Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBambang Hardja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENYUSUNAN DRAFT PATEN DAN PENGAJUAN KI
SETYAWATI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI 2018 1
2
SEJARAH UNDANG-UNDANG PATEN
Undang-undang No. 6 Tahun 1989 Tentang Paten; Undang-undang No.13 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.6 Tahun 1989 Tentang Paten; Undang-undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten; dan Undang-undang No.13 Tahun 2016 Tentang Paten 2
3
Pertimbangan Untuk Penggantian Undang-undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 Dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 Meningkatkan Pertumbuhan Paten Nasional Penyelasaran Dengan Ketentuan Peraturan Internasional Seperti Ketentuan mengenai Undang-Undang Nomor 11 Tahun tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protocol Nagoya tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan Yang Adil dan Seimbang Yang Timbul Dari Pemanfaatannya Atas Keanekaragaman Hayati), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5412). 3
4
Paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sehingga diperlukan peningkatan pelindungan bagi inventor dan pemegang paten. Pelindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang sering dimanfaatkan oleh Inventor dalam maupun luar negeri untuk menghasilkan Invensi yang baru. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang ini terdapat pengaturan mengenai penyebutan secara jelas dan jujur bahan yang digunakan dalam Invensi jika berkaitan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi 4
5
DEFINISI PATEN Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya 5
6
LINGKUP PELINDUNGAN PATEN
Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. 6
7
2. PATEN SEDERHANA UU 14 Tahun 2001 Pasal 6 Setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana. UU 13 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (2)Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
8
Tidak Diakuinya Invensi Yang Berupa Penggunaan Kedua Dan Selanjutnya (Second Use Dan Second Medical Use) Atas Paten Yang Sudah Habis Masa Pelindungan (Public Domain). Pasal 4 huruf f Invensi tidak mencakup: f. temuan (discovery) berupa: penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/atau dikenal; dan/atau bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa. 8
9
Penyempurnaan Ketentuan Terkait Invensi Baru Dan Langkah Inventif Untuk Publikasi Di Perguruan Tinggi Atau Lembaga Ilmiah Nasional Dikecualikan dari ketentuan, Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah diumumkan oleh Inventornya dalam: Sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau Forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian. 9
10
Pengaturan Baru Mengenai Pemegang Paten Dalam Hubungan Dinas
Pemegang Paten Atas Invensi Yang Dihasilkan Oleh Inventor Dalam Hubungan Dinas Dengan Instansi Pemerintah Adalah Instansi Pemerintah Dimaksud dan Inventor, Kecuali Diperjanjikan Lain Dimungkinkannya Kepemilikan Paten Oleh Instansi Pemerintah Dan Inventor, Kecuali Diperjanjikan Lain, Akan Memberikan Semangat Baru Bagi Peneliti Untuk Terus Mempatenkan Hasil Karyanya Walau Sudah Berusia Menjelang Purna Tugas.
11
Lanjutan… Pemberian Imbalan kepada peneliti Pegawai Negeri Sipil yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan jumlah Paten dalam negeri, sekaligus mendorong semangat para peneliti yang berstatus Pegawai Negeri Sipil serta Penerapan skema pembagian royalti kepada para peneliti di instansi Pemerintah apabila invensinya berhasil dilakukan komersialisasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kreatifitas peneliti lokal untuk menghasilkan paten serta memperoleh imbalan yang layak atas invensi yang telah dilakukan.
12
PERMOHONAN PATEN Paten diberikan atas dasar Permohonan
Pengajuan Permohonan Paten selain menggunakan mekanisme non-elektronik juga dapat dilakukan Secara Elektronik (E-Filing). 12
13
Tabel : FAKTA TEKNOLOGI YANG DIBERI PATEN
Tahun PATEN Paten Sederhana TOTAL DN LN 76 5797 171 242 6286 2001 9 1325 40 24 1398 2002 21 2471 51 14 2557 2003 16 2828 61 6 2911 2004 33 2610 78 2742 2005 1634 60 13 1731 2006 1728 12 1834 2007 70 1741 79 20 1910 2008 219 1944 69 204 2436 2009 102 2282 81 25 2490 2010 119 2357 75 10 2561 2011 200 2197 58 11 2466 2012 126 2705 97 2942 JUMLAH 1209 34061 1038 624 36932 % JUMLAH 3,27 % 92,23 % 2,81 % 1,69 % 100 % 2013 2014 161 119 2442 2069 57 40 8 15 2668 2243 13
14
Persyaratan Administrasi Permohonan Paten
Persyaratan Minimum Untuk Mendapat Tanggal Penerimaan Mengisi Formulir Permohonan Paten Melampirkan deskripsi, klaim dan abstrak Membayar Biaya Permohonan: Persyaratan lain yang harus dilengkapi: Surat Pernyataan pengalihan invensi (bila Pemohon bukan inventor) Surat Kuasa (bila melalui kuasa/ Konsultan HKI) Bukti Prioritas bila menggunakan Hak Prioritas (Pemohon dari Luar Negeri)
