Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a 16743002 2. anggita oktaviani 16743005 3. iqbal fajar aditama 16743018 4. m herdi riswanda 16743021.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a 16743002 2. anggita oktaviani 16743005 3. iqbal fajar aditama 16743018 4. m herdi riswanda 16743021."— Transcript presentasi:

1 Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda

2 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan 1. Warga Negara Warga Negara artinya warga atau anggota dari suatu negara. 2. Kewarganegaraan Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

3 Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:
Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutran.

4 2. Kewarganegaraan dalam Arti Formil dan Materiil
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

5 KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Penentuan Warga Negara Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu : Asas Ius Soli Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan dari tempat di mana orang tersebut dilahirkan.

6 Asas Ius Sanguinis Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.

7 Warga Negara Indonesia
Negara indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut. 1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

8 2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

9 Penduduk indonesia berdasarkan Indische
Penduduk indonesia berdasarkan Indische Staatregeling 1927 Pasal 163 dibagi tiga yaitu : 1. Golongan Eropa 2. Golongan Timur Asing 3. Golongan Bumiputra atau Pribumi

10 Ketentuan Undang-Undang Mengenai Warga Negara Indonesia
Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara. Undang-Undang No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara. Undang-Undang No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Bergabung dengan Kewargaan Negara Indonesia.

11 Undang-Undang No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia. Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan atas Pasal 18 Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

12 Beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No
Beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2006 antara lain : 1. Tentang siapa yang menjadi warga negara Indonesia 2.Tentang Pewarganegaraan Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. 3.Tentang Kehilangan Kewarganegaraan

13 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 b. Hak membela negara. Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 c. Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945

14 d. Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 27 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 e
d. Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 27 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 e. Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yaitu hak dan kewajiban dalam membela negara f. Pasal 31 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 yaitu hak untuk mendapatkan pengajaran g. Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional bangsa indonesia. Pasal 32 UUD 1945 Ayat 1 h. Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 UUD 1945

15 Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut antara lain : Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan. Hak negara untuk membela. Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara. Kewajiban negara untuk menyumbangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat. Kewajiban negara memberikan jaminan sosial. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

16 Hak dan kewajiban warga negara dibidang pendidikan
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Hak dan kewajiban warga negara dibidang pertahanan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

17 Hak dan kewajiban warga negara dibidang politik
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat dimuka umum; UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers; UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD; UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wkil Presiden; dan lain-lain.

18 TERIMA KASIH


Download ppt "Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a 16743002 2. anggita oktaviani 16743005 3. iqbal fajar aditama 16743018 4. m herdi riswanda 16743021."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google