Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAcep Sopandi Puspa Dyah Sopandi Putri Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Materi Sosialisasi BADAN USAHA MILIK DUSUN (BUM Dus) Disampaikan pada acara sosialisasi Badan Usaha Milik Dusun Dusun BANGUN HARJO Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo
3
3 PILAR DEMOKRASI EKONOMI Pasal 33 UUD 1945 “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” TRANSFORMASI EKONOMI: a.Melaksanakan demokrasi ekonomi; b.Melaksanakan “usaha bersama”; c.Melaksanakan “asas kekeluargaan”; d.Menolak asas perorangan (menolak individualisme/liberalisme); e.KUHD kolonial harus disesuaikan dengan pasal 33 UUD 1945 TRANSFORMASI SOSIAL: a.Membentuk model hubungan ekonomi (partisipatory, emansipatory); b.Membentuk kerjasama kemitraan c.“Triple-Co”: (Co-ownership, Co-determination, Co-responsibility) TRANSFORMASI BUDAYA Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
4
1.Peluncuran “Gerakan Desa Mandiri” di 5.000 desa pada tahun 2015; 2.Pendampingan dan Penguatan kapasitas kelembagaan dan masyarakat desa dengan menyediakan tenaga pendamping sebanyak 84.000 orang; 3.Pembentukan dan pengembangan 5.000 BUMDesa; 4.Revitalisasi Pasar Desa di 5.000 desa/kawasan perdesaan; 5.Pembangunan Infrastruktur jalan pendukung pengembangan produk unggulan di 5.000 Desa Mandiri; 6.Penyiapan implementasi penyaluran Dana Desa Rp. 1,4 miliar per desa secara bertahap; 7.Penyaluran Modal bagi Koperasi/UKM di 5.000 Desa; 8.Pilot project sistem pelayanan publik jaringan koneksi online di 5.000 desa; 9.“Save villages” di daerah perbatasan dan pulau-pulau terdepan, terluar dan terpencil. NAWA KERJA (9 AGENDA PRIORITAS) KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI
5
Dasar Hukum Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Pasal 1 ayat 6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 1 ayat 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa Peraturan Menteri DESA, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Des a Setelah terbentuk, maka selanjutnya ditetapkan melalui Perdus / Permadus
6
Definisi UU No. 6/2014 tentang Desa Pasal 1, Ayat (6). BUMDES/BUMDESA adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
7
Tujuan a.meningkatkan perekonomian Desa; b.mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; c.meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; d.mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga; e.menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; f.membuka lapangan kerja; g.meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan h.meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
8
1.Musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan; 2.Kesepakatan dituangkan dalam AD/ART yang sekurang-kurangnya berisi: organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggung jawaban dan pelaporan, bagi hasil dan kepailitan; 3.Pengusulan materi kesepakatan sebagai draft peraturan desa; dan 4.Penerbitan peraturan desa. PROSES PEMBENTUKAN BUMDesa BUKANLAH SEBUAH HAL HARUS DIANGGAP RUMIT. NAMUN, PROSES PEMBENTUKAN BUMDesa SEMATA-MATA UNTUK MENJAGA KUALITAS DAN AKUNTABILITAS PEMBENTUKAN BUMDesaITU SENDIRI.
9
BUMDesa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Artinya, BUMDesa dapat menjalankan pelbagai usaha, mulai dari pelayanan jasa, keuangan mikro, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Sebagai contoh, BUMDesa bisa membentuk unit usaha yang bergerak dalam keuangan mikro dengan mengacu secara hukum pada UU Lembaga Keuangan Mikro maupun UU Otoritas Jasa Keuangan. UU No 6 tahun 2014 pasal 87 ayat 3
10
No.Jenis Usaha/BisnisContoh 1 Bisnis Sosial (Social Business) Sederhana : “memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dan memperoleh keuntungan finansial” (Pasal 19 Permendesa PDTT No. 4/2015) a.Air minum desa; b.Usaha listrik desa; c.Lumbung pangan; dan d.Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya. 2 Bisnis Penyewaan (renting) barang: “untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.” (Pasal 20 Permendesa PDTT No. 4/2015) a.Alat transportasi; b.Perkakas pesta; c.Gedung pertemuan; d.Rumah toko; e.Tanah milik BUM desa; dan f.Barang sewaan lainnya. 3 Usaha Perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga (Pasal 21 Permendesa PDTT No. 4/2015) a.Jasa pembayaran listrik; b.Pasar desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan c.Jasa pelayanan lainnya.
