Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)"— Transcript presentasi:

1 NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
DALAM PROSES PEMILU KEPALA DAERAH TAHUN 2018 Sosialisasi Netralitas ASN Dalam Rangka Pengawasan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 Ir. Bambang D. Sumarsono, MPA Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Deputi Bidang SDM Aparatur – Kementerian PANRB

2 BIO DATA 1. Nama Lengkap : Ir. Bambang D. Sumarsono, MPA 2. NIP
3.  NO. NPWP  :    4. Tempat/Tgl Lahir Pontianak, 19 Agustus 1960  5.  Jenis Kelamin Laki-laki  6.  Jabatan Asdep. Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur, Deputi SDM Aparatur, KemenPANRB Pengalaman Instansi : BPPT; Ditjen Bangda Depdagri; Kemenpora; Pemkab. Purbalingga; KemenPANRB  7.  Pangkat / Gol Pembina Utama Madya (IV/d) 8. Pendidikan S1. Teknik Planologi ITB, selesai 1984 S2. Graduate School of Policy Science (MPA Degree), Saitama University – Jepang, selesai 1993  9.  Unit Kerja Alamat Kantor/ Telp. Deputi SDM Aparatur, KemenPANRB. Jl. Jend. Sudirman KAV. 69, JAKSE L Kantor : 10. Alamat Rumah  HP Purbalingga/Bogor 11. Alamat

3 PENDAHULUAN : PERAN DAN FUNGSI ASN
1 PENDAHULUAN : PERAN DAN FUNGSI ASN

4 DAMPAK KETIDAKNETRALAN PNS
PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA MASA LALU PENGALAMAN MASA LALU: Masa ORLA ( ) jatuh bangunnya kabinet berdampak pd stabilitas kepegawaian Masa ORBA ( ), PNS dijadikan alat politik utk mempertahankan ke kuasaan Masa Reformasi PNS tidak mau dijadikan alat politik DAMPAK KETIDAKNETRALAN PNS Peran dan fungsi PNS sbg alat pemersatu, pelayan, penyelenggara pemerintahan tidak jalan, karena : Diskriminasi pelayanan Pengkotak-kotakan PNS Konflik / Benturan Kepentingan PNS menjadi tidak profesional

5 HASIL JAJAK PENDAPAT KOMPAS
“PENYELENGAARAN PILKADA (11 JULI 2016)

6 PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN TENTANG NETRALITAS PNS GEDUNG KEMENPANRB, 2 OKTOBER 2015
INSTANSI PENANDATANGAN BAWASLU KEMDAGRI KEMEPANRB BKN KASN

7

8 AZAS Penyelenggaraan Kebijakan dan
UU ASN -- Pasal 2 AZAS Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN : kepastian hukum; profesionalitas; proporsionalitas; keterpaduan; delegasi; netralitas; akuntabilitas; efektif dan efisien; keterbukaan; non-diskriminatif; persatuan dan kesatuan; keadilan dan kesetaraan; dan kesejahteraan. PRINSIP (Psl. 3) : Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku Komitmen, Integritas moral, dan Tg.Jawab pada Pelayanan Publik Kompetensi Kualifikasi akademik Jaminan Perlindungan Hukum Profesionalitas Jabatan

9 NILAI DASAR (Psl. 4 UU ASN) :
Ideologi Pancasila UUD 1945 dan Pemth. Yang Sah Mengabdi kpd Rakyat dan NKRI Profesional dan Tidak Memihak Keputusan Berdasar Prinsip Keahlian Lingkungan Kerja Non Diskriminatif Junjung tinggi Standar Etika Yang Luhur Tg. Jawab & Tindakan Kepada Publik Kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program Pemth. Pelayanan Publik : Jujur, Tepat, Cepat, Akurat, Efisien, Efektif, dan Santun Kepemimpinan Berkualitas Tinggi Menghargai Komunikasi, Konsultasi, dan Kerjasama Utamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai Kesetaraan dalam pekerjaan Efektivitas sistem Pemth. Yang demokratis sebagai perangkat sistem karir