15
Persyaratan Minimum: Lengkap Tanggal Penerimaan (Filing Date/FD)
Formulir Deskripsi biaya Tidak Lengkap Dilengkapi (≤ 30 HARI) Deskripsi dalam Bahasa Indonesia dianggap ditarik kembali
16
Time Line Permohonan Paten Keputusan total prosedur + 60 bulan
Publication of Granted/ Issued Patent Publication of Patent Application Keputusan Filling Date Masa Tunggu Masa Publikasi Masa Pemeriksaan Substantif Maks. 18 bulan Maks. 36 bulan 6 bulan Maks 36 bulan jangka waktu permohonan pemeriksaan substantif total prosedur + 60 bulan
17
Time Line Permohonan Paten Sederhana
Publication of Granted/Issued Patent Publication of Simple Patent Application Filling Date Keputusan Pemeriksaan Formalitas (Masa Tunggu) Masa Publikasi Masa Pemeriksaan Substantif Maks. 3 bulan 3 bulan Maks. 18 bulan total prosedur + 24 bulan
18
Contoh sertifikat paten LAMA
19
Contoh sertifikat paten BARU
22
Draft paten alat pemotong kue
Deskripsi Judul “ALAT PEMOTONG KUE” Bidang Teknik Invensi Invensi ini berkaitan dengan metode pemotongan kue yang praktis. Lebih khusus lagi, invensi ini berkaitan dengan perwujudan alat pemotong kue, khususnya kue basah. Latar Belakang Invensi Di era modern sekarang ini segala sesuatunya dituntut untuk serba cepat. Waktu menjadi hal yang sangat berharga bagi gaya hidup yang instan. Secara khusus, waktu menjadi indikator penting bagi penentuan ongkos produksi bagi suatu industri. Industri, baik berbasis rumah tangga maupun teknologi, telah berkembang sedemikian rupa. Salah satu bidang industri yang berkembang saat ini adalah industri pembuatan kue. Dalam hal pembuatan kue dewasa ini, baik yang diproduksi untuk kebutuhan khusus rumah tangga maupun untuk industri, seyogyanya berkembang guna memenuhi kebutuhan manusia. Untuk itu, diperlukan perabotan yang dapat mengakomodasi kebutuhan tersebut. Perabotan atau alat atau teknologi pun dituntut untuk menyesuaikan kebutuhan gaya hidup yang menuntut kefisienan waktu. Oleh karena itu, perabotan atau alat tersebut dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat menghemat waktu yang diperlukan dalam memotong kue, khususnya bagi keperluan industri.
23
Berbeda dengan alat pemotong konvensional atau manual yang dewasa ini membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan jika menggunakan alat tersebut. Alat pemotong kue yang ada saat ini secara umum hanya berupa tampilan seperti pisau dengan berbagai ukuran dan bentuk. Meskipun memiliki bentuk dan fungsi yang khusus, yakni sebagai alat pemotong kue, namun tetap saja berupa pisau yang unsur-unsurnya terdiri atas pegangan di salah satu sisi dan ujung mata pisau (biasanya dari logam) yang tajam di salah satu sisinya. Alat yang demikian, hanya dapat digunakan secara manual, yakni dengan memegang pisau tersebut dan memotong kue yang akan dipotong dengan memegang salah satu bagian kue. Menyentuh kue yang akan dipotong dengan tangan, meskipun dengan tangan yang telah dicuci bersih atau dengan menggunakan sarung tangan plastik, tidak secara serta merta dijamin kehigienisan dari kue tersebut. Selain itu, memotong kue dengan alat manual saat ini tidak bisa dijamin mengenai kerapihan serta tingkat ketebalannya tidak bisa diperkirakan secara pasti. Invensi ini bersifat baru, karena sebelumnya belum pernah ada alat yang serupa atau pun sejenis dengannya. Invensi alat pemotong kue ini dilakukan untuk mengatasi kekurangan- kekurangan dari alat pemotong kue manual sebelumnya, sehingga dapat digunakan secara efisien, baik bagi rumah tangga, maupun bagi industri untuk meningkatkan produktivitas usahanya.
24
Ringkasan Invensi Invensi ini diwujudkan dengan alat pemotong kue yang dapat digunakan secara praktis, sehingga tercapai kefisienan yang diinginkan. Jika alat pemotong kue sebelumnya secara umum berbentuk pisau dengan spesifikasi khusus, invensi ini bersifat lebih khusus lagi dan dibuat sedemikian rupa, sehingga berbeda dengan alat pemotong kue sebelumnya. Alat pemotong kue ini secara umum terdiri atas 3 (tiga) bagian, yakni: pegangan pada bagian atas serta yang memanjang ke samping dengan ukuran tertentu serta membentuk kaki-kaki dengan ukuran tertentu pula. Dengan pegangan ini, memungkinkan untuk memotong kue tanpa harus memegang kue tersebut, sehingga terjamin kehigienisannya; bagian pisau bergerigi yang dikaitkan pada bagian kaki-kaki yang memanjang dari sisi yang satu ke sisi lainnya, sehingga terjamin kerapihan dari kue yang dipotong; dan Ruas dengan ukuran tertentu pada masing-masing ruas yang terdapat kaki-kaki yang dikaitkan dengan pisau bergerigi, yang digunakan untuk mengukur tingkat ketebalan dari kue yang akan dipotong.
