Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliana Widyawati Santoso Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
(PRODUK PEMBIAYAAN) Oleh: Drs.H.M.Abduh Khalid.M.Msi
MENGENAL BANK SYARIAH (PRODUK PEMBIAYAAN) Oleh: Drs.H.M.Abduh Khalid.M.Msi
2
FUNGSI BANK SYARIAH SOSIAL FUNGSI Penghimpunan Dana : Prinsip Wadi'ah
AFLIKASI PRODUK FUNGSI Penghimpunan Dana : Prinsip Wadi'ah Prinsip Mudharabah MANAJER INVESTASI Penyaluran Dana : Prinsip jual beli (Murabahah, Salam, Istishna). Prinsip Sewa (Ijarah dan IMBT) Prinsip bagi hasil (Mudharabah, Musyarakah) INVESTOR JASA LAYANAN Produk Jasa : Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh Hawalah, Rahn dsb SOSIAL Dana Kebajikan : Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan Penghimpunan dan penyaluran ZIS
3
KONSEP DAN SISTEM PERBANKAN
Fungsi Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan Proses Penghimpunan Dana Masyarakat Pemilik Dana Masyarakat Pengguna Dana Bank Proses Penyaluran Dana
4
Konsep & Sistem Bank Konvensional
Proses Penghimpunan Dana Proses Penyaluran Dana Bank Konvensional Masyarakat Pemilik Dana Masyarakat Pengguna Dana Penetapan Imbalan Penetapan Beban
5
Konsep & Sistem Bank Syariah
BAGI HASIL Proses Penghimpunan Dana Proses Penyaluran Dana Masyarakat Pemilik Dana Masyarakat Pengguna Dana BAGI HASIL Konsep Penyaluran Dana : 1. Bagi Hasil (Mudharabah & Musyarakah) 2. Jual Beli (Murabahah, Istishna & Salam) 3. Ujroh (Ijarah & Ijarah Muntahiah Bitamlik) Konsep Penghimpunan Dana : 1. Al Wadiah 2. Mudharabah
6
KOMPETENSI INTEGRITAS
1 Al-Qur’an, Hadist, Fiqh Muamalah, Ushul Fiqh..> MAQASHID SYARIAH ….> Fatwa DSN SYARAT SDM BANK 2 Ekonomi-Manajemen ,Matematika, Akuntansi , Statistik, Analisa PYD, Manajemen Risiko Dll. 3 Bahasa Syariah Compliance INTEGRITAS Syiasyah Syariyyah
7
KASUS KEJAHATAN BANK SD TAHUN 2016
Nama Bank Kerugian (Rp.) Modus Cabang Jababeka- Cikarang 111 Miliar Deposito milik PT Elnusa dicairkan tanpa sepengetahuan perusahaan. Pelaku utamanya adalah Direktur Keuangan PT Elnusa bekerjasama dengan Kepala Cabang Bank tersebut. Lanmark 16 Miliar Dana milik sejumlah nasabah prioritas digelapkan oleh Inong Malinda alias Malinda Dee Cab Metro Sunter 2,5 Miliar Dana nasabah digelapkan Kepala Operasional di Cabbang Bank tersebut Pembantu Menara Bank Danamon 1,9 Miliar dan 110 ribu dolar AS Uang kas di bank ini ditarik berulang-ulang oleh teller 18 Miliar Deposito nasabah dicairkan tanpa sepengetahuan pemilik dan melibatkan pegawai bank 3,6 Miliar Kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif dengan pelaku account officer BII kantor cabang Pangeran Jayakarta Kantor Pusat 267 Miliar Kredit Fiktif melibatkan : AO, Divisi Risiko Kredit, Group Head Kredit Komersial Korporasi, Direktur Pemasaran dan Dirut serta Nasabah (Pihak Swasta) Cab Pemuda Medan 117 Miliar Kredit Fiktif melibatkan : Pimpinan Sentra Kredit Menengah, Realionship dan Kepala Cabang dan Nasabah (Pihak Swasta). Sumber : Republika, 2 Mei 2011, 26 Oktober 2013 dan 21 April 2016
8
KASUS KEJAHATAN BANK SD TAHUN 2016
Nama Bank Kerugian (Rp.) Modus 256 Milyar Penerbitan Warkat Deposito fiktif melibatkan oknum Kepala Kantor Kas dan sindikat kejahatan bank. Cabang Gatot Subroto 75 Milyar Deposito nasabah PT PPI 75 M digelapkan oleh Manajer Marketing BSM Kantor Cabang Gatot Subroto bekerjasama dg Trade Specialist Kantor Pusat BSM. KCP. BOGOR 59 Milyar PYD Fiktif 197 Nasabah dengan jumlah 102 Milyar. Pelaku : Kepala Cabang, Kepala Cabang Pembantu, dan AO Sumber : Republika, 2 Mei 2011, 26 Oktober 2013, 21 April 2016, 31 Maret 2017, Majalah Kontan 21-Maret-2017
