Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KOMPETENsi guru 04 Selama Perkuliahan Berlangsung,

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KOMPETENsi guru 04 Selama Perkuliahan Berlangsung,"— Transcript presentasi:

1 KOMPETENsi guru 04 Selama Perkuliahan Berlangsung,
setiap alat telekomunikasi semisal HP wajib dimatikan (amanat kode etik mahasiswa) mata kuliah Profesi Keguruan : KOMPETENsi guru اعوذ بالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم Ali Rohmad – 2014 M Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung

2

3 … “Bagaimana caranya menjadi guru profesional dan bermutu agar dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatan, pekerjaan, gaji dan penghasilan yang diperoleh baik di dunia maupun di akhirat. E. Mulyasa, Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru, 13th ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013, h. iv.

4 Kompeten : cakap (mengetahui); berwewenang; berkuasa (memutuskan, menentukan) sesuatu.
Kompetensi : kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan) sesuatu. Tim, KBBI, Balai Pustaka, Jakarta, 1995, h. 516.

5 Makna Kompetensi : 1. Broke dan Stone, competency : descriptive of qualitative nature or teacher behaviour appears to be entirely meaningful. 2. Charles E. Johnson, competency : as the rational performance which satisfactorily meets objective for a desired condition. 3. Mc. Clayland, theory of competencies, time consciousness. Akmal Hawi, Kompetensi Guru PAI, 1st ed, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, h. 2-3.

6 4. W. Robert Houston, competence ordinarly is defined as adeguacy for task or as possession of require knowledge, skill and ability. 5. Mc. Ashan, competency is knowlwdge, skill and abilities that a person achieves, which become part of her being to the exent he or she can satisfactorily perform, cognitif, afektif and psikomotor behavior. 6. Frinch dan Crunkilton Akmal Hawi, Kompetensi Guru PAI, 1st ed, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, h. 2-3.

7 Kompetensi : kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan pfofesi keguruannya; kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan, kompetensi merujuk pada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi verifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas kependidikan. Kompetensi : perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. h. 8. Akmal Hawi, Kompetensi Guru PAI, 1st ed, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, h. 4.

8 Kompetensi : perangkat perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, 1st ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, h. 26.

9 Kompetensi : perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, 1st ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, h. 26.

10 Kompetensi merupakan peleburan dari pengetahuan (daya pikir), sikap (daya kalbu), dan keterampilan (daya pisik) yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan. Nasrul,Profesi dan Etika Keguruan, 2nd ed, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014, h. 37.

11 Unsur kompetensi (Gordon) :
1. Pengetahuan (knowledge) 2. Pemahaman (understanding) 3. Kemampuan (skill) 4. Nilai (value) 5. Sikap (attitude) 6. Minat (interest). Akmal Hawi, Kompetensi Guru PAI, 1st ed, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, h. 4-5.

12 Jenis Kompetensi : 1. Kompetensi Pribadi a. Mengembangkan kepribadian
b. Berinteraksi dan berkomunikasi c. Melaksanakan bimbingan penyuluhan d. Melaksanakan administrasi sekolah e. Melaksanakan penelitian sederhana 2. Kompetensi Profesional a. Menguasai landasan kependidikan b. Menguasai bahan pengajaran c. Menyusun program pengajaran d. Melaksanakan program pembelajaran e. Menilai hasil proses belajar mengajar Akmal Hawi, Kompetensi Guru PAI, 1st ed, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, h. 6-7 dan

13 Kemampuan Pribadi Guru (Wijaya) :
01. Kemampuan integritas pribadi 02. Peka terhadap perubahan dan pembaruan 03. Berfikir alternatif 04. Adil, jujur dan objektif 05. Berdisiplin dalam melaksanakan tugas 06. Ulet dan tekun bekerja 07. Berusaha memperoleh hasil kerja yang sebaik-baiknya 08. Simpatik, luwes, dan bijaksana 09. Bersifat terbuka 10. Kreatif 11. Berwibawa Akmal Hawi, Kompetensi Guru PAI, 1st ed, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, h

14 Guru Favorit : 01. Dekat dengan anak didik.
02. Membangun suasana menyenangkan. 03. Bisa berperan sebagai orang-tua. 04. Menjadi sahabat dalam belajar. 05. Berkepribadian layak ditiru. 06. Bersikap kasih dan sayang. 07. Sabar dalam mengajar. 08. Bisa membuat tertawa. 09. Pembebas bagi anak-didiknya. 10. Bisa menjadi pendengar dan penengah. 11. Tidak angkuh atau sombong. 12. Tidak ketinggalan zaman. 13. Mempunyai jiwa seni. 14. Segera memberikan bantuan. 15. Tidak segera menyalahkan. 16. Menyenangi aktivitas mengajar. Akhmad Muhaimin Azzet, Menjadi Guru Favorit, 1st ed, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2011, h

15 Karakteristik Guru yang Kompeten :
1. Mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik. 2. Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat. 3. Mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan di sekolah. 4. Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran di kelas. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, 1st ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, h. 18.

