Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYenny Cahyadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Peran Serta Masyarakat Menurut UU No 1/2009 Tentang Penerbangan
R. Hanna Simatupang
2
Pendahuluan Upaya penyelenggaraan angkutan udara di Indonesia telah dilakukan sejak awal kemerdekaan; Sistem pengangkutan udara berfungsi sebagai perpindahan manusia & barang dari satu titik ke titik lainnya secara selamat, aman & nyaman; Sistem pengangkutan udara harus dapat rnenyediakan akses fisik keberbagai kota & negara tujuan yang berhubungan dengan peningkatan kehidupan serta kesejahteraan manusia/masyarakat; Pengembangan industri penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat harus disusun dalam suatu sistem terpadu dengan melibatkan masyarakat.
3
Dasar Hukum Nasional: UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Bab XX, Pasal 396 – 398; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001, tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. Internasional: ICAO Doc 9738 Safety Oversight Manual (the duties and responsibilities of ICAO contracting states); ICAO DOC 9859 Safety Management Manual
4
BAB XX PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 396 Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan penerbangan secara optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan penerbangan. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan penerbangan; memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang penerbangan; memberikan masukan kepada Pemerintah, pemerintah daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan penerbangan; menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang terhadap kegiatan penyelenggaraan penerbangan yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan;
5
Lanjutan melaporkan apabila mengetahui terjadinya ketidak- sesuaian prosedur penerbangan, atau tidak berfungsinya peralatan dan fasilitas penerbangan; melaporkan apabila mengetahui terjadinya kecelakaan atau kejadian terhadap pesawat udara; mengutamakan dan mempromosikan budaya keselamatan penerbangan; dan/atau melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan penerbangan yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
6
Lanjutan Pemerintah, pemerintah daerah, dan penyedia jasa penerbangan menindaklanjuti masukan, pendapat, dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f. Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamatan dan keamanan penerbangan.
7
Lanjutan Pasal 397 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Pasal 398 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Menteri.
8
Manfaat Angkutan Udara Bagi Masyarakat
Manfaat secara EKONOMI: Meningkatnya arus perdagangan antar kota atau negara; Ketersediaan barang disuatu tempat secara terus menerus; Manfaat secara SOSIAL; Pelayanan kemasyarakatan menjadi lebih luas; Penyebaran informasi lebih cepat & meluas; Pembukaan daerah-daerah wisata baru.
9
Manfaat Angkutan Udara Bagi Masyarakat
Manfaat secara POLITIS: Menciptakan persatuan diantara kota & negara; Terjaganya keamanan kota & negara. Manfaat secara KEWILAYAHAN: Antara tempat penyediaan dan permintaan akan turut terbangun sejalan dengan pengembangan & peningkatan angkutan udara berjalan.
10
Organisasi Kemasyarakatan lain
ALUR PERAN SERTA MASYARAKAT partisipasi, kesempatan, keterlibatan dalam segala proses pembuatan & penyempurnaan peraturan serta pengambilan keputusan KAPABILITAS DASAR Akses langsung kepada pemangku kepentingan Sehat rohani & jasmani; Pengetahuan; Pengalaman; Ketrampilan. Individu; Kelompok; Organisasi Profesi; Badan Usaha; Organisasi Kemasyarakatan lain Kotak pengaduan; Surat Elektronik; Telepon (hotline); PERAN SERTA MASYARAKAT PEMERINTAH
11
Continuous-loop concept in developing safety concepts
ALUR PERAN SERTA NEGARA PESERTA ICAO SECRETARY GENERAL CONTRACTING STATES ICAO Continuous-loop concept in developing safety concepts
12
Safety Management System/SMS
Flexibility: People can adapt reporting when facing unusual circumstances, shifting from the established mode to a direct mode thus allowing information to quickly reach the appropriate decision-making level. Information: People are knowledgeable about the human, technical and organizational factors that determine the safety of the system as a whole. Willingness: People are willing to report their errors and experiences. Effective Safety Reporting Learning: People have the competence to draw conclusions from safety information systems and the will to implement major reforms. Accountability: People are encouraged (and rewarded) for providing essential safety-related information. However, there is a clear line that differentiates between acceptable and unacceptable behaviour.
13
Keadaan Saat Ini Peran masyarakat saat ini masih belum terlihat signifikan, karena terbentur pada tata cara pelaporan yang belum tersosialisasi dengan baik & meluas dimasyarakat; Peran masyarakat yang ada masih terbatas pada pengaduan mengenai buruknya pelayanan dari operator maskapai penerbangan; Masyarakat belum banyak mengetahui & memahami budaya keselamatan yang dimaksudkan dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; Upaya pemantauan, menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan penerbangan & menggugat perwakilan terhadap kegiatan penerbangan yang diketahui dapat merugikan/membahayakan kepentingan umum belum dapat diakomodasi oleh Pemerintah/pemangku kepentingan melalui suatu sistem yang efisien.
14
Penutup Peran masyarakat dalam pengembangan industri penerbangan nasional sangat diperlukan dalam berbagai bentuk; Peran masyarakat harus dapat disampaikan dengan cepat, mudah & tidak membahayakan si pelapor melalui suatu sistem pelaporan yang disosialisasikan oleh para pemangku kepentingan.
15
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.