Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDewi Jayadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
ALIRAN-ALIRAN HUKUM WINDY SRI WAHYUNI, SH., MH
2
ALIRAN DALAM HUKUM Para pakar yang mengklasifikasikan aliran-aliran hukum, diantaranya adalah sbb: Soerjono Soekanto membagi aliran hukum menjadi mazhab formalitas, mazhab sejarah dan kebudayaan, aliran utilitarianisme, aliran sosiological yurisprudence, dan aliran realism hukum. Satjipto Rahardjo, mengemukakan berbagai aliran hukum, yaitu teori Yunani dan Romawi, hukum alam, positivisme dan utilitarianisme, teori hukum murni, pendekatan sejarah dan antropologis, dan pendekatan sosiologis. Lili Rasdji, mengemukakan aliran-aliran yang paling berpengaruh, yaitu aliran hukum alam, aliran hukum positif, mazhab sejarah, sosiological jurisprudence, dan pragmatic legal realism. Aristoteles mengutarakan teori dualisme, sebagai kontribusi (manusia berasal dari alam, manusia adalah majikan dari alam). Sementara Thomas Aquino memperkenalkan Summa Theologica dan De Regimene Prinsipum.
3
ALIRAN DALAM HUKUM Immanuel Kant mengutarakan pandangan tentang hukum kodrat metafisis, yaitu tentang kodrat dan kebebasan. Kodrat merupakan lapangan dari akal budi, yang tersusun atas kategori pikiran, yang terdiri atas empat komponen dasar, yaitu kualitet, kuantitet, relasi, dan modalitet, tetapi dibatasi ruang dan waktu. Adapun kebebasan adalah lapangan dari dan bagi akal budi praktis, wilayah moralitas, yaitu kebebasan normatif etis dari manusia, yang menampilkan ideal kepribadian manusia. Friedmann menggambarkan pemikiran aquinas dengan menyatakan empat maca, hukum yang diberikan Aquinas, yaitu: Lex Aeterna (hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indra manusia) Lex Divina (hukum rasio Tuhan yang bisa ditangkap oleh panca indra manusia) Lex Naturalis (hukum alam, yaitu penjelmaan lex aeterna ke dalam rasio manusia) Lex Positivis (Penerapan Lex naturalis dalam kehidupan manusia di dunia)
4
Aliran dan Teori Pemikiran dalam Hukum
Aliran Hukum Alam Teori Perjanjian Masyarakat Aliran Sejarah Teori Kedaulatan Negara Teori Kedaulatan Hukum
5
Aliran Hukum Alam Kaidah hukum merupakan hasil dari titah Tuhan dan langsung dari Tuhan. Aliran ini mengakui adanya hukum yang benar dan abadi, sesuai dengan ukuran kodrat, serta selaras dengan alam. Ada dua unsur yang menjadi pusat perhatian, yaitu unsur agam dan unsur akal. Pada dasarnya, hukum alam bersumber pada Tuhan, yang mengingkari akal manusia. Sebaliknya, hukum alam bersumber pada akal atau pikiran manusia.
6
Aliran Hukum Alam Aliran hukum alam berkembang semenjak 2500 tahun yang lalu. Aliran ini timbul akibat kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Hukum alam dipandanng sebagai hukum yang berlaku secara universal dan abadi serta dipandang sebagai yang lebih tinggi dibanding dengan hukum yang diciptakan oleh manusia.
7
Aliran Hukum Alam Berdasarkan sumbernya, aliran ini dibagi 2, yaitu:
Irasional, berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi bersumber dari Tuhan secara langsung. Pendukung aliran hukum alam rasional: Thomas Aquinas, John Salisbury, Dante, Piere Dubois, Marsilius Padua, dan John Wycliffe. Rasional, menyatakan bahwa sumber hukum yang universal dan abadi adalah rasio manusia. Pendukung hukum alam rasional adalah Hugo de Groot (Grotius), Cristian Thomasius, Imanuel Kant, dan Samuel von Pufendorf.
8
Aliran Hukum Alam Sepanjang sejarah, mulai dari zaman Yunani atau Romawi hingga saat ini, hukum dihadapkan pada berbagai teori. Dari hasil kajian antropologi, terbukti bahwa hukum berkembang dalam masyarakat, ibi ius ibi societas.
9
TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT
Teori ini berpendapat bahwa hukum adalah perwujudan kemauan seseorang dalam suatu masyarakat yang ditetapkan oleh negara, yang dibentuk karena perjanjian dan orang yang menaati hukum karena perjanjian tersebut.
10
Aliran Sejarah Pokok pikiran aliran ini adalah manusia di dunia ini terbagi atas beberapa bangsa dan setiap bangsa mempunyai sifat dan semangat yang berbeda-beda. Hukum berlainan dan berubah sesuai dengan tempat dan zaman karena hukum ditentukan oleh sejarah. Hukum yang dibuat manusia masih memiliki kebaikan yang lebih tinggi, yaitu keadilan yang menjadi dasar setiap hukum yang diperbuat oleh manusia. Golongan atau aliran yang bertentangan dengan aliran tersebut berpendapat bahwa hukum tertulis buatan manusia itulah yang tertinggi dan tidak dapat dibatasi oleh apapun. Aliran demikian disebut aliran positivisme atau legisme, yang sangat menghargai secara berlebih-lebihan terhadap hukum tertulis.
