Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN"— Transcript presentasi:

1 PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
DARI PEMERINTAH PROPINSI KEPADA DESA Oleh Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS

2 TIGA ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH
1. Desentralisasi (Desentralisasi Politik/Ketatanegaraan) Transfer Kewenangan Kewenangan Sepenuhnya milik Daerah; Diberikan dana yang dialokasikan secara terpisah maupun sumber-sumber dana Personil pelaksana adalah dari institusi penerima transfer kewenangan 2. Dekonsentrasi (Desentralisasi Administrasi) Delegasi Kewenangan Kewenangan tetap melekat pada institusi/pejabat pemberi delegasi kewenangan Disediakan dana dari institusi pemberi tugas Personil pelaksana adalah dari i institusi pemberi tugas 3. Tugas Pembantuan Bukan transfer kewenangan maupun delegasi kewenangan, melainkan pemberian bantuan pelaksanaan tugas yang bersifat operasional; Kewenangan tetap melekat pada institusi pemberi tugas Disediakan dana, sarana dan prasarana serta personil yang diperlukan Personil pelaksana sebagian besar adalah berasal dari instituasi penerima tugas. Kontroversi Pasal 63 UU Nomor 22 Tahun 1999

3 PENGERTIAN TUGAS PEMBANTUAN
Di dalam pasal 1 huruf (d) UU Nomor 5 Tahun 1974 dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan Tugas Pembantuan adalah : “Tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah daerah oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah Tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya”. Sedangkan menurut pasal 1 huruf (g) UU Nomor 22 Tahun 1999 yang dimaksud dengan Tugas Pembantuan adalah : “Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan”.

4 ARAH PEMBERIAN TUGAS PEMBANTUAN MNRT UU 22/1999
PUSAT PROPINSI KABUPATEN*/ KOTA DESA*

5 PERBANDINGAN TUGAS PEMBANTUAN
No. Uraian Menurut UU 5/1974 Menurut UU 22/1999 1. Hakekat pengertian Tugas turut serta dlm melaksana- kan urusan pemerintahan. Penugasan Pemerintahan 2. Institusi yang menugaskan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Tingkat atasnya (Propinsi Dati I Daerah (Propinsi Kabupaten/Kota) 3. Institusi yang menerima penugasan Dati I Dat II Daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota) Desa 4. Fasilitas yang menyertai Pembiayaan Sarana dan prasarana Sdm 5. Kewajiban penerima tugas Mempertanggungjawabkan penugasannya Melaporkan pelaksanaan penugasan Mempertanggungjawabkan penugasan 6. Hak penerima tugas Tidak ada hak untuk menolak tugas pembantuan Ada Hak untuk menolak jika tidak disertai 3 P

6 Maksud dan Tujuan Pemberian Tugas Pembantuan
Di dalam Penjelasan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 dikemukakan bahwa maksud dan tujuan pemberian Tugas Pembantuan yaitu sebagai berikut : Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan, pengelolaan pembangunan serta pelayanan umum; 2. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu pengembangan pembangunan bagi Daerah dan Desa.

7 Hakekat Tugas Pembantuan
1) Tugas Pembantuan adalah tugas membantu menjalankan urusan dalam tahap implementasi kebijakan yang bersifat operasional; 2) Urusan pemerintah yang dapat ditugaspembantuankan adalah yang menjadi kewenangan dari institusi yang menugaskan; 3) Kewenangan yang dapat ditugaspembantuankan adalah kewenangan yang bersifat atributif, yakni kewenangan yang melekat pada institusi bersangkutan. Sedangkan kewenangan yang bersifat delegatif tidak dapat ditugas-perbantukan pada institusi lain; 4)  Urusan pemerintah yang ditugasperbantukan tetap menjadi kewenangan dari institusi yang menugaskannya; 5)  Kebijakan, strategi, pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia disediakan oleh institusi yang menugaskan; 6)  Kegiatan operasional diserahkan sepenuhnya pada institusi yang diberi penugasan, sesuai dengan situasi, kondisi serta kemampuannya; 7) Institusi yang menerima penugasan diwajibkan melaporkan dan mempertanggungjawabkan mengenai urusan pemerintahan yang dikerjakannya kepada institusi yang menugaskan.

