Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SHINTYA chudwatun aziza d1b112011
RATNA SARI NINGSIH d1b112044 EKO ARISTA PUTRA d1b112042 SITI NURWAHIDAh d1b112034 MUTIA KARTIKA d1b112208 ARNITA ANDRIANI d1b112206 ABID HARSONO d1b112057 SILFIYANI ROSIDA d1b112051 Siti Rafiqah d1b112055 Debin setiawan d1b112087 M. agil anwari d1b112084 Daya hana amiani d1b112002 Devi widyasari silaban d1b112013 Ahmad rusadi d1b112037 Egi putra dewa d1b112081 Lia masliah d1b112201 Rabiatul adawiah d1b112203 M. innadi nor d1b112079 M. zainal arifin d1b112065 Ronaldo ifandari d1b112059 Rio pratama putra d1b112028 Hendra satriano d1b112033 Ridho syahputra d1b112043 Rezky rahmatullah rizani d1b112083 Bagus Mukti d1b112204 Ida rahmadhaniati d1b112024
2
KEPUTUSAN BERSAMA
3
PENGERTIAN KEPUTUSAN Keputusan berasal dari kata “putusan” yang artinya ketetapan. Jadi, yang dimaksud keputusan adalah sebuah pilihan yang diambil oleh seseorang,kelompok,maupun organisasi dan telah disetujui oleh pihak yang berkepentingan untuk dilaksanakan. Dalam mengambil keputusan, seseorang harus bersikap bijaksana,dan tidak memihak kelompok tertentu. Artinya,setiap keputusan harus mengutamakan kepentingam umum daripada kepentaingan pribadi atau golongan.
4
PENGERTIAN KEPUTUSAN BERSAMA
Keputusan bersama adalah suatu keputusan yang sudah ditetapkan berdasarkan pertimbangan, pemikiran serta pembahasan yang matang. Keputusan bersama haruslah mewakili kepentingan seluruh anggota atau seluruh peserta rapat,dan keputusan bersama merupakan keputusan yang harus dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, sebuah keputusan bersama harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua peserta rapat tanpa terkecuali dan membeda-bedakan. Dalam pengambilan keputusan kita tidak boleh memaksakan kehendak. Hasil dari keputusan yang diambil juga tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak saja, tetapi semua pihak haruslah merasa diuntungkan. Karena keputusan bersama harus menampilkan rasa keadilan, dan semua peserta rapat mempunyai kedudukan yang sama.
5
PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan dilakukan dengan tiga tahap yaitu; Penemuan Masalah Tahap ini mmerupakan tahap untuk mendefinisikan masalah dengan jelas, sehingga perbedaan antara masalah dan bukan bukan masalah (misalnya isu) menjadi jelas. Sehingga masalah yang dihadapi dapat di cari model dan jalan keluar yang sesuai.
6
b. Pemecahan Masalah Tahap ini merupakan tahap penyelesaian terhadap masalah yang sudah ada atau sudah jelas. Langkah-langkah yang diambil adalah sebagai berikut: Identifikasi alternatif-alternatif keputusan untuk memecahkan masalah Perhitungan mengenai faktor-faktor yang tidak dapat diketahui sebelumnya atau di luar jangkauan manusia, identifikasi peristiwa-peristiwa di masa datang (state of nature) Pembuatan alat (sarana) untuk mengevaluasi atau mengukur hasil, biasanya berbentuk tabel hasil (pay off table) Pemilihan dan penggunaan model pengambilan keputusan. c. Pengambilan Keputusan Dalam tahap ini, keputusan yang diambil berdasarkan pada keadaan lingkungan atau kondisi yang ada, seperti kondisi pasti, kondisi beresiko, kondisi tidak pasti, dan kondisi konflik.
