Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
TANTANGAN TENAGA KESEHATAN
DALAM MENUNJANG PELAYANAN PRIMA SESUAI STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT Dr. Widaningsih, S.Kp, M.Kep Disajikan dalam Seminar Nasional “STKES PIKSI Ganesa” Grand Hotel Asrilia Bandung, 21 Januari 2017
2
RIWAYAT HIDUP : Dr. Widaningsih,SKp,M.Kep : Lektor/IVB
: Ka. Prodi Keperawatan : Universitas Esa Unggul : Tasikmalaya, 8 Sep 1950 Alamat : Gracia Residences Blok N no : 31 Graha Raya Bintaro Tangerang Selatan. Hp/
3
1987 Akper Depkes RI Bandung
PENDIDIKAN 1987 Akper Depkes RI Bandung 1993 S1 FIK -UI 2002 S2 Manajemen Keperawatan-UI 2014 S3 Keperawatan-UI
4
RIWAYAT PEKERJAAN TAHUN PEKERJAAN 1976-2006
Perawat, KaSie, Ka Bag Wat RSPAD Gatot Soebroto Jakarta 1998-‐sekarang Surveyor/Pembimbing/Konsilor KARS Ketua Komisariat PPNI RSPAD Gatot Soebroto Anggota Layanan Bidang Keperawatan DPP I PPNI DKI Jakarta Manajer Keperawatan RS MEILIA Cibubur 2006-sekarang Dosen Keperawatan Univ. Esa Unggul 2006-‐2009 Anggota mutu PERSI Pusat 2009-‐2015 Anggota Akreditasi Nasional PERSI Pusat 2015-‐2018 Sekretaris mutu PERSI Pusat
5
STUDI BANDING Studi Banding ke RS Selayang dan RS Putra Jaya Kuala Lumpur Malaysia 2005 Studi Banding ke Catholic University Philippines, Olivares University, & Manila Times College, Filipina Studi banding ke Flinder University dan University of Tasmania, Australia 2014 2014 2015 Malaysian Society for Quality in Health (MSQH) ! HOSPITAL ACCREDITATION IN MALAYSIA 2016 National Cheng Kung University & Hospital NCKU, Tainan, Taiwan
6
POKOK BAHASAN Tenaga Kesehatan Pelayanan Prima Rumah Sakit
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit edisi 1 Prospek dan Tantangan
8
(1)Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum
Pasal 1, ayat 6 Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Pasal 22 (1)Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum " Pasal 27 (1)Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. 8
9
UU NO. 39 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN
Pasal 8: tenaga kes dan asisten kesehatan Pasal 11 ayat 1 Tenaga kesehatan terdiri dari: Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam: A.tenaga medis; B.tenaga psikologi klinis; C.tenaga keperawatan; D.tenaga kebidanan; E.tenaga kefarmasian; F.tenaga kesehatan masyarakat;
10
UU NO. 39 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN
G.tenaga kesehatan lingkungan; H.tenaga gizi; i.tenaga keterapian fisik J.tenaga keteknisian medis; K.tenaga teknik biomedika; L.tenaga kesehatan tradisional; dan M.tenaga kesehatan lain
11
Pl lr j Ai l.\Ni.\ N' Pll r1 rA l l Ul I A\lR S A\11{ 1 1 ..._ . -
..._ . - S l_--==....,,, A\11{ 1 1 --
12
UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2009
TENTANG RUMAH SAKIT
13
UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 40 : Dalam upaya peningkatan mutu wajib pelayanan Rumah Sakit dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali
14
TERHA
15
Akreditasi RS dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan RS
Perkembangan Standar Akreditasi RS di tingkat International Standar Akreditasi Versi 2012, sudah dipergunakan selama 5 (lima) tahun Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan RS maka diperlukan peningkatan standar akreditasi yang dapat diterapkan di Indonesia dan sesuai dengan perkembangan akreditasi di tingkat internasional
16
Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
10. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK) Hak Pasien dan Keluarga (HPK) 11. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) 1 JUNI 2017 12. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Asesmen Pasien (AP) Pelayanan Asuhan Pasien (PAP) Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) Pelayanan Kefarmasian dan Pelayanan Obat (PKPO) Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) 13. Kompetensi & Kewenangan Staf (KKS) 14. Manajemen Informasi dan RM (MIRM) 15. Program Nasional : (Ibu-Bayi; HIV, TB) 16. Pencegahan dan pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) 17. Integrasi Pelayanan dalam Pendidikan Kesehatan (IPPK)
17
PENGERTIAN PELAYANAN PRIMA (EXCELLENT SERVICE)
Pelayanan yang terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan Pasien & Kel Pelayanan yang memenuhi standar kualitas Standar Akreditasi Pelayanan yang sesuai dengan harapan dan kepuasan pelanggan/masyarakat Q & Safety
18
Unsur – unsur yang harus ada:
Kesederhanaan Kejelasan dan kepastian Keamanan Keterbukaan Efisien Ekonomis Keadilan yang merata Ketepatan waktu
19
PARADIGMA PELAYANAN PRIMA P E L A N G G A N (PASIEN &
Pelaksana Lini Manajemen bawah Manajemen Menengah Manajeme n Puncak KELUARGA depan ( Supervisor)
20
PELAYANAN PRIMA BIDANG KESEHATAN (SK MENKES NO 828 THN 1999)
Mengupayakan paparan yang jelas melalui papan informasi atau petunjuk yang mudah dipahami dan diperoleh pada setiap tempat pelayanan. Setiap aturan tentang prosedur/ tata cara/ petunjuk harus dilaksanakan secara tepat konsisten dan konsekwen.