10 Tugas : Jujur, Tanggung jawab, Integritas tinggi; Cermat, Disiplin
KODE ETIK & KODE PERILAKU (Psl. 5 UU ASN) : MENJAGA MARTABAT & KEHORMATAN ASN Tugas : Jujur, Tanggung jawab, Integritas tinggi; Cermat, Disiplin Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; Melaks. Tugas sesuai dengan ketentuan peraturan pe-UU-an; Melaks. Tugas : sesuai dengan perintah atasan atau PyB sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan PUU-an dan etika pemerintahan; Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; Penggunaan kekayaan & BMN secara bertg.jawab, efektif & efisien; Melaks. Tugas : menjaga tidak terjadi konflik kepentingan ; memberi informasi secara benar dan tidak menyesatkan terkait kedinasan; tidak menyalahgunakan info, tugas, status, kekuasaan, dan jabatan untuk mendapat keuntungan/manfaat sendiri /orang lain; memegang teguh nilai dasar ASN dan menjaga reputasi & integritas ASN; l. melaksanakan ketentuan per-UU-an ttg Disiplin Pegawai ASN.

11 JENIS, STATUS & FUNGSI PEGAWAI ASN
PNS Pasal 1 butir 3 & Pasal 7 Berstatus pegawai tetap Memiliki NIP secara nasional; Sebagai pembuat kebijakan; Dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi pemerintahan; PPPK Pasal 1 butir 4 & Pasal 7 Diangkat Dgn Perjanjian Kerja; Dapat diberikan No Induk Pegawai Perjanjian Kerja; Melaksanakan Tugas Pemerintahan; Menduduki Jabatan Fungsional. FUNGSI (Psl. 10) : Pelaksana kebijakan publik; Pelayan publik; dan Perekat dan pemersatu bangsa TUGAS (Psl. 11) : Melaks. kebijakan publik oleh PPK; Memberikan Yanlik yg Profesional & Berkualitas; Mempererat Perkes NKRI

12 ATURAN-ATURAN TERKAIT NETRALITAS PNS
2 ATURAN-ATURAN TERKAIT NETRALITAS PNS

13 BERBAGAI ATURAN TERKAIT NETRALITAS PNS SUDAH DITERBITKAN
UU No. 8 Tahun 1974 ttg Pokok-Pokok Kepegawaian  dicabut diganti UU 43 Th Ps. 3 (1-3) antara lain : (1). PNS harus Profesional, (2) PNS harus Netral dan tidak diskriminatif, (3). PNS dilarang menjadi anggota atau pengurus Parpol  UU ini dicabut, dan diganti dengan UU No. 5 Tahun tentang Aparatur Sipil Negara. UU 10 Th Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Pasal 84 (3,4 dan 5) yang berkaitan dengan PNS dan Kampanye serta Pasal 273 yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal 84. UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemda dalam Ps. 59 (5) huruf g antara lain menyatakan pasangan calon Ka. Daerah & Waka. Daerah yg berasal dari PNS harus mengundurkan diri dari jabatan negeri  UU ini direvisi menjadi UU No. 23 Tahun Dalam UU ini materi tentang Pemilihan Kepala Daerah terkait calon dari PNS sudah tidak ada lagi. UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 9, Butir 2) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU – Pasal 70 dan Pasal 71

14 BERBAGAI ATURAN DITERBITKAN TERKAIT NETRALITAS PNS
..... Lanjutan BERBAGAI ATURAN DITERBITKAN TERKAIT NETRALITAS PNS PP No. 37 Tahun 2004 ttg Larangan PNS Menjadi Anggota Parpol PP. No. 25 Tahun 2007 tentang Perubahan kedua atas PP. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PP No. 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS  dicabut diganti PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Peraturan Kepala BKN No. 10 Tahun 2005 Tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah SE MENPAN/MENPANRB Tahun 2005, 2009, yang mengatur tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah SE Menteri PANRB No. B/2355/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Jul. 2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak SE MENPANRB No. 06/M.PAN-RB/11/2016 tentang Pelaksanaan Netralitas Penegakan Disiplin serta Sanksi bagi ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara Serentak Tahun 2017

