Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)"— Transcript presentasi:

1 Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Nazha Ali Christy

2 Pengertian BUMS BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang, jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

3 Fungsi BUMS Partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Partner pemerintah dalam pengelola dan mengolah sumber daya Salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat Lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan bagi masyarakat.

4 Peran BUMS Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah. Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan / penghasilan negara melalui pembayaran pajak dan devisa nonmigas.

5 Bentuk-bentuk BUMS

6 A. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. - Contoh : Penginapan, penggilingan padi, toserba, -restoran. Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang – undang yang mengatur secara khusus. Namun untuk beberapa jenis usaha, perusahaan perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.

7 Kelebihan Perusahaan Perseorangan
Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit; Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas; Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan; Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan; Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik. Rahasia dalam perusahaan terjamin, karna hanya pemilik saja yang mengetahui rahasia dari perusahaan tersebut

8 Kekurangan Perusahan Perorangan
Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh. Kelangsungan hidup – Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti        pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir Sulit berkembang – Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu. Administrasi yang tidak terkelola secara baik Terbatasnya modal karena modal hanya berasal dari pemilik perusahaan saja

9 B. Firma 2. Firma Suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan 1 nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya orang – orang yang mendirikan Firma adalah orang – orang yang memiliki hubungan keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari 1 orang. Contoh : konsultan hukum dan pengacara

10 Kelebihan Firma Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, persekutuan firma lebih mudah untuk memperluasusahanya. Kemampuan manajemen persekutuan firma lebih besar karena adanya permbagian kerja diantara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama. Persekutuan firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebihmudah. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar Resiko ditanggung bersama, bila terjadi kerugian akan ditanggung bersama atau dibagi sama rata kepada para sekutu Kelangsungan firma lebih terjamin karena tidak tergantung pada seseorang saja Dapat dilakukan pembagian kerja dalam kepemimpinan,

11 Kekurangan Firma Kemungkinan adanya perbedaan pendapat diantara anggota firma. Adanya tanggung jawab bersama : akibat kesalahan seorang anggota maka anggota lain akan ikut menanggung resiko Sekutu akan sulit menarik modal karena modal dapat ditarik kembali ketika firma bubar

12 Pembagian Keuntungan Pembagian kentungan antara sekutu satu dengan sekutu lainnya diatur dengan suatu perjanjian A. Berikut ini contoh pembagian modal perusahaan berdasarkan jumlah modal yang di setorkan Contoh : Fa ABC memiliki 3 sekutu,aldi, bagus,dan charlie,ketiganya menyetor kepada Fa ABC dengan jumlah, Aldi Rp , Bagus Rp , dan charlie Rp Apabila pada tahun 2013 Fa ABC memperoleh keuntungan sebesar Rp hitung pembagian laba masing-masing sekutu :

13 Jawab Pembagian Laba = Laba Aldi = = Rp. 5. 714
Jawab Pembagian Laba = Laba Aldi = = Rp ,71 Laba Bagus = = Rp ,86 Laba Charlie = = Rp ,43

14 Pembagian laba rugi berdasarkan ketentuan pemberian bunga dari modal dan sisanya dengan perbandingan
Apabila terdapat perjanjian masing – masing sekutu akan mendapatkan bunga masing – masing sebesar 5%, dan sisanya dibagi berdasarkan perbandingan modal, maka perhitungannya sebagai berikut: Bunga Aldi :5% x Rp = Rp Bunga Bagus :5% x Rp = Rp Bunga Charlie :5% x Rp = Rp Rp Laba yang akan dibagikan adalah sebesar = Rp – Rp

15 Laba Aldi =Rp x Rp Rp =Rp ,28 Laba Bagus =Rp x Rp = ,14 Laba Charlie =Rp x Rp = Rp ,57

16 Pembubaran Firma Pencapain waktu atau penyelesaian tujuan. Jika pencapaian waktu dinyatakan dalam persetujuan persekutuan firma, atau jika suatu tujuan tertentu harus diselesaikan, maka pencapaian waktu atau penyelesaian tujuan ini telah memenuhi kontrak persekutuan dan perusahaan dapat dibubarkan. Pengunduran diri seorang sekutu. Seorang sekutu mempunyai wewenang untuk mengundurkan diri dari persekutuan firma pada setiap saat dan, dengan demikian, membubarkan perusahaan. Kematian seorang anggota persekutuan firma Kepailitan seotrang sekutu atau persekutuan firm aitu sendiri Kelanjutan perusahaan tidak mungkin lagi menguntungkan Perselisihan intern diantara para sekutu

