Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehUtami Budiono Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI Disusun dan diajukan oleh : HAKIMAN,S.Pd Nip : PERSYARATAN SELEKSI CALON PEJABAT PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI
2
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Perumusan Masalah
3
BAB II KEADAAN SEKARANG
A. Visi dan Misi-Misi Visi ”TERWUJUDNYA TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL” Misi adalah : Pelayanan Prima Penertiban Administrasi Kependudukan Penerbitan Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil.
4
B. TUJUAN C. SASARAN Pelayanan prima
Penertiban Administrasi Kependudukan Penertiban kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sah dan Faktual. C. SASARAN Masyarakat dapat memperoleh Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil dengan mudah, murah dan tepat (One Day Service) serta memahami manfaatnya. Pencapaian Target PAD. Setiap penduduk tercatat dan terdaftar pada Kantor Catatan Sipil. Tersedianya Data Base Kependudukan dan Catatan Sipil. Mencegah penyalahgunaan dan kepemilikan dokumen ganda.
5
Meningkatkan kualitas pelayanan
D. Program dan Kegiatan Meningkatkan kualitas pelayanan Memasyarakatkan dokumen kependudukan dan Catatan sipil Pendataan dan pendaftaran penduduk Pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Penerbitan dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil Dengan kegiatan – kegiatan sebagai berikut ; Pembinaan aparatur dan penertiban administrasi Penyuluhan dan sosialisasi tentang mekanisme pelayanan dan manfaat dokumen kependudukan dan Catatan Sipil Penyusunan data dan pelaporan Pelayanan dan Penerbitan dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil Percepatan penyebaran Blanko dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil Penatausahaan pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Pemutahiran data Penduduk Pendataan Penduduk Pengadaan perangkat keras dan lunak Siak Pengadaan perangkat jaringan dan perangkat transportasi data
6
E. Jenis - jenis kegiatan
Penerbitan Karu Tanda Penduduk ( KTP ) Penerbitan Kartu Keluarga ( KK ) Penerbitan Akta Pencatatan Sipil. Penerbitan Surat Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
7
F. Persyaratan Pengurusan Dokumen Kependudukan
A. Syarat Pengurusan Akta Kelahiran : Mengisi Formulir F2.01 Pelaporan Kelahiran Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan, penolong Kelahiran. Surat Keterangan Kelahiran 2 saksi dan diketahui oleh Kades/Lurah. Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua Kutipan Akta Nikah/Surat Keterangan Nikah Orang Tua. Pakai Map 1 buah B. Syarat pengurusan Kartu Keluarga (KK) Mengisi Formulir permohonan F1.01 dan F1.06 Foto Copy Akta Nikah/Akta Perkawinan Surat Izin tinggal tetap bagi orang Asing Surat Keterangan Pindah/Datang dalam Wilayah NKRI. Surat Keterangan datang dari Luar Negeri Bagi WNI. Pakai Map 1 buah. C. Syarat pengurusan Kartu Tanda Penduduk Penduduk (KTP) Mengisi Formulir Permohonan F1.01 dan F1.07. Umur 17 tahun atau sudah kawin/menikah Surat Pengantar dari Kades/Lurah. Foto Copy Kartu Keluarga Foto Copy Akta Nikah belum 17 tahun. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang pindah dari Luar Negeri. Pas photo 2 x 1,5 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang tahun ganjil warna merah, tahun genap warna biru.
8
G. Masa Tempo Pengurusan Dokumen Kependudukan 1
G. Masa Tempo Pengurusan Dokumen Kependudukan 1. KK dan KTP paling lambat 14 (empat belas) hari. 2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari . 3. Surat Keterangan Pindah paling lambat 14 (empat belas) hari. 4. Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 14 (empat belas) hari. 5. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari. 6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari 7. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas paling lambat 14 (empat belas) hari. 8. Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari. 9. Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari. 10. Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 14 (empat belas) hari. 11. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 7 (tujuh) hari. 12Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari. 13. Sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
9
BAB III KEADAAN YANG DIINGINKAN
A. Sasaran Kebijakan Operasional Program Kegiatan SASARAN KEBIJAKAN PROGRAM DAN KEGIATAN B. Kegiatan Operasional
10
BAB IV MASALAH DAN PEMECAHAN MASALAH
A. Masalah-Masalah atau Kendala-Kendala yang dihadapi B. Permasalahan dan Alternatif Pemecahan
11
BAB V PENUTUP A. Kesimpulan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Catatan Sipil diterbit dan ditandatangani oleh kepala Instansi Pelaksana, yaitu : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kerinci. Dokumen Kependudukan diselesaikan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, namun pelaksanaannya dilapangan dokumen kependudukan diterbitkan lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Kelahiran diterbit dan ditandatangani oleh kepala Instansi Pelaksana, yaitu : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kerinci tanpa biaya ( gratis ) Untuk menghindari isu besarnya transportasi dalam pengurusan KK,KTP, dan Akta Kelahiran diminta kepada pemohon agar dapat berurusan langsung dan tidak melalui perantara/jasa orang lain.
12
B. Saran-Saran Untuk tertibnya Administrasi Kependudukan diharapkan semua masyarakat dalam Kabupaten Kerinci telah memiliki KK, KTP, dan Akta Kelahiran melalui proses Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Demi kesempurnaan makalah ini kritik dan Saran dari sipembaca sangat diharapkan
13
S E L E S A I HAKIMAN, S.Pd
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.