15 Semangat Peraturan Per-UU-an sebelum UU ASN terkait Netralitas PNS
…. Lanjutan Surat Menteri PANRB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Des. 2017 Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019; 10. Surat Menteri PANRB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tanggal 02 Feb. 2018 ttg Ketentuan bagi ASN YANG suami atau Isterinya Menjadi Calon Kepala Daerah/WAKIL Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden Semangat Peraturan Per-UU-an sebelum UU ASN terkait Netralitas PNS (sebagai unsur aparatur negara) : harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai PNS, baik dgn hormat atau tidak dgn hormat.

16 PP No. 37 Tahun 2004, Pasal 3 Untuk menjadi anggota/pengurus partai politik, PNS harus mengundurkan diri dari Jabatan Negeri *)  PNS yang akan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil. PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku terhitung mulai akhir bulan mengajukan pengunduran diri. *) UU ASN Psl. 119, di yudicial review oleh MK tgl. 6 Juli 2015 : Pengunduran diri dari PNS saat ditetapkan sbg calon

17 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGERA DAN REFORMASI BIROKRASI
UU No. 5 Tahun Tentang Aparatur Sipil Negara Ketentuan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU Nomor 5 Thn 2014 : Telah dilakukan pengujian hukum (Yudicial Review) dan telah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015 sehingga dimaknai, “PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur; Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur; Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.” PNS yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut dijatuhi sanksi hukuman disiplin. KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGERA DAN REFORMASI BIROKRASI

18 LARANGAN TERKAIT NETRALITAS PNS
3 LARANGAN TERKAIT NETRALITAS PNS

19 Undang-undang 42 Tahun 2008 ttg Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
pasal 41 ayat (1) huruf e, ayat (4), dan ayat (5). pasal 43 Pejabat struktural dan Pejabat fungsional dalam jabatan negeri dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye Larangan bagi PNS sebagai peserta kampanye (umum) : Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan NKRI; Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; Menghina seseorang, agama atau suku, ras, golongan, calon dan atau peserta Pemilu yang lain; Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; Mengganggu ketertiban umum; Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta Pemilu yang lain; Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu; Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut lain selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan;

20 …. lanjutan Larangan PNS sebagai Peserta Kampanye:
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kpd peserta kampanye. Dilarang menggunakan atribut partai, pakaian seragam dan atribut PNS; Dilarang mengerahkan PNS dilingkungan kerjanya, dan dilarang menggunakan fasilitas negara; Tidak memihak dan memberikan dukungan kepada Parpol, calon Legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden; Tidak boleh menjadi Tim Sukses dari Parpol, calon Legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden; Tidak boleh mengikuti kampanye pada waktu jam kerja; Tidak boleh menyimpan dan menempelkan dokumen, atribut, atau benda lain yang menggambarkan identitas Parpol, calon Legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden; Dilarang melakukan tindakan atau pernyataan yang dilakukan secara resmi yang bertujuan mendukung Parpol, calon Legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden.

21 PNS yang terlibat dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah
Wajib membuat surat pengunduran diri dari jabatan negeri sesuai ketentuan untuk menjadi Calon Kepala Daerah PNS wajib meminta izin secara tertulis kepada pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Pejabat Eselon II definitif, apabila menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Panitia Pemungutan Suara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pengawas Pemilihan.