8 Perlunya Pemberian Tugas Pembantuan   Keinginan Pemerintah (Pusat & Daerah) untuk memberikan Tugas Pembantuan kepada Desa didasarkan pada latar belakang sebagai berikut : 1) Adanya peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas pembantuan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa, yakni pasal 13 UU Nomor 22 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan; 2) Adanya keinginan politik dari Pemerintah & Daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik ke seluruh lapisan masyarakat dengan prinsip cepat, mudah dan akurat. Untuk kepentingan tersebut, perlu dilakukan pemberian pelayanan dengan menggunakan asas “mendekati konsumen” (close to the customer); 1) 3) Adanya keinginan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan serta pemberian pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien. Keinginan politik ini perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah kongkret;

9 Wilayah Indonesia sangat luas dengan jumlah penduduk yang sangat banyak memerlukan pembagian peran yang lebih signifikan antara satuan pemerintah yang besar, sedang dan yang kecil; Jumlah Daerah dan Desa yang sangat banyak sulit untuk dilayani sekaligus secara terpusat. Oleh karena itu perlu ada delegasi pelaksanaan tugas operasional kepada satuan pemerintahan yang dibawahnya mulai dari Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota) sampai Pemerintahan yang terkecil dan paling dekat dengan masyarakat yakni Desa; Kemajuan Pemerintahan Indonesia secara keseluruhan akan sangat ditentukan oleh kemajuan Pemerintah di bawahnya yaitu Daerah dan Desa yang ada diwilayahnya. Dengan demikian memberdayakan Pemerintahan Daerah dan Desa secara tidak langsung akan berarti memajukan Indonesia secara keseluruhan.

10 Kriteria Tugas Pembantuan
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di atas, dapat disusun kriteria urusan pemerintah yang dapat ditugasperbantukan kepada Daerah dan Desa, yaitu sebagai berikut : urusan Pemerintah yang merupakan kewenangan yang bersifat atributif, bukan kewenangan pemerintahan yang bersifat delegatif; Urusan pemerintahan yang ditugasperbantukan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa sebaiknya hanya urusan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan di Daerah dan Desa; Urusan pemerintah yang ditugasperbantukan untuk setiap Daerah dan Desa hendaknya tidak seragam melainkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah dan Desa bersangkutan, dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan pada masyarakat; Urusan Pemerintahan yang ditugasperbantukan ke Daerah dan Desa hendaknya memiliki dampak berupa upaya penguatan institusi pemerintahan setempat untuk semakin mampu meyelenggarakan fungsi pemerintahan, pembangunan serta pelayanan pada masyarakat; Urusan pemerintahan yang ditugasperbantukan betul-betul lebih efektif dan efisien apabila dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Desa, dibandingkan jika dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Pusat.

11 PERUBAHAN KEBIJAKAN MENGENAI TUGAS PEMBANTUAN MENURUT UU 32/2004
Secara konstitusional, asas tugas pembantuan merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (lihat pasal 18A UUD 1945 Amandemen). Menurut pasal 1 butir 9 UU Nomor 32/2004 yang dimaksud dengan Tugas Pembantuan adalah : Penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau Desa, dari Pemerintah Propinsi kepada Kabupaten/Kota dan /atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertentu. * Pasal 2 ayat (2) UU 32/2004 antara lain menyebutkan bahwa : “Pemerintahan Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan”.

12 Di dalam pasal 10 ayat (2) dikemukakan bahwa : “Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, pemerintah Daerah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Di dalam pasal 20 ayat (2) dikemukakan bahwa : “ Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam pasal 20 ayat (3) dikemukakan bahwa : “ Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, Pemerintah daerah menggunakan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

13 Di dalam pasal 38 dikemukakan bahwa Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah di wilayah propinsi bersangkutan memiliki tugas dan wewenang : a. ………. b. ……… c. koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggara- an tugas pembantuan di daerah Propinsi dan Kabupaten/ Kota. Pendanaan tugas dan wewenang Gubernur dibebankan kepada APBN. Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah.