10
When you lose wealth, you lose nothing; FALSAFAH INTEGRITAS (Konsisten dan selalu patuh terhadap nilai-nilai moral atau peraturan) When you lose health, you lose something; When you lose integrity, you lose everything الأَمَانَةُ تَجْلِبُ الرِّزْقَ وَالْخِيَانَةُ تَجْلِبُ الْفَقْرَ. {رواه الطبراني}. “Sifat amanah (jujur) itu akan mengundang rizki, dan sifat khiyanat (tidak jujur) itu akan mengundang kefakiran (kesengsaraan).” (HR. Thabrani). الأَمَانَةُ تَجْلِبُ الرِّزْقَ وَالْخِيَانَةُ تَجْلِبُ الْفَقْرَ. {رواه الطبراني}. “Rasulullah bersabda: “Sifat amanah (jujur) itu akan mengundang rizki, dan sifat khiyanat (culas) itu akan mengundang kefakiran (kesengsaraan).” (HR. Thabrani).
12
KARAKTERISTIK BANK SYARIAH
1 Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya 2 Selalu berkaitan dengan sektor riil. 3 Uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas 4 Bukan hanya lembaga profit tetapi juga lembaga yang mempunyai fungsi sosial 5 Akadnya Heterogen (beragam) sesuai dengan tujuan transaksi
13
PENGERTIAN RIBA الزيادة علا راء س المال
Tambahan / kelebihan atas harta pokok / modal (Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah). الاصل فيه (الربا) الزيادة وهو فئ الشرع الزيادة علا اصل مال من غير عقد تبا يع Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah, riba berarti penambahan harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riel (Badruddin Al Ayni ,Umdatul Qari) الربا هو الفضل الخالئ عن العوض المشروط فى البيع Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya IWADH (padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut) (Imam Sarakhsi dari Madzhab Hanafi: al Mabsut Vol XII, hal 109)
14
Gambaran Terjadinya Riba
Dan Jenis Transaksi Jual Beli Pinjaman Beli Jual Kelebihan Ket. Pinjam Kembali 20.000 Laba Riba كل قرض اشترط فيه النفع مقد ما فهو ربا Setiap pinjaman yang disyaratkan sebelumnya tambahan adalah Riba (Yusuf Qardhawi, Fawaid al Bunuk Hiya ar Riba al-Haram). Apabila kelebihan pinjaman tersebut inisiatif diberikan oleh orang yang diberi pinjaman asal tidak disyaratkan dalam akad pinjaman maka hukumnya adalah boleh sebagaimana sabda Rasul : خيركم احسنكم ادا Orang yang terbaik di antara kamu ialah orang yang terbaik dalam pembayaran hutangnya (Al Hadist)
15
- Akad Istishna (Pesanan Akad Tijari (Transaksi Komersial)
Barang - Akad Murabahah (Ready Stock) Akad Salam (Pesanan) - Akad Istishna (Pesanan Akad Tijari (Transaksi Komersial) USAHA PRODUKTIF - Akad Mudharabah - Akad Musyarakah POSISI UANG DI BANK SYARIAH BARANG / PAKET JASA - Akad Ijarah Akad IMBT Ijarah Multi Jasa Akad Tabarru (Transaksi Sosial) KEBUTUHAN MENDESAK (TALANGAN) - Akad Qardh
16
= = = IWADH = equivalent counter-value
‘Iwadh = Sektor riil/barang/jasa/underlying transaction yang membolehkan adanya tambahan/ gain/ profit IWADH = equivalent counter-value بيع Uang Barang Ada Ziyadah/ Keuntungan = Penyeimbang yang ekuivalen dengan keuntungan مضاربة Uang Proyek/ ‘amal Ada Ziyadah/ Keuntungan = شركة اجارة Service Ada Ziyadah/ Upah Uang =
17
Pertambahan uang dalam Transaksi Syariah hanya boleh dalam 3 hal :
‘Iwadh ada 3 macam : Jual Beli Bagi Hasil Ijarah Pertambahan uang dalam Transaksi Syariah hanya boleh dalam 3 hal : Jual-Beli Ada underlying asset Sektor Riil/ ’iwadh Bagi Hasil Ijarah/Jasa KESIMPULAN: LKM Syariah Dilarang mendapatkan Marjin/Ujroh/Bagi Hasil atas dasar meminjamkan uang.
