Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI"— Transcript presentasi:

1 Oleh : H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI
HUKUM SEPUTAR HADIAH DAN UNDIAN DALAM SYARIAH ISLAM Oleh : H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI STEI HAMFARA Yogyakarta Januari 2010

2 SCOPE OF PRESENTATION PENGERTIAN HADIAH DALAM FIQIH ISLAM PENGERTIAN HADIAH DALAM ILMU PEMASARAN HUKUM-HUKUM HADIAH PENGERTIAN JUDI PENGERTIAN UNDIAN UNDIAN YANG DIBOLEHKAN DAN UNDIAN YANG DIHARAMKAN

3 PENGERTIAN HADIAH DALAM FIQIH ISLAM
PARA FUQOHA MEMBAHAS HADIAH SEBAGAI BAGIAN DARI BAB HIBAH. الهبة : تمليك من غير عوض HIBAH ADALAH MEMBERIKAN KEPEMILIKAN TANPA PENGGANTI / KOMPENSASI. DISEBUT HADIAH, JIKA HIBAH BERTUJUAN MENGHORMATI PIHAK PENERIMA, TANPA ADA HAJAT DARI PIHAK YG PENERIMA.

4 PENGERTIAN HADIAH DALAM FIQIH ISLAM
الهدية: تمليك من غير عوض، لغير حاجة المُعْطَى. JADI HADIAH ADALAH MEMBERIKAN KEPEMILIKAN TANPA KOMPENSASI, TANPA ADA HAJAT DARI PIHAK PENERIMA. (Yasir Thaha Ali Karawih, Al-Muamalat al-Maliyah al-Muashirah, hal. 94)

5 PENGERTIAN HADIAH DALAM PEMASARAN
الهدية في اصطلاح التسويقيين: هي ما يمنحه التجار والباعة للمستهلكين من سلع أو خدمات دون عوض؛ مكافأة، أو تشجيعاً، أو تذكيراً HADIAH MENURUT ISTILAH AHLI PEMASARAN, ADALAH APA SAJA BERUPA BARANG/JASA YANG DIBERIKAN OLEH PEDAGANG ATAU PENJUAL KEPADA PARA KONSUMEN TANPA PENGGANTI, SEBAGAI BALAS JASA, ATAU SEBAGAI PENDORONG KONSUMEN MEMBELI, ATAU SEBAGAI PENGINGAT. (Yasir Thaha Ali Karawih, Al-Muamalat al-Maliyah al-Muashirah, hal. 94)

6 تهادوا تحابوا HUKUM-HUKUM HADIAH
HUKUM ASAL HADIAH ADALAH BOLEH, TERMASUK HADIAH DALAM RANGKA PEMASARAN. Sabda Nabi SAW : تهادوا تحابوا ”Hendaklah kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian saling mencintai.” (HR Thabrani dan Baihaqi)

7 HUKUM-HUKUM HADIAH NAMUN KEBOLEHAN TSB DENGAN SYARAT, YAITU SELAMA PADA HADIAH TSB TIDAK TERDAPAT UNSUR-UNSUR YANG MENGHARAMKAN. MISAL : (1) HADIAH YANG ZATNYA BERUPA BARANG YG DHARAMKAN, SEPERTI KHAMR.

8 HUKUM-HUKUM HADIAH (2) HADIAH YANG DAPAT MENDORONG PENERIMANYA BERBUAT MAKSIAT, SEPERTI PEMBERIAN KONDOM KEPADA PEMUDA YG BELUM / TIDAK MENIKAH. (3) HADIAH YANG BERASAL DARI PRODUSEN BARANG / JASA YANG MUAMALAHNYA DIHARAMKAN SYARA’, MISALNYA HADIAH DARI PERUSAHAAN KHAMR ATAU BANK KONVENSIONAL.