16 Yang harus dihindari oleh guru :
1. Masuk kelas tanpa persiapan. 2. Plinplan. 3. Mengeluarkan ancaman. 4. Meninggikan suara. 5. Membuat suasana kelas yang membosankan. 6. Menjadi yang tidak adil. 7. Memberikan tingkah laku yang negatif. 8. Melanggar peraturan. Sitiatava Rizema Putra, Prinsip Mengajar Berdasar Sifat-Sifat Nabi, 1st ed, Diva Press, Jogjakarta, 2014, h

17 Gary dan Margaret, guru yang kompeten :
1. Memiliki kemampuan menciptakan iklim belajar yang kondusif. 2. Kemampuan mengembangkan strategi dan manajemen pembelajaran. 3. Memiliki kemampuan memberikan umpan balik (feedback) dan penguatan (reinforcement). 4. Memiliki kemampuan untuk peningkatan diri. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, 1st ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, h. 21.

18 Guru Harus Juga Memiliki :
1. Standar mental : mental yang sehat, mencintai, mengabdi, dedikasi pada tugas. 2. Standar moral : berbudi pekerti luhur. 3. Standar sosial : berkomunikasi dan bergaul dengan masyarakat. 5. Standar intelektual : memiliki ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang memadai. 6. Standar fisik : berbadan sehat, tidak memiliki penyakit menular yang membahayakan. 7. Standar psikis : sehat rohani, tidak mengalami gangguan jiwa yang mengganggu realisasi tugas. E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, 1st ed, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, h. 28.

19 Apabila individu sukses mempelajari cara melakukan satu pekerjaan yang kompleks dari sebelumnya, pada dirinya akan terjadi perubahan kompetensi. Perubahan kompetensi ini tidak akan tampak apabila tidak ada kepentingan atau kesempatan untuk melakukannya. Pembentukan kompetensi : 1. penguasaan minimal kompetensi dasar; 2. praktik kompetensi dasar; 3. penambahan penyempurnaan atau pengembangan terhadap kompetensi atau keterampilan. Aan Hasanah,Pengembangan Profesi Guru, 1st ed, CV. Pustaka Setia, Bandung, 2012, h. 40.

20 Kompetensi : seperangkat ilmu pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. UU Gurdos Pasal 1 poin 10.

21 Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. UU Gurdos Pasal 8, PP Guru Pasal 2. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. UU Gurdos Pasal 10 (1).

22 Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. PP Guru Pasal 3 (1).

23 Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. PP Guru Pasal 3 (2). Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat holistik. PP Guru Pasal 3 (3).

24 Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi: a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; b. pemahaman terhadap peserta didik; c. pengembangan kurikulum atau silabus; d. perancangan pembelajaran; e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; f. pemanfaatan teknologi pembelajaran; g. evaluasi hasil belajar; dan h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. PP Guru Pasal 3 (4).

25 Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang: a. beriman dan bertakwa; b. berakhlak mulia; c. arif dan bijaksana; d. demokratis; e. mantap; f. berwibawa; g. stabil; h. dewasa; i. jujur; j. sportif; k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. PP Guru Pasal 3 (5).

26 Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk: a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun; b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik; d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan. PP Guru Pasal 3 (6).

27 Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan: a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu. PP Guru Pasal 3 (7).

28 Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (7) dirumuskan ke dalam:
a. standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan di TK atau RA, dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat; b. standar kompetensi Guru kelas pada SD atau MI, dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat; c. standar kompetensi Guru mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran pada SMP atau MTs, SMA atau MA, SMK atau MAK dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat; dan d. standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat. PP Guru Pasal 3 (8).

29 A. Kompetensi Pedagogik
TABEL 3 Standar Kompetensi Guru Mata Pelajaran di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK* A. Kompetensi Pedagogik No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 1 Menguasai karakteris-tik peserta didik dari aspek pisik, moral, spiritual, sosial, kultu-ral, emosional, dan intekeltual. 1.1 Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya. 1.2 Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu. 1.3 Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu. 1.4 Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu. Permendiknas SKAK Guru, Lampiran (A. Kompetensi Pedagogik).

30 Kompetensi Guru Mata Pelajaran
No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 2 Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 2.1 Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu. 2.2 Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu. Permendiknas SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (A. Kompetensi Pedagogik).

31 Kompetensi Guru Mata Pelajaran
No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 3 Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu. 3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum. 3.2 Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu. 3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu. 3.4 Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran. 3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik. 3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian. Permendiknas SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (A. Kompetensi Pedagogik).

32 Kompetensi Guru Mata Pelajaran
No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 4 Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. 4.1 Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik. 4.2 Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran. 4.3 Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan. 4.4 Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan. 4.5 Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh. 4.6 Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang. Permendiknas SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (A. Kompetensi Pedagogik).

33 Kompetensi Guru Mata Pelajaran
No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 5 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. 5.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu. 6 Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. 6.1 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal. 6.2 Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya. Permendiknas SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (A. Kompetensi Pedagogik).