18
PEMBIAYAAN Jual Beli Sewa Bagi Hasil Murabahah Salam Istishna’ Ijarah
IMBT Ijarah Multi Jasa Bagi Hasil Mudharabah (Full Financing) Musyarakah (Partial Financing)
19
PEMBIAYAAN Berakad Jual Beli Murabahah Salam Istisna’
20
MURABAHAH (Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/ IV/2000).
Menjual suatu BARANG dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. LANDASAN SYARIAH MURABAHAH واحل الله البيع وحرم الربا Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS Al Baqarah/2:275)
21
yaitu yang membutuhkan diperjualbelikan (ماب)
2. Pembeli (مشتري) yaitu yang membutuhkan barang (Nasabah) 1. Penjual ( باع ) yaitu pihak yang menjual barang, (Bank Syariah) 4. Harga (Tsaman) Rukun JUAL-BELI 5. Akad (Ijab-Qabul) 3. Barang yang akan diperjualbelikan (ماب)
22
Rukun & Syarat Murabahah
Penjual (Bai’) Pembeli (Musytari ) Barang Yang Diperjual-belikan (Mabi’) Harga Barang (Tsaman) Pernyataan Serah Terima (Ijab-qabul ) Pihak yang berakad (Bai’ & Musytari) (Penjual& Pembeli) cakap hukum dan tidak dalam keadaan terpaksa. Barang yang diperjual-belikan (Mabi’) tidak termasuk barang haram dan jenis maupun jumlahnya jelas. Harga barang (Tsaman) harus dinyatakan secara transparan (harga pokok dan laba) dan cara pembayarannya disebutkan dengan jelas. Pernyatan serah-terima (Ijab-Qabul) harus jelas dengan menyebutkan secara spesifik pihak-pihak yang berakad.
23
DAFTAR BARANG-BARANG YANG AKAN DIBELI NASABAH
No. Nama Barang Jumlah Harga Satuan (Rp) Total Harga (Rp) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Total
24
HUTANG NASABAH DALAM AKAD MURABAHAH
Hutang Nasabah adalah Hutang Atas Harga Jual Barang (Bukan Hutang Uang)
25
Perbedaan Hutang Uang dan Hutang Barang
Pengadaan Barang Pinjam Meminjam Uang Kecuali Ada Alasan yang jelas : Biaya Materai, Biaya Notaris Harga Jual Tidak Boleh Naik setelah disepakati Harga Pokok Keuntungan yang disepakati Tambahan: Inflasi. Kewajiban dalam bentuk Pengadaan Barang, bukan hutang uang
26
UNSUR MURABAHAH Harga Pokok Barang Rp. XXX Diberitahukan Keuntungan/Marjin Disepakati Harga Jual Barang Harga Jual Barang Tidak Boleh Bertambah karena Bertambahnya Waktu Sampai Lunas
27
NORMA PENENTUAN KEUNTUNGAN DALAM SYARIAH
Wajar (mekanisme pasar) Ridho (ijab qobul) Adil (tidak ada pihak yang dirugikan)
28
Skema Bai’ al-murabahah (Pembelian Mobil )
Harga Jual : 130jt 2 NASABAH BANK Akad Jual Beli 4 Bayar Jangka Waktu : 36 Bln 1 3 Kirim Barang & Dokumen Beli Barang Harga Beli : 100jt DEALER/ SUPPLIER Faktur, BPKB, STNK A.N Nasabah
29
PERBEDAAN AKAD MURABAHAH DENGAN KREDIT KONVENSIONAL
NO AKAD MURABAHAH KREDIT KONVENSIONAL 1 Transaksi Jual beli, sehingga dikenal adanya harga pokok dan harga jual Transaksi Meminjamkan uang sehingga dikenal adanya bunga 2 Pembiayaan Pengadaan barang. Pembiayan Pengadaan barang, dapat juga untuk biaya operasional 3 Semua barang yg dibiayai tidak boleh bertentangan dengan syari’ah Tidak ada kaitan barang dengan kentuan syariah. 4 Dilarang adanya kenaikan harga jual apabila telah disepakati bersama (bank & nasabah) Dimungkin adanya kenaikan suku bunga tanpa harus ada persetujuan nasabah
30
Fatwa No: 05/DSN-MUI/IV/2000
SALAM Fatwa No: 05/DSN-MUI/IV/2000 Jual-beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu. Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat, akad kedua terpisah dari dan tidak berkaitan dengan akad pertama.