11
Teori Kedaulatan Negara
Menurut mazhab ini, isi kaidah-kaidah hukum ditentukan dan bersumber pada kehendak negara. Menurut Hans Kelsen, isi kaidah-kaidah hukum adalah willie des staates.
12
Teori Kedaulatan Hukum
Kedaulatan hukum tidak sependapat dengan kedaulatan negara. Menurut Krabbe, negara adalah konstruksi yuridis, karena tidak mempunyai kehendak sendiri. Kehendak tersebut pada hakikatnya adalah kehendak dari pemerintah, sedangkan yang disebut pemerintah itu dari orang-orang tertentu. Sebelum dikenal hukum tertulis, satu-satunya sumber hukum adalah hukum kebiasaan. Karena sifatnya tidak tertulis, hukum kebiasaan tidak memiliki kepastian atau keseragaman hukum.
13
Teori Kedaulatan Hukum
Kemudian, lahir aliran-aliran penemuan hukum, yang pada dasarnya bertitik tolak pada pandangan sumber hukum. Aliran-aliran itu adalah sbb: Aliran legisme Mazhab historis Begriffsjurisprudenz Interessenjurisprudenz Freirechtbewegung
14
Penemuan Hukum Modern Sesudah perang dunia ke-2, muncul kritik terhadap pandangan hakim sebagai subsumtie automaat. Ini terjadi di bawah pengaruh pandangan eksistensialisme. Kritik mendasar terhadap positivisme undang-undang atau legisme terletak pada pandangan bahwa model subsumptie tidak dapat dipertahankan. Sebagai penemu hukum, hakim tidak dapat menetapkan secara objektif apa peristiwanya, apa peraturannya, dan kemudian menghubungkannya secara logis. Salah satu pokok pandangan modern ini bukan sistem perundang-undangan yang merupakan titik tolak melainkan masalah kemasyarakatan yang konkret yang harus dipecahkan.
15
Aliran Hukum Positivisme
Aliran positivisme menganggap bahwa hukum dan moral merupakan dua hal yang dipisahkan. Dalam aliran ini terdapat dua sub aliran yang terkenal, yaitu sbb: Aliran hukum positif analitis John Austin Aliran hukum positif murni
16
Aliran Hukum Positivisme Analitis John Austin
Menurut John Austin, ada beberapa unsur penting dalam hukum: Ajarannya tidak berkaitan dengan penelitian baik-buruk, sebab penelitian ini berada di luar bidang hukum Kaidah moral secara yuridis tidak penting bagi hukum walaupun diakui ada pengaruhnya pada masyarakat. Pandangannya bertentangan, baik dengan ajaran hukum alam maupun dengan mazhab sejarah. Masalah kedaulatan tidka perlu dipersoalkan.
17
Aliran Hukum Positivisme Analitis John Austin
Aliran hukum positif pada umumnya kurang atau tidak memberikan tempat bagi hukum yang hidup dalam masyarakat. Austin mengemukakan bahwa hukum adalah perintah manusia (comment of human being) Tidak ada hubungan mutlak antara hukum moral dan lainnya. Analitis konsepsi hukum dinilai dari studi historis dan sosiologis. Sistem hukum merupakan sistem yang logis, tetap, dan bersifat tertutup yang di dalamnya terdapat putusan-putusan yang tetap.
18
Aliran Hukum Positif Murni
Aliran ini dipelopori oleh Hans Kelsen. Latar belakang ajaran hukum murni merupakan pemberontakan terhadap ilmu ideologis, yaitu mengembangkan hukum sebagai alat pemerintah dalam negara totaliter. Dikatakan murni karena hukum harus bersih dari anasir-anasir yang tidak yuridis, yaitu anasir etis, sosiologis, politis, dan sejarah. Menurut Hans Kelsen, hukum itu berada dalam dunia sollen dan bukan dunis sein. Sifatnya adalah hipotesis, lahir karena kemauan dan akal manusia. Ajaran Hans Kelsen mengemukakan Stufenbau des Recht.
19
Aliran Utilitarianisme
Aliran Utilitarianisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Adapun ukuran kemanfaatan hukum yaitu kebahagian yang sebesar-besarnya bagi orang-orang. Penilaian baik-buruk, adil atau tidaknya hukum tergantung apakah hukum mampu memberikan kebahagian kepada manusia atau tidak. Utilitarianisme meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama dari hukum, kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan (happines), yang tidak mempermasalahkan baik atau tidak adilnya suatu hukum, melainkan bergantung kepada pembahasan mengenai apakah hukum dapat memberikan kebahagian kepada manusia atau tidak. Penganut aliran Utilitarianisme mempunyai prinsip bahwa manusia akan melakukan tindakan-tindakan untuk mendapatkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan. Adapun tokoh-tokoh penganut aliran Utilitarianisme adalah Jeremy Bentham ( ), John Stuar Mill ( ), dan Rudolf von Jhering ( )
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.