Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy"— Transcript presentasi:

1 Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy
Priyo Budi Raharjo Puji Wulandari Raka Falah Rizqullah

2 Pembukuan atau Pencatatan
Dilakukan oleh Wajib Pajak Pelaporan dan Penyetoran Dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Pemeriksaan Pasal 29 Ayat (1) UU KUP

3 Pengertian Pemeriksaan
Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 Angka 25 UU KUP)

4 Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
Tujuan Pemeriksaan Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Tujuan lain Pemberian NPWP secara jabatan WP menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar Penghapusan NPWP WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak Pengukuhan atau pencabutan PKP Wajib pajak mengajukan keberatan WP yang menympaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi Pengumpulan bahan guna penyusunan norma perhitungan pernghasilan netto WP melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya Pencocokan data dan/atau alat keterangan Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil WP melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian aktiva tetap Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN Penentuan saat produksi dimulai WP tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan melampaui jangka waktu WP menyampaikan Surat Pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis resiko Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Peghindaran Pajak Berganda

5 Jenis Pemeriksaan Pemeriksaan Rutin Pemeriksaan Kriteria Seleksi
Pemeriksaan Khusus Pemeriksaan WP Lokasi Pemeriksaan Tahun Berjalan Pemeriksaan Bukti Permulaan Pemeriksaan Terintegrasi Pemeriksaan Penagihan Pajak Pemeriksaan yang bersifat rutin dilakukan terhadap Wajib Pajak (WP) sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP yang terpilih berdasarkan skor resiko ketidakpatuhan secara komputerisasi dengan memperhatikan variabel-variabel tertentu. a) pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP sehubungan dengan adanya inforrnasi, data, laporan atau pengaduan. b) Pemeriksaan berdasarkan hasil analisa resiko yang menunjukkan ketidakpatuhan wajib pajak sehingga merugikan penerimaan pajak. Pemeriksaan yang dilakukan atas cabang perwakilan, pabrik dan atau tempat usaha dari WP Domisili Pemeriksaan terhadap WP yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis pajak dan atau untuk mengumpulkan data dan atau keterangan untuk tujuan tertentu Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah tejadi tindak pidana dibidang perpajakan Pemeriksaan terkoordinasi dari dua atau lebih unit pemeriksaan terhadap beberapa WP yang memiliki hubungan kepemilikan, penguasaan, pengelolaan, usaha dan atau financial Pemeriksaan yang dilaksanakan untuk mendapatkan data mengenai harta WP/Penanggung Pajak yang merupakan objek sita sehubungan dengan tunggakan pajak sesuai dengan Undang-undang Penagihan dengan Surat Paksa.

6 Pemeriksaan Sederhana
Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan. Pemeriksaan Kantor Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan hanya dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK). Jangka waktu penyelesaian 4 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Pemeriksaan Lengkap Pemeriksaan Sederhana  Dilakukan terhadap WP, termasuk kerjasama operasi (KSO) dan konsorsium atas seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya  Jangka waktu 2 bulan, dapat diperpanjang maks. 6 bulan  Dilakukan terhadap WP untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak secara terkoordinasi antarseksi oleh Kepala Kantor dalam tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya.  Jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang maks. 2 bulan

7 Kewajiban WP ketika dilakukan pemeriksaan
Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Memberikan keterangan lain yang diperlukan. Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain tersebut wajib dipenuhi oleh WP paling lama 1 bulan sejak permintaan disampaikan. Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, WP terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban merahasiakan itu ditiadakan

8 Produk Hukum Pemeriksaan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Tagihan Pajak (STP)

9 hak WP dalam hal dilakukan pemeriksaan
Melihat Surat Perintah Pemeriksaan; Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa; Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan; Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT; Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan; Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan; dan Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian kuisioner. Dalam hal pemeriksaan lapangan, WP berhak meminta Pemeriksa untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis terkait pelaksanaan pemeriksaan


Download ppt "Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google