Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M 081319434370
hhtp://kuwatriy.wordpress.com

2 Mendeskripsikan kebijakan pemerintah di bidang fiskal
Kompetensi dasar: Mendeskripsikan kebijakan pemerintah di bidang fiskal Indikator Mendeskripsikan pengertian pajak Mendeskripsikan fungsi pajak Mengidentifikasi pajak sebagai sumber pendapatan negara Mengidentifikasi pungutan resmi selain pajak Menghitung Pajak Penghasilan Menghitung pajak bumi dan bangunan

3 distribusi pendapatan
Kebijakan Fiskal Adalah kebijakan yang dilakukan dengan cara mengubah pengeluaran dan penerimaan negara yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekonomi, kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, serta keadilan dalam distribusi pendapatan

4 Recall…. Sumber pendapatan negara Pajak Penerimaan Dalam negeri
Bukan ajak Sumber pendapatan negara hibah pinjaman

5 Definition of Tax Pajak adalah sumbangan wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, tanpa ada balas jasa (kontra prestasi) secara langsung yang diterima wajib pajak.

6 Fungsi Pajak Fungsi Anggaran  sebagi sumber pendapatan untuk membiayai pengeluaran Fungsi stabilitas  berkaitan dengan kebijakan yg berhubungan dengan kstabilan hargamenekan inflasi Fungsi distribusi pendapatandigunakan membangun sarana kepentingan publik Fungsi mengatur (deregulasi) mengatur perekonomian

7 Jenis-jenis pajak Berdasarkan sistem pemungutannya > Pajak Langsung
> Pajak tidak langsung Berdasarkan Lembaga yang memungut > pajak Negara > pajak daerah Berdasarkan sifatnya > Pajak subyektif > pajak objektif

8 Tarif Pajak Tarif Proporsional Tarif Regresif Tarif Tetap
Presentase yang tetap terhadap jumlah uang yang dikenai pajak Tarif Progresif Jumlah yang tetap berapapun jumlah uang yang dikenai pajak Presentase yg semakin kecil thd jumlah uang yang dikenai pajak Presentase semakin besar thd jumlah uang yang dikenai pajak

9 Pungutan resmi lainnya:
Retribusi pungutan daerah atas pembayaran jasa atau pemerian ijin yang disediakan pemerintah daerah. Iuran iuran sehubungan fasilitas yang diberkan pemerintah secara tidak langsung Sumbangan wajib pungutan yang ditarik oleh lembaga tertentu tanpa ada balas jasa langsung Bea ekspor dan bea impor  pungutan yang dikenakan terhadap barang tertentu saat melalui daerah pabean Indonesia Cukaiiuran yang dikenakan pemerintah terhadap barang-barang tertentu

10 1. Pajak Penghasilan Subyek Pajak Obyek Pajak Penghasilan
Orang Pribadi dan warisan yang belum dibagi Badan usaha tetap Obyek Pajak Penghasilan Penghasilan = setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh WP yang dapat dipakai untuk konsumsi

11 Tarif pajak penghasilan orang pribadi
s/d =5% s/d =15% s/d =25% Di atas =30% Tarif pajak penghasilan Badan Usaha Mulai 1 Januari 2009 Tarif tunggal 28%

12 Penghasilan kena Pajak
Pajak Terutang = PKP x Tarif pajak Penghasilan kena Pajak Pendapatan Neto – Penghasilan tidak kena pajak

13 PTKP 15.840.000 : untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 ( Mulai berlaku 1 januari 2009) : untuk diri Wajib Pajak orang pribadi : tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin : tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami : tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

14 Contoh soal: 1. (contoh soal PPH orang Pribadi)
Pak Irfan bekerja di PT Garuda. Gaji neto per bulan Rp Irfan mempunyai istri yang bekerja dengan gaji per bulan jga Irfan mempunyai satu orang anak. Hitung PPH terutangnya!

15 Jawab…. Penghasilan neto Irfan sebulan 1.900.000
Penghasilan istri sebulan Penghasilan neto keluarga Irfan Penghasilan neto satu tahun (12 x ) PTKP (K/1) digabung istri bekerja WP Kawin Istri 1 anak Total PTKP Pendapatan Kena Pajak PPH terutang 1 tahun= 5% x = Jadi PPh terutang Irfan setahun Rp

16 Contoh soal : 2. ( contoh soal PPh Badan)
PT Andika Pratama mempunyai penghasilan kena pajak Rp ,00 Berapa besar PPh terutang PT Andika Pratama?

17 jawab Penghasilan Kena Pajak Rp 300.000.000 Tarif PPh Badan 28%
Besar PPh terutang = 28% x Rp = Rp

18 Latihan Soal….!!!

19 Dasar hukumnya: UU No 12 tahun 1994
Pajak Bumi Bangunan yaitu pajak yang dikenakan kepada seseorang atau badan hukum yang memiliki, menguasai atau memperoleh manfaat bangunan dan atua mempunyai hak atau manfaat atas permukaan bumi. Dasar hukumnya: UU No 12 tahun 1994

20 NJKP PBB NJOP TARIF PBB Dasar pengenaan pajak yaitu 0,5% NJOPTKP
Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli wajar NJOPTKP Besarnya mulai tahun 2001 yaitu Rp Apabila memiliki lebih dari 1 NJOP yang dikurangi NJOPTKP adalah nilai terbesar NJKP 20% dari NJOP (jika NJOP < 1 milyar rupiah) Atau 40% dari NJOP (jika NJOP ≥ 1 milyar rupiah) TARIF PBB Dasar pengenaan pajak yaitu 0,5%

21 Contoh Pak Bowo memiliki tanah seluas 100m2 dengan harga Rp /m2. diatasnya didirikan rumah seluas 55m2 dengan NJOP Rp /m2. hitung berapa pajak yang ditanggung pak Bowo!

22 Penyelesaian….. NJOP bumi 100m2 x Rp400.000 =Rp 40.000.000
NJOP bangunan 55m2 x Rp =Rp NJOP bumi dan bangunan =Rp NJOPTKP =Rp NJOP dasar perhitungan PBB = Rp PBB terutang = Tarif X NJKP = 0,5% x 20% x = 0,1% x = Rp


Download ppt "KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google