Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

2 DASAR HUKUM JABATAN FUNGSIONAL
UU Nomor 5 Tahun 2014 ttg Aparatur Sipil Negara PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Kepres Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun JF PNS sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 97 Tahun 2012 Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS Dalam JF Melalui Penyesuaian/Inpassing Peraturan Instansi Pembina masing-masing JF ttg Pengangkatan PNS Melalui Penyesuaian/Inpassing

3 JABATAN ( UU APARATUR SIPIL NEGARA)
UTAMA PIMPINAN TINGGI MADYA PRATAMA ADMINISTRATOR JABATAN ADMINISTRASI PENGAWAS PELAKSANA KEAHLIAN JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN

4 Pengangkatan dalam jabatan fungsional : 143 Jenis Jabatan Fungsional
2. Pengangkatan Pertama “”Pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi melalui cpns”” “”Pengangkatan yg dilakukan melalui perpindahan dari jabatan struktural atau jabatan fungsional lain ke dalam jabatan fungsional tertentu.”” 1. Inpassing/penyesuaian “””Pengangkatan dalam jabfung tertentu bagi PNS yang pada saat Peraturan Menpan ditetapkan, telah dan masih melaksanakan tugas jabfung tertentu.””” 3. Pengangkatan melalui perpindahan

5 (SESUAI PASAL 75, 76, dan 77 PP 11 TAHUN 2017)
PERSYARATAN PENGANGKATAN MELALUI PENGANGAKATAN PERTAMA KALI, PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN DAN INPASSING (SESUAI PASAL 75, 76, dan 77 PP 11 TAHUN 2017) Persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut : Berstatus PNS Memiliki integritas dn moralitas yang baik Sehat jasmani dan rohani Berijasah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial,dan kompetensi Sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina (untuk Pengangkatan Pertama Kali dan Perpindahan Jabatan lain) Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri

6 Lanjutan Khusus untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain terdapat batasan usia, yaitu berusia paling tinggi : 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya, dan 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telh menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tuhas dibidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun (untuk pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dan penyesuaian/inpassing)

7 PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 81 ayat 2....
Pengangkatan Jabatan Fungsional Keahlian dan Keterampilan harus mempertimbangkan ketersedian lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan didudukinya.. Saat ini proses pengangkatan Jabatan Fungsional Keahlian dan Keterampilan di BKD masih tetap memperhatikan ketentuan yang tertuang pada Permenpan yang mengatur masing-masing jabatan fungsional dan memverifikasi data usulan yang diusulkan oleh SKPD.

8 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Inpassing
Permenpan Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Inpassing Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu

9 SASARAN INPASSING... Pasal 2
PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang Pejabat pimpinan tinggi, admistrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional yang akan didudukinya PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi

10 PERSYARATAN INPASSING
Jabatan Fungsional Keterampilan : berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /Diploma I/Diploma II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; usia paling tinggi: 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas 7) Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina

11 Lanjutan.... Jabatan Fungsional Keahlian
berijazah paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau berijazah paling rendah strata dua (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; 3) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; 4) mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki; 5) nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; 6) usia paling tinggi: 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi. 7) Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina

12 Tabel Angka Kredit

13 USULAN JABATAN FUNGSIONAL
PROSES ADMINISTRASI USULAN JABATAN FUNGSIONAL Usulan JF dari SKPD Verifikasi data usulan oleh BKD Membuat surat jawaban bagi usulan yang tidak memenuhi ketentuan Proses Perbal bagi usulan yang memenuhi ketentuan SK Kolektif dan SK Petikan Jabatan Fungsional Input SK Jabatan Fungsional PNS dengan jabatan baru sebagai pejabat fungsional

14 FORMASI JABATAN FUNGSIONAL
NON RUMPUN KESEHATAN YANG BISA DITERAPKAN PADA DINAS KESEHATAN Analis Kepegawaian Arsiparis Analis Kebijakan Pranata Komputer Untuk Jabatan Fungsional yang secara khusus pada 1 (satu) SKPD, maka apabila PNS di lingkungan Dinas Kesehatan akan beralih, maka harus memenuhi ketentuan yang ada di JF yang akan diduduki dan harus ada persetujuan dari kedua SKPD terlebih dahulu. Contoh : Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Perencana, Widyaiswara

15 m a T e r i k h s Dapat Menghubungi : BIDANG PENGEMBANGAN
JIKA ADA PERTANYAAN LEBIH LANJUT TERKAIT DENGAN “ Persyaratan dan pengajuan usul pengangkatan dalam Jabatan Fungsional” Dapat Menghubungi : BIDANG PENGEMBANGAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH Telp : , 2833 T e r i m a k s h


Download ppt "KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google