Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU"— Transcript presentasi:

1 HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU
Taufiqurrohman Syahuri Doktor Hukum Tata Negara HP Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

2 PERMASALAHAN UU PEMILU no.10/2008
 Caleg terpilih berdasarkan 30% suara dan nomor urut HUKUM PERDATA  Caleg yang mendapat kursi berdasarkan Perjanjian internal Partai tentang suara terbanyak. Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

3 ASAS PERJANJIAN Pasal 1338 KUHS
Perjanjian yang sah adalah uu bagi yang membuatnya Suatu perjanjian tidak dapat dibatalkan sepihak, kecuali dengan kesepakatan Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

4 SAHNYA PERJANJIAN Pasal 1320 KUHS: Kata sepakat Kecakapan para pihak
Suatu hal tertentu/ obyek tertentu Suatu sebab yang halal/legal Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

5 PERJANJIAN TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN UU
Pasal 1337 KUHS Suatu sebab (dalam perjanjian) adalah terlarang apabila dilarang oleh: Undang-undang, atau Kesusilaan, atau Ketertiban umum Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

6 BERDASARKAN NOMOR URUT (PERATURAN KPU NO. 18/2008)
Pasal 12 (1) Nama-nama calon dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disusun berdasarkan nomor urut. (2) Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. (3) Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pas foto diri terbaru berwarna ukuran 2 cm x 3 cm pada tempat yang tersedia. Pasal 13 Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, disampaikan kepada: a. KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR; b. KPU Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA Bagian Kesatu Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Pasal 7 Setiap partai politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan. Pasal 8 (1) Dalam pengajuan bakal calon, partai politik melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik yang bersangkutan. Pasal 9 Jumlah bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dapat diajukan oleh partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan, dengan ketentuan apabila hasil perhitungan terdapat bilangan pecahan 1/2 (setengah) atau lebih dibulatkan ke atas dan apabila kurang dari 1/2 (setengah) dihapus. Pasal 10 Jumlah bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, memuat paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) keterwakilan perempuan, dengan ketentuan apabila hasil perhitungan terdapat bilangan pecahan 1/2 (setengah) atau lebih dibulatkan ke atas dan apabila kurang dari 1/2 (setengah) dihapus. Pasal 11 Bakal calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, disusun dalam daftar bakal calon oleh pimpinan partai politik yang bersangkutan, dengan ketentuan: a. Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau nama lainnya; b. Daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi ditetapkan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi atau nama lainnya; c. Daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau nama lainnya. Pasal 12 (1) Nama-nama calon dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, disusun berdasarkan nomor urut. (2) Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. (3) Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pas foto diri terbaru berwarna ukuran 2 cm x 3 cm pada tempat yang tersedia. Pasal 13 Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, disampaikan kepada: a. KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR; b. KPU Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

7 PENETAPAN CALON TERPILIH
Pasal 214 a. calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% dari BPP; b. Bila yang dapat 30% jumlahnya lebih banyak daripada jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil; c. Bila 30% ada yang sama, maka penentuan calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP, kecuali bagi calon yang memperoleh suara 100% (seratus perseratus) dari BPP; Pasal 214 Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan ketentuan: (1) pemilihan. a. calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP; b. dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya lebih banyak daripada jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP; c. dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan huruf a dengan perolehan suara yang sama, maka penentuan calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP, kecuali bagi calon yang memperoleh suara 100% (seratus perseratus) d. dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut; e. dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut; Pasal 215 (2) Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan. (3) Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara yang sama, calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih. (4) KPU menetapkan calon pengganti antar waktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan. BAB XIV PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH Pasal 216 (1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan. Pasal 217 (1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPD dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU. tertulis kepada calon terpilih anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada gubernur dan KPU provinsi yang bersangkutan. BAB XV PENGGANTIAN CALON TERPILIH Pasal 218 (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum. (3) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan. nyesuaikan hasil lobby (4) Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. (5) KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih NASKAH UU PEMILU TANGGAL 5 MARET 2008 DOKUMEN INI DIPEROLEH DARI DPR-RI DAN DISALIN ULANG SESUAI ASLINYA pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

8 RUMUSANNYA Tahap Pertama, kursi dieberikan kepada calon yang memperoleh suara 100% BPP harga kursi Tahap Kedua, kepada calon yang memperoleh minimal suara 30% + nomor urut tertinggi Jika tidak ada 30% berlaku nomor urut. Lihat simulasi berikut... Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

9 SIMULASI PENETAPAN CALON TERPILIH...
Dapil X. 1, Partai A mendapat 2 kursi (1 kursi sesuai BPP, 1 kursi dari sisa suara) Total suara Partai A: suara BPP (harga kursi 100%) = suara BPP 30% (30%x20.000)= 6000suara 1. Joni (32%)  peringkat 1 2. Putra (20%)  5 3. Andi (36%)  2 4. Ratu (31%)  3 5. Budi (40%)  4 6. Putri (18%)  6 *Caleg terpilih adalah: Joni dan Andi *Budi dan Andi tidak dapat kursi karena no urut di bawah Ratu Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

