Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiani Wibowo Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Aneka Modus dan Pelaku Kecurangan Pada Industri Asuransi Indonesia
Disampaikan oleh: Rianto Kepala Bagian Pengawasan Asuransi Umum & Reasuransi Direktorat Pengawasan Asuransi & BPJS Kesehatan Otoritas Jasa Keuangan
2
Menurut Black Law Dictionary
Fraud di Asuransi Tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Perusahaan pemegang polis, tertanggung, peserta, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Perusahaan dan/atau menggunakan sarana Perusahaan sehingga mengakibatkan Perusahaan, pemegang polis, tertanggung, peserta, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung (SEOJK 46/SEOJK.05/2017) Menurut Black Law Dictionary Fraud adalah suatu tindakan dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang atau perusahaan secara melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri (mereka) atau orang lain Penggelapan premi, kecurangan klaim, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, penyembunyian fakta material, dll Kapal sengaja ditenggelamkan dengan cara dilubangi sebelum berangkat ketika kapal ditengah lautan sumbatan lubang dibuka. Pemalsuan dokumen syahbandar, dokumen izin dar Departemen perhubungan terkait izin pelayaran. Barang fiktif, transhipment Penyembunyian fakta material (nasabah mengajukan pinjaman ke bank untuk biaya pengobatan di rumah sakit) Perusahaan asuransi, manager dan staf perusahaan asuransi, broker, akuntan, auditor, konsultan, adjuster, agen, dan pemegang polis Pelaku
3
Faktor Mendorong Fraud
Kesempatan Lemahnya pengendalian internal Terbukanya kesempatan Motivasi Masalah keuangan pribadi Sifat buruk seperti suka berjudi, narkoba, suka mencuri Hutang yang berlebihan Rasionalisasi Merasa benar atas tindakan yang dilakukan Merasa yang paling berhak dan merasa lebih berjasa Tergoda karena rekan kerja melakukan hal yang sama
4
Konsekuensi Fraud di Asuransi
Klaim tidak dibayar. Polis Batal. Keluar Biaya Besar untuk Proses Hukum Catatan Kriminal yang dapat berimbas penolakan oleh perusahaan asuransi lain atau perusahaan jasa keuangan lainnya
5
Proses Bisnis Asuransi
Konsultan Aktuaria*) Polis Perjanjian Reasuransi Perusahaan Asuransi PREMI Tertanggung/ Pemegang Polis Persh. Reasuransi KLAIM Pialang Asuransi/ Agen Asuransi*) Pialang Reasuransi*) Persh. Penilai Keugian*) Laporan Klaim Pihak Ketiga Lainnya: Rekanan suplier Pengawasan FRAUD OJK- 18 September 2017
6
Fraud Asuransi di Indonesia Terkait Klaim
Ada 130 Ribu Klaim Asuransi Disinyalir 'Fraud‘ pada tahun 2014 Klaim di lini asuransi kendaraan bermotor disebut mendominasi dengan jumlah klaim sebanyak 67 ribu kasus dari total 130 ribu klaim. Diikuti asuransi liability dan properti. industri asuransi umum Tanah Air sendiri mencatat delapan kasus fraud. Satu di antaranya fraud oleh karyawan dan tujuh kasus lainnya dilakukan oleh tenaga pemasar (agen). (sumber:
7
Contoh Modus Fraud Klaim di Asuransi
Klaim yang dibuat-buat Terdapat perencanaan atau niat dengan membuat “setting” agar terjadi peristiwa yang di cover oleh polis. Contoh : Membuat kebakaran yang disengaja, Pada asuransi kecelakaan diri (personal accident), tertanggung dengan sengaja melukai dirinya sendiri (memotong jari dan lain-lain). Pemalsuan Dokumen Dalam proses klaim, memalsukan surat atau dokumen pendukung, misalkan pada asuransi marine cargo dokumen-dokumen terkait dengan “cargo” dan dokumen dari pihak otoritas (Syahbandar dan/atau Dir Jen Perhubungan Laut). Invoice pembelian barang diperlukan pada saat pengajuan klaim, dalam banyak kasus tertanggung yang “nakal” memalsukan invoice pembelian dari para supplier. Setelah dilakukan pengecekan, supplier memang ada dan sudah membina hubungan bisnis dengan tertanggung tetapi nilai pembelian yang dilakukan oleh tertanggung tidak sebesar yang tercantum di dalam invoice “palsu” tersebut Tindakan menggelembungkan nilai klaim adalah yang paling umum terjadi, biasanya akan diikuti dengan pemalsuan invoice dan dokumen pendukung lainnya agar tampak klaim yang diajukan nilainya wajar
