Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
2
Pengertian musyarakah
Musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Ada 2 jenis Musyarakah: 1. Musyarakah Kepemilikan 2. Musyarakah Akad (Kontrak))
3
SKEMA TRANSAKSI MUSYARAKAH
Nasabah Bank Proyek Usaha Keuntungan Bagi Hasil keuntungan sesuai porsi kontribusi modal (nisbah)
4
Mekanisme yang dilakukan dalam transaksi musyarakah yang dilakukan di sektor Perbankan Syariah adalah: 1. Bentuk umum dari usaha bagi hasil musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). 2. Termasuk dalm golongan musyarakah adalah bentuk usaha yang melibatkan dua belah pihak atau lebih. 3 Secara spesifikasi bentuk kontribusi dari pihak yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading aset), kewiraswastaan (enterpreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) atau intanggible assets. 4. Dengan merangkum seluruh kombinasi dan bentuk masing-masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
5
Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan seperti:
1. Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi 2. Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya 3. Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaannya atau digantikan oleh pihak lain 4. Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerja sama apabila menarik diri dari perserikatan, meninggal dunia dan menjadi tidak cakap hukum 5. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama, keuntungan dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal 6. Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad
6
Standar Akuntansi Keuangan Transaksi Musyarakah
PSAK 106: Akuntansi Musyarakah merupakan penyempurnaan dari PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah (2002) yang mengatur mengenai musyarakah. a. PSAK 106 berlaku untuk entitas yang melakukan transaksi musyarakah baik sebagai mitra aktif dan mitra pasif b. Sistematika penulisan secara garis besar disusun dengan memisahkan akuntansi untuk mitra aktif dan akuntansi untuk mitra pasif dalam transaksi musyarakah c. Kewajiban bagi mitra aktif untuk membuat catatan akuntansi terpisah atas usaha musyarakah yang dilakukan d. Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai mitra aktif. e. Pada bagian pengakuan dan pengukuran untuk entitas sebagai mitra pasif.
7
Karakteristik Para mitra (syarik) bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru. Investasi musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aset non kas. Karena setiap mitra tidak dapat menjamin dana mitra lainnya, maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja. Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersangkutan maka kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang.
8
lanjutan 5. Keuntungan usaha musyarakah dibagi diantara para mitra secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan atau sesuai nisbah yang disepakati oleh para mitra. Sedangkan kerugian dibebankan secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan. 6. Jika salah satu mitra memberikan kontribusi atau nilai lebih dari mitra lainnya dalam akad musyarakah maka mitra tersebut dapat memperoleh keuntungan lebih besar untuk dirinya. 7. Porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari pendapatan usaha yang diperoleh selama periode akad bukan dari jumlah investasi yang disalurkan. 8. Pengelola musyarakah mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait dengan investasi musyarakah yang dikelola dalam catatan akuntansi tersendiri.
9
Akuntansi mitra aktif (nasabah)
Pada saat akad Investasi musyarakah diakui pada saat menyisihkan kas atau aset non kas untuk usaha musyarakah Pengukuran investasi musyarakah Selisih kenaikan aset musyarakah diamortisasi selama masa akad musyarakah Apabila proses penilaian pada nilai wajar menghasilkan penurunan nilai aset, maka penurunan nilai ini langsung diakui sebagai kerugaian Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif diakui sebagai investasi musyarakah dan disisi lain sebagai dana syirkah temporer sebesar dana dalam bentuk kas dan dana dalam bentuk aset non kas
10
lanjutan Selama Akad Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan dan nilai tercatat aset musyarakah non kas Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan. Akhir akad Pada asat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dibayarkan kepada mitra pasif diakui sebagai kewajiban.
11
Akuntansi mitra pasif Pada saat akad
Investasi musyarakah diakui pada saat pembayaran kas Pengukuran investasi musyarakah Investasi musyarikah yang diukur dengan nilai wajar aset Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah
12
Selama akad Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai sebesar jumlah kas yang dibayarkan dan nilai tercatat aset musyarakah non kas. Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun Akhir akad pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra aktif diakui sebagai piutang.
13
Penyajian Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan Mitra pasif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan. Pengungkapan Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah.
14
Pedoman pencatatan dan pelaporan akuntansi transaksi musyarakah
Tim pengembangan Perbankan syariah menjelaskan bahwa ada dua rukun dan syarat musyarokah yaitu ijab dan qobul sedangkan para ulama menjabarkan rukun musyarakah menjadi: Ucapan, penawaran dan penerimaan Pihak yang berkontrak Objek kesepakatan
15
Jurnal
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.