11
No.Jenis Usaha/BisnisContoh 4 Bisnis yang Berproduksi dan/atau Berdagang (Trading) : “barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas” (Pasal 22) a.Pabrik Es; b.Pabrik Asap Cair; c.Hasil Pertanian; d.Sarana Produksi Pertanian; e.Sumur Bekas Tambang; dan f.Kegiatan Bisnis Produktif lainnya. 5 Bisnis Keuangan (Financial Business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa (Pasal 23) Memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa 6 Usaha Bersama (Holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan (Pasal 24) a.Dapat berdiri sendiri serta diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM desa agar tumbuh menjadi usaha bersama. B. Dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi: 1)pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisir nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif; 2)Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat; dan 3)kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
12
12 BUMDES PAGEDANGAN, TANGERANG BUMDES di Pagedangan merupakan salah satu BUMDES yang mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian masyarakat desa dan peningkatan PADES. Ada beberapa jenis usaha yang sukses dikembangkan seperti usaha sentra kuliner dan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang bisa menampung sampah dari 1.000 rumah tangga. BUMDES “KARYA MANDIRI” CIBODAS, BANDUNG Usaha yang dikembangkan oleh BUMDES Karya Mandiri adalah di bidang air, sewa gedung olah raga/gedung serba guna, dan pengelolaan kios desa. Usaha di bidang air memiliki sekitar 2.300 konsumen. Unit usaha air yang dikembangkan juga mampu meningkatkan pendapatan asli desa Cibodas, karena mampu menghasilkan Rp 7,5 juta per bulan.
13
Dalam rangka kerja sama antar-Desa dan pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih. Pendirian BUM Desa bersama disepakati melalui Musyawarah antar Desa yang difasilitasi oleh badan kerjasama antar Desa yang terdiri dari : a)Pemerintah Desa; b)Anggota Badan Permusyawaratan Desa; c)Lembaga Kemasyarakatan Desa; d)Lembaga Desa lainnya; dan e)Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender BUM Desa bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa bersama
14
14 Permendesa Nomor 5 tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
15
BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih. Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota. Kerjasama antar dua BUM Desa atau lebih harus mendapat persetujuan masing-masing Pemerintah Desa. Kerjasama antar dua BUM Desa atau lebih dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama. Naskah perjanjian kerjasama antar dua BUM Desa atau lebih paling sedikit memuat : a)Subyek kerjasama; b)Obyek kerjasama; c)Jangka waktu; d)Hak dan kewajiban; e)Pendanaan; f)Keadaan memaksa; g)Pengalihan aset; dan h)Penyelisaian perselisihan Naskah perjanjian kerjasama antar dua BUM Desa atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari asing-masing BUM Desa yang bekerjasama.
16
16 1 Strategi Replika, skema ini memiliki arti bahwa strategi pembangunan yang pernah berhasil ( succes story) diimplementasikan BUM Desa akan digunakan sebagai konsep pemberdayaan BUM Desa lainnya 2 Linkage Strategy, Pembangunan dilakukan satu lini dengan pembangunan desa tetangga, sama halnya dengan strategi replikasi, desa bukan bagian keseluruhan dari wilayah pemerintah daerah. Oleh karena itu, penghubung strategi itu bukan hanya lintas pemerintah desa tetapi juga masih dalam lingkup satu pemerintahan d aerah. 3 Strategi Otonomi. Membuat regulasi yang dimana BUM Desa diberi kewenangan oleh pemerintahan desa untuk memaksimalkan potensi yang ada.