21
Hak dan kewajiban pemberi dan penerima pelayanan diatur secara jelas.
Tersedia loket informasi dan kotak saran bagi penerima pelayanan yang mudah dilihat di setiap tempat pelayanan. Penangganan proses pelayanan oleh petugas berwenang, kompeten, mampu, terampil dan profesional sesuai spesifikasi tugasnya.
22
Pelayanan dilaksanakan secara tepat, efisien dan efektif.
Tarif ditetapkan secara wajar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Pemberian pelayanan dilakukan secara tertib, teratur, adil dan merata.
23
Kebersihan dan sanitasi lingkungan tempat dan fasilitas pelayanan harus selalu terjamin.
Upayakan agar petugas bersikap ramah, sopan serta selalu meningkatkan kinerja pelayanan secara optimal.
24
HUBUNGAN PELAYANAN PRIMA & STANDAR AKREDITASI RS
HPK,MKE, MIRM HPK,ARK, AP, PAP, PAB, PKPO, MKE, MIRM, YAN PRIMA INFORMASI DI SETIAP TEMPAT PATUH! REGULASI
25
STANDAR AKREDITASI RS YAN PRIMA HAK &KEWAJIBAN PASIEN HPK KOTAK
MKE, HPK, MIRM SARAN & INFORMASI
26
STANDAR AKEDITASI RS YAN PRIMA PROSES PELAYANAN/ ASUHAN! KKS, TKRS
KOMPETEN PELAYANAN TEPAT, EFEKTIF &EFISIEN KKS, TKRS ARK, AP, PAP, PAB, PKPO,SKP, PROGNAS MIRM, PMKP
27
STANDAR AKREDITASI RS YAN PRIMA TARIF WAJAR HPK
TERTIB,TERATUR, ADIL, MERATA TKRS
28
RAMAH, SOPAN. KINERJA OPTIMAL
STANDAR AKREDITASI RS YAN PRIMA KEBERSIHAN &SANITASI LINGKUNGAN RAMAH, SOPAN. KINERJA OPTIMAL PPI HPK, KKS, TKRS
29
KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS)
30
KPS
31
PROFESIONAL PEMBERI ASUHAN LAINNYA DAN STAF KLINIS LAINNYA
Standar KKS 16. Rlllllah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, verifikasi dan mengevaluasi kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf ldinis lainnya (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan dan pengalaman.
32
Maksud dan Tujuan KKS. 16 Rumah. sakit. perlu. memastikan
Maksud dan Tujuan KKS.16 Rumah sakit perlu memastikan untuk mempunyai profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang kompeten sesuai dengan misi, sumberdaya dan kebutuhan pasien. Profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya bertanggungjawab untuk memberikan asuhan pasien secara langsung.
33
Maksud dan Tujuan KKS.16 S e b a g a i t a m b a h a n , a s u h a n memberikan kontribusi terhadap outcome pasien secara keseluruhan. Rumah sakit harus memastikan bahwa profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang kompeten untuk memberikan asuhan dan harus spesifik terhadap jenis asuhan sesuai peraturan perundang- undangan.
34
Maksud dan Tujuan KKS.16 Rumah sakit memastikan bahwa setiap profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang kompeten untuk memberikan kolaborasi, asuhan, baik mandiri, delegasi, mandat kepada pasien secara aman dan efektif dengan cara : a) M e m a h a m i p e r a t u r a n d a n perundang-undangan terkait profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya dan praktik profesinya;
35
Maksud dan Tujuan KKS.16 Mengumpulkan semua kredensial yang ada
untuk setiap profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya , sekurang-kurangnya meliputi : Bukti pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan dan pengalaman terbaru dan diverifikasi dari sumber aslinya; Bukti kompetensi terbaru melalui informasi dari sumber lain dimana profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya pernah bekerja sebelumnya; Surat rekomendasi dan/atau informasi lain yang mungkin diperlukan rumahsakit, antara lain seperti riwayat kesehatan,dan sebagainya;
36
Maksud dan Tujuan KKS 16 c) Rumah sakit perlu untuk melakukan setiap upaya untuk memverifikasi informasi penting dari berbagai sumber dengan jalan mengecek ke website resmi dari institusi pendidikan pelatihan, melalui , surat tercatat. Pemenuhan standar mensyaratkan verifikasi sumber utama dilaksanakan untuk profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang akan dan sedang bekerja. Bila verifikasi tidak mungkin dilakukan, seperti hilangnya karena bencana, sekolahnya tutup maka hal ini didapat dari sumber resmi lain.