8
Contoh Kasus Penggelapan Premi di Indonesia:
Kasus PT Balicon Life Insurance Kasus Perum Perhutani dan AJB Bumiputera 1912
9
Sekilas Mengenai PT Balicon Life Insurance
PT Balicon Life Insurance didirikan pada tahun 2008 dengan izin sebagai badan usaha Perseroan Terbatas (PT) dan tidak mempunyai izin asuransi namun menjual produk asuransi. Produk yang dijual adalah Prima Income, Tahapan Dana Belajar, serta Asuransi Kumpulan dan Kesehatan PT Balicon Life Insurance memiliki nasabah di Bali dan sejumlah wilayah di Jawa Timur. PT Balicon berpusat di Jembrana Bali dan telah memiliki sejumlah kantor cabang dan unit di seluruh Bali serta Surabaya dan Jombang
10
Mekanisme Produk yang Dijual
Nasabah asuransi diminta menyetor minimal Rp 200 ribu dan maksimal Rp 5 juta dengan keuntungan 50 persen selama masa kontrak (maksimal 5 tahun kontrak). Akibat tawaran ini, ribuan nasabah tergiur hingga terkumpul dana Rp 400 miliar.
11
dan pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan
PN Denpasar menjatuhkan hukuman kepada I Made Parisadnyana penjara 15 tahun dan tambahan hukuman 5 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan Terbukti secara sah menjalankan perusahaan asuransi tanpa izin sehingga melanggar pasal 21 ayat 1 juncto pasal 9 UU No 2/1992 tentang Perasuransian Pada tanggal 17 Agustus 2010 dilaporkan oleh Bapepam-LK ke kepolisian daerah Bali Keputusan Pengadilan I Made Parisadnyana mengajukan banding namun ditolak karena Pengadilian Tinggi Denpasar pada 22 September 2011 menguatkan putusan PN Denpasar. Lalu, I Made Paris pun melawan dengan mengajukan upaya hukum terakhir, kasasi, namun ditolak juga.
12
Kronologis Kasus Perum Perhutani dan AJB Bumiputera 1912
Kasus ini berawal dari penggelapan polis asuransi Perum Perhutani di AJB Bumiputera 1912 pada tahun Premi asuransi yang dibayarkan sebesar Rp20 miliar Jumlah premi yang digelapkan sebesar Rp 12 miliar digelapkan oleh mantan Direktur Utama Bumiputera Soeseno Haryosaputra dan Rp3 miliar diserahkan kepada mantan Direktur Umum PT Perhutani, Sondang Gultom. Akibat dari penggelapan tersebut, mengakibatkan Perhutani tidak dapat mencairkan polis tersebut. Rekap perhitungan Premi dan Klaim per tahun Perum Perhutani dari tahun 1998 s/d 2006 sebesar Rp ,- (lima puluh enam milyar tujuh ratus enam puluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah). (sumber:putusan.mahkamahagung.go.id)
13
Kronologis Kasus Pelaporan Hukuman
Penggelapan tersebut dilaporkan oleh Bapeppam-LK kepada pihak Kepolisian pada tahun 2009. Hukuman Soeseno dijerat Pasal 3 dan 6 Undang-undang nomor 15 tahun 2002 tentang pencucian uang palsu, Pasal 21 Ayat 3 dan 4 Undang-undang perasuransian, serta Pasal 372 junto 374 KUHP dengan ancaman 15 dan 4 tahun penjara
14
Peran OJK dalam Pengawasan Fraud
di Industri Asuransi
15
RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Risiko Kepengurusan Risiko Tata Kelola Risiko Strategi Risiko Operasional Risiko Aset Liabilitas Valuasi Aset dan Liabilitas Risiko Dukungan Dana Keterbukaan informasi kepada masyarakat (public disclosure) Perlindungan konsumen Monitoring dampak sistemik, dan Aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan Penilaian didasarkan pada kriteria yang ada dalam peraturan perundang-undangan Dalam hal kriteria belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, kriteria yang dipergunakan mengacu kepada standar, prinsip, dan praktek penyelenggaraan usaha asuransi yang berlaku umum