31
SALAM 1 Spesifikasi (jenis, macam ukuran, jumlah, mutu) dan harga barang disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan diawal atau setelah barang selesai dibuat. 2 Diaplikasi => produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya
32
LANDASAN SYARIAH SALAM
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِيْ كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ. “Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui” (HR Bukhari, Sahih Al-Bukhari, Beirut: Dar al-Fikr,1955, hal.36).
33
Aplikasi Pembiayaan Salam
Barang yang diperjualbelikan BELUM ADA SPESIFIKASI (jenis, macam ukuran, jumlah, mutu) dan KONDISI barang disepakati di awal. Aplikasi Pembiayaan Salam Barang DISERAHKAN secara tangguh di suatu tanggal DI MASA MENDATANG dengan tgl jatuh tempo yang disepakati PEMBAYARAN (harga beli) dilakukan di awal dan secara TUNAI
34
Salam بيع السلم Transaksi Jual beli di mana barang belum diserahkan
(belum ada), Sedangkan pembayaran dilakukan di muka (secara tunai). Ini disebut juga jual-beli pesanan بيع السلم Konsep Dasar Ba’i Salam Bank Syariah Bank membeli secara tunai Petani Barang diserahkan kemudian/secara tangguh Bank Syariah membeli 5 ton padi, seharga Rp 10 juta secara tunai/cash, Sedangkan padinya diserahkan 4 bulan yang akan datang Contoh :
35
Bank Islam membeli beras R36 sebanyak 5 ton dengan harga
Rp 10 Juta. Maka kewajiban petani adalah memberikan beras sebanyak 5 ton pada 4 bulan depan Jika terjadi kelebihan produksi sampai 7 ton, maka sisa yang 2 ton Itu menjadi hak petani, bukan milik bank Syariah. Begitu pula sebaliknya, jika produksi hanya 4 ton saja, maka Petani wajib mencarikan 1 ton lagi. Di dalam Ijon, hasil produksi yang 7 ton di atas, semua menjadi milik Tengkulak. Dan seringkali para tengkulak melakukan penekanan kepada petani, khususnya dalam masalah penentuan harga
36
BANK Negosiasi Pesanan dengan Kriteria Produsen Penjual SKEMA SALAM 1
NASABAH BANK 5 Bayar 2 4 Pesan Barang & Bayar Tunai Kirim Pesanan 3 Produsen Penjual Kirim Dokumen
37
SALAM PARALEL Salam paralel berarti melaksanakan dua transaksi salam yang terdiri atas transaksi antara bank dengan petani (salam I) dan antara bank dengan pembeli (salam II). Mekanisme salam paralel ini berdasarkan pertimbangan bahwa barang yang dibeli bank dalam transaksi salam , bank tidak berniat untuk menjadikannya sebagai inventory, maka dilakukan transaksi salam II kepada pembeli (nasabah/pihak ke III). Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat akad kedua terpisah dari akad pertama, dan akad dilakukan setelah akad pertama syah.
38
Salam Paralel Rekanan nasabah (bulog/grosir) serahkan dana cash
Rekanan ini bisa direkomenkendasikan Petani Bank Membeli beras secara tunai kepada petani, Sedangkan padi diserahkan 4 bulan depan 1 2 Bulog/ Grosir Bank menjual beras kepada Bulog Bank SYARIAH 3 Rekanan nasabah (bulog/grosir) serahkan dana cash setelah ada berasnya Bank Syariah membeli beras 10 ton, Rp 20 juta, lalu menjualnya kepada Bulog/ grosir seharga Rp 21 juta.
39
Fatwa No : 06/DSN-MUI/IV/2000 Fatwa No. : 22/DSN-MUI/III/2002 :
ISTISHNA Fatwa No : 06/DSN-MUI/IV/2000 Fatwa No. : 22/DSN-MUI/III/2002 : Akad jual-beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dan penjual (pembuat). Dibolehkan melakukan istishna’ paralel pada obyek yg sama dengan syarat, akad kedua terpisah dari dan tidak berkaitan dengan akad pertama.