9 CONTOH HADIAH HARAM

10 MENGAPA HADIAH DARI BANK KONVENSIONAL HARAM
SABDA NABI SAW : إذا أقرض أحدكم قرضاً، فأهدى إليه، أو حمله على الدابة، فلا يركبها، ولا يقبلها، إلا أن يكون جرى بينه وبينه قبل ذلك “JIKA SESEORANG DARI KAMU MEMBERI PINJAMAN, LALU DIA DIBERI HADIAH, ATAU DINAIKKAN KE ATAS KENDARAAN, JANGANLAH DIA MENAIKINYA ATAU MENERIMANYA. KECUALI SEBELUMNYA HAL ITU SUDAH PERNAH TERJADI ANTARA DIA (PEMBERI PINJAMAN) DAN DIA (PENERIMA PINJAMAN) .” (HR IBNU MAJAH)

11 PENGERTIAN JUDI (MAYSIR / QIMAR)
Judi adalah segala permainan yang yang mengandung unsur taruhan (harta/materi) dimana pihak pihak yang menang mengambil harta/materi dari pihak yang kalah. (Ibrahim Anis dkk, Al-Mu‘jam al-Wasîth hlm. 758, Al-Jurjani, At-Ta‘rîfât, hlm. 179; Ash-Shabuni, Rawâi‘ al-Bayân fî Tafsîr Ayât al-Ahkâm (I/279),Yusuf Al-Qardhawi, Halal dan Haram, hal. 417)

12 Tiga unsur dalam judi : (1) adanya taruhan harta/materi (yang berasal dari kedua pihak yang berjudi); (2) adanya suatu permainan, yang digunakan untuk menentukan pihak yang menang dan yang kalah; (3) pihak yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya/kelipatan) yang menjadi taruhan (murâhanah), sedangkan pihak yang kalah akan kehilangan hartanya. Judi ini bisa dilakukan dengan bandar (penyelenggara) atau tanpa bandar.

13 PENGERTIAN UNDIAN (QUR`AH)
Undian adalah cara untuk menentukan satu orang yang akan mendapatkan hak dari sejumlah orang yang juga sama-sama berhak, tetapi tidak mungkin semuanya mendapatkan hak tersebut. (Tafsîr al-Qurthubî, XV/125) Hukum asalnya boleh, sebab pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.

14 UNDIAN YG PERNAH DILAKUKAN NABI SAW
Pertama, jika Rasulullah saw. hendak melakukan perjalanan, beliau melakukan undian di antara istri-istri beliau, untuk menentukan siapa yang ikut. Kedua, pernah ada seorang laki-laki yang sakit menjelang matinya, lalu membebaskan enam orang budak yang dimilikinya. Rasulullah saw. lalu melakukan undian untuk menentukan siapa yang boleh dibebaskan, yaitu sepertiganya (dua orang). Ketiga, ada dua orang lelaki yang mengadukan perkaranya kepada Nabi saw., yaitu masalah warisan berupa suatu harta yang sudah tak bisa lagi dibedakan dengan jelas siapa yang berhak. Nabi saw. lalu lalu memerintahkan keduanya untuk melakukan undian.

15 UNDIAN YG DIBOLEHKAN Adalah undian yang tidak mengandung unsur judi.
Contohnya : undian untuk mendapatkan door prize dari sponsor dalam sebuah acara, misalnya, seminar atau workshop. Semua peserta seminar pada dasarnya berhak memperoleh hadiah (door prize) dari sponsor. Akan tetapi, karena tidak mungkin semua mendapatkannya, dilakukanlah undian. Misalnya dengan menuliskan nama peserta dalam secarik kertas yang digulung, lalu ditaruh dalam sebuah wadah, kemudian diambil satu gulungan kertas secara acak. Nama yang keluar akan mendapatkan door prize.

16 UNDIAN YG DIHARAMKAN Adalah undian yang mengandung unsur judi.
Contohnya : undian untuk mendapatkan hadiah dalam dalam sebuah acara, misalnya, gerak jalan santai atau sepeda santai. Tetapi hadiah yang diundikan tersebut berasal dari sebagian uang yang dibayarkan peserta kepada panitia (sebagai uang pendaftaran). Maka undian dengan hadiah seperti ini mengandung unsur perjudian. Sebab, hadiah yang diperoleh berasal dari harta yang dikumpulkan oleh peserta.

17 INSYA ALLAH WASSALAM


Download ppt "Oleh : H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google