Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA Disampaikan pada Peningkatan Kapasitas Aparat Pengawas Internal dalam Evaluasi SAKIP Jakarta, 22 Februari 2018 Oleh : Mohamad Hardi, Ak. Mprof Acc, CA Inspektur 1 Kemenristekdikti Hp
2
Perpres No 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
“Rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.”
3
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)
Rencana Strategis Perjanjian Kinerja Pengukuran Kinerja Pengelolaan Data Kinerja Pelaporan Kinerja Reviu dan Evaluasi Kinerja
4
TUJUAN PENERAPAN SAKIP
Perencanaan lebih berorientasi kinerja dengan skenario evaluasi keberhasilan. Pelaporan lebih berorientasi pada hasil dan sesuai tanggung jawab pada tingkatan unit pelapor. Menyelaraskan dan pengintegrasian manajemen keuangan dan manajemen kinerja (penganggaran berbasis kinerja). Mendorong pimpinan melakukan monitoring dan pengendalian.
5
PERMENRISTEKDIKTI No. 51 Tahun 2016
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2 BAGIAN PERJANJIAN KINERJA (PK) 3 PENGUKURAN KINERJA 4 PENGELOLAAN DATA KINERJA 5 PELAPORAN KINERJA 6 REVIEW DAN EVALUASI KINERJA
6
PERAN SAKIP UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN Azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara RENCANA STRATEGIS BERKELANJUTAN PERBAIKAN SISTEM AKUNTABIITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH MEMASTIKAN SASARAN K/L DAN PEMDA SESUAI DENGAN SASARAN PEMBANGUNAN NASIONAL PERJANJIAN MEMASTIKAN UPAYA PENCAPAIAN TARGET-TARGET DIPERJANJIKAN KEPADA PEJABAT YANG BERKOMPETEN PENGUKURAN MEMASTIKAN KEMAJUAN PENCAPAIAN TARGET DIUKUR DENGAN TEPAT PENGELOLAAN DATA KINERJA MEMASTIKAN DATA KINERJA DIKELOLA DENGAN BAIK UNTUK MENGETAHUI PENCAPAIAN DARI TAHUN KE TAHUN PELAPORAN MEMASTIKAN PENCAPAIAN KINERJA DILAPORKAN KEPADA PEMBERI AMANAH SECARA JUJUR REVIU DAN EVALUASI KINERJA MEMASTIKAN PENCAPAIAN KINERJA TELAH DIREVIU DAN DIEVALUASI MEMASTIKAN TERDAPAT PERBAIKAN BERKELANJUTAN UNTUK PENINGKATAN KINERJA UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Asas pengelolaan keuangan negara adalah akuntabilitas berorientasi hasil Penerapan anggaran berbasis prestasi kinerja PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Kewajiban melaporkan akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja pemerintah Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah SAKIP diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran berorientasi pada hasil Sumber: Deputi Menpan
7
PERATURAN TERKAIT SAKIP/EVALUASI SAKIP
PERPRES No 29 Tahun 2014 Tentang SAKIP Permen PAN-RB no 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Permen PAN-RB no 12 Tahun 2015 Pedoman Evaluasi Implementasi SAKIP Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Keputusan Inspektur Jenderal 47/G/KPT/VII/2017 Tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Implementasi Akuntabilitas Kinerja Pada Unit Kerja Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.
