Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS (SOSIALISASI INPASING PENGANGKATAN JABFUNG ARSIPARIS PNS Universitas airlangga) surabaya, 18 desember 2017 Dra. Sulistyowati.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS (SOSIALISASI INPASING PENGANGKATAN JABFUNG ARSIPARIS PNS Universitas airlangga) surabaya, 18 desember 2017 Dra. Sulistyowati."— Transcript presentasi:

1 JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS (SOSIALISASI INPASING PENGANGKATAN JABFUNG ARSIPARIS PNS Universitas airlangga) surabaya, 18 desember 2017 Dra. Sulistyowati , MM

2 Biodata Nama : Dra.Sulistyowati, MM TTL : Boyolali, 15 Februari 1965
Status : Menikah Telp/ atau atau Riwayat Pekerjaan 1993 : CPNS ANRI (III/a) 1994 : PNS ANRI(III/a) 1995 : Ajun Arsiparis Madya (III/a) 1997 : Ajun Arsiparis ( III/b) 1999 : Arsiparis Pratama (III/c) ( AK = 260,500)

3 2000-2001 : Kasubbag Administrasi Pegawai (III/d)
Riwayat Pekerjaan : Kasubbag Administrasi Pegawai (III/d) : Kasubbag Perenc &Pengad Peg (III/d) : Kasubbag Peren & Mut Peg (III/d) : Kabag Kepegawaian (IV/a) : Kabid Penyelenggaraan Diklat (IV/b) : Kabid. Pelaksanaan dan Kerjasama Diklat (IV/b) 2016 s.d sekarang : Kasubdit Pusat III(IV/b)

4 Pengalaman Pekerjaan Pembenahan Arsip di intansi negeri dan swasta Mengajar kearsipan di instansi negeri dan swasta Menjadi Sekretaris Tim Penilai Arsiparis, Auditor, Perencana, Analis Kepegawaian, Pranata Humas, Perancang Peraturan Perundangan,

5 DASAR HUKUM UU. Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
UU. Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara PP.Nomor: 16/ 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS; PP Nomor: 28/ 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Perpres Nomor: 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Arsiparis Per. Menpan dan RB Nomor : 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis jo. Permenpan dan RB Nomor: 13 Tahun 2017 Perka ANRI Nomor 5/2016 tentang Inpassing Arsiparis Perka ANRI Nomor 5/2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis Perka ANRI Nomor 6/2016 tentang Sertifikasi Arsiparis Perka ANRI Nomor 4/ 2017 tentang Pelaksanaan Tugas JFA Perka ANRI Nomor 5/ 2017 tentang Pedoman Penilaian Arsiparis Perka ANRI Nomor 6/ 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Dalam JFA melalui Penyesuaian/Inpassing

6 JUMLAH ARSIPARIS DI INDONESIA

7 PENGERTIAN RUMPUN JABATAN
Jabatan Fungsional adalah Kedudukan yg menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yg dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri Rumpun Jabatan Fungsional terdiri Jabatan Fungsional Ketrampilan dan Jabatan Fungsional Keahlian

8 Peningkatan profesionalisme; Pembinaan karier pegawai;
TUJUAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL Peningkatan profesionalisme; Pembinaan karier pegawai; Peningkatan kemampuan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.

9 FUNGSIONAL KETERAMPILAN
KRITERIA JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN Mempunyai teknis, prosedur kerja dan pelatihan teknis dengan sertifikasi; Memiliki etika profesi yg ditetapkan oleh organisasi profesi; Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keterampilan; Pelaksanaan tugas bersifat mandiri; Diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.

10 Memiliki etika profesi yg ditetapkan oleh organisasi profesi;
KRITERIA JABATAN FUNGSIONAL KEAHLIAN Mempunyai metodologi, teknik analisis yg didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan; Memiliki etika profesi yg ditetapkan oleh organisasi profesi; Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat keahlian; Pelaksanaan tugas bersifat mandiri; Diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.

11 ARSIPARIS ARSIPARIS adalah seorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan satuan organisasi PTN Arsiparis Kategori Keterampilan adalah arsiparis dgn kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yg pelaksanaan tugas & fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis kearsipan Arsiparis Kategori Keahlian adalah arsiparis dgn kualifikasi profesional yg pelaksanaan tugas & fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan & teknologi kearsipan

12 KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Sebagai tenaga profesional di bidang kearsipan yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya pada lembaga negara, pemerintahan daerah termasuk desa dan perguruan tinggi negeri. Merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS. Dalam kedudukannya sebagai tenaga profesional, Arsiparis memiliki fungsi, tugas, dan kewenangan di bidang kearsipan

13 FUNGSI dan TUGAS ARSIPARIS
Menjaga TERCIPTANYA ARSIP dari kegiatan yang dilakukan oleh lbg pemerintah, pemda, lbg pendidikan, prsh, orpol, dan ormas Menjaga ketersediaan arsip yang AUTENTIK dan TERPERCAYA sbg alat bukti yang sah Menjaga TERWUJUDNYA PENGELOLAAN ARSIP yang andal, dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan per UU an Menjaga KEAMANAN DAN KESELAMATAN arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfataan arsip yang autentik dan terpercaya. Menjaga KESELAMATAN DAN KELESTARIAN arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; Menjaga KESELAMATAN ASET NASIONAL dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; MENYEDIAKAN INFORMASI guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.