25
Uraian Singkat Gambar Alat tersebut tersusun atas 2 (dua) komponen utama, yaitu : Tangkai yang terbuat dari stainless steel dan bukan satu-satunya bahan yang digunakan, yang digunakan sebagai tumpuan tangan untuk memutar alat tersebut. Pada bagian bawah tangkai tersebut berbentuk ulir yang berfungsi sebagai pengait pisau pemotong. Dua pisau pemotong bergerigi yang terbuat dari stainless steel dan bukan satu-satunya bahan yang digunakan, yang dapat diatur jarak antar keduanya dengan menyesuaikan ketinggian kue yang akan dipotong. Pisau pemotong tersebut dapat diganti dengan yang baru, jika suatu saat pisau tersebut tumpul, rusak, atau pun tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Kami juga akan menyediakan suku cadang atas produk pisau pemotong tersebut.
26
Uraian Lengkap Invensi
Invensi alat pemotong kue ini merupakan perwujudan baru dari alat pemotong kue sebelumnya. Unsur-unsur yang dimaksud dalam invensi ini antara lain: pegangan pada bagian atas serta yang memangjang ke samping dengan ukuran tertentu serta membentuk kaki-kaki dengan ukuran tertentu pula. Dengan pegangan ini, memungkinkan untuk memotong kue tanpa harus memegang kue tersebut, sehingga terjamin kehigienisannya; bagian pisau pemotong bergerigi yang dikaitkan pada bagian kaki-kaki yang memanjang dari sisi yang satu ke sisi lainnya, sehingga terjamin kerapihan dari kue yang dipotong; dan Ruas dengan ukuran tertentu pada masing-masing ruas yang terdapat kaki-kaki yang dikaitkan dengan pisau bergerigi, yang digunakan untuk mengukur tingkat ketebalan dari kue yang akan dipotong.
27
Untuk mengaplikasikan invensi ini dapat dengan mengikuti pedoman atau panduan berikut ini:
Petama-tama letakkan kue yang akan dipotong pada bidang datar; Kaitkan kedua pisau pemotong pada tangkai alat pemotong kue tersebut; Atur atau sesuaikan ketinggian pisau dengan ketebalan kue yang hendak dipotong dengan menaikkan atau menurunkan pisau pemotong kue dan meletakkannya pada ruas yang diinginkan; Setelah kedua pisau pemotong terpasang dengan baik, lakukan pemotongan kue dengan memegang tumpuan bagian atas alat pemotong kue tersebut; Lakukan pemotongan kue dengan cara memutar tangkai alat pemotong kue secara perlahan pada kue yang hendak dipotong; Kue sudah terpotong dengan baik, sesuai dengan ukuran yang diinginkan. Penjelasan sebelumnya dari perwujudan-perwujudan yang disukai tersebut disediakan untuk memungkinkan sembarang orang yang ahli di bidang ini untuk membuat atau menggunakan invensi sekarang ini. Berbagai modifikasi dari perwujudan-perwujudan ini akan dengan mudah tampak jelas bagi mereka yang ahli di bidang ini dan prinsip-prinsip umum yang digunakan di sini dapat diaplikaskan untuk perwujudan-perwujudan lainnya tanpa penggunaan langkah inventif. Jadi, invensi sekarang ini tidak dimaksudkan untuk dibatasi dengan perwujudan-perwujudan yang diperlihatkan di sini tetapi dapat disesuaikan dengan cakupan terluas yang konsisten dengan prinsip-prinsip dan fitur-fitur baru yang diungkapkan di sini.
28
Klaim Invensi Klaim Utama Alat untuk memotong kue yang terdiri dari dua tangkai terbuat dari stainless steel dan bukan satu-satunya bahan yang dapat digunakan, yang diantara kedua tangkai tersebut terdapat 2 pisau pemotong bergerigi yang terbuat dari stainless steel pula dan bukan satu-satunya bahan yang dapat digunakan. Pisau pemotong dikaitkan pada tangkai alat tersebut, yang kedudukannya dapat disesuaikan dengan tinggi rendahnya kue yang akan dipotong; Metode kerja dari alat tersebut adalah dengan cara memutar tangkai alat tersebut pada kue yang hendak dipotong. Sebelumnya, dapat diatur terlebih dahulu pisau pemotong dengan ketinggian roti yang hendak dipotong.
29
Klaim Turunan Hasil potongan dari alat tersebut akan membagi sepotong kue menjadi tiga bagian, yaitu bagian atas, tengah, dan bawah. Ketiga potongan tersebut didapat karena alat tersebut memiliki 2 pisau pemotong, yang hasil potongannya akan menghasilkan 3 potong bagian kue yang memiliki ketebalan irisan yang sama. Penjelasan klaim sebelumnya dari perwujudan invensi ini tidak hanya terbatas sebagaimana yang telah diungkapkan dalam dokumen ini.
30
Abstrak Invensi Suatu alat untuk memotong kue. Alat ini terdiri dari 2 tangkai yang diantara tangkai tersebut terdapat pisau pemotong bergerigi yang dikaitkan pada tangkai tersebut. Alat ini bekerja secara mekanik. Metode kerjanya yaitu dengan cara memutar tangkai alat tersebut secara perlahan pada kue yang hendak dipotong.