37
Standar KKS 17 Rumah sakit melaksanakan identifikasi tanggungjawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasarkan kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sesuai peraturan perundang- undangan.
38
Maksud dan Tujuan KKS 17 Rumah sakit mempekerjakan atau dapat mengizinkan berbagai profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya untuk memberikan asuhan dan pelayanan kepada pasien mereka atau berpartisipasi dalam proses asuhan pasien. Bila pendidikanya profesional pemberi profesi termasuk golongan asuhan (PPA), sedangkan bila pendidikannya vokasi sebagai PPA lainnya. maka kewenangannya adalah
39
Maksud dan Tujuan KKS 17 Bila profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya tersebut berpraktik d i yang diizinkan bekerja atau rumah sakit , rumah sakit bertanggungjawab kredensialing. untuk melakukan proses Rumah sakit harus memastikan bahwa profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya tersebut kompeten untuk ikut memberikan asuhan dan harus menetapkan jenis asuhan dan pengobatan yang diizinkan bila tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
40
Standar KKS 18 Rumah sakit melaksanakan identifikasi
tanggungjawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasarkan kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
41
Maksud dan Tujuan KKS 18 Peran klinis yang penting profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya mengharuskan staf tersebut berpartisipasi secara proaktif dalam program peningkatan mutu klinis rumah sakit. Rumah sakit melakukan evaluasi kinerja individu profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya bila ada temuan dalam aktivitas peningkatan mutu. Hasil kajian, tindakan yang diambil dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan didokumentasikan dalam file kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya tersebut atau file lainnya.
42
11u1:s11:JBrA'Jl1. .\1 'Jlll Nl.\ G-1.\ G-A\1 Pl t 0 SP1I l { 11)1.\ 1
tI-i.iAiiiii\i1i A_..-,. \l 'Jlll Nl.\ G-1.\ 11u1:s11:JBrA'Jl1. .\1
43
PROSPEKTIF pejabat fungsional kesehatanyg dilakukan memenuhi setingkat
" PMK 18/2017 TTG PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JAFUNG KESEHATAN " Pasal 1: adalah proses untuk mengukur pengetahuan , keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatanyg dilakukan memenuhi setingkat olh tim penguji dlm rangka syarat kenaikan jenjang jabatan lebih tinggi
44
LANJUTAN ………….. " PP-RI 90/2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan " Pasal1:Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) adalah lembaga yg melaksanakan tugas secara independen yang terdiri atas konsil masing-masing tenaga kesehatan
45
LANJUTAN…….. PP-RI 90/2017 Pasal 6 ayat 1: Konsil masing-masing tenaga kesehatan terdiri atas, Konsil Keperawatan Konsil Kefarmasian ! Apoteker, dan TTK Konsil gabungan Tenaga Kesehatan! menaungi semua jenis tenaga kesehatan, selain perawat dan farmasi o Pasal 8 ayat 1, Fungsi Konsil: Pengaturan, penetapan, dan pembinaan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai bidang tugasnya
46
LANJUTAN…….. PP-RI 90/2017 " Pasal 8 ayat 3, Tugas Konsil Melakukan registrasi tenaga kesehatan sesuai bidang tugasnya Melakukan pembinaan tenga kesehatan dalam menjalankan praktik Menyusun standar nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan Menyusun standar praktik dan standar kompetensi tenga kesehatan Menegakkan disiplin praktik tenaga kesehatan
47
TANTANGAN Fleksibel Perkembangan situasi dan kondisi
" Kurikulum Pendidikan Tenaga Fleksibel Perkembangan situasi dan kondisi " Organisasi Profesi Implementasi peraturan perundangan ! turunan regulasi Mengkawal tumbuhnya profesionalisme " Tatanan Pelayanan Kesehatan Sistem rekrutmen SDM Pertumbuhan dan perkembangan Pembinaan
48
Peraturan perundangan Nasional
KESIMPULAN Peraturan perundangan Nasional QUALITY & SAFETY SNARS PELAYANAN PRIMA REGULASI RS
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.