7
BENTUK-BENTUK KEPUTUSAN BERSAMA
Musyawarah Mufakat Musyawarah berarti membicarakan dan menyelesaikan bersama suatu persoalan dengan maksud untuk mencapai mufakat atau kesepakatan. Dengan kata lain, musyawarah adalah pembahasan bersama suatu masalah guna mencapai keputusan. Sedangkan, mufakat artinya kesepakatan untuk melaksanakan hasil musyawarah. Jadi, yang dimaksud musyawarah mufakat adalah perundingan bersama untuk memecahkan masalah, sehingga tercapai keputusan bulat yang akan dilaksanakan bersama. Kita mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentigan bersama bukan untuk kepentingan golongan atau pribadi. Dalam proses musyawarah kita pasti akan mendengar pendapat dari peserta musyawarah. Pendapat tersebut bisa saja berbeda – beda bahkan saling bertentangan. Apabila kesepakatan telah diambil, maka kesepakatan itu sudah bukan lagi milik dari pihak yang mengusulkan namun telah menjadi milik bersama. Keputusan tersebut harus dipatuhi dan dan dilaksanakan bersama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
8
2. Pemungutan Suara (voting)
Voting adalah cara kedua jika cara musyawarah untuk mufakat gagal dilakukan. Sebelum nya voting dilaksanakan, perlu diperhatikan beberapa hal seperti berikut ini; Voting ditempuh setelah cara musyawarah untuk mufakat sudah dilaksanakan. Voting dilakukan karena tidak memungkinkan menempuh musyawarah untuk mufakat. Voting dilakukan karena sempitnya waktu, sementara keputusan harus cepat diambil. Voting dilakukan setelah semua peserta musyawarah mempelajari setiap pendapat yang ada. Voting dilakukan jika peserta musyawarah yang hadir mencapai kuorum. Voting dianggap sah sebagai keputusan jika separuh lebih peserta yang hadir menyetujuinya.
9
Voting tidak hanya ditempuh pada saat kata mufakat tidak diketemukan
Voting tidak hanya ditempuh pada saat kata mufakat tidak diketemukan. Pemungutan suara juga dapat dilaksanakan pada pengambilan keputusan yang tidak dapat dimusyawarahkan. Pengambilan suara berdasarkan voting dibagi menjadi dua macam, yaitu diantarantya sebagai berikut : a. Voting Terbuka Voting terbuka yaitu setiap anggota rapat memberikan suara dengan mengatakan setuju, menolak, atau abstain ( tidak memberika suara ). Voting secara terbuka biasanya dilaksanakan secara lisan, caranya dengan mengangkat tangan atau berdiri, kemudian petugas menghitungnya secara langsung dan saat itu juga dapat diketahui hasilnya. Voting terbuka dilakukan terhadap masalah keputusan atau kebijakan.
10
b. Voting tertutup Voting tertutup yaitu setiap anggota rapat memberikan suara dengan cara menuliskan nama, atau pilihanya dikertas yang telah disediakan, lalu dikumpulkan dan dihitung. Keputusan dianggap sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri dua pertiga anggota (kuorum) yang disetujui dari jumlah peserta musyawarah yang hadir. Contohnya : Pemilihan kepala pemerintahan, mulai dari kepala desa hingga pemilihan presiden.
11
3. Aklamasi Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok. pernyataan setuju ini dilakukan untuk menghasilkan keputusan bersama. Pernyataan setuju dilakukan tanpa melalui pemungutan suara. Aklamasi terjadi karena adanya pendapat yang dikehendaki oleh semua anggota kelompok. Keputusan bersama yang disetujui dengan cara aklamasi ini harus dilaksanakan oleh seluruh anggota. sekian tentang aklamasi
12
Berdasarkan Ketetapan MPR No
Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1999 Pasal 79 dijelaskan bahwa pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mufakat, apabila hal ini tidak mungkin, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Sedangkan syarat sahnya keputusan berdasarkan musyawarah yaitu apabila diambil dalam suatu rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani lebih dari separo dari jumlah anggota rapat yang mencerminkan setiap fraksi (sebagaimana diatur dalam Tap MPR No. II/MPR/1999 pasal 83). Berdasarkan pedoman pelaksanaan tersebut, bahwa prinsip-prinsip yang terkandung dalam proses musyawarah untuk mufakat, di antaranya adalah:
13
a. Musyawarah untuk mufakat ini bersumber pada paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. b. Setiap putusan yang diambil harus selalu dapat mempertanggungjawabkan dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
14
Adapun syarat-syarat sahnya pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak (sebagaimana diatur dalam Tap MPR No. II/MPR/1999 pasal 85, yaitu sebagai berikut. a. Diambil dalam suatu rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah anggota rapat. b. Disetujui lebih dari separo anggota yang hadir.
15
Contoh Keputusan Bersama Dalam Pemerintahan
SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informasi, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
16
SKB Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 72/PRS-2/KPTS/2010, Nomor A Tahun 2010, Nomor 15a/SKB/XI/2010, Nomor 1640/Menkes/PB/XI/2010, Nomor MA/277/2010, Nomor B/32/XII/2010, Nomor SKB.23/Meneg.PP-PA/XI/2010, dan Nomor B/32/XI/2010 Tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan.
17
SKB Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, dan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.