14 KEWENANGAN ARSIPARIS c. melakukan penelusuran arsip pada pencipta arsip berdasarkan penugasan oleh pimpinan pencipta arsip atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan arsip. b. menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip yang tidak berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan a. menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip apabila dipandang penggunaan arsip dapat merusak keamanan informasi dan/atau fisik arsip;

15

16 POLA PENDEKATAN JABATAN KATEGORI KETERAMPILAN
BERSIFAT KOORDINASI TUSI UTAMA TUSI LANJUTAN TUSI TK DASAR PENYELIA MAHIR TERAMPIL PEMULA

17 POLA PENDEKATAN JABATAN KATEGORI KEAHLIAN
PROFESIONAL TERTINGGI PROFESIONAL TINGGI PROFESIONAL TK LANJUTAN PROFESIONAL TK DASAR AHLI UTAMA AHLI MADYA AHLI MUDA AHLI PERTAMA

18 Pertama, mahir dan terampil
PIRAMIDA JABATAN PEMIKIR Utama dan Madya PENJAMIN MUTU: Madya, Muda, Penyelia PELAKSANA TEKNIS Pertama, mahir dan terampil

19 TUGAS POKOK ARSIPARIS SESUAI PERMENPAN NO.48/2015
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PENGELOLAAN ARSIP STATIS PEMBINAAN KEARSIPAN PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN ARSIP MENJADI INFORMASI

20 TUGAS TAMBAHAN ARSIPARIS
Peran serta dalam kegiatan ilmiah; Melakukan kajian/telaah kearsipan; Menemukan teknologi tepat guna; Menjadi anggota profesi; Menjadi anggota dalam Tim Penilai Kinerja Arsiparis; Memperoleh penghargaan Mengajar/melatih kearsipan Menulis karya ilmiah kearsipan; Melakukan penyusunan & penyiapan bahan materi kearsipan Melaksanakan tugas lain yg berkaitan dgn tugas pokok jabatan

21 PENGANGKATAN DALAM JFA
Pengangkatan Pertama (Formasi) Perpindahan Jabatan Inpassing

22 SERTIFIKASI SDM KEARSIPAN
ARSIPARIS STRUKTURAL PENGELOLA ARSIP

23 PEJABAT STRUKTURAL DI BIDANG KEARSIPAN
PERSYARATAN KOMPETENSI (PP 28/2012 Pasal ) dan SERTIFIKASI (PP 28/2012 Pasal 25) PEJABAT STRUKTURAL DI BIDANG KEARSIPAN Sarjana (S-1) Kearsipan; atau Sarjana (S-1) Non Kearsipan dan Diklat Kearsipan ARSIPARIS TINGKAT AHLI Duduk dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan TINGKAT TERAMPIL Diploma III (D-III) Kearsipan; atau Diploma III (D-III) Non Kearsipan dan Diklat Kearsipan Sertifikasi arsiparis dilaksanakan terhadap arsiparis yang mengikuti uji kompetensi. Arsiparis yang mengikuti dan lulus uji kompetensi berhak memperoleh sertifikat kompetensi kearsipan. Penyelenggaran sertifikasi arsiparis adalah ANRI sesuai dengan peraturan perundangan. Tahun ANRI telah dilakukan uji kompetensi terhadap 751 peserta dan yang lulus dan memperoleh sertifikat baru sejumlah 466 orang, Sertifikasi tersebut dilaksanakan berdasarkan teknis kegiatan kearsipan tertentu seperti: Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Statis, Penyusunan JRA, Pengelolaan Arsip Vital, dan Tim Penilai Arsiparis.

24 UJI KOMPETENSI/SERTIFIKASI
Kenaikan Jabatan Perpindahan Jabatan Lain Kedalam JFA Inpassing Alih Jabatan

25 PENGANGKATAN PERTAMA ... Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Arsiparis untuk mengisi lowongan FORMASI Jabatan Fungsional Arsiparis yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon PNS. Calon PNS sebagaimana dimaksud PALING LAMA 1 (SATU) tahun setelah diangkat menjadi PNS harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis. Calon PNS yang berijazah D.III, dan S1/D.IV bidang ilmu lain wajib mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Arsiparis.