14 PERBANDINGAN TUGAS PEMBANTUAN
No Uraian Menurut UU 22/1999 1. Hakekat pengertian Penugasan Pemerintahan 2. Institusi yang menugaskan Pemerintah Pusat Daerah (Propinsi Kabupaten/Kota) 3. Institusi yang menerima penugasan Daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota) Desa 4. Fasilitas yang menyertai Pembiayaan Sarana dan prasarana Sdm 5. Kewajiban penerima tugas Melaporkan pelaksanaan penugasan Mempertanggungjawabkan penugasan 6. Hak penerima tugas Ada Hak untuk menolak jika tidak disertai 3 P Menurut UU 32/2004 Penugasan Pemerintahan Pemerintah Pusat Pemerintah Propinsi Pemerintah Kabupaten/Kota) Daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota) Desa Pembiayaan Sarana dan prasarana Sdm Melaporkan pelaksanaan penugasan Mempertanggungjawabkan penugasan Ada Hak untuk menolak jika tidak disertai 3 P

15 ARAH PEMBERIAN TUGAS PEMBANTUAN MNRT UU 32/2004
PUSAT PROPINSI KABUPATEN/ KOTA DESA

16 ARAH PEMBERIAN TUGAS PEMBANTUAN MNRT UU 23/2014
PUSAT PROPINSI KABUPATEN/ KOTA DESA

17 Tata Cara Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dari Propinsi Kepada Desa
1. Prinsip Penyelenggaraan 2. Tata Cara Pemberian Tugas Pembantuan a. Perencanaan b. Penyaluran dan Pencairan Dana - Penyaluran Dana - Tahap Pencairan Dana - Penyaluran personil, prasarana dan sarana 3. Pengorganisasian 4. Pelaksanaan B. Monitoring & Pengawasan 1. Monitoring 2. Aparat Pengawasan 3. Tata Cara Pengawasan 4. Sasaran Pengawasan C. Sistem Pelaporan dan Pertanggungjawaban 1. Tujuan 2. Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban

18 ( Contoh : Bidang Perindustrian dan Perdagangan)
1. Prinsip Penyelenggaraan Program kegiatan Tugas Pembantuan yang dapat ditugaspembantuankan kepada desa bidang perindag dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan desa sebagai penerima tugas pembantuan; Kebijakan dan program tugas pembantuan bidang perindag ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat usulan dari hasil rapat koordinasi antara Sekretaris dengan Dinas-dinas/Lembaga Teknis Daerah Propinsi (Dinas Perindag) sesuai dengan bidang wewenang dan tugas masing-masing; Anggaran atau dana program tugas pembantuan bidang perindag berasal dari APBD Propinsi atau dari Pemerintah Propinsi, penyaluran dana diberikan secara langsung kepada yang menerima tugas pembantuan yaitu Desa melalui Bank yang ditunjuk; Camat dan Dinas-dinas/Lembaga Teknis Daerah Kabupaten yang membidangi Perindustrian dan Perdagangan sebagai fasilitator ditetapkan oleh Pemerintah Propinsi setelah adanya penugasan dari Bupati oleh Bupati; Pelaksanaan kegiatan diselenggarakan oleh Pemerintahan Desa dan dapat mengikutsertakan masyarakat; Pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan oleh Kepala Desa penerima tugas pembantuan kepada Gubernur melalui Dinas-dinas/Lembaga Teknis Daerah Propinsi (Dinas Perindag) ; Pemantauan dan pengawasan kegiatan dilakukan oleh Badan Pengawasan Daerah Propinsi dan Dinas-dinas/Lembaga Teknis Daerah (Dinas Perindag) ; Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis maupun administrasi, transparan dan akuntabilitas;