10 SIMULASI PENETAPAN CALON TERPILIH..2
Dapil X.2 Partai B mendapat 2 kursi BPP (harga kursi) = (100%) 30% BPP = 6000suara Total suara Partai B: suara : Putri (18%) peringkat 4 Tabah (25%) peringkat 5 Dewi (31%) peringkat 1 Dewa (36%) peringkat 2 Abduh (20%) peringkat 6 Andi (40%) peringkat 3 * Caleg terpilih adalah Dewi dan Dewa, Tabah tidak dapat, karena kurang 30%, sedang Andi berada di bawah nomor Dewa Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

11 PENETAPAN CALON TERPILIH DPD
Pasal 215 (1) Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon yangmemperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan. (2) Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara yang sama, calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih. (3) KPU menetapkan calon pengganti antar waktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan. Pasal 215 (2) Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan. (3) Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara yang sama, calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih. (4) KPU menetapkan calon pengganti antar waktu anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan. Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

12 PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH
Pasal 216 (1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan. Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

13 PENGGANTIAN CALON TERPILIH (DASAR PERJANJIAN SUARA TERBANYAK)
Pasal 218 (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Catatan: Pasal 218 ini yang dijadikan jalan masuk Perjanjian Suara terbanyak. Penggantian calon terpilih berbeda dengan PAW. Penjelasan Pasal 218 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pengunduran diri calon terpilih yang dimaksud dalam ketentuan ini dinyatakan dengan surat penarikan pencalonan calon terpilih oleh Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan surat pengunduran diri calon terpilih yang bersangkutan. Huruf c Huruf d Ayat (2) Ayat (3) Ayat (4) Ayat (5) BAB XV PENGGANTIAN CALON TERPILIH Pasal 218 (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum. (3) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan. nyesuaikan hasil lobby (4) Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. (5) KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota . Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

14 PENGGANTIAN CALON TERPILIH…batal demi hukum
(2) Dalam hal calon terpilih anggota dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum. (3) Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan. Catatan: Pasal 218 ini yang dijadikan jalan masuk Perjanjian Suara terbanyak. Penggantian calon terpilih berbeda dengan PAW. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) BAB XV PENGGANTIAN CALON TERPILIH Pasal 218 (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum. (3) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan. (4) Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. (5) KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota . Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

15 PENGGANTIAN CALON TERPILIH..Kep.KPU
(5) KPU masing-masing, menetapkan calon anggota dewan sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU sesuai tinkatannya Catatan: Pasal 218 ini yang dijadikan jalan masuk Perjanjian Suara terbanyak. Penggantian calon terpilih berbeda dengan PAW. Untuk DPD: (4) Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. Penjelasan Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) BAB XV PENGGANTIAN CALON TERPILIH Pasal 218 (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum. (3) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan (4) Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya. (5) KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota menetapkan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota . Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

16 SURAT SUARA Pasal 143 Surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat: tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut calon, dan nama calon tetap partai politik untuk setiap daerah pemilihan. Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

17 TEKNIK PEMUNGUTAN SUARA
Tekniknya: memberikan tanda. Sahnya suara: cukup sekali pemberian tanda. Setiap TPS maksimal 500 pemilih (Pemilu 2004: maksimal 300 pemilih) Pasal 176 (1) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila: a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan b. pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRDkabupaten/ kota. [Penjelasan: cukup jelas] Pasal 153 (1) Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara. (2) Memberikan tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaraan Pemilu. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan KPU. Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

18 WACANA SURAT SUARA LOGO PARTAI N0.PARTAI NO. NAMA LOGO 1. Ali 2. Joni
3. Putriwati 4. Alex 5. Budi 6. Petrus Nasuiton 7. Widyawati 8. Tukul LOGO PARTAI 50 NO. NAMA 1. Ali 2. Joni 3. Putriwati 4. Alex 5. Budi 6. Petrus Nasuiton 7. Widyawati 8. Tukul Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

19 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

20 HIRAKHI ATURAN UUD UU AD/ART PERATURAN PARTAI KEBIJAKAN PARTAI
(PERJANJIAN ANGGOTA) Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

21 CURRICULUM VITAE Taufiqurrohman Syahuri, Lahir di Brebes 02 Mei 1960, menikah anak 3 laki-laki, Pendidikan SD s.d. SMA di Brebes, Kuliah S1 FH-UII Yogyakarta 1985), S2 Pasca Sarjana FH-UI Jakarta (1993) dan S3 (Program Doktor) FH-UI Jakarta (2003). Pekerjaan : Staf Ahli Mahkamah Konstitusi RI Dosen Pascasarjana UNIB dan FH USAHID Jakarta Karya tulis buku: Hukum Konstitusi, 2004, Jakarta: Ghalia Indonesia; Mengenal Mahkamah Konstitusi (Tanya Jawab Tentang MK di Dunia Maya), Yakarta: SetjenMK, 2006; “Lima Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Pelaksanaannya Selama Satu Tahun”, Denyut Konstitusi, 2004, Jakarta: KonPress, hal “Hubungan Norma Hukum Konstitusi dan Norma Hukum di bawahnya” dalam Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer, Jakarta: The Biography Institute, Cet. Pertama, April 2007 Halman , HP , Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri

22 HIRARKHI PER-UU-AN UUD 45 PER-UU-AN AD/ART PARTAI PERATURAN PARTAI
KEBIJAKAN PARTAI Perjanjian balon legislatif taufiqR syahuri


Download ppt "HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google