40
Aplikasi Pembiayaan Istishna
Barang yang diperjualbelikan BELUM JADI (dalam proses pembuatan atau pembangunan) SPESIFIKASI (jenis, ukuran, jumlah, dan mutu) serta KONDISI barang disepakati di awal. Aplikasi Pembiayaan Istishna Barang DISERAHKAN secara tangguh di suatu tanggal DI MASA MENDATANG dengan tanggal jatuh tempo yang disepakati PEMBAYARAN (harga beli) dapat dilakukan dalam beberapa TERMIN sesuai kesepakatan Diaplikasikan => manufakturdan konstruksi
41
SKEMA BAI’ AL-ISTISHNA
1 BANK (Penjual) NASABAH Konsumen (Pembeli) Pesan Jual 3 2 4 Beli Penyerahan Barang Produsen Pembuat
42
ISTISHNA PARALEL Bai’ Al Istishna Paralel merupakan salah satu
model pembiayaan dalam transaksi perbankan syariah Namun perkembangan yang terjadi kemudian, bisa saja pembeli/pemesan mengizinkan Shani (bank) menggunakan sub kontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian bank dapat membuat kontrak Bai’ Al Istishna’ kedua untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak kontrak pertama. Kontrak baru ini disebut Bai’ Al Istishna’ Paralel ISTISHNA PARALEL Kontrak baru ini disebut Bai’ Al Istishna’ Paralel
43
Skema Istishna Paralel
Bank Syariah Pembeli Developer Akad Istishna, bank sbg penjual Akad Istishna, bank sbg pembeli Bank berakad istishna (jual beli pesanan) dengan nasabah (pembeli) Kontraktor menagih termin ke bank
44
Pembiayaan Istishna’ Paralel
* Pembayaran dapat dimulai 1 bulan setelah akad atau sejak gudang selesai dibangun
45
Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT)
PEMBIAYAAN Berakad Sewa Ijarah Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) Ijarah Multi Jasa
46
IJARAH (FATWA DSN NO: 09/DSN-MUI/IV/2000)
Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu Sendiri.
47
LANDASAN SYARIAH IJARAH
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ ((رواه الجماعة “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ (رواه عبد الرزّق( “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”
48
Manfaat sewa(manfaah)
Rukun Ijarah : Penyewa (musta’jir) Pemberi sewa (mu’ajjir=Ajir) Obyek sewa (ma’jur) Harga sewa (ujrah) Manfaat sewa(manfaah)
49
Ijarah Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa
melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu Ijarah Bank Menyewakan Ruko (Ruko milik Bank) Bank Syariah Nasabah membayar sewa
50
Ijarah Paralel Caranya : Prosesnya ialah :
Menyewakan barang kepada pihak ketiga, hukumnya dibolehkan, jika pemilik barang mengizinkannya. Jika pemilik asset tdk mengizinkannya, maka penyewaan kepada pihak ketiga tidak dibolehkan. Bank syariah dapat menjadikan konsep ini sebagai produk. Caranya : Bank menyewa sebuah asset, kemudian menyewakannya kembali kepada nasabah secara cicilan Prosesnya ialah : Setelah negosiasi, Bank syariah menyewa asset tersebut misalnya Rp 10 juta setahun. Selanjutnya bank menyewakan kembali kepada nasabah Rp per bulan. Dengan demikian, Bank mendapat margin sewa Rp 2 juta (20 %)
51
Nasabah mendatangi bank syariah memohon pembiayaan penyewaan
4 2 NASABAH (Penyewa) 1 Bank/ 3 5 Nasabah mendatangi bank syariah memohon pembiayaan penyewaan sebuah rumah selama setahun, secara cicilian (bulanan) dan mereka negosiasi tentang harga Bank menyewa rumah tersebut Rp 10 juta setahun dibayar cash di muka Bank selanjutnya menyewakan rumah itu secara cicilan per bulan Rp 1 juta dengan akad ijarah ( Di sini dilaksanakan pengikatan/kontrak) Rumah dimanfaatkan (digunakan) oleh nasabah Nasabah mencicil biaya sewa setiap bulan kepada bank
52
Fatwa No: 27/DSN-MUI/III/2002
IMBT Fatwa No: 27/DSN-MUI/III/2002 Perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yg disewa kepada penyewa, setelah selesai masa sewa (melalui jual beli atau hibah)
53
PEMBIAYAAN IMBT PADA AKHIR MASA SEWA
1 Kewajiban Bank : Menyediakan opsi pemindahan kepemilikan : hibah vs. jual 2 Kewajiban Nasabah : Memilih eksekusi opsi pemindahan kepemilikan : hibah vs. beli
54
APLIKASI IMBT 1 Pihak yang melakukan IMBT harus melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian (hibah), hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai. 2 Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad ijarah adalah wa’ad (janji) , yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah selesai. 3 Dalam IMBT, Bank bertindak selaku pemberi sewa dalam akad pertama (ijarah) dan pemberi hibah/penjual dalam akad kedua (hibah/jualbeli), sedangkan nasabah bertindak selaku penyewa pada tahap pertama dan penerima/pembeli pada akad kedua. Hal itu dikarenakan akad ijarah dan akad jual beli pemberian/ jualbeli tidak dapat digabungkan pada waktu, asset dan pihak yang sama.