19 2. Tata Cara Pemberian Tugas Pembantuan
a. Perencanaan 1) Pemerintah Propinsi (Dinas Perindustrian & Perdagangan) a) Pemerintah Propinsi (Dinas Perindustrian & Perdagangan) membuat program tugas pembantuan yang akan ditugaspembantuankan kepada Desa disertai dengan Pembiayaan, Personil, Prasarana dan Sarana …. Form A1; b) Penetapan Desa-desa selektif yang akan ditugaspembantuankan; c) Program prioritas bidang perindustrian dan perdagangan yang disertai pembiayaan, personil, sarana dan prasarana sebelum meminta persetujuan Gubernur diinformasikan dan dikoordinasikan dengan Desa yang akan diberi tugas pembantuan dengan tembusan Bupati dan Camat yang bersangkutan; d) Setelah ada persetujuan dari masing-masing Desa, rencana pemberian Tugas Pembantuan bidang perindustrian dan perdagangan diajukan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, kemudian Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah untuk membahas usulan dari Dinas Perindustrian dan perdagangan melalui rapat koordinasi; e) Hasil rapat koodinasi dilaporkan Gubernur dan disetujui kemudian Gubernur menetapkan Urusan yang ditugaspembantuankan bidang perindustrian dan perdagangan kepada Desa pada Tahun Anggaran tertentu; f) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi mempersiapkan surat pemberitahuan kepada Bupati agar menugaskan kepada Camat dan Dinas/Lembaga Teknis Daerah Kabupaten yang membidangi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten untuk membantu pemantauan, pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Tugas Pembantuan oleh Pemerintah Desa kepada Gubernur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi (Form A2);

20 2) Pemerintah Kabupaten
Dinas/Lembaga Teknis Daerah Kabupaten yang membidangi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten sebagai pengelola tugas pembantuan mempersiapkan surat tentang penugasan Camat sebagai pemantau, pengawas dan fasilitator penyampaian laporan pertanggunggjawaban penyelenggaraan Tugas Pembantuan oleh Pemerintah Desa kepada Gubernur melalui Dinas Perindustrian dan perdagangan Propinsi (Form A3); Dinas/Lembaga Teknis Daerah Kabupaten yang membidangi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten bertindak sebagai fasilitator penyelenggaraan Tugas Pembantuan antara Pemerintah Propinsi dengan Pemerintah Kabupaten mengenai pola pengawasan dan keterlibatan camat terhadap pemberian tugas pembantuan bidang perindustrian dan perdagangan dari propinsi kepada desa di wilayahnya; 3) Pemerintah Desa Penyaluran Dana

21 3) Pemerintah Desa Kepala Desa dan perangkat desa beserta Badan Perwakilan Desa mengadakan musyawarah atau koordiansi untuk membahas program yang akan ditugaspembantuankan dari Pemerintah Propinsi kepada Desa bidang perindustrian dan perdagangan; Mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas pembantuan bidang perindustrian dan perdagangan;

22 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Pemerintah Kabupaten :
b. Penyaluran Dana & Pencairan Dana Pemerintah Propinsi APBD : Program Kegiatan Tugas Pembantuan bidang perindustrian dan perdagangan yang ditugaspembantuankan kepada Desa Biaya Program Kegiatan Tugas Pembantuan Propinsi bidang perindustrian dan perdagangan Bank Jabar Propinsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Informasi Pemerintah Kabupaten : 1. Camat 2. Dinas/LTD Bidang Indag Pembiayaan Program Kegiatan Tugas Pembantuan bidang perindustrian dan perdagangan Desa ybs Informasi Bank Jabar Kabupaten Kepala Desa dan Bendahara Desa Dokumen Persyaratan

23 Dokumen Persyaratan Pencairan Tahap I
Identitas (KTP) Surat Perjanjian Pemberian Tugas Pembantuan… Form A5 Berita Acara Tahap I (BAP I) … Form A5 Daftar Rencana Kegiatan … Form A6 Kuitansi ditandatangani & stempel Kepala Desa (Form A7)