16
METODE PENGAWASAN Metode Pengawasan Pengawasan Langsung
Dilakukan melalui pemeriksaan Pemeriksaan dilakukan oleh pegawai OJK dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Pemeriksaan dapat diperluas kepada perusahaan anak dan/atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan ruang lingkup Pemeriksaan Pemeriksaan yang dilakukan OJK dapat mencakup seluruh aspek atau sebagian aspek yang menjadi ruang lingkup pengawasan OJK Pemeriksaan dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun Metode Pengawasan Pengawasan Tidak Langsung Analisis terhadap laporan yang disampaikan kepada OJK Analisis terhadap laporan yang disampaikan oleh pihak lain kepada OJK dan/atau Analisis dampak ekonomi makro
17
SANKSI Dasar Hukum Sanksi Administratif berupa:
POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah Sanksi Administratif berupa: Peringatan Tertulis Pembatasan Kegiatan Usaha Larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu Pencabutan izin usaha Pembatalan pernyataan pendaftaran untuk agen asuransi Pembatalan penyataan pendaftaran bagi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai atau pihak lain yang memberikan jasa bagi perusahaan perasuransian Pembatalan persetujuan bagi lembaga mediasi atau asosiasi Denda administratif Larangan menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi atau setara dengan jabatan eksekutif dibawah direksi pada perusahaan perasuransian
18
Pasal 1 dan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011
Dasar Hukum Pengawasan OJK Undang-Undang OJK Pasal 1 dan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011 Tugas pengaturan dan pengawasan OJK: Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (LJKL) UU Perasuransian Pasal 70 UU Nomor 40 Tahun 2014 OJK berwenang mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan pearturan pelaksanaannya. Pasal 74 ayat (1) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal, pengendali atau pegawai lain Perusahaan yang dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) Pasal 74 ayat (2) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal, pengendali atau pegawai lain Perusahaan yang dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data dan/atau dokumen kepada OJK mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan dan risiko yang dihadapinya yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (dua puluh miliar rupiah)
19
Dasar Hukum Pengawasan OJK.. (2)
UU Perasuransian Pasal 75 Setiap orang (Agen Asuransi, Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi dan Perusahaan Perasuransian) yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta mengenai risiko, manfaat, kewajiban dan pembebanan biaya terkait dengan produk asuransi yang ditawarkan dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (lima miliar rupiah). Pasal 76 Setiap orang (Agen Asuransi, Pialang Asuransi, dan Pialang Reasuransi) yang menggelapkan premi atau kontribusi atau kontribusi dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (lima miliar rupiah). Pasal 77 Setiap orang (Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Reasuransi Syariah) yang menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, tanpa hak pidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (limapuluh miliar rupiah) Pasal 78 Setiap orang yang melakukan pemalsuan atas dokumen perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi dan perusahaan reasuransi syariah dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (lima miliar rupiah).