55
Skema IMBT BANK Pesan Obyek Sewa Akad Sewa Penjual/ Supplier 1 NASABAH
3 4 Angsuran Sewa 5 Akad Hibah 1. Nasabah Pesan Obyek Sewa. 2. Bank Menyediakan Barang yang akan disewa : Bank Membeli Obyek yang akan disewakan. Atau Bank menyewa Obyek yang akan disewakan (Ijarah Paralel) 3. Bank & Penyewa melakukan kontrak sewa Obyek yang telahdisepakati sebelumnya ( Obyek Sewa, Harga Sewa, Jangka waktu & Klausula2 yang dipersyaratkan). 4. Penyewa Melakukan Pembayaran sewa sesuai dengan Jumlah instalment & Schedule yang telah ditentukan sebelumnya sampai dengan berahirnya masa sewa. 5. Diakhir Masa Sewa, Bank Menghibahkan Obyek sewa 2 Beli/Sewa Obyek Sewa Pemanfaatan Penjual/ Supplier Obyek Sewa Penyerahan
56
IJARAH MULTI JASA -Pengertian dan Ketentuan- (Fatwa DSN No 44/DSN-MUI/VII/2004).
1 Pembiayaan Ijarah Multijasa adalah pembiayaan dimana Bank Syariah memberikan pembiayaan kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa. 2 Dalam pembiayaan Ijarah Multijasa tersebut Bank Syariah dapat memperoleh imbalan jasa/ujrah atau fee. 3 Besarnya uang ujrah/fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase. 4 Pembiayaan Ijarah Multijasa diperuntukan untuk biaya pendidikan, kesehatan, Umrah.
57
LANDASAN SYARIAH IJARAH MULTIJASA
يَجُوْزُ عَقْدُ اْلإِجَارَةِ عَلَى الْمَنَافِعِ الْمُبَاحَةِ... وَلأنَّ الْحَاجَةَ إِلَى الْمَنَافِعِ كَالْحَاجَةِ إِلَى اْلأعْيَانِ، فَلَمَّا جَازَ عَقْدُ الْبَيْعِعَلَى اْلأعْيَانِ وَجَبَ أَنْ يَجُوْزَ عَقْدُ اْلإِجَارَةِ عَلَى الْمَنَافِعِ “Boleh melakukan akad ijarah (sewa menyewa) atas manfaat yang dibolehkan.. karena keperluan terhadap manfaat sama dengan keperluan terhadap benda. Oleh karena akad jual beli atas benda dibolehkan, maka sudah seharusnya boleh pula akad ijarah atas manfaat .” (Kitab al-Muhadzdzab Juz I Kitab al-Ijarah hal.394). فَهِيَ (الإِجَارَةُ) بَيْعُ الْمَنَافِعِ، وَالْمَنَافِعُ بِمَنْزِلَةِ اْلأَعْيَانِ Ijarah adalah jual beli manfaat; dan manfaat berkedudukan sama dengan benda.”
58
PEMBIAYAAN UNTUK PENDIDIKAN NOTARIS
1 Nasabah mendaftar pendidikan notaris di UNDIP Contoh IJARAH MULTI JASA Bank menyewa 1 paket pendidikan notariat di UNDIP dengan nilai 100 Juta (Akad Ijarah 1) 2 BANK Penyewa 1 4 Akad Ijarah II NASABAH Penyewa 2 3 Bank membayarkan sewa tersebut secara tunai kepada UNDIP 6 Angsur Sewa 36 X 5 Nasabah menyewa paket pendidikan notariat kepada BS senilai 130 Juta diangsur selama 3 tahun. (Akad Ijarah 2) 2 3 Bayar Sewa 4 1 Nikmati Fas. Pend. Notariat 3 th Akad Ijarah I Daftar 5 UNDIP Prog Notariat Nasabah nikmati pendidikan notariat. 6 Nasabah mengangsur setiap bulan kepada Bank.