24 Dokumen Persyaratan Pencairan Tahap II
Identitas (KTP) Berita Acara Tahap I (BAP II) … Form A5 Kuitansi ditandatangani & stempel Kepala Desa…. (Form A7) Surat Penyelesaian Pekerjaan Tahap Pertama I (Form A8)

25 3. Pengorganisasian Tim Teknis Pelaksana
Pemerintah Propinsi 1) Penanggung Jawab Bidang Perindag : Kepala Dinas Perindag 2) Pimpinan Pelaksana : Aparat Dinas Perindag 3) Pimpinan Teknis : Aparat Dinas Perindag Pemerintah Kabupaten 1) Ketua : Ka Dinas/LTD yang membidangi Perindag 2) Sekretaris : Aparat Dinas/LTD yang membidangi Perindag 2) Anggota : Aparat Dinas/LTD yang membidangi Perindag (yang berkaitan dengan Program kegiatan dan Camat) Pemerintah Desa 1) Ketua : Kepala Desa 2) Anggota : Perangkat Desa

26 Struktur Tim Teknis Pelaksana Tugas Pembantuan
Penanggungjawab (Gubernur & Wakil) Koordinator Propinsi (Sekretaris Propinsi) Sekretaris (Biro Dekon & Tuban) Unsur Tim Teknis Lain Dinas Perindag Propinsi Pemerintah Kabupaten (Dinas LTD Bid. Perindag & Camat) Desa

27 Pengawasan & Sistem Pelaporan
Aparat Pengawas : Bawasda Propinsi Dinas Perindag Propinsi Pemerintah Kabupaten Kepala Desa & BPD

28 Tata Cara Pengawasan Tingkat Propinsi
Bawasda Propinsi memantau dan mengawasi terhadap persiapan penentuan program kegiatan tugas pembantuan bidang Indag dari Propinsi sampai ke Desa; Bawasda Propinsi mengawasi pelaksanaan program kegiatan tugas pembantguan bidang indag;

29 2. Tingkat Desa Bawasda Propinsi mengawasai terhadap pelaksanaan program kegiatan tugas pembantuan bidang perindag dari persiapan – selesai; Dinas Perindag memantau dan mengawasi secara langsung persaiapan dan pelaksanaan program kegiatan tugas pembantuan; Camat & Dinas/LTD kabupaten yang membidangi Indag ikut membantu secara langsung terhadap persiapan dan pelaksanaan program kegiatan tugas pembantuan bidang Indag; Kepala Desa, memantau dan mengawasi secara langsung terhadap persiapan dan pelaksanaan program kegiatan tugas pembantuan bidang Indag; BPD turut serta memantau dan mengawasi secara langsung terhadap pelaksanaan program kegiatan tugas pembantuan bidang Indag;

30 Sasaran Pengawasan Tingkat Propinsi
Proses penentuan program kegiatan tugas pembantuan bidang Indag; Proses penyaluran dana; Jumlah Personil yang terlibat; Jumlah Prasarana dan sarana; Proses Penentuan Desa. Tingkat Desa Persiapan Desa Ketersediaan personil, pembiayaan, prasarana dan sarana; Proses pelaksanaan mulai dari pelaksanaan, penyediaan material, sarana pendukung, jumlah personil; Penggunaan Anggaran

31 Sistem Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Setiap triwulan kepala Desa membuat laporan tugas pembantuan bidang Indag ; Camat mengkoordinir setiap laporan Kepala desa mengenai tugas pembantuan bidang Indag untuk disampaikan kepada Dinas/LTD Kabupaten yang membidangi Indag; Dinas/LTD Kabupaten yang membidangi Indag menyampaikan laporan Kepala desa mengenai tugas pembantuan bidang Indag kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi; Laporan disampaikan kepada Gubernur oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Sekretaris Daerah sebagai koordinator penyelenggaraan tugas pembantuan dari Propinsi kepada Desa.