26 KATEGORI KETERAMPILAN
SYARAT PNS yang diangkat untuk PERTAMA KALI dalam JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS KATEGORI KETERAMPILAN KATEGORI KEAHLIAN berijazah Diploma III (D.III) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina; 2. pangkat paling rendah Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/c; dan 3. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 3. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

27 ALIH JABATAN Arsiparis Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah S1/D.IV dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: TERSEDIA FORMASI untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian; telah lulus Pendidikan dan Pelatihan PENJENJANGAN Jabatan Arsiparis; dan lulus SERTIFIKASI KOMPETENSI PENJENJANGAN Jabatan Arsiparis.

28 ALIH JABATAN Pangkat, golongan ruang dan jenjang jabatan fungsional Arsiparis Tingkat Keterampilan yang beralih kedalam Jabatan Fungsional Arsiparis Tingkat Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan jenjang kompetensi.

29 PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN TINGKAT KEAHLIAN
Tersedia formasi untuk JFA kategori Keahlian; Berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina; Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a (keahlian); Memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun; Nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan Usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun (BUP)

30 PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN TINGKAT KETRAMPILAN
Tersedia formasi untuk JFA kategori ketrampilan; Berijazah Sarjana Diploma DIII bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina; Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang III/a (keahlia) dan Pengatur II-c; Memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun; Nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan Usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun (BUP)

31 PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN (AHLI dan TRAMPIL)
PNS yang berijazah D.III, dan S1/D.IV bidang ilmu lain, wajib mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Arsiparis. PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional arsiparis, paling lama 1 (satu) tahun sejak diangkat dalam jabatan Arsiparis harus lulus sertifikasi kompetensi penjenjangan Jabatan Arsiparis. Jabatan/pangkat bagi PNS tsb ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi jenjang kompetensi yang diperoleh.

32 KENAIKAN PANGKAT Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat pejabat fungsional Arsiparis dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kenaikan pangkat dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi. Selain memenuhi syarat kinerja (memenuhi angka kredit kumulatif), Arsiparis yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.  

33 ANGKA KREDIT KOMULATIF UNTUK KATEGORI KETERAMPILAN
ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS KETERAMPILAN TUGAS POKOK JENJANG JABATAN/ GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF PEMULA TERAMPIL MAHIR PENYELIA II/a II/b II/c II/d III/a III/b III/c III/d Melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi 15 20 50 100 JUMLAH JUMLAH MINIMAL PER TAHUN 3.75 5 12.5 25

34 ANGKA KREDIT KOMULATIF UNTUK KATEGORI KEAHLIAN
ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN TUGAS POKOK JENJANG JABATAN/ GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF AHLI PERTAMA AHLI MUDA AHLI MADYA AHLI UTAMA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e Melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi 50 100 150 200 JUMLAH JUMLAH MINIMAL PER TAHUN 12.5 25 37.5

35 PEMBERHENTIAN SEMENTARA
Arsiparis diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila: Diberhentikan sementara sebagai PNS; Menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Arsiparis.

36 INPASSING…. 1) PNS yang berijazah SLTA dapat diinpasing ke dalam jabatan Arsiparis Tingkat Terampil dengan syarat : Tersedia Formasi ; Pernah bekerja di bidang kearsipan paling kurang 2 tahun ; Lulus Uji kompetensi/Sertifikasi ( Mengumpulkan portofolio/pekerjaan kearsipan yg pernah dilakukan); Portofolio dan makalah/presentasi dilakukan di ANRI ; ANRI mengeluarkan Rekomentasi layak/tdknya menjadi arsipris ; Instansi Pengusul menerbitkan SK pengangkatan sebagai arsiparis. Waktu Inpasing paling lama Desember 2016.

37 KETENTUAN LAIN-LAIN Untuk kepentingan dinas dan pengembangan karier, Arsiparis dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan Pembebasan Sementara terhadap jabatan fungsional Arsiparis yang dilakukan karena tidak terpenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan satu tingkat lebih tinggi yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/3/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku sejak bulan Januari Tahun 2014 sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku.

38 TUNJANGAN ARSIPARIS (Perpres Nomor 15 Tahun 2017
JABATAN KETERAMPILAN Arsiparis Terampil Arsiparis Mahir Arsiparis Penyelia KEAHLIAN Arsiparis Ahli Pertama Arsiparis Ahli Muda Arsiparis Ahli Madya Arsiparis Ahli Utama (Rp) Rp ,- Rp ,- Rp ,- Rp ,- Rp ,- Rp ,- Rp ,-

39 INPASSING…. 2) PNS yang berijazah D.III atau S1 dapat diinpasing ke dalam jabatan Arsiparis dengan syarat : Tersedia Formasi ; Bekerja di bidang kearsipan paling kurang 2 tahun ; Lulus Uji kompetensi/Sertifikasi ( Mengumpulkan portofolio/pekerjaan kearsipan yg pernah dilakukan-- gol IIId kebawah dan Mengumpulkan makalah/presentasi --gol IV ke atas); Portofolio dan makalah/presentasi dilakukan di ANRI ; ANRI mengeluarkan Rekomentasi layak/tdknya menjadi arsipris ; Instansi Pengusul menerbitkan SK pengangkatan sebagai arsiparis. Waktu Inpasing paling lama Desember 2018.

