Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris"— Transcript presentasi:

1 KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris 3.Donvito Andrew PS 4.Puspa Purwasih 5.Faisal Latif

2 Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional oleh Mahkamah Internasional
Sengketa Internasional dan Faktor Penyebabnya Sengketa internasional adalah sengketa atau perselisihan yang terjadi antar negara baik yang berupa masalah : Wilayah, Warganegara, Hak Asasi Manusia, Terorisme, dll. Faktor politis atau perbatasan wilayah, mrp faktor potensial timbulnya ketegangan dan sengketa internasional yg dapat memicu terjadi perang terbuka.

3 Beberapa Faktor Penyebab :
Segi Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian) Hak Atas Suatu Wilayah Teritorial Pengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi Permasalahan Terorisme Ketidakpuasan Terhadap Rezim Yang Berkuasa. Adanya Hegemoni (pengaruh kekuatan) Amerika. Beberapa Faktor Penyebab :

4 Peran mahkamah Internasional Dlm Menyelesaikan Sengketa Internasional
Dalam prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional, dikenal dengan istilah Adjudication, yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengkataan internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan. Adjudikasi berbeda dari arbitrase, karena adjudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sementara arbitrase dilakukan melalui prosedur ad hoc.

5 Mahkamah Internasional
Lanjutan …………. Wewenang ratione personae, yaitu siapa-siapa saja yang dapat menga-jukan perkara ke mahkamah, dan Wewenang ratione materiae, yaitu mengenai jenis sengketa-sengketa yang dapat diajukan. Mahkamah Internasional Wewenang wajib (compulsory jurisdiction), yaitu hanya dapat terjadi jika negara-negara sebelumnya dalam suatu persetujuan menerima wewenang tsb. Berdasarkan Ketentuan Konvensional Klausula Opsional

6 Mahkamah Internasional
Lanjutan …………. Fungsi konsultatif, yaitu memberikan pendapat-pendapat yang tidak mengikat atau apa yang disebut advisory opinion : Mahkamah Internasional Natur Yuridik Pendapat Hukum (Advisory Opinion) Permintaan Pendapat Mahkamah Internasional : Badan yang dapat meminta pendapat mahkamah Pemberian pendapat oleh mahkamah

7 Beberapa istilah penting yang berhubungan dengan
upaya-upaya penyelesaian Internasional. Advisory Opinion, suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam melarasi permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang. Compromis, suatu kesepakatan awal di anatara pihak yang bersengketa yang menetapkan ketentuan ihwal persengketaan yang akan diselesaikan, melalui : Penetapan ihwal persengketaan, Menetapkan prinsip untuk memandu peradilan, dan Membuat aturan prosedur yang harus diikuti dalam menentukan kasus. Suatu putusan dapat bersifat nihil bila peradilan melampaui otoritasnya seperti yang ditentukan oleh pihak yang bersangkutan dalam compromis. Ex Aequo Et Bono, asas untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan internasional atas dasar keadilan dan keterbukaan.

8 Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional
Telah Terjadi Pelanggaran HAM Ada Pengaduan Dari Negara Yang Dirugikan Komisi Tinggi HAM PBB/ Lembaga HAM Internasional Pemeriksaan Dan Penyeledikan Proses Peradilan s.d. Pemberian Sanksi MAHKAMAH INTERNASIONAL Negara-Negara Anggota/Bukan PBB Terjadi Sengketa/ Konflik A B C D E

9 Beberapa hal terkait dengan prosedur penyelesaian
Lanjutan …………. Beberapa hal terkait dengan prosedur penyelesaian sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional. Wewenang Mahkamah, yaitu dapat mengambil tindakan sementara dalam bentuk ordonasi (melindungi hak-hak dan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa sambil menunggu keputusan dasar atau penyelesaian lainnya secara defenitif. Penolakan Hadir di Mahkamah, bahwa sikap salah satu pihak tidak muncul di mahkamah atau tidak mempertahankan perkaranya, pihak lain dapat meminta mahkamah mengambil keputusan untuk mendukung tuntutannya. Jika negara bersengketa tidak hadir di mahkamah, tidak menghalangi organ tersebut untuk mengambil keputusan.

10 Kep Mahkamah Internasional dlm Menyelesaikan Sengketa Internasional
Lanjutan …………. Kep Mahkamah Internasional dlm Menyelesaikan Sengketa Internasional Keputusan Mahkamah Internasional diambil dengan suara mayo ritas dari hakim-hakim yang hadir. Jika suara seimbang, suara ketua atau wakilnya yg menentukan. Terdiri dari 3 bagian : Pertama berisikan komposisi mahkamah, informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa, serta wakil-wakilnya, analisis mengenai fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa. Kedua berisikan penjelasan mengenai motivasi mahkamah yang merupakan suatu keharusan karena penyelesaian yuridiksional sering merupakan salah satu unsur dari penyelesaian yang lebih luas dari sengketa dan karena itu, perlu dijaga sensibilitas pihak-pihak yang bersengketa. Ketiga berisi dispositif, yaitu berisikan keputusan mahkamah yang mengikat negara-negara yang bersengketa.

11 Perdamaian Dunia Peranan Hukum Internasional Dalam Menjaga
Berikut ini ada beberapa contoh mengenai peranan hukum internasional (berdasarkan sumber-sumbernya) dalam menjaga perdamaian dunia : Perjanjian pemanfaatan Benua Antartika secara damai (Antartika Treaty) pada tahun 1959. Perjanjian pemanfaatan nuklir untuk kepentingan perdamaian (Non-Proliferation Treaty) tahun 1968. Perjanjian damai Dayton (Ohio- AS) tahun 1995 yang mengharuskan pihak Serbia, Muslim Bosnia, dan Kroasia untuk mematuhinya. Untuk itu, NATO menempatkan pasukannya guna meneggakkan hukum internasional yang telah disepakati.

12 Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai Berdasarkan Persamaan Derajat
Prinsip penyelesaian sengketa internasional secara damai dida- sarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku secara universal : Bahwa negara tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara, atau menggunakan cara-cara lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan-tujuan PBB. Non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan luar negeri suatu negara. Persamaan hak menentukan nasib sendiri bg setiap bangsa. Persamaan kedaulatan negara. Prinsip hukum internasional mengenai kemerdekaan, kedaulatan, dan integritas teritorial suatu negara. Itikad baik dalam hubungan internasional. Keadilan dan hukum internasional.

13 TERIMA KASIH


Download ppt "KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google