31
Gambar Invensi
32
CONTOH INVENSI YANG KREATIF DI BIDANG PRODUK
35
.. SESUATU YANG TIDAK BARU DIGABUNG DENGAN SESUATU YANG TIDAK BARU AKAN BERNILAI BARU, TETAPI UNSUR LANGKAH INVENTIF TIDAK BANYAK PROGRESNYA ( bisa sebagai paten sederhana )
36
Konstruksi Penulisan Klaim invensi
Dalam banyak sistem, satu klaim ditulis dalam dua bagian, bagian pertama menunjukkan bidang teknik invensi sebelumnya dan bagian kedua mengenai invensi yang dimintakan perlindungan hukumnya (diberi paten). Sistem lain, satu klaim ditulis langsung berisikan pernyataan tunggal mengenai inti invensi tanpa didahului oleh bagian pertama tersebut.
37
Konstruksi dan Strategi Membuat Klaim invensi
KENALI MASALAH INVENSI, TENTANG APA. LAKUKAN PENELUSURAN REFERENSI TERKAIT DAN KENALI PERBEDAANNYA. PEMECAHAN MASALAH SKETSA ATAU GAMBAR PEMECAHAN MASALAHNYA DALAM BENTUK KERJA (ALAT / PERALATAN), ATAU DIAGRAM ATAU BAGAN UNTUK PROSES. TULIS INTI INVENSINYA (inti invensi, yaitu fitur yang menjadi ciri invensi tersebut) KEMBANGKAN MENJADI SUATU KLAIM, RINGKASAN INVENSI dan ABSTRAK. TULIS DESKRIPSI INVENSI [ meliputi Bidang Teknik Invensi, Latar Belakang Invensi, Uraian Singkat Gambar (bila ada) & Uraian Lengkap Invensi ]
38
Tip Membuat Konstruksi klaim ( latihan 1 )
Contoh masalah: “Buah segar mangga kuini yang melimpah di lahan pasang surut Kalimantan Selatan pada saat panen raya, sehingga harganya rendah dan pemanfaatan buah segar mangga kuini tsb masih sangat terbatas” Lakukan penelusuran (serching), cari referensi terkait & kenali perbedaannya. Pecahkan masalahnya Buat bagan untuk proses, jika diperlukan Tulis klaim yang memungkinkan :
39
Tulis Klaim yang memungkinkan ( lanjutan latihan 1 )
Suatu proses pembuatan dodol buah mangga kuini Mangifera odorata Griff yang terdiri dari tahapan sebagai berikut : - memilih buah mangga kuini Mangifera odorata Griff yang memiliki kualitas buah yang baik yaitu buah mangga kuini Mangifera odorata Griff yang masak optimal, -mengupas kulit buah mangga kuini Mangifera odorata Griff hingga seluruh daging buah bersih dari kulit, -menghilangkan biji buah mangga kuini Mangifera odorata Griff dengan cara mengambil bagian daging buah, -menghancurkan daging buah mangga kuini Mangifera odorata Griff dengan cara mencampur daging buah mangga kuini Mangifera odorata Griff dengan air hingga diperoleh/terbentuk bubur buah mangga kuini Mangifera odorata Griff, -membuat santan dari kelapa yang sudah diparut, yaitu santan yang dibuat dari 1 kg kelapa parut ditambah air 1 lt, -merebus santan hingga mendidih dengan dilakukan pengadukan secara terus-menerus selama merebus hingga mendidih pada suhu C, -mendinginkan santan pada suhu ruang (27-300C), -mencampur semua bahan kering yaitu mencampur tepung ketan 4—12 %, tepung beras 2-5 %, gula pasir 13—33%, dan garam 0-0,5%, -mencampur semua bahan utama dodol yaitu bubur daging buah mangga kuini Mangifera odorata Griff 17—37 %, tepung ketan 4—12 %, tepung beras 2—5 %, gula pasir 13—33%, garam 0—0,5%, santan 10—30%, air 6—26%, kemudian diaduk menggunakan pengaduk hingga semua bahan tercampur sempurna (homogen),
40
Tulis Klaim yang memungkinkan ( lanjutan latihan 1 )
-mendinginkan santan pada suhu ruang (27—300C), -mencampur semua bahan kering yaitu mencampur tepung ketan 4-12 %, tepung beras 2-5 %, gula pasir 13-33%, dan garam 0-0,5%, -mencampur semua bahan utama dodol yaitu bubur daging buah mangga kuini Mangifera odorata Griff %, tepung ketan 4-12 %, tepung beras 2-5 %, gula pasir 13-33%, garam 0-0,5%, santan %, air 6-26%, kemudian diaduk menggunakan pengaduk hingga semua bahan tercampur sempurna (homogen), -memasak semua campuran bahan dodol dan pengadukan yang dilakukan pada suhu C hingga adonan mengental, -mendinginkan dodol buah mangga kuini Mangifera odorata Griff yang dilakukan pada suhu ruang (27—300C), setelah dingin dilakukan pengemasan dodol buah mangga kuini Mangifera odorata Griff, -melakukan pengemasan dodol buah mangga kuini Mangifera odorata Griff dengan menggunakan pengemas, plastik, dengan ukuran besih 20 gr/kemasan.