17
ROADMAP PENGEMBANGAN BUMDES INDIKATOR (3 Dimensi) 1.Bumdes Sebagai Badan Usaha 2.BUMDes sebagai Penggerak (Gerakan) Ekonomi Masyarakat 3.BUMDes sebagai suatu sistem INDIKATOR (3 Dimensi) 1.Bumdes Sebagai Badan Usaha 2.BUMDes sebagai Penggerak (Gerakan) Ekonomi Masyarakat 3.BUMDes sebagai suatu sistem Visi : Dusun/ Kab. /Nasional Visi : Dusun/ Kab. /Nasional PENGANGGARAN PAKET KEBIJAKAN (REGULASI DLL) Perluasan (Produksi dan usaha) 1.Penguatan SDM 2.Permodalan 3.Pengelolaan Usaha Oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, Pemdus Oleh BUMDes -Ketersediaan Modal -Ketersediaan Pasar -Kontinuitas /Jaminan Produksi -Komitemen SDM
18
1.Studi Banding 2.Operasional Alat Produksi MoU Miliki Produk Unggulan Ekonomi SDM 1.Sosialisasi 2.Pembentukan BUMDus Perdus BUMDus SK Pengelola AD/ART 3.Pemetaan Potensi (dilakukan oleh pengelola) 4.Usulan (Kegiatan yang akan dilakukan) 5.Penganggaran di APBDes 2018 AKSES PERMODALAN (Penyertaan dsb) AKSES PERMODALAN (Penyertaan dsb) BUMDes Kuat/Maju, PADes Meningkat, Masyarakat Sejahtera 2020 dst 2017 2018 2019 TAHAPAN STRATEGI PENGEMBANGAN BUMDES
19
RENCANA AKSI BADAN USAHA MILIK DUSUN (BUMDUS) DUSUN LEMBAH KUAMANG KECAMATAN PELEPAT ILIR KABUPATEN BUNGO NOTAHAPAN TAHUN 200720182019202020212022 abcdefgh 1Sosialisasi BUMDes 2 Musyawarah perencanaan dan pemetaan potensi dalam rangka usaha yang akan dilakukan BUMDes 3Musyawarah Pembentukan BUMDes 4 Penyusunan dan Penetapan Perdus Pembentukan BUMDes 5 SK Rio : Penetapan Pengurus dan AD/ART BUMDes 6 Rumusan Hasil Musyawarah BUMDes tentang Rencana Usaha dan Target Pencapaian 7 Pengangaran : Studi Banding, Pemagangan, Pelatihan, dan Operasional Pengurus BUMDes T.A 2018 8 Studi Banding, Pemagangan, Pelatihan, dan Operasional BUMDes 9 Penyertaan Modal BUMDes (ada Perdus Penyertaan Modal) 10 Dukungan Kebijakan Pemdus untuk Infrastruktur, Teknologi dan Sarana pendukung 11 Pengelolaan Usaha BUMDus dan Pembentukan Unit- unit Usaha GO …!!!
20
Strategi Pengembangan Produk Unggulan berbasis Potensi Lokal melalui Pemanfaatan Limbah Kelapa Sawit Non Industri
21
BAGAN PEMANFAATAN http://www.metro24.co/ekonomi/%E2%80%8Batap-pelepah- sawit-tembus-pasar-internasional/
22
BUMDES BERKARAKTER AGRIBISNIS HULU -Bibit Sapi -Pakan > Hijauan Pakan Ternak > Limbah (Pelepah & Daun Sawit) -Teknologi > Alat pencacah pelepah > Alat permentasi HULU -Bibit Sapi -Pakan > Hijauan Pakan Ternak > Limbah (Pelepah & Daun Sawit) -Teknologi > Alat pencacah pelepah > Alat permentasi ON FARM -Budaya Petani -Organisasi Petani -Pengetahuan ON FARM -Budaya Petani -Organisasi Petani -Pengetahuan PEMASARAN -Stored (Gudang / RPH dll) -Distribusi -Produk Olahan PEMASARAN -Stored (Gudang / RPH dll) -Distribusi -Produk Olahan KEBIJAKAN PEMERINTAH -Regulasi -Penganggaran > Penyertaan Modal > Operasional KEBIJAKAN PEMERINTAH -Regulasi -Penganggaran > Penyertaan Modal > Operasional LEMBAGA PENUNJANG -Lembaga Riset -SDM penunjang dsb LEMBAGA PENUNJANG -Lembaga Riset -SDM penunjang dsb
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.