Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehPrima Agung Palupi Palupi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS. YAKOBUS TAEK, M.Si
2
LATAR BELAKANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG KUAT, KOMPAK DAN BERSATU PADU MEMILIKI KEPEKAAN, TANGGAP, DAN MEMILIKI KESETIAKAWANAN YANG TINGGI BERDISIPLIN DAN SADAR AKAN TANGGUNG JAWAB DALAM RANGKA MEWUJUDKAN:
3
DASAR HUKUM PASAL 5 AYAT (2), PASAL 27 AYAT (1), DAN PASAL 28 UUD 1945 UU NO. 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH UU NO. 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME 1 2 3 4 UU NO. 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN 5 6 PP NO. 30 TAHUN 1980 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PNS
4
MAKSUD & TUJUAN MENINGKATKAN PERJUANGAN, PENGABDIAN, KESETIAAN DAN KETAATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA MAKSUD TUJUAN MEMBINA KARAKTER/WATAK, MEMELIHARA RASA PERSATUAN DAN KESATUAN SECARA KEKELUARGAAN GUNA MEWUJUDKAN KERJA SAMA DAN SEMANGAT PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SERTA MENINGKATKAN KEMAMPUAN, DAN KETELADANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL. MENDORONG ETOS KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MEWUJUDKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERMUTU TINGGI DAN SADAR AKAN TANGGUNG JAWABNYA SEBAGAI UNSUR APARATUR NEGARA, DAN ABDI MASYARAKAT; MENUMBUHKAN DAN MENINGKATKAN SEMANGAT, KESADARAN, DAN WAWASAN KEBANGSAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEHINGGA DAPAT MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
5
01020304 RUANG LINGKUP PENINGKATAN ETOS KERJA DALAM RANGKA MENDUKUNG PRODUKTIVITAS KERJA DAN PROFESIONALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL PARTISIPASI DALAM PENYUSUNAN KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG TERKAIT DENGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL; PENINGKATAN KERJA SAMA ANTARA PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MEMELIHARA DAN MEMUPUK KESETIAKAWANAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN JIWA KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL PERLINDUNGAN TERHADAP HAK- HAK SIPIL ATAU KEPENTINGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SESUAI DENGAN PERATURAN PERUND ANG- UNDANGAN YANG BERLAKU, DENGAN TETAP MENGEDEPANKAN KEPENTINGAN RAKYAT, BANGSA, DAN NEGARA.
6
NILAI-NILAI DASAR BAGI PNS MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DI ATAS KEPENTINGAN PRIBADI ATAU GOLONGAN; KETAATAN TERHADAP HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; SEMANGAT NASIONALISME 1 2 KESETIAAN DAN KETAATAN KEPADA PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 3 PENGHORMATAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA TIDAK DISKRIMINATIF PROFESIONALISME, NETRALITAS, DAN BERMORAL TINGGI SEMANGAT JIWA KORPS KETAQWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA; 4 5 6 7 8 9
7
KODE ETIK PNS ADALAH PEDOMAN SIKAP, TINGKAH LAKU, DAN PERBUATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DIDALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA DAN PERGAULAN HIDUP SEHARI- HARI “ (UU 42 TAHUN 2004 PASAL 1, AYAT 2) KODE ETIK ETIKA DALAM BERNEGARA ETIKA DALAM BERORGANISASI ETIKA DALAM BERMASYARAKAT ETIKA TERHADAP DIRI SENDIRI ETIKA TERHADAP SESAMA PEGAWAI
8
ETIKA DALAM BERNEGARA 1.Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 2.Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; 3.Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; 4.Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas; 5.Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; 6.Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap Kebijakan dan program Pemer intah; 7.Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; 8.Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
9
ETIKA DALAM BERORGANISASI 1.Melaksanakan tugas dan wewenang sesai ketentuan yang berlaku; 2.Menjaga informasi yang bersitat rahasia; 3.Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; 4.Membangun etos kerja untnk meningkatkan kinerja organisasi; 5.Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; 6.Memiliki kompetensi dalam pe laksanaan tugas; 7.Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; 8.Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inova tif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; 9.Berorientasi pada upaya peningkatan kualias kerja.
10
ETIKA DALAM BERMASYARAKAT 1.Mewujudkan pola hidup sederhana; 2.Memberikan pelayanan dengan empati horma t dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan; 3.Memberikan pelayanan secara cepat, tepal, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; 4.Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; 5.Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
11
ETIKA TERHADAP DIRI SENDIRI 1.jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar. 2.bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; 3.menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; 4.berinisia tif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dansikap; 5.memiliki daya juang yang tinggi; 6.meme lihara kesehatan jasmani dan rohani; 7.menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; 8.berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
12
ETIKA SESAMA PEGAWAI 1.Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan; 2.Meme lihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil; 3.Saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizonta l dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi; 4.Menghargai perbedaan pendapat; 5.Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil; 6.Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sip il; 7.Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin 8.Terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak- haknya.
13
PENEGAKAN KODE ETIK SANKSI MORAL SANKSI ADMINISTRATIF UU 42 TAHUN 2004 PASAL 15 AYAT 1, DAN PASAL 16 KETENTUAN 1.SANKSI MORAL DIBUAT SECARA TERTULIS DAN DINYATAKAN SECARA TERTUTUP ATAU SECARA TERBUKA OLEH PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN. 2.PERNYATAAN SECARA TERTUTUP DISAMPAIKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG ATAU PEJABAT LAIN YANG DITUNJUK DALAM RUANG TERTUTUP. PENGERTIAN DALAM RUANG TERTUTUP YAITU BAHWA PENYAMPAIAN PERNYATAAN TERSEBUT HANYA DIKETAHUI OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSANGKUTAN DAN PEJABAT YANG MENYAMPAIKAN PERNYATAAN. DALAM PENYAMPAIAN PERNYATAAN SECARA TERTUTUP DAPAT DIHADIRI OLEH PEJABAT LAIN YANG TERKAIT, DENGAN CATATAN BAHWA PEJABAT YANG TERKAIT TERSEBUT TIDAK BOLEH BERPANGKAT LEBIH RENDAH DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSANGKUTAN. 3.PERNYATAAN SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK DISAMPAIKAN SECARA TERBUKA MELALUI FORUM-FORUM PERTEMUAN RESMI PEGAWAI NEGERI SIPL, UPACARA BENDERA, MEDIA MASA, DAN FORUM LAINNYA YANG DIPANDANG SESUAI UNTUK ITU. 4.PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELANGGAR KODE DAPAT DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAU TINDAKAN ADMINISTRATIF LAINNYA BERDASARKAN REKOMENDASI DARI MAJELIS KODE ETIK. PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL HAMS BERDASARKAN KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
14
STRUKTUR MAJELIS KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (UU 42 TAHUN 2004, PASAL 18) SEKRETARIS KETUA MAJELIS ANGGOTA: 1. 2. 3. ANGGOTA > 5 HARUS GANJIL 1.Keanggotaan Majelis Kode Etik terdiri dari: a)1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota; b)1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan c)sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota. 2.Dalam hal Anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil. 3.Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa karena disangka melanggar kode etik.
15
TUGAS MAJELIS KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (UU 42 TAHUN 2004, PASAL 19 ) 1.Mengambil keputusan setelah memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang disangka melanggar kode etik. 2.Mengambil keputusan setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. 3.Mengambil keputusan secara musyawarah mufakat. 4.Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. 5.Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.
16
TERIMA KASIH “ SUMBER DAYA APARATUR ADALAH PENENTU & KUNCI KEBERHASILAN SUATU PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN ”
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.