41
Tulis Klaim yang memungkinkan ( lanjutan latihan 1 )
2. Suatu komposisi dodol buah mangga kuini Mangifera odorata Griff terdiri dari: daging buah mangga kuini Mangifera odorata Griff 17-37%, tepung ketan 4-12%, tepung beras 2-5%, gula pasir 13-33%, santan 10-30%, air 6-26%, garam 0-0,5%.
42
Tip Membuat Konstruksi Klaim ( latihan 2 )
Contoh masalah: “Kurangnya kualitas & cepatnya berubah tekstur, aroma, cita rasa dan bau tempe segar” Lakukan penelusuran (serching), cari referensi terkait & kenali perbedaannya. Pecahkan masalahnya Buat bagan untuk proses, jika diperlukan Tulis klaim yang memungkinkan : 42
43
Tulis Klaim yang memungkinkan ( lanjutan latihan 2 )
Proses pembuatan inokulum (ragi) tempe dengan menggunakan spora kapang strain Rhizopus oligosporus MS dan Rhizopus oryzae EN, dilaksanakan secara bertahap melalui proses pembiakan Rhizopus oligosporus MS5 dan Rhizopus oryzae EN pada medium Malt Extract Agar (MEA) miring dalam tabung reaksi yang diteruskan dengan penanaman kultur kapang pada medium nasi miring untuk memperoleh jumlah spora yang jumlahnya besar dengan biaya yang lebih murah serta dengan memanfaatkan bahan baku lokal yang dalam hal ini adalah beras IR 64 sebanyak 1 kg, dengan tahapan-tahapan sebagai berikut : mencuci beras dengan menggunakan air bersih (air kran atau air sumur) hingga bersih dengan cara membilas 3 kali, merendam beras di dalam 1 liter selama 15 menit agar untuk mendapatkan kualitas nasi yang diharapkan, mengkukus beras setengah matang, kemudian beras setengah matang ini dikaru yaitu dengan mengaduk sambil menambah air volume 0,25 liter per kg beras, dan mengkukus kembali hingga masak, yaitu menjadi nasi,
44
lanjutan latihan 2 menginokulasi nasi dengan spora kapang yang telah disiapkan sebelumnya dari kapang strain Rhizopus oligosporus MS5 dan Rhizopus oryzae EN secara terpisah, yaitu dengan menuangkan nasi tersebut dan mencampur dengan kedua jenis spora kapang tersebut secara merata ke dalam loyang yang terpisah sambil didinginkan,dan setelah dingin loyang-loyang ini ditutup dengan plastik yang dilobangi untuk aerasi dan menghindari terjadinya pengembunan air, memasukkan nasi yang telah terinokulasi yang terdapat pada loyang, ke dalam ruang inkubasi yang didisain dengan kondisi tertentu, yaitu dilengkapi dengan lampu UV untuk sterilasi ruangan, exhauser untuk sirkulasi udara serta diatur suhunya pada 32oC, selama 72 jam, sehingga terbentuk tempe nasi yang padat berwarna abu-abu oleh karena telah diproduksinya spora kapang, memotong atau merajang tempe nasi tersebut dengan pisau yang telah dipersiapkan, sehingga didapat rajangan tempe nasi dengan ukuran 0,5 X0,5X0,5 cm3,dan ditaruh di dalam loyang pengering berlobang halus dengan maksud untuk mempercepat pengeringan, mengeringkan potongan-potongan tempe nasi yang terdapat pada loyang ke dalam rak-rak pengering yang diatur suhunya 45 oC, selama 24 jam,sehingga didapatkan masa potongan tempe nasi yang kadar airnya 14%,
45
lanjutan latihan 2 menggiling masa potongan tempe nasi keringdengan menggunakan disk mill menjadi tepung yang berwarna abu-abu dengan ukuran 80 mesh, dan tepung yang dihasilkan dimasukkan ke dalam kantong yang bersih dan kemudian digunakan sebagai tepung bibit dengan kandungan spora kapang tertentu,yang selanjutnya dapat disimpan untuk digunakan dalam formulasi inokulum tempe, mempersiapkan beras dengan mengsangrai dalam drum sangrai yang berputar yang dipanaskan melalui api dengan sumber bahan bakar gas dan kemudian menggilingnya dengan disk mill, dan hasil tepung yang diperoleh dimasukkan kantong yang bersih dan terpisah, mengencerkan tepung bibit yang mengandung spora dengan mencampur secara homogen dengan tepung beras yang telah disangrai, sehingga diperoleh campuran tepung bibit dan tepung beras yang mengandung spora 107, dan tepung campuran inilah yang disebut inokulum atau ragi tempe.
46
lanjutan latihan 2 2. Formulasi inokulum tempe yang dihasilkan dari klaim 1 adalah terdiri dari campuran tepung bibit yang mengandung spora kapang Rhizopus oligosporus MS5 dan Rhizopus oryzae EN dengan rasio 1:4 (basis berat tepung bibit dari kedua tepung bibit), yang diencerkan dengan mencampur dengan tepung beras yang telah disangrai, dengan rasio campuran antara tepung bibit dengan tepung beras yang telah disangrai yaitu 5 – 10% berbanding 90 – 95% (dalam satuan berat), sehingga diperoleh inokulum tempe yang mengandung 107 spora/ gram tepung campuran, yang selanjutnya disebut sebagai inokulum atau ragi tempe yang digunakan untuk pembuatan tempe.