22 LARANGAN BAGI PNS PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, dilarang : Menggunakan anggaran Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah; Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya (contoh : Kendaraan Dinas); Melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye (contoh : Tim Sukses). PNS yang tidak menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dilarang : Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye. Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

23 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGERA DAN REFORMASI BIROKRASI
KEPALA DESA : Kepala Desa adalah bagian dari Pemerintah Desa yang dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. (Pasal 1 angka 3 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Kepala Desa adalah penyelenggara Pemerintahan Desa (lihat juga Pasal 23 dan Pasal 25 UU Desa). Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan Kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain berperan penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Prinsip pengaturan tentang Kepala Desa/Desa Adat antara lain adalah pencalonan-nya dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis Parpol sehingga KADES dilarang menjadi pengurus partai politik (Penjelasan Umum Angka 5 UU Desa); Sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, KADES dilarang berpolitik dalam arti menjadi Pengurus Parpol (Pasal 29 huruf g UU Desa). KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGERA DAN REFORMASI BIROKRASI

24 SANKSI HUKUMAN DISIPLIN
4 SANKSI HUKUMAN DISIPLIN

25 PP. 53 TH. 2010 TTG DISIPLIN: LARANGAN
15 POIN LARANGAN PNS Menyalahgunakan wewenang; Menjadi perantara dengan menggunakan kewenangan orang lain; Tanpa izin pemth. bekerja untuk negara lain/lembaga internasional; Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, LSM asing; Memiliki, jual/beli/gadaikan/sewakan/pinjamkan BMN secara tidak sah; Bersama atasan/sejawat/bawahan/orang lain melakukan kegiatan rugikan negara. memberi atau menyanggupi akan memberi untuk diangkat dalam jabatan menerima hadiah atau janji yg berkaitan dgn jabatan Sewenang-wenang kepada bawahan; Tindakan yg dapat merugikan pihak yg dilayani; Menghalangi jalannya tugas kedinasan; Nomor : 12, 13, 14, 15 : memberikan dukungan (langsung) maupun (tidak langsung) kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Kepala/Wakil Kepala Daerah.

26 Memberikan dukungan kpd capres/cawapres dengan cara :
Larangan (POIN poin) Memberikan dukungan kpd capres/cawapres dengan cara : ikut sebagai pelaksana kampanye ikut berkampanye dgn atribut partai/atribut PNS ikut berkampanye dgn mengerahkan PNS lain dan /atau ikut berkampanye dgn menggunakan fasilitas negara Memberikan dukungan kpd capres/cawapres dgn cara: membuat keputusan dan/tindakan yg menguntungkan/ merugikan salah satu paslon selama masa kampanye ; dan/atau mengadakan kegiatan yg mengarah keberpihakan terhadap paslon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, & sesudah masa kampanye : pertemuan, ajakan himbauan, seruan /pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, & masyarakat; 26

27 Memberikan dukungan kpd calon anggota DPRD/Cakada/Cawakada dgn cara : memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perUU dan/atau; Memberikan dukungan kpd Cakada/Cawakada dgn cara: terlibat dlm kegiatan kampanye utk mendukung Cakada /Cawakada; menggunakan fasilitas yg terkait dgn jabatan dlm kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/tindakan yg menguntungkan/ merugikan salah pasangan calon selama masa kampanye mengadakan kegiatan yg mengarah kepada keberpihakan terhadap PASLON yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, & sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga & masyarakat.

28 HUKUMAN DISIPLIN Hukdis “tingkat sedang” berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun bagi : PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye, PNS yang duduk dalam panitia pengurus pemilihan tanpa izin PPK atau atasan langsung Hukuman displin “tingkat berat” berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH-TAPS) bagi : PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Kepala atau Wakil Kepala Daerah, PNS yang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye, PNS yang menjadi anggota PKK, PPS dan KPPS tanpa izin dari pejabat Pembina Kepegawaian atau atasan langsung. 

