Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pajak dalam Keuangan Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pajak dalam Keuangan Negara"— Transcript presentasi:

1 Pajak dalam Keuangan Negara

2 MENGAPA HARUS ADA PEMUNGUTAN PAJAK?
Fungsi Pemerintah Fungsi Pajak Justifikasi Pemungutan Pajak

3 SETIAP NEGARA PASTI MEMPUNYAI CITA-CITA DAN TUJUAN NASIONAL
SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN PERLU PEMBIAYAAN PERLU DILAKUKAN PEMBANGUNAN

4 FUNGSI PAJAK DALAM PARADIGMA KLASIK
FUNGSI BUDGETAIR FUNGSI REGULEREND Prof. Dr. Haula Rosdiana

5 FUNGSI BUDGETAIR Fungsi pajak yang paling utama adalah untuk mengisi kas negara (to raise government’s revenue). Fungsi ini disebut dengan fungsi budgetair atau fungsi penerimaan (revenue function). Suatu pemungutan pajak yang baik sudah seharusnya memenuhi asas revenue productivity. Dalam menentukan kebijakan pajak, berlaku second best theory. Jika suatu pajak sulit untuk dipungut –padahal potensinya (sangat) signifikan- maka mungkin saja pemerintah lebih mengedepankan asas simplicity / ease of administration daripada asas equality, misalnya dengan menerapkan schedular taxation. KARENA ITU DI INDONESIA DITERAPKAN JUGA PAJAK PENGHASILAN FINAL Prof. Dr. Haula Rosdiana

6 FUNGSI REGULEREND Pada kenyataannya, pajak bukan hanya berfungsi untuk mengisi kas negara. Pajak juga digunakan oleh pemerintah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur (regulating/regulerend) guna tercapainya tujuan-tujuan tertentu yang ditetapkan pemerintah. Prof. Dr. Haula Rosdiana

7 CONTOH Excise vs Eksternalitas Negatif
Bea Masuk untuk proteksi Infant Industri PPN Tidak Dipungut, PPN ditanggung Pemerintah, PPN dibayar Pemerintah Penurunan Tarif PPh OP Kenaikan PTKP dll Prof. Dr. Haula Rosdiana

8 FUNGSI PAJAK DALAM PARADIGMA KONTEMPORER
(ROSDIANA & IRIANTO) 1) Fungsi pajak sebagai sumber penerimaan Negara yang aman dan berkelanjutan, dan 2) Fungsi pajak sebagai instrumen politik, ekonomi dan sosial a) Fungsi Pajak Sebagai Instrumen Keadilan dan Pemerataan, b) Fungsi Pajak Sebagai Instrumen Kebijakan Pembangunan, c) Fungsi Pajak sebagai Instrumen Ketenagakerjaan, d) Fungsi Pajak Sebagai Instrumen Kebijakan Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim

9 Penggolongan/Klasifikasi Pajak
Pajak Langsung (Direct Taxes) dan Pajak Tidak Langsung (Indirect Taxes) Pajak Subyektif dan Pajak Obyektif Pajak Pusat dan Pajak Daerah

10 Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Ability to Pay atau dibebankan berdasarkan kemampuan Wajib Pajak Dibebankan tanpa memperhatikan kemampuan Wajib Pajak Beban pajak tidak dapat dialihkan Beban pajak dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya dengan forward shifting atau backward shifting Wajib Pajak menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang Penanggung Pajak dan pihak yang memungut, menyetor dan melaporkan pajak berbeda Secara administratif, adanya periodisasi pemungutan pajak (dibayar dan dilaporkan dalam satu periode tahun) Dapat terhutang setiap saat

11 Pajak Subyektif dan Pajak Obyektif
Pajak yang memperhatikan keadaan WP, untuk menetapkan pajak harus menemukan alasan yang obyektif yang berhubungan dengan keadaan materialnya (memperhatikan ability to pay) Contoh: Penerapan obyek PPh OP Pajak Subyektif Pajak Obyektif memperhatikan obyeknya seperti keadaan, peristiwa, perbuatan kemudian dicari pihak yang harus membayar pajaknya. Jadi titik tangkapnya adalah obyek. Pajak Obyektif

12 Pajak Pusat Pajak Daerah
Pajak Pusat dan Pajak Daerah Pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak Pusat Iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi/badan badan kepala daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang Pajak Daerah

13 Asas-asas Pemungutan pajak
Revenue Productivity Equity/Equality Ease of Administration

14 Benefit Received Approach
Asas equity/equality Asas Equity/Equality Ability to Pay Benefit Received Approach

15 Alternatif dasar-dasar pemungutan pajak
Alternatif Dasar pemungutan pajak (tax bases) Income Based Taxation Consumption Based Taxation Wealth Based Taxation

16 Income Based taxation Dalam konsep income based taxation, pajak dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis merupakan selisih antara gross income dan tax reliefs. Tax reliefs atau pengurang beban pajak berupa deductions, exemptions, allowances, credits. Dalam penerapannya, pengurang beban pajak bervariasi sesuai justifikasi atas konsep tax relief tersebut. Dalam menghitung penghitungan pajak terutang, pengurang penghasilan pada umumnya mengikuti konsep akuntansi.

17 Prinsip-prinsip utama atas biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan adalah:
Biaya tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan penghasilan yang diterima oleh WP. Pajak menggunakan prinsip substance over form, dalam arti, istilah/nama biaya tersebut tidak menjadi hal yang dipermasalahkan sepanjang pada hakikatnya biaya tersebut dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan. Di Indonesia, zakat yang dibayarkan oleh WP orang pribadi dapat diperhitungkan sebagai tax relief.

18 Isu dalam Income Based Taxation Flat Rate vs Progressive Rate
Global vs Schedular Global Taxation Schedular Semua penghasilan di gabung dengan tidak membeda-bedakan asalnya Perlakuan pajak atas penghasilan berbeda sesuai asal dan sumbernya Hanya ada 1 struktur tarif atas total penghasilan Tarif berbeda-beda tergantung sumber., jenis penghasilan Dalam perhitungan PKP, dasar pengenaannya adalah net income Dasar perhitungan PKP adalah gross income atau deemed profit Pada umumnya menggunakan sistem self assessment Pada umumnya menggunakan sistem withholding tax


Download ppt "Pajak dalam Keuangan Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google