59
Contoh IJARAH MULTI JASA
PEMBIAYAAN UNTUK OPERASI JANTUNG 1 Nasabah mendaftar Operasi Jantung Orang Tua di RS Harapan Kita Contoh IJARAH MULTI JASA Bank menyewa 1 paket Operasi Jantung kepada Rumah Sakit dengan nilai 50 Juta (Akad Ijarah 1). 2 BANK Penyewa 1 4 Akad Ijarah II NASABAH Penyewa 2 3 Bank membayarkan sewa tersebut secara tunai 50 Juta ke RSHK 6 Angsur Sewa 24 X 3 1 5 Nasabah menyewa paket Operasi Jantung senilai 56 Juta kpd BS , diangsur selama 1 tahun. (Akad Ijarah 2) 4 2 Bayar Operasi Daftar Jalani Operasi Jantung Akad Ijarah I RUMAH SAKIT Harapan Kita 5 Orang Tua Nasabah Lakukan Operasi Jantung 6 Nasabah mengangsur setiap bulan kepada Bank.
60
Contoh IJARAH MULTI JASA
PEMBIAYAAN UNTUK PAKET UMROH 1 Nasabah mendaftar paket Umrah ke Travel Contoh IJARAH MULTI JASA Bank menyewa 1 paket Umrah senilai 25 Juta. (Akad Ijarah 1) 2 BANK Penyewa 1 4 Akad Ijarah II NASABAH Penyewa 2 Bank membayarkan sewa tersebut secara tunai 25 Juta kepada Travel. 3 6 Angsur Sewa 12 X 3 1 5 Nasabah menyewa paket Umrah kepada BS senilai 28 Juta diangsur selama 1 tahun. (Akad Ijarah 2) 2 Bayar Paket Umroh Daftar 4 Nikmati Umroh Akad Ijarah I VAYA TOUR Paket Umroh 5 Nasabah melakukan Umrah 6 Nasabah mengangsur setiap bulan kepada BS.
61
PEMBIAYAAN Berakad Bagi Hasil Mudharabah Musyarakah
62
AKAD MUDHARABAH-MUSYARAKAH
(Fatwa DSN No: 07/DSN-MUI/IV/2000) Musyarakah (Fatwa DSN No: 08/DNS-MUI/IV/2000) Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak, dimana Bank (shahib al-mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan Nasabah (mudharib) bertindak sebagai pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yg dituangkan dalam kontrak Akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak atau lebih, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan
63
2. مضارب Musyarik/Pengelola
1. رب المال-صاحب المال Pemodal/investor 2. مضارب Musyarik/Pengelola Rukun MUDHARABAH/ MUSYARAKAH العقد3. Akad 4. المال Barang/ uang/modal 5. العمل Pekerjaan /usaha yang akan dibiayai 4. نسبة الربح Nisbah Keuntungan
64
الغرم بالغنم الخراج بالضمان KAIDAH USHUL TENTANG RISIKO-KEUNTUNGAN
Risiko yang ditanggung sejalan dengan keuntungan yang diperoleh. Keuntungan yang diperoleh sejalan dengan Biaya yang ditanggung. الخراج = الغنم Keuntungan الخراج بالضمان الضمان= الغرم Risiko/Biaya Kesimpulan: Orang yang tidak mau menanggung RISIKO/BIAYA, tidak boleh mendapatkan KEUNTUNGAN
65
BUNGA 1 6 2 5 3 4 PERBEDAAN BAGI HASIL DENGAN BUNGA
Penentuan besarnya hasil di awal 1 6 Berlawanan dengan QS. Lukman : 34 2 BUNGA Bunga dihitung dari dana yang dipinjamkan (fixed/tetap) 5 Eksistensi dan perhitungan bunga diragukan 3 4 Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat/booming Jumlahnya telah diketahui sebelumnya
66
6 1 2 BAGI HASIL 5 3 4 PERBEDAAN BAGI HASIL DENGAN BUNGA
Penentuan besarnya hasil sesudah berusaha/ada hasilnya 6 1 Melaksanakan QS. Lukman : 34 2 BAGI HASIL Bagi hasil disepakati berdasarkan proporsi pembagian (nisbah) 5 Tidak ada yang meragukan keabsahan keuntungan bagi hasil 3 4 Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan Jumlahnya tidak diketahui sebelumnya
67
PENENTUAN NISBAH BAGI HASIL
1 Berdasarkan kesepakatan antara Bank dan Nasabah. 2 Nisbah satu nasabah dengan nasabah lain, bisa saja berbeda walaupun jenis usahanya sama. 3 Perbedaan nisbah disebabkan antara lain: a. Pengalaman dan keahlian nasabah b. Efisiensi usaha c. Tingkat keuntungan yang diproyeksikan.