40 ARSIPARIS MANDIRI DAN PROFESIONAL
STANDAR KUALITAS HASIL KERJA PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS SERTIFIKASI ARSIPARIS SERTIFIKASI ARSIPARIS SKKNI Bid. Kearsipan STANDAR KOMPETENSI ARSIPARIS MONEV JABFUNG ARSIPARIS

41 ANCAMAN & GANGGUAN ANCAMAN GANGGUAN Ketahanan informasi rawan bilamana gagal mengamankan informasi yang bersifat strategis bagi kepentingan negara/ pemerintah; Informasi akan dikuasai dan dikelola oleh tenaga kerja asing Indonesia mempunyai pangsa informasi yg besar sehingga diminati oleh tenaga kerja asing (TKA) SDM Kearsipan yang berasal dari luar negeri umumnya sudah dibekali dengan kemampuan penguasaan TIK; SDM kearsipan Indonesia belum semua menguasai bahasa asing dan TIK

42 HAMBATAN Masih adanya pandangan orang Indonesia mengenai SDM Kearsipan sebagai orang-orang yang terbuang dan ‘diarsipkan’ Belum adanya pengakuan terhadap SDM Kearsipan dalam bentuk pemberian tunjangan profesi khusus bagi pengelola arsip (sbg catatan khusus PNS sudah mendapat tunjangan jabatan) SDM Kearsipan Indonesia belum ‘bulat’ diakui sebagai suatu profesi sehingga sulit berkembang sebagaimana profesi yg lain

43 TANTANGAN Peran arsip sebagai objek dalam membangun ‘good governanve’ dengan mengedepankan transparansi dalam pengelolaan informasi, akuntabilitas melalui pendokumentasian yg utuh & dpt dipertanggungjawabkan, serta partisipasi publik dalam melakukan akses informasi semakin optimal. Partisipasi publik & badan publik dalam layanan informasi melalui pergeseran paradigma dari prinsip LAME (Limited Acces Maximum Exception) menuju MALE (Maximum Acces Limited Exception) yaitu keterbukaan informasi publik semakin meningkat. Pendayagunaan pengelolaan arsip sbg informasi yang berkualitas & memenuhi standar internasional sesuai ISO bidang kearsipan maupun regulasi yang dikeluarkan oleh ANRI

44 PROFESI Merupakan pekerjaan yang memenuhi persyaratan tertentu (keahlian khusus), seperti : - intelektual (mengikuti diklat) - berorientasi kepada jasa untuk orang lain - keberhasilan bukan diukur dengan uang melainkan seberapa manfaat bagi orang lain - kemandirian - ada organisasi profesinya - kode etik/ standar etika Orang yang melaksanakan profesinya bertindak sesuai norma & standar profesi disebut ‘profesional’

45 ETIKA PROFESI Norma atau aturan yg secara tegas menyatakan apa yg baik dan benar, dan apa yg tidak baik dan tidak benar bagi kalangan profesi Merupakan pegangan/ pedoman yg harus ditaati oleh anggota profesi, dan ditetapkan oleh organisasi profesi (AAI)

46 PARADIGMA PERMENPAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
NOMOR: 3/ 2009 - Pengangkatan dalam jabatan berdasarkan jumlah angka kredit, ada proporsi penilaian 80% kegiatan utama dan 20% kegiatan penunjang, serta persyaratan melakukan pengembangan profesi untuk tingkat Arsiparis Madya dan Utama NOMOR: 48/ 2014 - Pengangkatan dalam jabatan berdasarkan formasi, nilai kinerja Arsiparis, dan lulus uji kompetensi

47 PARADIGMA PERMENPAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
NOMOR: 3/ 2009 - Penilaian kegiatan Arsiparis dilakukan oleh Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Instansi (Unit kerja ANRI, Provinsi, Kab/Kota) NOMOR: 48/ 2014 Penilaian Kinerja dilakukan oleh 1. Pejabat Penilai Kinerja (atasan langsung Arsiparis) 2. Tim Penilai Kinerja: a. Tingkat Instansi Pembina atau b. Tingkat Instansi)

48 PENILAIAN KINERJA Menetapkan SKP yg disusun Arsiparis pada awal tahun
PEJABAT PENILAI (atasan langsung) TIM PENILAI KINERJA Menetapkan SKP yg disusun Arsiparis pada awal tahun Memberikan penilaian kinerja Arsiparis (NILAI SKP dan NILAI PERILAKU) Meverifikasi hasil penilaian SKP Pejabat Penilai (khusus NILAI PERILAKU kewenangan milik Pejabat Penilai) Menetapkan Angka Kredit Kumulatif Memberikan bahan pertimbangan (rekomendasi) kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dlm pengembangan karier PNS