47
Tulis Klaim yang memungkinkan ( lanjutan latihan 2 )
3. Penggunaan tepung beras pada formulasi inokulum tempe sesuai klaim 2 adalah sebagai bahan pencampur dan sekaligus berfungsi sebagai substrat stimulan pada awal inkubasi pada proses fermentasi tempe, yang dibutuhkan untuk pertumbuhan kapang dalam menghasilkan tempe.
48
Pengungkapan Dengan Jelas Dan Benar Asal Sumber Daya Genetik Dan/Atau Pengetahuan Tradisional Dalam Deskripsi Paten. Jika Invensi berkaitan dengan dan/atau berasal dari sumb er daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi. Ketentuan ini sejalan dengan Nagoya Protokol yang dimaksudkan dalam rangka Access Benefit Sharing sebagai upaya melindungi Sumber Daya Genetik Pengetahuan Tradisional (SDGPT). 48
49
Pengaturan Mengenai Force Majeur Dalam Pemeriksaan Administratif dan Substantif Permohonan
Dalam hal keadaan darurat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu secara tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri. Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu perpanjangan. Yang dimaksud dengan ”keadaan darurat” adalah force majeure, misalnya keadaan perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam atau keadaan darurat lain yang sejenis yang menyebabkan Pemohon tidak dapat menyampaikan kelengkapan persyaratan permohonan atau Pemohon belum dapat memberi tanggapan dan/atau memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantive. 49
50
PEMERIKSAAN SUBSTANTIF
Paten diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali. 50
51
Apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman, pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman. Apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman, pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksa an substantif tersebut. Menteri memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan Paten paling lama (tiga puluh) bulan. 51
52
PATEN SEDERHANA Paten sederhana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembang an dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana diberikan hanya untuk satu Invensi. Permohonan pemeriksaan substantif atas Paten sederhana dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan Paten sederhana atau paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten sederhana dengan dikenai biaya. Apabila permohonan pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak dilakukan dalam batas waktu atau biaya pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak dibayar, Permohonan Paten sederhana dianggap ditarik kembali. Menteri wajib memberikan keputusan untuk menyetujui atau menol ak Permohonan Paten sederhana paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan Permohonan Paten sederhana. 52
53
Perubahan Mekanisme Paten Dari Pre-grant Menjadi Post-grant
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2001 mekanisme pemeriksaan paten menggunakan system Pre-Grant dimana hanya ada mekanisme pengumuman yaitu pengumuman pada masa publikasi (Publikasi A) dan pengumuman setelah diberi paten (Publikasi B). Dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 terdapat perubahan mekanisme menjadi Post-Grant dimana pihak ketiga dapat mengajukan keberatan atas pemberian suatu paten dengan mengajukan keberatan tersebut kepada Komisi Banding Paten. Hasil keputusan tersebut akan diumumkan kembali yang dikenal dengan Publikasi C
54
SERTIFIKAT PATEN Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten.
Hak Atas Paten Dapat Dijadikan Sebagai Objek Jaminan Fidusia Sertifikat Paten diterbitkan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberitahuan diberi paten
55
Kewajiban Pemegang Paten Untuk Membuat Produk Atau Menggunakan Proses Di Indonesia
Adanya Kewajiban Pemegang Paten untuk Membuat Produk atau Menggunakan Proses di Indonesia. Pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi, dan/atau penyediaan lapangan kerja. Jika pemegang paten tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka dapat digugat ke pengadilan niaga untuk dihapuskan patennya. Gugatan tersebut selain dilakukan oleh Jaksa juga dapat diajukan oleh pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap pemegang paten atau penerima lisensi-wajib. 55
56
KOMISI BANDING PATEN Komisi Banding Paten mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus: Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan; Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan Permohonan banding terhadap keputusan pemberian Paten. 56
57
LISENSI Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan kepentingan nasional Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi. 57
58
LISENSI-WAJIB Lisensi-wajib adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan 58
59
PENGATURAN EKSPOR DAN IMPOR TERKAIT LISENSI-WAJIB
Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk memproduksi produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia. Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib atas impor pengadaan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia tetapi belum dapat diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia. Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib untuk mengekspor produk farmasi yang diberi Paten dan diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia berdasarkan permintaan dari negara berkembang atau negara belum berkembang. 59