20
Dasar Hukum Pengawasan OJK.. (3)
UU Perasuransian Pasal 79 Anggota direksi dan/atau pihak yang menandatangani polis baru dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (lima belas miliar rupiah). Peraturan Pemerintah Pasal 3 PP Nomor 73 Tahun 1992 Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi harus memiliki susunan struktur organisasi perusahaan paling sedikit meliputi fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan dan fungsi pelayanan dalam melaksakan kegiatan usahanya Peraturan OJK Pasal 72 POJK 69/POJK.05/2016 Dalam rangka mengendalikan risiko terjadinya fraud, perusahaan dan unit syariah wajib melaksanakan fungsi pengendalian fraud dan menerapkan strategi anti fraud Surat Edaran OJK SEOJK 46/SEOJK.05/2017 Dalam SEOJK dimaksud diatur mengenai ketentuan pelaksanaan pengendalian fraud, penerapan strategi anti fraud, dan laporan strategi anti fraud
21
INSURANCE CORE PRINCIPLE (ICP)
IAIS (International Association of Insurance Supervisor) Merupakan asosiasi dari regulator asuransi yang beranggotakan lebih dari 200 yurisdiksi di hampir 140 negara. Tujuan: untuk mempromosikan pengawasan yang efektif dan konsisten serta mengembangkan dan memelihara keamanan dan kestabilan pasar asuransi demi perlindungan pemegang polis. Menerbitkan Insurance Core Principles (ICPs). Indonesia/OJK termasuk dalam anggota IAIS ICPs adalah prinsip-prinsip termasuk standard pengaturan dan pengawasan dengan hierarki tertinggi di IAIS yang menjadi acuan bagi anggotanya. ICPs menjelaskan mengenai unsur-unsur penting yang harus ada dalam suatu sistem pengawasan untuk menciptakan suatu sektor asuransi yang sehat dan memberikan perlindungan pada pemegang polis pada tingkat yang memadai Pada tahun 2016, telah dilakukan Financial Sector Assessment Program (FSAP) Indonesia oleh The International Monetary Fund (IMF) dan World Bank (WB) berkenaan dengan pelaksanaan ICP di Indonesia Hasil FSAP akan dipublikasi melalui website sehingga investor, calon nasabah, regulator lain, serta pihak lain bisa mengetahui penerapan ICP di suatu negara. Belum semua negara dilakukan FSAP dan tidak ada suatu negara yang 100% sesuai dengan ICP dan menerapkannya
22
PENGELOMPOKAN 26 ICP ICP 21 Countering Fraud in Insurance
SUPERVISORY POWERS, RESPONSIBILITIES AND FUNCTION 2. PRUDENTIAL REGULATION AND REQUIREMENTS FOR INSURANCE ICP 1 Objectives, Powers and Responsibilities of the Supervisor ICP 2 Supervisor ICP 3 Information Exchange and Confidentiality Requirements ICP 4 Licensing ICP 5 Suitability of Persons ICP 6 Changes in Control and Portfolio Transfers ICP 9 Supervisory Review and Reporting ICP 10 Preventive and Corrective Measures ICP 11 Enforcement ICP 12 Winding-up and Exit from the Market ICP 7 Corporate Governance ICP 8 Risk Management and Internal Controls ICP 13 Reinsurance and Other Forms of Risk Transfer ICP 14 Valuation ICP 15 Investment ICP 16 Enterprise Risk Management for Solvency Purposes ICP 17 Capital Adequacy ICP 18 Intermediaries ICP 19 Conduct of Business ICP 20 Public Disclosure ICP 21 Countering Fraud in Insurance ICP 22 Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism ICP 23 Group-wide Supervision ICP 24 Macroprudential Surveillance and Insurance Supervision ICP 25 Supervisory Cooperation and Coordination ICP 26 Cross-border Cooperation and Coordination on Crisis Management Pengawasan FRAUD OJK- 18 September 2017
23
ICP 21 (Countering Fraud in Insurance)
NO Judul Penjelasan 1. ICP 21 The supervisor requires that insurers and intermediaries take effective measures to deter, prevent, detect, report, and remedy fraud in insurance. Pengawas mewajibkan perusahaan asuransi (termasuk broker) untuk mengambil langkah efektif dalam rangka mencegah, mendeteksi, melaporkan dan memperbaiki mengenai fraud dalam asuransi 2. Ringkasan Kriteria ICP Pengawas memiliki pemahaman secara komprehensif mengenai jenis risiko fraud yang dihadapi oleh perusahaan asuransi (termasuk broker) Pengawas secara berkala menilai potensi risiko fraud di asuransi dan mengharuskan perusahaan asuransi (termasuk broker) untuk mengambil langkah efektif untuk mengatasi risiko fraud tersebut. Pengawas memiliki kerangka pengawasan yang efektif dalam mengawasi kepatuhan perusahaan asuransi (termasuk broker) dalam melakukan pencegahan fraud di asuransi sesuai dengan peraturan perundangan. Pengawas melakukan review secara berkala terhadap perusahan asuransi (termasuk broker) dalam mencegah, mendeteksi, melaporkan dan melakukan perbaikan mengenai fraud yang terjadi. Selain itu, pengawas mengambil tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas. Pengawas memiliki mekanisme yang efektif , yang memungkinkan bekerja sama, berkoordinasi dan bertukar informasi dengan pihak berwenang lainnya seperti penegak hukum dan pengawas lain.