8
EVALUASI IMPLEMENTASI SAKIP
9
EVALUASI IMPLEMENTASI SAKIP
Dilakukan evaluasi tiap tahun untuk mengukur perkembangan efektivitas implementasi SAKIP di instansi pemerintah (pusat & daerah) Efektivitas & Efisiensi Penggunaan Anggaran pada Instansi Pemerintah
10
PERMEN PAN & RB NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
Pedoman Umum Evaluasi atas Implementasi SAKIP, digunakan sebagai acuan untuk melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di Instansi Pemerintah dan/atau unit kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Instansi Pemerintah Pasal 1 Kementerian PAN dan RB melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota Pasal 3 Setiap pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungannya setiap tahun; Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawasan internal masing-masing Pasal 5 Untuk melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pimpinan instansi pemerintah menetapkan petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungan instansi masing-masing mengacu kepada Peraturan Menteri ini Pasal 6
11
TUJUAN EVALUASI Memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP;
Menilai akuntabilitas kinerja unit kerja; Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan kinerja dan penguatan kelembagaan akuntabilitas kinerja unit kerja; Memonitor Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Evaluasi Periode Sebelumnya
12
NILAI SAKIP No Predikat Nilai Interpretasi 1 AA >90-100
Sangat Memuaskan, 2 A >80-90 Memuaskan, Memimpin perubahan, berkinerja Tinggi, dan Sangat Akuntabel 3 BB >70-80 Sangat Baik, Akuntabel , Berkinerja baik memiliki manajemen kinerja yang andal 4 B >60-70 Baik, Akuntabilitas kinerjanya sudah baik memiliki, sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja dan perlu sedikit perbaikan 5 CC >50-60 Cukup, (Memadai), Akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi kinerja, perlu perbaikan tidak mendasar 6 C >30-50 Kurang, Sistem dan Tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki sistem untuk manajemen kinerja tapi perlu banyak perbaikan minor dan perbaikan mendasar 7 D 0-30 Sangat Kurang, Sistem dan Tatanan Tidak dapat diandalkan untuk penerapan manajemen kinerja, perlu banyak perbaikan, sebagian perubahan yang sangat mendasar
13
Komponen Penilaian Implementasi SAKIP
Permen PAN RB No. 12 Tahun 2015 tentang Evaluasi Implementasi SAKIP
14
MATERI EVALUASI AKUNTABILTAS KINERJA
No Komponen Bobot Sub Komponen 1 Perencanaan Kinerja 30% a. Rencana Strategis (10%), meliputi: Pemenuhan Renstra (2%), Kualitas Renstra (5%) dan Implementasi Renstra (3%) b. Perencanaan Kinerja Tahunan (20%), meliputi Pemenuhan RKT (4%), Kualitas RKT (10%) dan Implementasi RKT (6%). 2 Pengukuran 25% a. Pemenuhan pengukuran (5%) b. Kualitas Pengukuran (12,5%) c. Implementasi pengukuran (7,5%) 3 Pelaporan 15% a. Pemenuhan pelaporan (3%) b. Kualitas pelaporan (7,5%) c. Pemanfaatan pelaporan (4,5%) 4 Evaluasi Internal 10% a. Pemenuhan evaluasi (2%) b. Kualitas evaluasi (5%) c. Pemanfaatan hasil evaluasi (3%) 5 Capaian 20% a. Kinerja yang dilaporkan (output) (5%) b. Kinerja yang dilaporkan (outcome) (10%) c. Kinerja tahun berjalan (benchmark) (5%) Total 100%
15
CONTOH KERTAS KERJA EVALUASI AKUNTABILTAS KINERJA
AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DIREKTORAT JENDERAL/PTN ……………………………………….. NO KOMPONEN/SUB KOMPONEN SATUAN KERJA KONTROL KERANGKA LOGIS Y NILAI 1 2 3 4 5 A. PERENCANAAN KINERJA (30%) 30,00 #DIV/0! I. PERENCANAAN STRATEGIS (10%) 10,00 a. PEMENUHAN RENSTRA (2%) 2,00 Renstra SKPD telah disusun Y/T Belum diisi Renstra telah memuat tujuan OK Tujuan yang ditetapkan telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan (indikator) A/B/C/D/E Tujuan telah disertai target keberhasilannya Dokumen Renstra telah memuat sasaran 6 Dokumen Renstra telah memuat indikator kinerja sasaran 7 Dokumen Renstra telah memuat target tahunan 8 Renstra telah menyajikan IKU 9 Renstra telah dipublikasikan
16
PENILAIAN AKUNTABILTAS KINERJA
PERENCANAAN STRATEGIS (10%) a. PEMENUHAN (2%) 1 Renstra telah disusun cukup jelas 2 Renstra telah memuat tujuan 3 Tujuan yang ditetapkan telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan (indikator) a. b. c. d. e. apabila seluruh tujuan telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan; apabila > 90% tujuan telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan; apabila 75%< tujuan yang telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan < 90%; apabila 20%< tujuan yang telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan < 75% apabila tujuan yang telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan < 20% ukuran keberhasilan tujuan adalah ukuran atau parameter terukur yang merepresentasikan tercapai/terwujud atau tidaknya tujuan yang ditetapkan catatan: Dalam kondisi tertentu, ukuran keberhasilan tujuan dapat direpresentasikan oleh indikator sasaran tahun terakhir dari periode Renstra 4 Tujuan telah disertai target keberhasilannya apabila seluruh tujuan telah dilengkapi dengan target pencapaiannya; apabila > 90% tujuan telah dilengkapi dengan target pencapaiannya; apabila 75%< tujuan yang telah dilengkapi dengan target pencapaiannya < 90%; apabila 20%< tujuan yang telah dilengkapi dengan target pencapaiannya < 75% apabila tujuan yang telah dilengkapi dengan target pencapaiannya < 20%
17
CONTOH PENILAIAN AKUNTABILTAS KINERJA
PERENCANAAN STRATEGIS (10%) a. PEMENUHAN (2%) 1 Renstra telah disusun cukup jelas 2 Renstra telah memuat tujuan 3 Tujuan yang ditetapkan telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan (indikator) a. b. c. d. e. apabila seluruh tujuan telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan; apabila > 90% tujuan telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan; apabila 75%< tujuan yang telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan < 90%; apabila 20%< tujuan yang telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan < 75% apabila tujuan yang telah dilengkapi dengan ukuran keberhasilan < 20% ukuran keberhasilan tujuan adalah ukuran atau parameter terukur yang merepresentasikan tercapai/terwujud atau tidaknya tujuan yang ditetapkan catatan: Dalam kondisi tertentu, ukuran keberhasilan tujuan dapat direpresentasikan oleh indikator sasaran tahun terakhir dari periode Renstra 4 Tujuan telah disertai target keberhasilannya apabila seluruh tujuan telah dilengkapi dengan target pencapaiannya; apabila > 90% tujuan telah dilengkapi dengan target pencapaiannya; apabila 75%< tujuan yang telah dilengkapi dengan target pencapaiannya < 90%; apabila 20%< tujuan yang telah dilengkapi dengan target pencapaiannya < 75% apabila tujuan yang telah dilengkapi dengan target pencapaiannya < 20%
18
INEFISIENSI TERJADI KARENA :
HASIL EVALUASI SAKIP Sumber: Deputi Menpan INSTANSI PEMERINTAH DENGAN NILAI AKUNTABILITAS KINERJA DI BAWAH 70 (50K/L, 24 PROV, 456 KAB/KOTA) BERPOTENSI TERJADI INEFISIENSI > 30% DARI APBN/APBD di luar Belanja Pegawai Skala nilai Kementerian/ Lembaga Pemerintah Provinsi Kabupaten / Kota Kategori Range Nilai 2015 2016 AA 90-100 A 80-90 4 2 3 1 BB 70-80 21 27 7 10 B 60-70 36 37 8 12 31 57 CC 50-60 16 11 13 174 199 C 30-50 239 193 D 0-30 14 Semakin tinggi nilai akuntabilitas kinerja, semakin tinggi tingkat efisiensi penggunaan anggaran Efisien ± 392,87 T Inefisiensi INEFISIENSI TERJADI KARENA : Tidak jelas hasil yang akan dicapai (tujuan/sasaran tidak berorientasi hasil) Ukuran kinerja tidak jelas Tidak ada keterkaitan antara Program/Kegiatan dengan Sasaran Rincian kegiatan tidak sesuai dengan maksud kegiatan