49 PARADIGMA PERMENPAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
NOMOR: 3/ 2009 Ada pembebasan sementara jika tidak memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan Arsiparis bekerja tidak terikat kepada unit kerja, sehingga dapat bereksplorasi dalam meningkatkan kompetensinya Hasil kerja Arsiparis semata- mata untuk meraih angka kredit dan karier NOMOR: 48/ 2014 Tidak ada pembebasan sementara meskipun angka kredit tidak terpenuhi Arsiparis memprioritaskan pekerjaan tugas dan fungsi unit kerjanya Hasil kerja Arsiparis selain menjadikan arsiparis lebih profesional juga mengutamakan STANDAR KUALITAS HASIL KERJA dan mendukung tugas pokok dan fungsi unit kerja/organisasi

50 KUALITAS ATAU KUANTITAS

51 STANDAR KUALITAS HASIL KERJA ARSIPARIS
Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis, Persyaratan mutu suatu kegiatan kearsipan yang harus dipenuhi oleh Arsiparis untuk mendapatkan penilaian kinerja Panduan bagi : 1. Pejabat Fungsional Arsiparis, untuk menyiapkan bahan penilaian kinerja sesuai dengan SKP pada satuan unit kerja; 2. Pejabat Penilai Kinerja (atasan langsung), untuk mengotrol pencapaian tugas pokok Arsiparis dgn SKP dalam mendukung tugas pokok dan fungsi unit kerja & tujuan organisasi 3. Tim Penilai Kinerja, untuk melakukan verifikasi hasil penilaian kinerja yg dilakukan Pejabat Penilai Kinerja

52 KRITERIA/KOMPONEN STANDAR KUALITAS
Hasil Kerja, bukti fisik yang dihasilkan dari setiap kegiatan kearsipan; Batasan, penjelasan mengenai hasil kerja dari setiap kegiatan kearsipan; Ketentuan Teknis, pengendali teknis dalam mekanisme/tahapan dari kegiatan kearsipan yg wajib dilaksanakan Manfaat, hasil kerja Arsiparis yang dapat dimanfaatkan secara langsung/tidak langsung bagi kegiatan dan/atau unit kerja lain; Format, bentuk satuan hasil kerja yang harus dipenuhi dari setiap hasil kerja; Volume dan Waktu, jumlah minimal produk yang harus dikerjakan dan waktu yang harus ditempuh Arsiparis dalam melaksanakan pekerjaan sesuai SKP KOMPONEN tersebut, merupakan persyaratan yg harus dipenuhi dalam melakukan pekerjaan kearsipan dan panduan dalam memberikan penilaian kinerja Arsiparis

53 TUGAS & HASIL KERJA ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN (AHLI PERTAMA)…1
DIMANA 1. Menyeleksi arsip inaktif yang dimusnahkan 2. Melakukan pemusnahan arsip Menyeleksi arsip inaktif yang akan diserahkan Melaksanakan penyerahan arsip statis Melakukan penelusuran sumber data/referensi dalam rangka penyusunan guide arsip Laporan + Daftar arsip inaktif yg dimusnahkan Daftar arsip yg dimusnahkan + BA statis yg diusulkan serah Daftar arsip statis + BA Laporan Unit Kearsipan Lembaga kearsipan

54 TUGAS & HASIL KERJA ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN (AHLI PERTAMA)…2)
DIMANA Melakukan rewashing arsip microfilm/microfiscfe yg telah dipreservasi Melakukan penelusuran/pemindaian arsip dlm rangka pameran Melakukan penyusunan katalog/display pameran Melakukan pelayanan arsip statis Melakukan penelusuran data/referensi untuk penyusunan SOP/NSPK tingkat isntansi/ regional Daftar arsip statis yg dipreservasi Laporan + Daftar hasil penelusuran arsip/ pemindaian arsip Katalog/Display pameran Layanan jasa penelusuran arsip Laporan Lembaga kearsipan UK + LK LK Unit Pengolah+UK+LK

55 TUGAS & HASIL KERJA ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN (AHLI PERTAMA)…3)
DIMANA Melakukan penilaian prestasi kerja arsiparis Melakukan identifikasi & pengolahan data Verifikasi hasil penilaian Identifikasi dalam daftar arsip inaktif, vital & statis Pencipta arsip+ LK PA + LK

56 TUGAS & HASIL KERJA ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN (AHLI MUDA)…1
DIMANA 1. Menilai arsip inaktif yang akan dimusnahkan Menilai arsip inaktif yang akan diserahkan Melaksukan identifikasi salinan atentik arsip terjaga Memberikan layanan arsip terjaga Melakukan identifikasi khazanah arsip untuk penyusunan daftar arsip statis & guide arsip Laporan + Daftar arsip usul musnah yg telah dinilai statis usul serah yg telah dinilai Laporan LK UK Pencipta arsip PA (PPID)

