Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ISU-ISU PEREMPUAN DALAM AGAMA-AGAMA
RISWANDI YUSUF PUTRIANA SALLAMAH AKHMAD ALWI KHAIRUL HUDA
2
PEREMPUAN DALAM POLITIK
3
Persfektif Islam Al-Quran memberikan hak-hak kepada perempuan sebagaimana hak yang diberikan kepada kaum laki-laki, faktor yang dijadikan pertimbangan dalam hal ini hanyalah kemampuan dan terpenuhinya kriteria untuk menjadi pemimpin. Bahkan bila perempuan mampu dan memenuhi kriteria yang ditentukan, maka ia boleh menjadi hakim dan “top leader” (perdana menteri atau kepala negara).
4
Indikasi Bolehnya menjadi pemimpin (perempuan dan laki-laki) dalam Islam di jelaskan dalam Q. S. At- Taubah : 71, “dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong (pemimpin) bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka ta’at kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah maha Perkasa lagi maha Bijaksana”. Dari ayat di atas dapat disimpulkan, bahwa al quran tidak melarang perempuan untuk memasuki berbagai profesi sesuai dengan keahliannya. Namun dengan syarat, tugasnya tetap memperhatikan hukum dan aturan yang telah di tetapkan oleh al quran dan sunnah.
5
Selain itu, pengangkatan tema ratu Balqis sebagai pemimpin negeri Saba (an-Naml: 23-24) di dalam al-Qur’an mengandung makna implisit bahwa perempuan boleh menjadi pemimpin sebagaimana halnya laki-laki.
6
Akan tetapi, Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak boleh perempuan menjadi pemimpin berdasarkan firman allah swt. Qs. An- Nisa : 34. “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena itu allah melebihkan sebagian mereka( laki-laki) atas sebagian yang lain( perempuan), karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Oleh sebab itu, maka perempuan yang salehah, ia yang taat kepada allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada”.
7
Menurut Jawwad Mughniyah dalam tafsir al Kasyif, pada ayat pertama di atas, sesungguhnya hanya membicarakan masalah kehidupan suami-Istri dan sama selaki tidak ada hubungannya dengan masalah kepemimpinan di luar rumah. Karena itu dalam al-Qur’an dan terjemahnya yang diterbitkan oleh Depag RI, ayat tersebut diberi judul “beberapa peraturan hidup bersuami Istri.
8
Kemudian, Hadis Abu Bakrah yang diriwayatkan oleh bukhori ahmad nasai’, dan at timidzi, bahwa rosulullah bersabda: “Tidak akan bahagia sesuatu kaum yang mengangkat sebagai pemimpin mereka seorang perempuan” Komentar Nabi ini ditujukan kepada bangsa Parsi yang dipimpin oleh seorang wanita. Akan tetapi komentar Nabi saw tersebut hanya berlaku dan ditujukan kepada bangsa parsi yang pada saat itu dengan setting sosial masyarakat di mana perempuan secara umum masih memprihatinkan dan belum memungkinkan untuk tampil sebagai pemimpin. Karena itu, arti hadis tersebut tidak dapat digeneralisasikan kepada semua keadaan.
9
Persfektif Kristen Di Alkitab ada beberapa ayat yang menyinggung peranan pria dan wanita dalam konteks kepemimpinan (1 Korintus 11:2-16; 14:33-35). Namun, yang paling gamblang adalah bagian yang ditulis oleh Rasul Paulus, "Seharusnyalah perempuan berdiam diri dan menerima ajaran dengan patuh. Aku tidak mengizinkan perempuan mengajar dan memerintah laki-laki; hendaklah ia berdiam diri." (1 Timotius 2:11-12). Kata "memerintah" pada ayat di atas, dapat pula diterjemahkan "memiliki otoritas atau kuasa", dalam hal ini atas pria.
10
Dalam ayat ini, alasan Paulus melarang seorang wanita memimpin dan mengajar, adalah bukan karena posisi wanita yang lebih rendah kedudukannya dari pria pada masa itu, tetapi adalah karena: 1. Secara hirarki pria lebih tinggi dari wanita (sekali lagi bukan derajat yang berbeda), dan hirarki ini ditetapkan Allah dengan Adam yang diciptakan terlebih dahulu. 2. Wanita telah tergoda terlebih dahulu sehingga jatuh dalam dosa, maka pria sebagai implikasinya mempunyai tanggung jawab memimpin keluarga (dan jemaat) untuk hidup dalam kekudusan.
11
Akan tetapi ada juga pandangan yang menempatkan kepemimpinan laki-laki sebagai hukum alam yang merupakan ketentuan Tuhan, dengan merujuk pada ayat 1 korintus 11: 3, 8, “kepala dari tiap laki-laki adalah kristus, kepala dari perempuan adalah laki-laki, dan kepala dari kristus ialah Allah…sebab laki-laki tidak berasal dari perempuan, tetapi perempuan berasal dari laki-laki”.
12
Dari ayat di atas, mereka meyakini bahwa kepemimpinan laki-laki adalah sifat yang melekat secara natural dan dikehendaki oleh Tuhan. Karena itu menempatkan perempuan sebagai kelas dua merupakan keharusan, dan beragam upaya untuk menempatkan perempuan setara dengan laki-laki di anggap sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan Tuhan. Bila itu terus dilakukan maka akan menimbulkan kekacauan moral dan sosial.
13
Isu-isu kepemimpinan perempuan dalam gereja
Gereja Inggris anglikan secara resmi menyetujui rancangan undang-undang yang memperbolehkan perempuan untuk menjadi uskup. Rola Sleiman, Pendeta Perempuan Pertama di Libanon.