19
HASIL EVALUASI AKUNTABILTAS KINERJA
KEMENRISTEKDIKTI NO ASPEK YANG DIEVALUASI NILAI MAKSIMAL EVALUASI 2015 2016 1 Perencanaan Kinerja 30 22,87 23,97 2 Pengukuran Kinerja 25 15,94 16,13 3 Pelaporan Kinerja 15 10,81 10,82 4 Evaluasi Kinerja 10 6,89 6,92 5 Capaian Kinerja 20 12,25 12,54 Total 100 68,76 70,38
20
Hasil Evaluasi - 1 Kemenristekdikti telah mampu menyusun dokumen Perencanaan Kinerja yang berisi tujuan dan sasaran yang berorientasi hasil dengan indikator kinerja yang baik. Target kinerja yang ditetapkan cukup realistis selaras dengan RPJMN. Renstra Kemenristekdikti telah digunakan sebagai acuan menyusun Rencana Kinerja Tahunan maupun rencana kinerja eselon 1 (Unit Kerja) dibawahnya; Kemenristekdikti telah menggunakan IKU sebagai ukuran kinerja. Indikator tersebut telah memenuhi kriteria indikator yang baik. IKU telah menggambarkan tugas, fungsi dan peran yang harus dijalankan oleh Kemenristekdikti; Laporan Kinerja Kemenristekdikti telah memuat informasi pencapaian sasaran yang berorientasi outcome sebagaimana tertuang dalam perjanjian kinerja. Serta telah dilengkapi pernyataan telah di reviu oleh APIP;
21
Hasil Evaluasi - 2 Kemenristekdikti telah memiliki pedoman evaluasi yang digunakan sebagai pedoman dalam melakukan evaluasi kinerja unit kerja. Hasil evaluasi cukup menggambarkan akuntabilitas kinerja unit kerja, namun masih belum mampu mendorong perubahan unit kerja ke arah yang lebih baik; Dalam rangka Pemantauan kinerja secara berkelanjutan, Kemenristekdikti juga telah mengembangkan aplikasi yang dapat memantau perkembangan capaian kinerja baik pada tataran unit kerja maupun Kementerian. Aplikasi ini juga akan mendorong mekanisme pengumpulan data kinerja yang semakin dapat diandalkan serta meningkatkan kualitas laporan kinerja.
22
Rekomendasi - 1 Mereviu IKU Eselon sehingga lebih mencerminkan penjabaran (cascade down) IKU Kementerian; Melakukan monitoring secara berkala Rencana Aksi atas Kinerja yang telah ditetapkan sebagai bahan pertimbangan dalam mengarahkan dan mengorganisir kegiatan agar target kinerja dapat dicapai serta menggunakan Perjanjian Kinerja untuk penyusunan (identifikasi) kinerja sampai kepada tingkat eselon III dan IV; Meningkatkan kualitas indikator kinerja eselon III dan IV sehingga selaras dengan indikator kinerja atasannya dan melakukan pengukuran kinerja tersebut secara berjenjang dan berkala (semester/triwulan/bulanan);
23
Rekomendasi - 2 Memanfaatkan IKU dalam menyusun dokumen-dokumen perencanaan dan penganggaran, juga untuk melakukan penilaian kinerja. Melakukan monitoring capaian kinerja eselon III dan IV sebagai dasar pemberian reward & punishment; Memanfaatkan informasi kinerja dalam pelaksanaan evaluasi akuntabilitas, dalam perbaikan perencanaan serta dalam menilai dan memperbaiki pelaksanaan program dan kegiatan organisasi dan untuk peningkatan kinerja; Melaksanakan evaluasi program dan memanfaatkan hasil evaluasi tersebut untuk perbaikan perencanan program yang akan datang, serta memanfaatkan hasil evaluasi atas Rencana Aksi Pencapaian Kinerja dalam menetapkan langkah-langkah nyata dimasa yang akan dating.
24
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.