57 TUGAS & HASIL KERJA ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN (AHLI MUDA)…2
DIMANA Melakukan penelusuran data/referensi untuk penyusunan daftar arsip Melakukan pembuatan skema arsip untuk penyusunan daftar arsip Melakukan penataan & penyimpanan arsip statis Melakukan penulisan rancangan guide arsip Melakukan perbaikan hasil penelaahan rancangan guide arsip Melakukan identifiasi, verifikasi & metode penentuan arsip yg akan dipreservasi/direproduksi Melakukan identifikasi & penilaian arsip yg akan diautentitikasi Laporan Skema Rancangan guide arsip Guide arsip Daftar LK UK + LK

58 TUGAS & HASIL KERJA ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN (AHLI MUDA)…3
DIMANA Melakukan pengelolaan arsip sejarah lisan Melakukan penyiapan penyusunan naskah sumber arsip Melakukan rencana teknis pameran arsip Melakukan pelayanan arsip statis (layanan kajian khazanah/ transliterasi Memberikan bimtek kearsipan Memberikan penyuuhan kearsipan Memberikan fasilirtasi kearsipan Melakukan penelusuran referensi untuk penyusunan SOP/NSPK tingkat nasional Laporan + transkrip Laporan Laporan/ transliterasi LK PA + LK UP+UK+LK

59 TUGAS & HASIL KERJA ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN (AHLI MUDA)…4
DIMANA Menyusun DIM dalam rangka penyusunan NSPK Instansi/Regional Menyusun rancangan /konsepsi SOP/NSPK daerah/instansi Melaksanakan kegiatan audit kearsipan dalam rangka pengawasan/akreditasi Melakukan monev SIK Melaksanakan kegiatan uji kompetensi Melakukan penilaian hasil kerja arsiparis DIM Konsepsi Risalah/Data verifikasi/Laporan pengamatan lapangan/transkrip Laporan Laporan/ Materi bahan uji/rekapitulasi nilai/ Keputusan hasil penilaian Sertifikat Hasil verifikasi ANRI PA + LK ANRI+LK ANRI+ LK PA+LK

60 TUGAS & HASIL KERJA ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN (AHLI MUDA)…5
DIMANA Melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip terjag Melakukan entri dan penyajian data informasi untuk SIKN & JIKN Daftar ANRI ANRI + LK

61 TUGAS & HASIL KERJA ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN (AHLI MADYA)…1
DIMANA Melakukan identifikasi, penilaian, verifikasi penyusunan naskah JRA/JRD Melakukan identifikasi, penilaian, verifikasi untuk pemusnahan arsip Melakukan verifikasi arsip statis yg akan diserahkan Melakukan identifikasi khazanah arsip untuk penyusunan guide arsip Melakukan referensi/sumber data untuk penyusunan inventaris arsip Membuat skema arsip untuk penyusunan iventaris arsip Melakukan penilaian rancangan guide arsip Laporan Telaah Telaah persetujuan/pertimbangan Laporan Skema ANRI ANRI+LK UK LK

62 TUGAS & HASIL KERJA ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN (AHLI MADYA)…2
DIMANA Melakukan penulisan invetaris arsip Melakukan penilaian penyusunan penerbitan naskah sumber arsip Memberikan pelayanan arsip statis (layanan konsultasi pengenalan sumber khazanah arsip Memberikan bimkos penyelenggaraan kearsipan Melakukan bimtek instrumen pengawasan/akreditasi Menyusun DIM untuk NSPK Nasional Menyusun konsepsi rancangan NSPK Nasional Menyusun naskah akademik NSPK regional/instansi Inventaris Arsip Laporan DIM Konsepsi Naskah akademik LK ANRI LK+ UK

63 TUGAS & HASIL KERJA ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN (AHLI MADYA)…3
DIMANA Melakukan supervisi penyelenggaraan kearsipan Menyusun rencana kerja audit (RKA), laporan audit Melakukan wawancara dalam rangka akreditasi Menyusun rekomendasi hasil akreditasi Melakukan anaisis rencana kebutuhan JFA Melakukan evaluasi tugas & fungsi JFA Menyusun materi uji kompetensi Memberi penilaian kompetensi Inventaris Arsip Laporan Ringkasan ekslusif Materi bahan uji kompetensi Hasil penilaian UK + LK LK ANRI + LK ANRI UK +LK

64 TUGAS & HASIL KERJA ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN (AHLI UTAMA)…1
DIMANA Menyusun pemberian pertimbangan penghargaan kearsipan bagi lembaga kearsipan Menyusun pemberian pertimbangan sanksi bagi pencipta arsip dan lembaga kearsipan Melakukan penilaian uji kompetensi (kompetensi arsiparis) Melakukan evaluasi paskasertifikasi Melakukan penilai prestasi kinerja Laporan Laporan Hasil Penilaian Hasil verifikasi ANRI +LK Asesor ANRI