32 PROGRAM KEGIATAN TUGAS PEMBANTUAN DARI PEMERINTAH PROPINSI KEPADA DESA
Form A1 PROGRAM KEGIATAN TUGAS PEMBANTUAN DARI PEMERINTAH PROPINSI KEPADA DESA Bidang : Perindustrian dan Perdagangan Desa : Kecamatan : Kabupaten : No. Program/ Kegiatan Indikator Target Uraian Kegiatan (meliputi : Jml org, sarana) Volume Harga Satuan Jumlah 1. 2. 3. 4.

33 Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
FORM A2 KOP SURAT Bandung,…………………… Kepada Nomor : Yth.Sdr.Bupati Sifat : di Lamp. : Perihal : Penyelenggaran Tugas Pembantuan dari Pemerintah Propinsi kepada Desa. Sehubungan adanya rencana penyelenggaraan Tugas Pembantuan dari Pemerintah Propinsi kepada Desa Bidang Perindustrian dan Perdagangan di Desa : ……………………… Kecamatan : ………………..... Kabupaten : agar Saudara memerintahkan Dinas/Lembaga Teknis Daerah yang membidangi bidang Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten serta Camat yang Desanya mendapat Tugas Pembantuan, untuk membantu memantau, mengawasi penyelenggaraan tugas pembantuan. Adapun rencana penyelenggaraan Tugas Pembantuan akan dimulai dari tanggal s.d Berkenaan dengan hal dimaksud, surat tugas Dinas/Lembaga Teknis Daerah yang membidangi bidang Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten dan Camat sudah kami terima paling lambat tanggal Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya. AN.GUBERNUR SEKRETARIS DAERAH Tembusan, disampaikan kepada : Yth. Kepala Dinas Perindag Propinsi Jabar; Yth. Karo Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Sekda Propinsi Jabar; Yth. Sekretaris Daerah Kabupaten ; Yth. Ka Dinas/LTD Bidang Perindag Kabupaten ;

34 S U R A T P E R I N T A H No………………………. FORM A3
Yang Bertanda tangan dibawah ini : Nama : Jabatan : Bupati/Sekretaris Daerah Kabupaten …………………………………. Menugaskan kepada : Nama : Jabatan : (unsur Kepala Dinas/LTD yang membidangi Perindag) 2. Nama : (unsur Aparat Dinas/LTD yang membidangi Perindag Program yang berkaitan dengan Tugas pembantuan) 3. Nama : Jabatan : Camat ………………………………………………. untuk membantu penyelenggaraan Tugas Pembantuan dari Propinsi kepada Desa bidang Perindustrian dan Perdagangan di Kabupaten……………………. sampai berakhir pelaksanaan tugas pembantuan dan dengan kewajiban melaporkan setiap perkembangan kepada Bupati……………….. Demikian surat perintah ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Dikeluarkan di : Pada tanggal : BUPATI/An BUPATI Sekda Kab

35 FORM A4 PROGRAM KEGIATAN TUGAS PEMBANTUAN DARI PEMERINTAH PROPINSI KEPADA DESA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN SURAT KESEPAKATAN PENYELENGGARAAN PEMBERIAN TUGAS PEMBANTUAN Nomor : Propinsi : Jawa Barat Kecamatan : Kabupaten : Desa : Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Jabatan : Gubernur/Sekretaris Daerah/Kepala Dinas/LTD Propinsi selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA b. Nama : Jabatan : Kepala Desa …………………………………………. Kecamatan…………………………….. Kabupaten : selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA Pada hari ini tanggal……………………………….. Kedua belah pihak bersepakat untuk hal-hal sebagai berikut : PIHAK PERTAMA, memberikan tugas pembantuan dari Propinsi kepada Desa di Desa………………… Kec………………..Kabupaten ……………………….. Bidang Indag dengan disertai biaya sebesar Rp. ………………… Jumlah Personil ……………………….. Prasarana dan sarana …………………………….. PIHAK KEDUA, bertanggung jawab terhadap program kegiatan tugas pembantuan bidang Indag yang ada di Desa X) Surat Kesepakatan (Perjanjian) dapat disesuaikan (lebih rinci)

