Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK"— Transcript presentasi:

1 NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
Dr. Waluyo - Komisioner KASN Palembang, 6 Februari 2018

2 OUTLINE Ketentuan tentang Netralitas Komisi Aparatur Sipil Negara
PP 53 Disiplin Pegawai Negeri Sipil

3 ASAS Pasal 2 Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa
Kepastian hukum Profesionalitas Proporsionalitas Keterpaduan Delegasi NETRALITAS Akuntabilitas Efektif dan efisien Keterbukaan Nondiskriminatif Persatuan dan kesetaraan; dan Kesejahteraan. Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

4 PRINSIP ASN sbg PROFESI
Pasal 3 Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku Komitmen, Integritas Moral, dan Tanggung Jawab pada pelayanan publik. Kompetensi sesuai dengan bidang tugas. Kualifikasi akademik Jaminan perlindungan hukum Profesionalitas Jabatan

5 Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Pasal 5
melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, & berintegritas tinggi; melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;

6 Kode Etik dan Kode Perilaku ASN …2 Pasal 5
menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

7 UU No 5 Tahun 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
Kedudukan : Pasal 9 Butir (2) Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Tugas. Pasal 11 butir c. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewajiban. Pasal 23 butir b. Menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Tujuan : Pasal 28 butir d. Mewujudkan Pegawai ASN yang netral Pemberhentian: Pasal 87 ayat 4 huruf b: PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

8 Fungsi dan Tugas KASN FUNGSI: Mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku Mengawasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN pada instansi pemerintahan TUGAS: Menjaga netralitas pegawai ASN Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN Melapor pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada Presiden

9 Ketentuan lain Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Lampiran I angka II huruf B Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/2355/M.PANRB/07/2015, perihal: Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam pemilihan Kepala Daerah Serentak Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: /36/M.SM.00.00/2018, perihal: Ketentuan Bagi ASN yang Suami atau isterinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil/Calon Anggota Legislatif/Calon Presiden.

10 KEWAJIBAN & LARANGAN bagi PNS
18 KEWAJIBAN PNS diantaranya: setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah melaporkan harta kekayaan bagi PNS tertentu masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier 18 LARANGAN PNS diantaranya: memberi atau menyanggupi akan memberi untuk diangkat dalam jabatan menerima hadiah atau janji yg berkaitan dgn jabatan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, & DPRD memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

11 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 3: Kewajiban : butir ke (7), mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan Pasal 4 Butir (12) Dinyatakan bahwa setiap PNS dilarang: memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara: ikut serta sebagai pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

12 Penjelasan : butir (12) Huruf b
PNS sebagai peserta kampanye hadir untuk mendengar, menyimak visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilu, tanpa menggunakan atribut Partai atau PNS. Yang dimaksud dengan “menggunakan atribut partai” adalah dengan menggunakan dan/atau memanfaatkan pakaian, kendaraan, atau media lain yang bergambar partai politik dan/atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan/atau calon Presiden/Wakil Presiden dalam masa kampanye. Yang dimaksud dengan “menggunakan atribut PNS” adalah seperti menggunakan seragam Korpri, seragam dinas, kendaraan dinas, dan lain-lain.

13 Pasal 4: Larangan : Butir (14) memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan

14 Pasal 4: Larangan : Butir (15). memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

15 Penjelasan : Angka 15 Huruf a
Yang dimaksud dengan “terlibat dalam kegiatan kampanye” adalah seperti PNS bertindak sebagai pelaksana kampanye, petugas kampanye/tim sukses, tenaga ahli, penyandang dana, pencari dana, dan lain-lain.

16 Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/2355/M
Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/2355/M.PANRB/07/2015, perihal: Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam pemilihan Kepala Daerah Serentak Diinstruksikan kepada seluruh ASN, baik yang menjadi calon ataupun tidak menjadi calon Kepala Daerah, agar: Menjaga netralitas dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tidak menggunakan aset pemerintah dalam kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, seperti ruang rapat/aula, kendaraan dinas dan perlengkapan kantor lainnya. Bagi pegawai ASN yang tidak menaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perundang-undangan.

17 Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/36/M. SM. 00
Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/36/M.SM.00.00/2018, perihal: Ketentuan Bagi ASN yang Suami atau isterinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil/Calon Anggota Legislatif/Calon Presiden. Bagi ASN yang suami atau isterinya menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil. Calo Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden dapat mendampingi suami atau isterinya: Pada saat pendaftaran di KPUD maupun pada saat pengenalan kepada Pers/Masyarakat. Menghadiri kegiatan kampanye, namun tidak boleh terlibat secara aktif, tidak menggunakan atribut instansinya, atribut Parpol atau atribut Calon Kepala Daerah/Wakil. Foto bersama namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan. 2/2/2018

18 Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/36/M.SM.00.00/2018 – Lanjutan.
Untuk menjaga netralitas dan mencegah penggunaan fasilitas jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu calon----ASN tsb wajib mengambil Cuti dii Luar Tanggungan Negara. Apabila tidak mematuhi ketentuan tsb diatas, akan dijatuhkan sanlsi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19 SANKSI Dalam PP 53/2010, disebutkan PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin . Hukuman disiplin terdiri dari : Hukuman disiplin RINGAN; Hukuman disiplin SEDANG; Hukuman disiplin BERAT.

20 Hukuman Disiplin Pasal 12
Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan atas butir (9), yakni: “memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d”. Dengan jenis hukuman: Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

21 Hukuman Disiplin Pasal 13
Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan atas butir (13), yakni: “memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dlm Pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c”. Dengan jenis hukuman: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

22 Pengaduan Terkait Netralitas

23 Beberapa Pelanggaran Memakai anggaran Pemda untuk kampanye terselubung contoh: Membuat advertorial Pemda dengan gambar Petahana. Membuat Baliho KB dengan menekankan pada angka 2 karena kebetulan petahana mendapat nomor urut 2. Kegiatan Tahunan Dinas, diantaranya Lingkungan Hidup dengan Gambar Gubernur yang aktif tapi mencalonkan lagi. Posting di Facebook. Melakukan ajakan memilih salah satu calon dalam acara hajatan maupun di saat melayat. Mengantarkan/ ikut secara aktif dalam kampanye. Mengumpulkan tenaga honorer dan PNS serta memberikan arahan secara khusus. Sangsi yang diberikan terdapat beberapa yang diturunkan dari Jabatan Struktural, penurunan eselon, penurunan pangkat selama 3 tahun dan satu tahun.

24 KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

25 TERIMA KASIH


Download ppt "NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google