65 TUGAS & HASIL KERJA ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN (AHLI UTAMA)…2
DIMANA Melakukan evaluasi dan penilaian pengelolaan arsip dinamis Melakukan identifikasi dan analisis arsip dalam rangka penyusunan DPA Melakukan identifikasi dan analisis dlm rangka pemberian penghargaan/imbalan terhadap pelindungan & penyelamatan arsip statis Melakukan evaluasi & penilaian pengelolaan arsip statis Menyusun naskah akademik kearsipan tingkat nasional/daerah/instansi Menyusun LHPKN Laporan Laporan +DPA Lapora Naskah akademik ANRI ANRI +LK ANRI+LK LK UK +LK

66 TUGAS TAMBAHAN ARSIPARIS
Peran serta dalam kegiatan ilmiah Melakukan kajian/analisis/telaah (policy breef) Menemukan & mengembangkan teknologi tepat guna bid. Kearsipan Menjadi anggota organisasi profesi Menjadi anggota dlm Tim Penilai Prestasi Kinerja Mendapatkan penghargaan/tanda jasa kehormatan Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yg sederajat Mengajar/melatih bid kearsipan Menulis karya ilmiah bid kearsipan Melakukan penyusunan bahan bintek/bimkos/penyuluhan/bahan ajar/modul/apresiasi Melaksanakan tugas lain yg berkaitan dgn tugas pokok

67 ASPEK PENILAIAN STANDAR KUALITAS HASIL KERJA
Semakin terpenuhinya kelengkapan kriteria/komponen Standar Kualitas Hasil Kerja maka Arsiparis memperoleh nilai kualitas yang optimal; dan Nilai kualitas tersebut akan berkurang begitu ada kriteria/komponen yang kurang lengkap.

68 BUKTI KERJA ARSIPARIS Untuk mendukung kualitas hasil kerja maka Arsiparis yang melaksanakan kegiatan kearsipan wajib mengumpulkan kelengkapan bahan penilaian kinerja sesuai bukti kerja Arsiparis. Bukti kerja Arsiparis meliputi : - Bukti fisik dari setiap kegiatan kearsipan; - Dasar untuk melakukan kegiatan kearsipan, dapat berupa Surat Keputusan (SK), surat perintah/ surat tugas, instruksi tertulis, instruksi lisan maupun mandiri.

69 Penilaian Kinerja dilakukan terhadap
Penilaian kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja (atasan langsung Arsiparis) Di verifikasi oleh Tim Penilai Kinerja Instansi atau Tim Penilaian Kinerja Instansi Pembina Penilaian Kinerja dilakukan terhadap 1. SKP (tugas pokok + tugas tambahan) dengan memberi NILAI KUALITAS terhadap kualitas hasil kerja Arsiparis sesuai STANDAR KUALITAS HASIL KERJA ARSIPARIS 2. Perilaku Arsiparis

70 PENILAIAN KINERJA ARSIPARIS

71 NILAI KINERJA TUGAS POKOK
Setiap tugas pokok dari pekerjaan kearsipan memperoleh hasil NILAI KUALITAS Nilai Kualitas diberikan sesuai STANDAR KUALITAS HASIL KERJA Jumlah nilai kualitas tugas pokok dalam SKP dibagi dengan jumlah kegiatan tugas pokok, selanjutnya ditambah dengan nilai kualitas tugas tambahan

72 NILAI KUALITAS TUGAS POKOK
URAIAN PENILAIAN 100 90 75 60 50 Hasil kerja sempurna sesuai ketentuan teknis, format, volume dan waktu. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis dan format, namun volume dan/atau waktu belum sesuai SKP. Hasil kerja memenuhi ketentuan teknis, namun format belum terpenuhi masih ada yg kurang lengkap. Hasil kerja masih ditemukan kesalahan besar. Hasil kerja tidak didukung oleh bukti kerja sehingga tidak memenuhi standar kualitas.

73 NILAI KUALITAS TUGAS TAMBAHAN
NILAI KUALITAS 1, apabila melakukan tugas tambahan sejumlah 1-3 kali NILAI KUALITAS 2, apabila melakukan tugas tambahan sebanyak 4 -6 kali NILAI KUALITAS 3, apabila melakukan tugas tambahan sebanyak lebih dari 7 kali

74 CONTOH HASIL KERJA ; Melakukan pemberkasan arsip aktif
Daftar Arsip Aktif (1) Pemberkasan berdasarkan klasifikasi arsip; (2) Pemberkasan arsip dilakukan setelah arsip diregistrasi; dan (3) Daftar arsip aktif terdiri atas Daftar Berkas dan Daftar Isi Berkas; Standar waktu minimal atau rata-rata untuk melakukan pekerjaan Daftar dapat digunakan sebagai sarana penemuan kembali arsip aktif di unit pengolah. 1) Penyusunan daftar dilakukan setiap semester atau 2 kali dalam setahun di Unit Pengolah; (2) Jumlah nomor dalam daftar sesuai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) HASIL KERJA KETENTUAN TEKNIS NORMA WAKTU MANFAAT FORMAT VOLUME