17 Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) CV singkatan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari Bahasa Belanda, dalam Bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan komanditer. Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang terlibat dalam CV ini disebut sekutu. Ada 2 jenis sekutu dalam CV yaitu, : 1.) Sekutu aktif / komplementer yaitu sekutu yang menjalankan / memimpin suatu perusahaan. 2.) Sekutu pasif / komanditer Sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.

18 Kelebihan dari CV Mudah proses pendiriannya.
Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi. Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit. Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik. Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

19 Kekurangan CV Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Sekutu aktiflah yang bertugas untuk mengurus segala sesuatu yang ada di perusahaan itu Kelangsungan hidupnya tidak menentu Modal yang sudah ditanam susah ditarik kembali. Pemimpin perusahaan lebih dari satu sehingga sulit dalam pengambilan keputusan

20 Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) Pt adalah suatu persekutuan antara 2 orang / lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham. Saham adalah tanda pernyataan modal pada PT. Pemegang saham / persero bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi persero diberikan dalam bentuk dividen, Struktur Organisasi PT : RUPS, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam PT. RUPS atau Rapat umum

21 Struktur Organisasi PT :
RUPS , RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam PT. RUPS atau rapat umum pemegang saham diadakan paling lambat 6 bulan, setelah tahun berakhir. RUPS terdiri dari dua macam, yaitu tahunan dan lainnya Direksi, Direksi bertugas menjalakan PT sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian PT. Dewan komisaris, terdiri dari para pemegang saham. Dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan, dan memberi nasihat kepada direksi

22 Isi RUPS Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
Memberhentikan direksi atau komisaris Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris Mengevaluasi kinerja perusahaan Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan Menentukan kebijakan perusahaan Mengumumkan pembagian laba (dividen)

23 Bentuk-bentuk PT PT tertutup adalah PT yang sahamnya hanya diperjualbelikan untuk orang-orang tertentu saja PT terbuka adalah PT yang sahamnya diperjualbelikan di bursa efek, sehingga semua orang diperbolehkan untuk membelinya PT kosong adalah PT yang dana usahanya masih ada, tetapi sudah tidak beroperasi lagi PT asing adalah Perseroan terbatas yang yang didirikan di luar negri menurut hukum yang diatur disana, Menurut Pasal 3 Undang-undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) bahwa PT yang melakukan di indonesia harus sesuai dengan hukum indonesia yang berlaku. PT domestik adalah perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada didalam negri, juga mengikuti peraturan-perarturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat

24 Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi atas
Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero. Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya. Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut: Saham/Sero Biasa Sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham. Saham/Sero Preferen Sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa. Saham/Sero Kumulatif Preferen Sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya

25 Kelebihan PT Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Tanggung jawab persero terbatas. Hal ini dikarenakan struktur organisasi yang tersusun dengan baik, sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volumeusahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepadaorang lain. PT sudah go publik. Maksudnya, saham-saham yang ada di dalam PT sudah diperjual belikan dalam bursa efek

26 Kekurangan PT Biaya pendirian PT lebih mahal
PT mudah dispekulasi. Karena sudah menjual sahamnya, sehingga dapat dispekulasioleh investor Tanggung jawab pemilik yang terbatas menyebabkan timbulnya penyelewengan. Karena pemilik hanya bertanggung jawab atas modal yang disetorkan saja Biaya pengelolaan (organisasi) lebih besar karena terdapat banyak divisi atau bagian. Pajak yang dikeluarkan besar. Besarnya laba dan besarnya perusahaan menyebabkan pajak yang harus dibayarkan juga relatif besar Rahasia perusahaan tidak terjamin

27 Contoh-contoh PT PT Semen Indonesia PT Astra Internasional PT Indofood
PT Unilever PT Telkom PT Adhikarya PT Tirta Investama PT Djarum PT Gudang garam

28 THANK YOU


Download ppt "Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google