24
ICP 21 (Countering Fraud in Insurance)
NO Judul Penjelasan 3. Hasil FSAP Terdapat ketentuan pada UU 40 tahun 2014 tentang Peasuransian mengenai penentuan jenis tindakan yang dianggap sebagai fraud di asuransi yang dapat dikenai sanksi baik sanksi pidana maupun denda OJK mewajibkan perusahaan asuransi dan pialang asuransi untuk menerapkan manajemen risiko terhadap fraud termasuk langkah-langkah untuk mencegah, mendeteksi dan melaporkan. Kejadian fraud harus dilaporkan kepada OJK secara berkala. Adapun risiko fraud termasuk bagian dari risiko operasional. OJK memiliki alat pengawasan yang efektif yaitu melalui Risk Based Supervision (RBS) dan melakukan monitoring fraud sebagai bagian dari risiko operasional. . OJK senantiasa berkoordinasi dengan kepolisian dan asosiasi industri asuransi dalam rangka bertukar informasi dan meningkatkan kesadaran terkait fraud di asuransi.
25
REGULASI ANTI FRAUD DI ASURANSI
Pasal 72 Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah Dalam rangka mengendalikan risiko terjadinya fraud, Perusahaan wajib melaksanakan fungsi pengendalian fraud dan menerapkan strategi anti fraud Fungsi pengendalian fraud meliputi aspek sebagai berikut: Pengawasan aktif manajemen; Organisasi dan pertanggungjawaban; Pengendalian dan pemantauan; dan Edukasi dan pelatihan. Dalam rangka melaksanakan aspek pengendalian dan pemantauan, Perusahaan wajib menerapkan strategi anti fraud yang meliputi: pencegahan; deteksi; investigasi, pelaporan dan sanksi; dan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. Perusahaan wajib menyampaikan laporan strategi anti fraud kepada OJK
26
PENGAWASAN AKTIF MANAJEMEN
PENGENDALIAN FRAUD PILAR 1 PENGAWASAN AKTIF MANAJEMEN pengembangan budaya dan kepedulian terhadap anti fraud pada seluruh jenjang organisasi seperti pendeklarasian ketentuan anti fraud dan perilaku yang termasuk tindakan fraud penyusunan dan pengawasan penerapan kode etik dalam pencegahan fraud bagi seluruh jenjang organisasi penyusunan dan pengawasan penerapan strategi anti fraud pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya peningkatan awareness dan pengendalian fraud pemantauan dan evaluasi atas kejadian-kejadian fraud serta penetapan tindak lanjut pengembangan saluran komunikasi yang efektif di internal Perusahaan agar seluruh jenjang organisasi Perusahaan memahami dan mematuhi kebijakan terkait pengendalian fraud Memantau secara berkala atas pengendalian fraud Pengawasan FRAUD OJK- 18 September 2017
27
ORGANISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENGENDALIAN FRAUD PILAR 2 ORGANISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN Membentuk unit atau fungsi yang bertugas menangani pengendalian fraud Unit atau fungsi dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Adanya tugas dan tanggungjawab yang jelas Bertanggungjawab kepada direksi Pelaporan secara langsung kepada dewan komisaris Dilakukan oleh SDM yang memiliki kompetensi, integritas dan independensi Pengawasan FRAUD OJK- 18 September 2017
28
PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN
PENGENDALIAN FRAUD PILAR 3 PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN Terdapat kebijakan dan prosedur pengendalian risiko anti fraud Terdapat metode pengendalian dengan melakukan reviu secara berkala terkait pelaksanan strategi anti fraud oleh manajemen dan internal audit Terdapat pengendalian di bidang SDM (kebijakan rotasi, mutasi, cuti wajib, gathering) Penetapan fungsi dalam pelaksanaan aktivitas Perusahaan pada seluruh jenjang organisasi, misal adanya pemisahan fungsi antara bagian yang melakukan proses akseptasi, klaim dan keuangan dengan tujuan agar setiap pihak yang terkait dalam aktivitas tersebut tidak memiliki peluang untuk melakukan fraud pengendalian sistem informasi yang mendukung pengolahan, penyimpanan, dan pengamanan data secara elektronik untuk mencegah potensi terjadinya fraud pengendalian lain dalam rangka pengendalian fraud seperti pengendalian aset fisik dan dokumentasi