60
PENYEMPURNAAN KETENTUAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah terkait pertahanan keamanan negara cakupannya lebih luas dibandingkan dengan pengaturan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun tentang Paten sebagai berikut: Senjata api; Amunisi Bahan peledak militer; Intersepsi; Penyadapan; Pengintaian; Perangkat penyandian dan perangkat analisa sandi; dan/atau; Proses dan/atau peralatan pertahanan dan keamanan negara lainnya. 60
61
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terkait kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat yang mendesak meliputi: Produk farmasi dan/atau bioteknologi yang harganya mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapat mengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah yang banyak, menimbulkan yang signifikan, dan merupakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD); Produk kimia dan/atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan; Obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan/atau penyakit hewan yang berjangkit secara luas; dan/atau Proses dan/atau produk untuk menanggulangi bencana alam dan/atau bencana lingkungan hidup. 61
62
Dimungkinkannya Pemerintah Untuk Menunjuk Pihak Lain Untuk Melaksanakan Paten Tertentu, Dalam Hal Pemerintah Tidak Dapat Melaksanakan Sendiri Paten Yang Dimaksud. 62
63
PENGALIHAN PATEN Pengalihan Paten dapat terjadi selain karena Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian Tertulis; atau Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan Juga dapat beralih karena WAKAF. Pengalihan paten harus dicatatkan ke Direktorat Jenderal KI. Jika tidak dicatat maka pengalihan paten tersebut dapat dinyatakan batal. 63
64
BIAYA TAHUNAN Pembayaran biaya tahunan dapat dilakukan oleh Pemegang Paten atau Kuasanya. Dalam hal Pemegang Paten tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pembayaran biaya tahunan harus dilakukan melalui Kuasanya di Indonesia. Kuasa memberitahukan besar biaya tahunan kepada Pemegang Paten dan melakukan pembayaran biaya tahunan atas nama Pemegang Paten. 64
65
Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan. Pembayaran biaya tahunan dibayarkan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya. Pembayaran biaya tahunan selanjutnya dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya. 65
66
Dalam hal biaya tahunan belum dibayar sampai dengan jangka waktu yang ditentukan, Paten dinyatakan dihapus. Penundaan pembayaran biaya tahunan dapat diajukan oleh Pemegang Paten dengan mengajukan surat permohonan untuk menggunakan mekanisme masa tenggang waktu kepada Menteri. Surat permohonan diajukan paling lama 7 (tujuh) Hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran biaya tahunan. 66
67
Masa tenggang waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu pembayaran biaya tahunan Paten. Pembayaran biaya tahunan yang dilakukan pada masa tenggang dikenai biaya tambahan sebesar 100% (seratus persen) dihitung dari total pembayaran biaya tahunan. Selama Pemegang Paten belum melakukan pembayaran biaya tahunan dalam masa tenggang waktu : Pemegang Paten tidak dapat melarang pihak ketiga dan melisensikan serta mengalihkan Paten kepada pihak ketiga; pihak ketiga tidak dapat melaksanakan Paten dimaksud; dan Pemegang Paten tidak dapat melakukan gugatan perdata atau tuntutan pidana. 67
68
PENGHAPUSAN PATEN Paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya karena:
Paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya karena: Permohonan penghapusan dari Pemegang Paten dikabulkan oleh Menteri; Putusan pengadilan yang menghapuskan Paten dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Putusan penghapusan Paten yang dikeluarkan oleh Komisi Banding Paten; atau Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan. 68
69
Penghapusan Paten menghilangkan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Paten dan hal lain yang berasal dari Paten dimaksud. Paten yang telah dihapus tidak dapat dihidupkan kembali, kecuali berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. 69
70
Pengecualian Atas Tuntutan Pidana Dan Gugatan Perdata Untuk Impor Paralel (Parallel Import) Dan Provisi Bolar (Bolar Provision) Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII dan gugatan perdata atas: impor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dan produk farmasi dimaksud telah dipasarkan di suatu negara secara sah dengan syarat produk farmasi itu diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan; dan produksi produk farmasi yang dilindungi Paten di Indonesia dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum berakhirnya pelindungan Paten dengan tujuan untuk proses perizinan kemudian melakukan pemasaran setelah pelindungan Paten dimaksud berakhir. 70
71
KETENTUAN PERALIHAN 71 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Permohonan Paten yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Paten sebelum berlakunya Undang-Undang ini; Permohonan Paten sederhana yang diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten, masa pelindungannya dihitung sejak tanggal pemberian; Paten yang telah diberikan berdasarkan: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten; dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berlakunya berakhir. 71
