Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehasep dadang Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1
2
Dasar Hukum : Diatur dalam UU no. 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, diubah dengan UU no. 18/ 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah UU no.42/ 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 2 2
3
Karakteristik PPN : 1.Merupakan Pajak tidak langsung : Yaitu antara pemikul pajak ( destinaris pajak) dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas negara berada pada pihak yang berbeda. Pemikul beban pajak ini secara nyata berkedudukan sebagai pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak. Sedangkan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas negara adalah Pengusaha Kena Pajak yg bertindak sebagai penjual Barang Kena Pajak atau Pengusaha Jasa Kena Pajak. 3 3
4
Karakteristik PPN : (cont’d) 2. Pajak Objektif : Yaitu timbulnya kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai ditentukan oleh adanya Objek Pajak. Pajak Pertambahan Nilai tidak membedakan antara konsumen berupa Orang Pribadi dengan Badan. 4 4
5
Karakteristik PPN : (cont’d) 3. Multy State Tax Dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi. Setiap penyerahan barang yang menjadi objek PPN mulai dari tingkat pabrikan sampai kepada tingkat pedagang pengecer dikenakan PPN. 5 5
6
Karakteristik PPN : (cont’d) 4. Pajak yang di bayar ke kas negara di hitung menggunakan Credit Method/ Invoice Method : yaitu pajak yg harus dibayar ke kas negara merupakan hasil perhitungan mengurangkan PPN yg dibayar kepada PKP lain dinamakan Pajak Masukan dengan PPN yg dipungut dari pembeli atau penerima jasa yg dinamakan Pajak Keluaran 6 6
7
Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) Untuk mengetahui kebenaran PM dan PK maka dibutuhkan suatu alat dokumen penunjang sebagai alat bukti yg dinamakan Faktur Pajak (Tax Invoice). 7 7
8
Karakteristik PPN : (cont’d) 5. Merupakan Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri : Tujuan akhir PPN adalah pengenaan pajak atas pengeluaran untuk konsumsi yang dilakukan oleh perseorangan maupun oleh badan dalam bentuk belanja barang maupun jasa. 8 8
9
Karakteristik PPN : (cont’d) 6. Pajak Pertambahan Nilai bersifat netral : 1.PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa, 2.Dalam pemungutannya, PPN menganut prinsip tempat tujuan (destination principle) dan prinsip tempat asal ( origin principle). 9 9
10
Karakteristik PPN : (cont’d) 7. PPN tidak menimbulkan dampak Pengenaan Pajak Berganda : Mekanisme penghitungan PPN menggunakan penghitungan yang bersifat Non Kumulatif. Dengan metode Kredit Pajak. 10 10
11
Karakteristik PPN : (cont’d) 8. Merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah Pabean. 11 11
12
Barang dan Jasa : Barang adalah barang berwujud baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan barang tidak berwujud. Jasa adalah kegiatan pelayanan yg berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang terdapat kemudahan untuk dipakai termasuk jasa untuk menghasilkan barang. 12 12
13
Daerah Pabean : Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi : 1.Wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya; 2.Tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas Kontinen; 3.Sesuai UU Kepabeanan. 13 13
14
Subjek PPN : Pengusaha Kena Pajak (PKP), adalah pengusaha yg melakukan penyerahan : 1.Barang Kena Pajak (BKP) 2.Jasa Kena Pajak (JKP) Tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditentukan oleh Menteri Keuangan. 14
15
Pengusaha Kecil (KepMenKeu.no.552/KMK.04/2000 diganti no.571/KMK.03/2003 Yaitu pengusaha yang omset / peredarannya : Barang Kena Pajak : Rp.600.000.000,- /tahun, Jasa Kena Pajak : Rp.600.000.000,-/tahun, Terhadap pengusaha kecil, tidak wajib memungut PPN. 15 15
16
Objek PPN (pasal 4) : 1.Penyerahan BKP di dalam daerah Pabean yg dilakukan oleh pengusaha; Import BKP; Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean yg dilakukan oleh pengusaha; Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; Pemenfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; Eksport BKP oleh PKP. 16 16
17
BKP yang dikecualikan : pasal 4 A (2) 1.Barang hasil pertambangan yg diambil langsung dari sumbernya ; Barang-barang kebutuhan pokokyg sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak ; Makanan dan minuman yg disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Uang, emas batang, dan surat-surat berharga. 17 17
18
JKP yang dikecualikan (psl 4 A (3) : Jasa dibidang kesehatan, pelayanan sosial, Pengiriman surat dengan perangko, Perbankan, Keagamaan, Kesenian, penyiaran yg bukan bersifat iklan, Angkutan umum didarat dan air, Ketenaga kerjaan, Perhotelan dan jasa yg diberikan oleh pemerintah. 18 18
19
Tarif PPN : Tarif PPN atas eksport BKP/JKP: 0 % Tarif PPN : 10 % Dengan Perat.Pemerintah : Minimal : 5 % Maximal : 15 % 19 19
20
Pajak Pertambahan Nilai ( psl.16 c) PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yg hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan 20 20
21
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (psl.16 E) Disamping pengenaan PPN, dikenakan juga PPnBM terhadap : Penyerahan BKP yg tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yg menghasilkan BKP tergolong mewah, di daerah pabean dalan kegiatan usaha atau pekerjaannya; Import BKP yg tergolong mewah. 21 21
22
Tarif PPnBM (psl.8) Tarif PPnBM paling rendah : 10 % Maximal : 200 % Tarif atas eksport BKP Barang Mewah : 0 % Jenis Barang Mewah dan tarif ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 22 22
23
Contoh soal : A (PKP) menjual BKP kepada B (PKP) seharga Rp.1.000.000,-. Atas penyerahan ini maka terutang PPN sebesar 10 % (10% X Rp.1.000.000,- = Rp.100.000,-) A wajib memungut PPn dari B dengan cara membuat Faktur Pajak. A menyerahkan faktur pajak PPN kepada B sebesar Rp.100.000,- 23
24
B membayar kepada A sebesar Rp.1.000.000,- ditambah PPN sebesar Rp.100.000,-. Kemudian BKP tersebut oleh B diserahkan kepada C (PKP). Dengan status dijual. Oleh B BKP tersebut dijual seharga Rp.1.200.000,-. Penyerahan ini terutang PPN sebesar 10 % ( 10% X Rp.1.200.000,- = Rp.120.000,- 24
25
PPn yang dipungut oleh A sebesar Rp.100.000,- disebut Pajak Keluaran (PK). Bagi B selaku pembeli yang membayar PPN tersebut dinamakan Pajak Masukan (PM). 25
26
Demikian juga bagi B, PPN yang dipungut sebesar Rp.120.000,- dari C, bagi B merupakan Pajak Keluaran. Sedangkan bagi C selaku pembeli pembayaran pajak tersebut merupakan pajak Masukan. 26
27
Pada awal bulan berikutnya PKP B memperhitungkan Pajak Masukan sebesar Rp.100.000,- dan Pajak masukan sebesar Rp.120.000,-. Selisih : Rp.120.000,- - Rp.100.000,- = Rp.20.000,- ( yang harus disetor ke kas negara). 27
28
28 Terimakasih semoga bermanfaat 28
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.