75 CONTOH FORMAT; Daftar Arsip Aktif
No Kode Klasifikasi Nomor berkas Uraian Informasi Berkas Uraian Informasi Arsip Tanggal Jumlah Ket. Klasifikasi Akses & Keamanan Arsip (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)

76 CONTOH PENILAIAN KINERJA dari HASIL KERJA DAFTAR ARSIP AKTIF
NILAI KUALITAS URAIAN PENILAIAN 100 90 75 60 50 Hasil kerja ditemukan kesalahan besar karena pemberkasan yg dilakukan tidak berdasarkan klasifikasi arsip

77 ANGKA KREDIT KUMULATIF DALAM PENILAIAN KINERJA
ANGKA KREDIT KUMULATIF diperoleh dari hasil nilai kinerja yang dikonversi sebagai berikut: Nilai kinerja > 91 (SANGAT BAIK) mendapatkan angka kredit sebesar 150% dari angka kredit kumulatif yg harus dicapai setiap tahun Nilai kinerja 76 – 90 (BAIK) mendapatkan angka kredit sebesar 125% dari angka kredit kumulatif yg harus dicapai setiap tahun

78 ANGKA KREDIT KUMULATIF DALAM PENILAIAN KINERJA
Nilai kinerja (CUKUP) mendapatkan angka kredit sebesar 100% dari angka kredit kumulatif yg harus dicapai setiap tahun Nilai kinerja 51 – 60 (KURANG) mendapatkan angka kredit sebesar 75% dari angka kredit kumulatif yg harus dicapai setiap tahun Nilai kinerja < 50 (BURUK) mendapatkan angka kredit sebesar 50% dari angka kredit kumulatif yg harus dicapai setiap tahun

79 CONTOH PENGHITUNGAN PENILAIAN KINERJA
Seorang Arsiparis bernama MUKIDI yang telah menduduki jabatan Arsiparis Ahli Pertama dgn pangkat III-b ingin mendapatkan kenaikan jabatan/pangkat menjadi Arsiparis Ahli Muda/III-c maka ybs harus mendapatkan angka kredit kumulatif 100

80 CONTOH PENGHITUNGAN PENILAIAN KINERJA
MUKIDI memiliki NILAI KINERJA 78 masing-masing berasal dari Tugas Pokok (75) + Tugas Tambahan (3), maka ybs mendapatkan NILAI KINERJA 78 x 60 % yaitu sebesar 46,8 Selanjutnya nilai perilaku kerja yg menjadi kewenangan Pejabat Penilai kinerja, MUKIDI mendapatkan NILAI PERILAKU KERJA sebesar 86 x 40% = 34,4

81 NILAI KINERJA ARSIPARIS
UNSUR YANG DINILAI Jumlah a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 78 x 60% 46,8 1. Orientasi Pelayanan 86 …… … ……… 2. Integritas 3. Komitmen 87 b. Perilaku Kerja 4. Disiplin 85 5. Kerjasama 6. Jumlah 430 7. Nilai rata-rata 8. Nilai Perilaku Kerja x 40% 34,4 JUMLAH 81,2 NILAI KINERJA BAIK

82 CONTOH PENGHITUNGAN PENILAIAN KINERJA
PENILAIAN KINERJA yang diperoleh MUKIDI merupakan jumlah dari NILAI SKP ditambah NILAI PERILAKU, menjadi (46,8 + 34,4) sebesar 81,2 dengan sebutan konversi BAIK Dengan demikian hasil ANGKA KREDIT KUMULATIF diperoleh sebesar 125% x 25 = 31,25 Artinya MUKIDI jika ingin naik jabatan/pangkkat harus mendapatkan lagi angka kredit kumulatif sebesar (100 – 31,25) = 68,75

83 KONVERSI ANGKA KREDIT 81,2 BAIK 125% 25 31,25 Instansi : ........
Periode : ARSIPARIS YANG DINILAI 1 Nama : 2 NIP 3 Nomor Seri Karpeg 4 Tempat tanggal lahir 5 Jenis Kelamin 6 Pangkat/Golongan ruang/TMT 7 Jabatan/TMT 8 Unit kerja 9 Instansi KONVERSI ANGKA KREDIT Hasil Penilaian Kinerja Angka kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun Angka kredit yang didapat ANGKA SEBUTAN PROSENTASE (kolom 3 x kolom 4) 81,2 BAIK 125% 25 31,25

84 Arsiparis di waktu lalu Arsiparis “Berbasis TIK”

85 TERIMA KASIH DALAM BENTUK DAN CORAK APAPUN


Download ppt "JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS (SOSIALISASI INPASING PENGANGKATAN JABFUNG ARSIPARIS PNS Universitas airlangga) surabaya, 18 desember 2017 Dra. Sulistyowati."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google