72
Biaya Permohonan paten berdasarkan pp no 45 tahun 2016
JENIS PNBP SATUAN TARIF Permohonan Paten UMKM (Online) UMKM (Manual) Per Permohonan Rp ,00 Rp ,00 Umum (Online) Umum (Manual) Rp ,00 Rp ,00 Permohonan Paten Sederhana Rp ,00 Rp ,00 Rp ,00 Tambahan Biaya Deskripsi Permohonan Yang Lebih Dari 30 Halaman Per Lembar Rp 5.000,00 Tambahan Biaya Tiap Klaim Per Klaim Rp ,00
73
JENIS PNBP SATUAN TARIF Denda Terhadap Keterlambatan Pemenuhan Persyaratan Permohonan Per Permohonan Rp ,00 Percepatan Pengumuman Yang Dilaksanakan Segera Setelah 6 Bulan Permohonan Perubahan Data Permohonan Rp ,00 Permohonan Surat Keterangan Pemakai Terdahulu Rp ,00 Permohonan Surat Bukti Hak Prioritas Rp ,00 Permohonan Surat Keterangan Resmi Untuk Memperoleh Contoh Jasad Renik
74
JENIS PNBP SATUAN TARIF Pemeriksaan Substantif Permohonan Paten Permohonan Paten Sederhana Per Permohonan Rp ,00 Rp ,00 Perubahan Jenis Permohonan Paten Rp ,00 Permohonan Banding Rp ,00 Koreksi Sertifikat Atas Kesalahan Data Aplikasi Yang Disampaikan Oleh Pemohon Rp ,00 Koreksi Frontpage Atas Kesalahan data Aplikasi Yang Disampaikan Oleh Pemohon (Khusus Terhadap Data Yang Tidak Tercantum Dalam Sertifikat) Rp ,00 Permohonan Perubahan Data Bibliografi Paten Per Paten
75
JENIS PNBP SATUAN TARIF Permohonan Pembatalan Sebagian Berupa Pengurangan Klaim Per Klaim Rp ,00 Permohonan Pencatatan Pengalihan Paten Per Permohonan Rp ,00 Pendaftaran Pencatatan Perjanjian Lisensi Rp ,00 Permohonan Petikan Pencatatan Perjenjian Lisensi Rp ,00 Permohonan Lisensi Wajib Permohonan Petikan Daftar Umum Paten Rp ,00 Permohonan Salinan Sertifikat Paten
76
JENIS PNBP SATUAN TARIF Permohonan Salinan Dokumen Paten Per Lembar Rp ,00 Biaya (Jasa) Penelusuran Permohonan Atas Penelusuran Paten Yang Di Umumkan Di Dalam Negeri Penelusuran Paten Secara Online Per Subjek Rp ,00 Rp 0,00 Biaya (Jasa) Tahunan Paten Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah : Tahun ke-1 sampai ke-5 (Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten ) Per Paten Per Klaim
77
JENIS PNBP SATUAN TARIF Tahun Ke-6 Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten Dasar Biaya Tiap Klaim Per Paten Per Klaim Rp ,00 Rp ,00 Tahun Ke-7 Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten Rp ,00 Tahun Ke-8 Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten Rp ,00 Tahun Ke-9 Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten Rp ,00
78
JENIS PNBP SATUAN TARIF Tahun Ke-10 Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten Dasar Biaya Tiap Klaim Per Paten Per Klaim Rp ,00 Rp ,00
79
JENIS PNBP SATUAN TARIF Umum Tahun Ke-1 sampai Ke-4 Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten Dasar Biaya Tiap Klaim Per Paten Per Klaim Rp ,00 Rp ,00 Tahun Ke-5 Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten Rp ,00 Tahun Ke-6 Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten Rp ,00
80
JENIS PNBP SATUAN TARIF Tahun Ke-7 Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten Dasar Biaya Tiap Klaim Per Paten Per Klaim Rp ,00 Rp ,00 Tahun Ke-8 Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten Rp ,00 Tahun Ke-9 Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten Rp ,00 Tahun Ke-10 Sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten Rp ,00
81
JENIS PNBP SATUAN TARIF Denda Keterlambatan Atas Pembayaran Biaya (Jasa) Tahunan Pemeliharaan Paten atau Paten Sederhana Per Paten Rp 2,5% Per Bulan Dari Kewajiban Yang Harus Dibayar Biaya (Jasa) Administrasi Permohonan Paten Melalui Paten Cooperation Treaty (PCT) Per Permohonan Rp ,00 Permohonan Pelaksanaan Paten Secara Regional Rp ,00 Keterlambatan Permohonan Paten Melalui PCT Fase Nasional Dikarenakan Unsur Ketidaksengajaan (Unintentional & Do Care) Rp ,00
82
CV Nama : Dr. Setyawati, S.H., M. Hum.
Tempat/Tanggal Lahir : Semarang, 22 Juli 1960 NIP : No. NPWP : Pangkat/Ruang : Pembina Tk 1 (IV/b) Jabatan : Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Alamat Kantor : Jln. dr. Cipto no. 64 Semarang, Jawa Tengah Telepon : (024) Faks : (024) Alamat Alamat Rumah : Jln. Truntum IX no. 7 Tlogosari, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah
83
LANJUTAN................... Riwayat Pekerjaan :
a. Kasiluhbankum ( ) b. Kepala Bidang HAM ( ) c. Kepala Bidang Hukum ( ) d. Kepala Bidang Pelayanan Hukum (20 Oktober 2014 – sekarang) Pendidikan : a) S1 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang b) S2 Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana (HET) Universitas Diponegoro Semarang c) S3 Program Doktor Ilmu Hukum Unissula Semarang Pendidikan Penjenjangan : a) SPADA (1992) b) ADUM (1997) c) PIM III (2004) d) dll. Pendidikan Teknis : a) BINTEK Hukum (1993) b) PPNS HKI Megamendung ( ) c) Pendidikan Human Rights Training : The Eradication of Torture dari AusAID (2001) d) Pendidikan RANHAM (2006) e) Pendidikan Building the Capacity of RANHAM Education Team dari Equitas Kanada (2007) f) Pendidikan Legal Drafting UNDP (2008) g) Pendidikan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (2011) h) dll.
84
TERIMA KASIH 84
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.