14
Persfektif Yahudi Wanita dalam pandangan agama Hindu memiliki peranan yang tidak terpisahkan dengan kaum pria dalam kehidupan masyarakat dari jaman ke jaman. Sejak awal peradaban agama Hindu yaitu dari jaman Veda hingga dewasa ini wanita senantiasa memegang peranan penting dalam kehidupan.
15
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
16
KDRT DALAM ISLAM KDRT dalam Islam terdapat dalam al-Quran surah an-Nisa ayat 34, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” ayat tersebut bukan mewajibkan suami memukuli istri, melainkan sebatas izin melakukan sanksi pemukulan dalam konteks mendidik (ta’dib) terhadap istri yang nusyuz. Rasulullah SAW mencontohkan bahwa beliau tidak pernah memukul para istri dan pembantunya.
17
Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW tidak sekalipun memukul sesuatu dengan tangannya, tidak wanita, tidak pula pembantu kecuali dalam keadaan jihad di jalan Allah” (HR. Muslim). Meskipun surat An-Nisa’ 34 membolehkan suami memukul istri dalam rangka mendidik, akan tetapi tidak asal memukul, melainkan dengan syarat, batasan dan ketentuan,antara lain: ia dilakukan kepada istri ketika nusyuz, yakni durhaka dengan tidak menaati suami dalam batas-batas tertentu. Jika istri belum terbukti nusyuz maka suami belum boleh melakukannya. “Nusyuz” artinya artinya meninggalkan, contoh nusyuz seorang istri misalnya meninggalkan rumah tanpa seizin suami
18
lanjutan 2. setelah sang istri terbukti nusyuz maka tidak otomatis suami langsung boleh memukulnya. Suami terlebih dulu harus melakukan dua tahapan terlebih dahulu yaitu menasihatinya. Jika sang istri adalah muslimah yang shalihah dan dia terbukti nusyuz, maka sebuah nasihat sudah baginya, untuk menyadari kekeliruannya dan mengulangi kesalahannya. Dengan demikian selesailah persoalannya tanpa ada kekerasan.
19
lanjutan 3. Kalaupun dengan nasihat belum cukup maka masih ada langkah kedua yang mesti dilalui yaitu berpisah darinya di tempat tidur. Pada tahap ini, kalau sang istri adalah muslimah shalihah yang terbukti dia nusyuz, maka dengan sanksi ini dia akan menyadari kesalahannya.
20
lanjutan 4. Kalau tahap-tahap tersebut belum cukup untuk menyadarkan sang istri, maka diperbolehkan melakukan sanksi pemukulan dalam rangka mendidik, memperbaiki, dan meluruskan. Karena tujuannya untuk mendidik, bukan menyakiti, misalnya meninju dengan kepalan tangan hingga terluka berdarah-darah untuk melampiaskan amarah dan dendam kesumat. Memukul yang dibolehkan adalah pukulan ghairu mubarrihi, yaitu yang tidak melukai dan tidak mematahkan, tidak melukai daging dan tidak mematahkan tulang. Dan yang terpenting, tidak boleh memukul anggota badan yang diharamkan, misalnya memukul wajah.
21
KDRT DALAM KRISTEN KDRT dari sudut pandang Etika Kristen Jika dihubungkan dengan ajaran Etika Kristen, tentang KDRT tidak ada ditemukan. Di dalam Alkitab Perjanjian Baru banyak kita baca tentang ajaran yang berhubungan dengan rumah tangga Kristen yang mengutamakan KASIH. Maka dapat kita lihat bahwa Alkitab banyak sekali mengajarkan kepada setiap keluarga tentang tindakan preventif (pencegahan) agar sebuah rumah tangga hidup dalam damai sejahtera penuh dengan Kasih Kristus.
22
Hal-hal yang menentukan kebahagiaan sebuah keluarga Kristen sekaligus menjadi anti terjadinya KDRT yaitu :- 1. Saling menasehati 2. Saling menghibur 3. Saling membela 4. Sabar seorang terhadap yang lain 5. Saling mengampuni 6. Saling berbuat baik 7. Ciptakan suasana sukacita dalam keluarga.
23
menurut Pendeta Yacob Nahuway, satu-satunya yang menjadi obat apabila terjadi KDRT adalah KASIH, karena dengan KASIH akan membuahi 4 (empat) pokok penyelesaian yaitu :- 1. Kasih membuat kita melihat setiap orang dalam keluarga adalah orang-orang penting dan istimewa. 2. Kasih membuat kita melihat apa yang menjadi prioritas di dalam keluarga. 3. Kasih itu tidak sombong, karena kesombongan pribadi menghancurkan keluarga. 4. Kasih membuat kita rela mengorbankan apa saja demi keluarga bahagia
24
PERSFEKTIF HINDU Tidak ada satupun kitab suci Hindu yang membenarkan adanya kekerasan dalam rumah tangga, demikian pula halnya dalam weda telah dinyatakan dan ditentukan bagaimana menjadi suami dan istri yang baik, selalu menjauhkan kroda dalam lingkungan rumah tangga, menanakan sifat satya terhadap pasangan. Seperti yang disabdakan hyang widhi dalam Atharvaveda.XIV.2.43 Wahai pasangan suami istri bersenang hatilah dengan kegiatan usahamu dan jalanilah hidup yang riang gembira
25
kebanyakan yang menjadi korban KDRT adalah kaum wanita, hal ini terjadi Karena adanya anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah, inilah anggapan yang telah salah ditanamkan dalam pribadi manusia, karena veda tidak membenarkan hal itu seperti apa yang disabdakan veda dalam Manawadharma Sastra Sloka 57: Dimana warga wanitanya hidup dalam kesedihan , keluarga itu cepat akan hancur, tetapi dimana wanita itu tidak menderita keluarga itu akan selalu bahagia
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.