29
PENGENDALIAN FRAUD PILAR 4 EDUKASI DAN PELATIHAN
dilakukan secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dapat dilakukan oleh pihak internal Perusahaan maupun mengundang narasumber dari eksternal Perusahaan Pengawasan FRAUD OJK- 18 September 2017
30
STRATEGI ANTI FRAUD PENCEGAHAN Cuti wajib
Anti Fraud Awareness, melalui : Penyusunan dan sosialisasi anti fraud statement (Zero Tolerance) Employee awareness dengan mengadakan seminar dan diskusi, publikasi, mengenai bentuk/jenis/tipologi fraud yang dilakukan secara berkala Customer awareness (pemegang polis/tertanggung) Identifikasi kerawanan, melalui : Identifikasi dan analisis setiap aktifitas yang berpotensi merugikan perusahaan oleh pejabat yg ditunjuk Dokumentasi dan menginformasikan kepada pihak yang berkepentingan dalam perusahaan Pengkinian informasi atas aktifitas yang berisiko tinggi Know your employee, melalui: Terdapat sistem dan prosedur rekrutment (Informasi menyeluruh thd calon pegawai) Sistem seleksi dengan kualifikasi yang tepat (pelaksanaan promosi dan mutasi pada posisi yang memiliki risiko tinggi atas fraud) Cuti wajib Pengawasan FRAUD OJK- 18 September 2017
31
STRATEGI ANTI FRAUD DETEKSI
Terdapat kebijakan whistleblowing, paling sedikit memuat: Perlindungan whistleblower dan kerahasiaan identitas Sistem pelaporan fraud oleh pihak internal dan eksternal (tata cara, media, pihak yang menangani, mekanisme tindak lanjut Kebijakan dan mekanisme audit pada unit yang berisiko tinggi tehadap fraud (Surprise Audit) Surveillance System (untuk menguji efektifitas kebijakan anti fraud tanpa diketahui atau disadari oleh pihak yang diuji) teknik investigasi yang didasarkan pada pengamatan dan perekaman fakta-fakta fisik, kegiatan dan gerakan, yang diduga merupakan bagian dari fraud
32
STRATEGI ANTI FRAUD INVESTIGASI PELAPORAN SANKSI
Terdapat Standar Investigasi, paling sedikit memuat: Pihak yang berwenang melakukan investigasi Mekanisme investigasi untuk menindaklanjuti hasil deteksi apakah suatu dugaan fraud perlu diinvestigasi atau tidak berdasarkan kriteria tertentu Terdapat kebijakan yang mengatur terkait mekanisme pelaporan kejadian fraud kepada internal perusahaan untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh direksi Terdapat kebijakan terkait dengan sanksi, yang paling sedikit memuat: Mekanisme pemberian sanksi (Direksi oleh Komisaris, Karyawan oleh Direksi) Pihak yang berwenang memberikan sanksi Pengawasan FRAUD OJK- 18 September 2017
33
STRATEGI ANTI FRAUD TINDAK LANJUT PEMANTAUAN EVALUASI
Terdapat Pemantauan tindak lanjut dengan memperhatikan ketentuan perusahaan Dilakukan evaluadi agar dapat dilakukan perbaikan Terdapat rekapitulasi data mengenai kejadian fraud (jenis, tanggal kejadian, lokasi, pihak yang terlibat, kronologis, tindak lanjut, kerugian) Terdapat mekanisme tindak lanjut terhadap kejadian fraud, yang paling sedikit memuat: Mekanisme perbaikan terkait kelemahan (tiap pelanggaran dilakukan mediasi untuk menekan kerugian) Mekanisme memperkuat sistem pengendalian Pengawasan FRAUD OJK- 18 September 2017
34
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.