Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

EVALUASI HASIL PENGAWASAN ATAS Netralitas Birokrasi dalam Pilkada

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "EVALUASI HASIL PENGAWASAN ATAS Netralitas Birokrasi dalam Pilkada"— Transcript presentasi:

1 EVALUASI HASIL PENGAWASAN ATAS Netralitas Birokrasi dalam Pilkada
Ahsanul Minan, MH Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Disampaikan dalam FGD Evaluasi Hasil Pengawasan atas Netralitas Birokrasi, diselenggarakan oleh Bawaslu RI, 6 April 2017

2 Modus Politisasi Birokrasi dan Abuse of Power dalam Pemilu
Penyalahgunaan Sumber Daya Negara dalam Pemilu Anggaran (Bansos, SILPA, APBD dan APBD Perubahan) Peningkatan alokasi dana bansos Penyaluran dana bansos kepada kroni dan konstituen Mobilisasi ASN Menyuruh mendukung calon Mengintimidasi ASN yang tidak mendukung calon tertentu Penyalahgunaan Fasilitas Negara Penyalahgunaan fasilitas kantor Penyalahgunaan wewenang Wewenang mengeluarkan izin pengelolaan SDA, wewenang mutasi, dll Modus untuk menggalang dukungan pemilih secara melanggar hukum Umumnya dilakukan oleh Calon incumbent, calon dari unsur birokrat, atau calon dari partai pemenang pemilu di daerah setempat Modus untuk mengumpulkan dana kampanye secara ilegal

3 Aturan terkait Politisasi Birokrasi dan Abuse of Power dalam Pemilu
No Peraturan Pasal Ketentuan 1 UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 8 tahun 2015 Pasal 69 huruf h Dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Pasal 70 Dilarang berkampanye: a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. Pasal 71 Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Sumber dana kampanye tidak bleh berasal dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah; badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.

4 Aturan terkait Politisasi Birokrasi dan Abuse of Power dalam Pemilu
No Peraturan Pasal Ketentuan 2 UU Nomor 5 tahun 2014 ttg ASN Pasal 2 Asas dalam Penyelenggaraan dan Manajemen ASN: Kepastian hukum, Profesionalitas, Proporsionalitas, Keterpaduan, Delegasi, NETRALITAS, Akuntabilitas, Efektif dan efisien, Keterbukaan, Nondiskriminatif, Persatuan dan kesetaraan; dan Kesejahteraan. Pasal 3 Landasan ASN: Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, Komitmen, Integritas Moral, dan Tanggung Jawab pada pelayanan publik, Kompetensi sesuai dengan bidang tugas, Kualifikasi akademik, Jaminan perlindungan hukum, Profesionalitas Jabatan Pasal 9 Butir (2) Kode etik ASN: melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, & berintegritas tinggi; melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan etika pemerintahan; menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

5 Aturan terkait Politisasi Birokrasi dan Abuse of Power dalam Pemilu
No Peraturan Pasal Ketentuan 3 PP 53/2010 ttg Disiplin PNS Pasal 4 angka 15 PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 4 Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/2355/M.PANRB/07/2015, perihal: Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam pemilihan Kepala Daerah Serentak Pasal 3 Diinstruksikan kepada seluruh ASN, baik yang menjadi calon ataupun tidak menjadi calon Kepala Daerah, agar: Menjaga netralitas dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Tidak menggunakan aset pemerintah dalam kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, seperti ruang rapat/aula, kendaraan dinas dan perlengkapan kantor lainnya. Bagi pegawai ASN yang tidak menaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perundang-undangan.

6 Cara Memantau Kumpulkan dokumen APBD, APBD Perubahan tahun berjalan dan tahun sebelumnya Bedah APBD dengan melihat besaran jumlah alokasi dana bansos, dan analisa trend peningkatannya Lakukan investigasi terhadap penerima bansos Cari informasi profil ormas/okp/yayasan penerima dana hibah Buat kesimpulan dan lakukan advokasi Cari informasi terkait kisruh mutasi pejabat dari kliping media atau narasumber di dalam pemerintahan Lakukan analisa atas informasi ttg politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang Lakukan investigasi terhadap narasumber2 yang ada Cari informasi tentang kisruh penerbitan izin (pertambangan, real estate)

7 Catatan: Promosi dan mutasi pejabat daerah memiliki 2 sisi, pertama sebagai instrument penggalangan dana kampanye calon incumbent, dan penggalangan dukungan politik Politisasi birokrasi merupakan tindak pidana Pemilu yang sangat sulit dilacak dan dibuktikan. Gunakan metode wawancara dengan kelompok “barisan sakit hati” untuk mendapatkan banyak informasi. Untuk melacak trend peningkatan anggaran Bansos, rujuklah dokumen APBD tahun ini, dan 2 tahun sebelumnya, lalu bandingkan. Akses data profil organisasi penerima bansos dari kantor Kesbangpol setempat. Pantau berita media massa local hingga 1 tahun ke belakang untuk melacak masalah-masalah penyalahgunaan wewenang calon incumbent. Organisasi penerima bansos pada umumnya terafiliasi secara formal maupun informal kepada calon incumbent. Afiliasi formal misalnya calon incumbent atau keluarganya atau orang terdekatnya adalah pengurus, Pembina, atau pendiri organisasi tersebut. Afiliasi informal misalnya organisasi tersebut berada dalam satu rumpun ideology atau kelompok kepentingan dengan calon incumbent. penggalangan dana kampanye calon incumbent, dan penggalangan dukungan politik

8 Kepada siapa melaporkan dugaan pelanggaran Politisasi Birokrasi dan Abuse of Power dalam Pemilu/Pilkada? Mobilisasi PNS/ASN, pelanggaran kode etik PNS/ASN Penyalahgunaan APBD, korupsi Bansos Penyalahgunaan Fasilitas Negara Pelanggaran dana kampanye Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui : Panwaslu setempat Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) melalui: Kepolisian setempat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui : Panwaslu setempat Panwaslu setempat

9 POTRET DUGAAN PELANGGARAN PEMILUKADA 2016 TERKAIT NETRALITAS ASN
LOCUS DELICTI 30 Kab/Kota dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada TEMPUS DELICTI Tahapan Pencalonan dan Kampanye Modus: Politisasi Birokrasi Modus: Mobilisasi Birokrasi

10 REFLEKSI Review MoU Bawaslu-KASN-KemenPANRB-Kemendagri): untuk mengukur seberapa operasional MoU tersebut? Kontrol/pengawasan atas tindak lanjut rekomendasi  belajar dari mekanisme yang diterapkan di Ombudsman dan LAPOR!SP4N Mengefektifkan dukungan dan kerja sama dari CSO dan media untuk mengefektifkan pengawalan atas rekomendasi


Download ppt "EVALUASI HASIL PENGAWASAN ATAS Netralitas Birokrasi dalam Pilkada"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google