29 HUKUMAN DISIPLIN Tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari PNS yang: menggunakan anggaran Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah dalam proses pemilihan Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah, menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye

30 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGERA DAN REFORMASI BIROKRASI
SANKSI UU NO. 10/2016 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG Pasal 71 : Pejabat Negara/Daerah/ASN, Anggota TNI/POLRI, KADES atau Sebutan Lain, Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon Gub/Wagub, Bup/Wabup, Walikota/Wawali dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum tgl penetapan Paslon, s.d akhir masa jabatan, KECUALI mendapat persetujuan Mendagri; Dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam 6 BULAN sebelum tanggal penetapan Paslon s.d penetapan Paslon Terpilih; Ketentuan ayat 1-3 berlaku untuk Penjabat Gub/Bup/Walikota; Dalam hal PETAHANA, melanggar ayat 2 dan 3, sanksi pembatalan sebagai Calon oleh KPU Provinsi atau Kab/Kota Sanksi bagi Bukan Petahana, diatur dengan PUU yang berlaku KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGERA DAN REFORMASI BIROKRASI

31

32 UU No. 30/2014 ADPEM Sanksi Administrasi (Psl. 81) Ringan (Ay.1)
Sedang (Ay.2) Berat (Ay.3) Teguran lisan Teguran tertulis penundaan kenaikan pangkat, atau hak-hak jabatan pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi pemberhentian sementara dgn memperoleh hak-hak jabatan pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-2 keuangan dan fasilitas lainnya pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-2 keuangan dan fasilitas lainnya pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-2 keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-2 keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa

33 SANKSI ADMINISTRASI : SEDANG
Psl. 25 ayat (1) Penggunaan diskresi yg berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib disetujui Atjab sesuai PUU Psl. 25 ayat (3) Sebelum dan pasca penggunaan diskresi, PP wajib memberitahu Atjab. Psl. 53 ayat (2) Jika ketentuan PUU tidak menentukan batas waktu kewajiban menetapkan Kpts/tindakan, B/PP wajib menetapkan/melakukan Kpts maks. 10 HK Psl. 53 ayat (6) Kpts pengadilan wajib dilaksanakan B/PP maks. 5 HK Psl. 70 ayat (3) Dalam hal Kpts yg mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah, B/PP wajib mengembalikan uang ke kas negara *) Psl. 72 ayat (1) B/PP wajib melaksanakan Kpts/Tindakan yg sah, dan Kpts/Tindakan yg dinyatakan tidak sah oleh pengadilan/Pejabat ybs/Atjab ybs. *) PP No. 38/2016 tentang Tata Cara tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lainnya

34 Sanksi Administratif Berat ADA TERHADAP DUA PELANGGARAN
Menyalahgunakan wewenang Melampaui wewenang Mencampuradukkan wewenang Sewenang-wenang SANKSI ADMINISTRATIF BERAT ADA TERHADAP DUA PELANGGARAN Mempunyai konflik kepentingan Sanksi Adm Ringan dan Sanksi Adm Sedang, diperberat dengan Sanksi Berat, apabila menimbulkan kerugian pada keuangan negara, prekonomian nasional, merusak lingkungan hidup

35 UU No. 30/2014 ttg Administrasi Pemerintahan Pejabat Pemerintahan Dilarang Menyalahgunaan Wewenang
Pembatasan Kewenangan Masa atau tenggang waktu Wilayah atau daerah berlakunya Cakupan bidang atau materi Melampaui Wewenang Bertentangan dengan peraturan-perundangan [Tidak Sah] Mencampuradukan Wewenang Bertentangan dengan tujuan wewenang [Dapat dibatalkan] Tanpa dasar wewenang Bertentangan dengan keputusan pengadilan Tindakan Sewenang-wenang [Tidak Sah]