34 Kompetensi Guru Mata Pelajaran
No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 7 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik. 7.1 Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain. 7.2 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya. Permendiknas SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (A. Kompetensi Pedagogik).

35 Kompetensi Guru Mata Pelajaran
No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 8 Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. 8.1 Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu. 8.2 Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu. 8.3 Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. 8.4 Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. 8.5 Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen. 8.6 Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan. 8.7 Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar. Permendiknas SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (A. Kompetensi Pedagogik).

36 Kompetensi Guru Mata Pelajaran
No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 9 Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. 9.1 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar 9.2 Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan. 9.3 Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan. 9.4 Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Permendiknas SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (A. Kompetensi Pedagogik).

37 Kompetensi Guru Mata Pelajaran
No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 10 Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. 10.1 Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan. 10.2 Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu. 10.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu. Permendiknas SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (A. Kompetensi Pedagogik).

38 B. Kompetensi Kepribadian
No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 11 Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. 11.1 Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender. 11.2 Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam. 12 Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. 12.1 Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi. 12.2 Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia. 12.3 Berperilaku yang dapat diteladan oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya. Permendiknas SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (B. Kompetensi Kepribadian).

39 Kompetensi Guru Mata Pelajaran
No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 13 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. 13.1 Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil. 13.2 Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa. 14 Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. 14.1 Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi. 14.2 Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri. 14.3 Bekerja mandiri secara profesional. Permendiknas SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (B. Kompetensi Kepribadian).

40 Kompetensi Guru Mata Pelajaran
No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 15 Menjunjung tinggi kode etik profesi guru. 15.1 Memahami kode etik profesi guru. 15.2 Menerapkan kode etik profesi guru. 15.3 Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru. Permendiknas SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (B. Kompetensi Kepribadian).

41 C. Kompetensi Sosial No. Kompetensi Inti
Kompetensi Guru Mata Pelajaran 16 Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi. 16.1 Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran. 16.2 Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi. Permendiknas SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (C. Kompetensi Sosial).

42 Kompetensi Guru Mata Pelajaran
No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 17 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 17.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif. 17.2 Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik. 17.3 Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik. Permendiknas SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (C. Kompetensi Sosial).

43 Kompetensi Guru Mata Pelajaran
No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 18 Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. 18.1 Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik. 18.2 Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan. 19 Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. 19.1 Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran. 19.2 Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan maupun bentuk lain. Permendiknas SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (C. Kompetensi Sosial).

44 D. Kompetensi Profesional
No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 20 Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Guru Mata Pelajaran PAI : − Menginterpretasikan materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaran Pendidikan Agama Islam. − Menganalisis materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmu-ilmu yang relevan dengan pembelajaranPendidikan Agama Islam. Guru Mata Pelajaran Bahasa Arab : − Memiliki pengetahuan tentang berbagai aspek kebahasaan dalam bahasa Arab (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis). − Menguasai bahasa Arab lisan dan tulis, reseptif dan produktif dalam segala aspek komunikatifnya (linguistik, wacana, sosiolinguistik, dan strategis). Permendiknas SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (D. Kompetensi Profesional).

45 Kompetensi Guru Mata Pelajaran
No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 21 Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. 21.1 Memahami standar kompetensi mata pelajaran yang diampu. 21.2 Memahami kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. 21.3 Memahami tujuan pembelajaran yang diampu. 22 Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 22.1 Memilih materi pembelajaran yang diampu sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. 22.2 Mengolah materi pelajaran yang diampu secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. Permendiknas SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (D. Kompetensi Profesional).

46 Kompetensi Guru Mata Pelajaran
No. Kompetensi Inti Kompetensi Guru Mata Pelajaran 23 Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif. 23.1 Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus. 23.2 Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan. 23.3 Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan. 23.4 Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber. 24 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri. 24.1 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi. 24.2 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri. Permendiknas SKAK Guru, Lampiran Tabel 3 (D. Kompetensi Profesional).

47 PT-LPTK IAIN-FTIK-PAI-PBA Terakreditasi KUAFIKASI Persyaratan Guru:
. KUAFIKASI Persyaratan Guru: 1. Persyaratan administratif. 2. Persyaratan teknis. 3. Persyaratan psikis. 4. Persyaratan pisik. Kepribadian Pedagogik Kompetensi guru Sosial Profesional Nunu Ahmad An-Nahidi, et.al, Pendidikan Agama di Indonesia : Gagasan dan Realitas, 1st ed, Balitbangdiklat Kemenag, Jakarta, 2010, h. 53.

48 Penguasaan dan penerapan kompetensi sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran, pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan yang sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah. Buku 2, Pedoman Pelaksanaan Penilaian kinerja Guru, Kemendikbud, 2012, dalam file pdf, h. 5.

49 PROFESI

50 Guru profesional adalah guru yang dapat menguasai “standar kompetensi guru” untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, benar, ramah, tanpa marah.


Download ppt "KOMPETENsi guru 04 Selama Perkuliahan Berlangsung,"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google