68
Bagi Hasil-Nya BATAL Jika X dan Y berkongsi dalam
CONTOH PRAKTEK BAGI HASIL Jika X dan Y berkongsi dalam Musyarakah/mudharabah dan keduanya menyepakati bahwa X mendapatkan Rp ,- Secara pasti dan tetap per bulan, …….. Bagi Hasil-Nya BATAL MAKA : Jika keduanya bersepakat bahwa X mendapatkan 24% p.a atau 2%/bln secara tetap dan pasti dari dana Investasinya (Proyeksi BH harus =Realisasinya/Jadwal Angsur yg tetap dan pasti)…………
69
CONTOH AKAD MUSYARAKAH-MUDHARABAH (SALAH)
NO TANGGAL ANGS. POKOK PROYEKSI BAGI HASIL REALISASI BAGI HASIL ANGSURAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
70
CONTOH AKAD MUSYARAKAH-MUDHARABAH (BETUL)
NO TANGGAL ANGS. POKOK PROYEKSI BAGI HASIL REALISASI BAGI HASIL ANGSURAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
71
وَمَاتَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا
LANDASAN SYARIAH BAGI HASIL إِنَّ اللهَ عِندَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَافِي اْلأَرْحَامِ وَمَاتَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَاتَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nyalah pengetahuan tentang (1) hari kiamat dan Dialah yang (2) menurunkan hujan, dan mengetahui (3) apa yang di dalam rahim , dan (4) Tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa (berapa) hasil usahanya besok dan (5) tiada seorangpun mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi maha Mengenal.(QS Luqman:34)
72
KONSEP PEMBIAYAAN BAGI HASIL
Profit Sharing Bagi hasil dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana mudharabah/musyarakah KONSEP PEMBIAYAAN BAGI HASIL Net Revenue Sharing Bagi hasil dihitung dari total pendapatan pengelolaan mudharabah/musyarakah.
73
Prinsip Distribusi Hasil Usaha
Uraian Jumlah Metode Penjualan Harga pokok penjualan Laba kotor Beban Laba rugi bersih 100 65 35 25 10 Net Revenue Sharing Profit Sharing
74
(sesuai Kesepakatan Nisbah)
SKEMA MUDHARABAH NASABAH BANK 100jt Modal Proyek/ Usaha Tenaga/Keahlian Keuntungan 70% 20jt 30% Bagi Hasil (sesuai Kesepakatan Nisbah) Bagi Resiko (sesuai porsi Modal)
75
BANK SKEMA MUSYARAKAH NASABAH 80jt 20jt Modal & Tenaga/Keahlian Modal
Proyek/ Usaha Keuntungan 50% 20jt 50% Bagi Hasil (sesuai Kesepakatan Nisbah) Bagi Resiko (sesuai porsi Modal)
76
Skema Mudharabah Nasabah (Mudharib) Bank (Shahibul Maal) Modal 100%
Sales = Rp 150 Jt HPP = Rp 100 Jt - Net = Rp 50 Jt OH = Rp 25 Jt - Profit = Rp 25 Jt Nasabah (Mudharib) Bank (Shahibul Maal) Modal 100% = Rp 100 Jt Kerja 100% PROJECT Pendapatan Bagi Hasil Utk Bank 20 % 80 % Net Revenue Rp 50 Jt 20% x Rp 50 Jt = Rp 10 Jt 80% x Rp 50 Jt = Rp 40 Jt
77
Skema Musyarakah (Profit)
Sales = Rp 350 Jt HPP = Rp 250 Jt - Net = Rp 100 Jt OH = Rp Jt - Profit = Rp 65 Jt Nasabah (Shahibul Maal) Bank (Shahibul Maal) Modal = Rp 150 Jt Modal =Rp 100 Jt PROJECT Pendapatan Bagi Hasil Utk Bank 30 % 70 % Profit Rp 65 Jt 30% x Rp 65 Jt = Rp 19.5 Jt 70% x Rp 65 Jt = Rp 45.5 Jt
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.