36 5 PENUTUP

37 PENEGAKAN SISTEM MERIT OLEH KASN Tujuan, Tugas & Fungsi, Wewenang KASN
Mewujudkan: Sistem Merit ASN yg profesional Pemerintahan yg efektif, efisien, terbuka, & bebas KKN; ASN yg netral; Profesi ASN yg dihormati; ASN dinamis & berbudaya. Unsur pemerintah dan/atau non-pemerintah, yang terdiri: 1 org. Ketua merangkap anggota. 1 org. Wakil Ketua merangkap anggota 5 org. anggota KEANGGOTAAN TUJUAN Mengawasi proses pengisian JPT; Penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku (mengawasi dan mengevaluasi serta meminta informasi, memeriksa dan klarifikasi laporan pelanggaran) Tugas: menjaga netralitas; melakukan pengawasan atas pembinaan profesi; dan melaporkan hasilnya kepada Presiden Fungsi: mengawasi norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit TUGAS & FUNGSI WEWENANG

38 MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN NETRALITAS
DALAM PILKADA (SE MENTERI PANRB 06 TAHUN 2016) BAWASLU Rekomendasi Pidana APH (APARAT PENEGAK HUKUM) Sanksi bagi PNS PANWASLU Ya KEMENTERIAN Rekomendasi BAWASLU PPK melaksanakan LAPORAN KASN PANWASLU LEMBAGA Evaluasi, konsolidasi, koordinasi: Kemdagri KemenPANRB KASN BKN Bawaslu Rekomendasi Tidak Sanksi bagi PPK PENGAWAS INTERNAL IP PEMDA Diperiksa Diproses Oleh Menteri PANRB, Ps. 33 (3) UU ASN

39 MEKANISME FORUM SIDANG
PENJATUHAN SANKSI OLEH MENTERI PELAPORAN REKOMENDASI PELAKSANAAN REKOM. SEKRETARIAT FORUM SIDANG Berkas K / L PRA FORUM SIDANG Rekomendasi Pidana APH SANKSI BAGI PPK Tidak LAPORAN Rekomendasi Oleh Menteri PANRB, Ps. 33 (3) UU ASN PPK MELAKSANAKAN REKOMENDASI RAPAT KOORDINASI Dipimpin oleh Ketua KASN PEMDA KASN FORUM SIDANG Evaluasi, konsolidasi, koordinasi: Kemdagri KemenPANRB KASN BKN Bawaslu Rekomendasi SANKSI BAGI PNS Ya MASYARAKAT PENGAWAS INTERNAL IP Dipimpin oleh Menteri KASN KEPUTUSAN MENTERI Diperiksa Diproses

40 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGERA DAN REFORMASI BIROKRASI
KESIMPULAN NETRALITAS PNS SESUATU YANG TIDAK DAPAT DITAWAR WALAUPUN PENEGAKAN NETRALITAS CUKUP SULIT; “BY NATURE” PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN (PPK) SEPANJANG MASIH DIEMBAN OLEH PEJABAT POLITIK (MENTERI, GUB, BUP/WALIKOTA), NETRALITAS PNS SULIT DITEGAKKAN; KADES SEBAGAI KEPANJANGAN TANGAN NEGARA HARUS NETRAL. KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGERA DAN REFORMASI BIROKRASI

41 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGERA DAN REFORMASI BIROKRASI
SARAN UU NO. 5 TH TTG ASN PERLU ADA REVISI TERKAIT PPK AGAR TIDAK DIJABAT OLEH PEJABAT POLITIK; NETRALITAS KADES DALAM UU DESA HARUS DIPERTAHANKAN UNTUK MENJAMIN STABILITAS DI TINGKAT AKAR RUMPUT; PENGAWASAN OLEH SELURUH STAKE-HOLDER HARUS LEBIH DIEFEKTIFKAN. PENJATUHAN SANKSI HARUS DILAKUKAN DENGAN CEPAT AGAR TIDAK KEHILANGAN MOMENTUM. KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGERA DAN REFORMASI BIROKRASI

42 TERIMAKASIH


Download ppt "NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google