Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiana Tanuwidjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PERSEROAN TERBATAS OLEH : Marsya Adelia Rosyid D (14410110013)
Ghifaril Puji Indarta ( ) Rahman Fadillah S ( ) Chiquita putri Aurellia ( )
2
DEFINISI PT Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis dengan badan hukum resmi, dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
3
JENIS-JENIS PT PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan saham “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain. PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.
4
4. PT Asing adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 5. PT Domestik adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. 6. PT Perseorangan Dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direktur dari perseroan tersebut.
5
TUJUAN PENDIRIAN PT Tujuan sosial : Tujan sosial sangatlah penting, karena tujuan ini akan memberikan anda gamabran jika dalam membangun perusahaan itu anda membutuhkan seorang konsumen, intraksi yang nayata dengan para pelanggan anda. Tujuan sosial lebih mengarah ke tujuan sebuah perusahaan dalam menyediakan barang dan jasa untuk kebutuhan para konsumenya, memusakan apa yang mereka butuhkan dan service society yang layak. Tujuan ekonomis : Ini adalah tujuan utama berdirinya sebuah lembaga perusahaan, tujaun utama sebuah perusahaan berdiri adalah tentu mecari keuntungan, profit atau laba. Tujuan ekonomis memiliki tanggung jawab besar seperti tanggung jawab dalam mempertahankan eksistensi usaha, kuntitas barang, kualitas barang dan kesejahteraan para pegawainya. Tujuan ekonomis merupakan salah satu tujuan akhir yang banyak menjadi problema pada sebuah perusahaan. Banyak sekali kasus yang terjadi di lapangan yang berkaitan dengan tujuan ekonomis. Misalkan yang sangat fatal gagalnya sebuah usaha yang sudah dirintis dari awal.
6
SYARAT UMUM PENDIRIAN PT
Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang. Fotokopi KK penanggung jawab / direktur. Nomor NPWP penanggung jawab. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna). Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman. Siap disurvei.
7
SYARAT BERDASARKAN UU No. 40/2007
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1). Akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3). Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4). Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33). Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3). Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
8
PROSEDUR MENDIRIKAN PT
Tahap Pembuatan Akta Tahap Pengesahan Tahap Pendaftaran dan Pengumuman
9
MODAL UNTUK PENDIRIAN PT
Modal dalam sebuah pT dibagi menjadi 2 yaitu modal yang disetorkan dan modal bayar. Dan modal dasar paling minimal 20Juta menurut pasal 25 ayat 1 UIJPT
10
STRUKTUR DALAM PT Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Direksi (Pengurus)
Dewan Komisaris
11
SISTEM PERTANGGUNG JAWABAN PT
Prinsip pertanggung jawaban pemegang saham dalam perseroan terbatas dikenal dengan istilah “ Fiercing The Coorporate Veil “ yang berarti pemegang saham (persero) tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan-perikatan atau perjanjian-perjanjian yang dibuat untuk dan atas nama PT, dan pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi nilai nominal saham yang telah diambilnya atau dimilikinya
12
KELEBIHAN PT Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
13
KELEMAHAN PT PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.