36 PROGRAM KEGIATAN TUGAS PEMBANTUAN DARI PEMERINTAH PROPINSI KEPADA DESA
PROGRAM KEGIATAN TUGAS PEMBANTUAN DARI PEMERINTAH PROPINSI KEPADA DESA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN BERITA ACARA PEMBAYARAN (BAP) TAHAP KE : FORM A5 Nomor : Propinsi : Jawa Barat Kecamatan : Kabupaten : Desa : Yang bertanda tangan dibawah ini : a. Nama : Jabatan : Kepala Desa………………………………… Kecamatan : Kabupaten :………………………………………………… b. Nama : Jabatan : Bendahara Desa………………………………… Dengan ini secara bersama-sama antara Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD telah melakukan persiapan penyelenggaraan program tugas pembantuan bidang indag. Adapun dana yang diperlukan untuk tahap pertama sebesar ………..% dari total. Bendahara Desa Ketua BPD Kepala Desa

37 Yang telah disepakati antara Propinsi dengan Desa
FORM A6 PROGRAM KEGIATAN TUGAS PEMBANTUAN DARI PEMERINTAH PROPINSI KEPADA DESA Yang telah disepakati antara Propinsi dengan Desa Bidang : Perindustrian dan Perdagangan Desa : Kecamatan : Kabupaten : No. Program/ Kegiatan Indikator Target Uraian Kegiatan (meliputi : Jml org, sarana) Volume Harga Satuan Jumlah 1. 2. 3. 4.

38 FORM A7 PROGRAM KEGIATAN TUGAS PEMBANTUAN DARI PEMERINTAH PROPINSI KEPADA DESA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN K U I T A N S I Telah diterima dari : BANK JABAR Kabupaten …………………………….. Uang sebesar : Rp. ………………………………………. Terbilang : ____________________________________________________ ________________________________________________________________ Untuk keperluan : pembayaran tahap …………………… (……………….) pelaksanaan program kegiatan tugas pembantuan dari Propinsi kepada Desa bidang Indag di Desa…………………..Kecamatan…………………… Kabupaten………………………………. Dengan SPPTP Nomor ………………… dan BAP Nomor…………………… tanggal………………………. Kepala Desa Desa ………………………………….

39 Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama :
FORM A8 PROGRAM KEGIATAN TUGAS PEMBANTUAN DARI PEMERINTAH PROPINSI KEPADA DESA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN SURAT PERNYATAAN PENYELESAIAN PEKERJAAN TAHAP I Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Jabatan : Kepala Desa …………………………… Kecamatan : Kabupaten : Dengan ini menyatakan : bahwa penyerapan dana program tugas pembantuan bidang Indag dari Propinsi kepada Desa untuk Tahap Pertama telah mencapai 90 %. Oleh karena itu, maka sisa dana sebesar ……………% dari dana program kegiatan tugas pembantuan bidang indag kepada Desa……………………….. Atau sebesar Rp ………………………………….. Dapat dibayarkan. Tanggal………………………. Bendahara Desa Kepala Desa

40 Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama :
PROGRAM KEGIATAN TUGAS PEMBANTUAN DARI PEMERINTAH PROPINSI KEPADA DESA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN SURAT PERNYATAAN PENYELESAIAN PEKERJAAN TAHAP II FORM A9 Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Jabatan : Kepala Desa …………………………… Kecamatan : Kabupaten : Dengan ini menyatakan : bahwa penyerapan dana program tugas pembantuan bidang Indag dari Propinsi kepada Desa untuk Tahap II telah mencapai 100 %. Dengan selesainya Dengan selesainya pekerjaan kegiatan tugas pembantuan, maka Desa …………………….. Kecamatan………………. Kabupaten …………………………. Berkewajiban untuk memelihara dan meningkatkan program tersebut Tanggal………………………. Bendahara Desa Kepala Desa


Download ppt "PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google