Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
AKUNTANSI KAS & BANK
2
PENGERTIAN Kas : Uang tunai yg paling likuid sehingga pos ini ditempatkan pada urutan teratas dari aset. Aset yg termasuk dalam kas adalah seluruh alat pembayaran yg dpt digunakan, misalnya: uang kertas, uang logam dan saldo rekening giro di bank. Bank : saldo rekening giro yg dapat digunakan secara bebas untk membiayai kegiatan usaha.
3
MENURUT IAI (2009:28) Setara kas adalah investasi jangka pendek dan sangat likuid yg dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk tujuan investasi atau lainnya. Oleh karena itu, investasi umumnya diklasifikasikan sebagai setara kas hanya jika akan segera jatuh tempo dlm waktu 3(tiga) bulan atau kurang sejak tanggal perolehan.
4
TIDAK TERMASUK KAS ATAU SETARA KAS :
Deposito yg jatuh temponya lebih dari 3 bulan/rollover Perangko dan materai Kas bon atau uang muka Cek mundur dan cek kosong
5
MACAM KAS Kas Kecil / petty cash :
umumnya dipakai untk pengeluaran yg sifatnya rutin dan tidak besar jumlahnya. Kas Besar / cash on hand: umumnya dipakai oleh perusahaan untuk pengeluaran tertentu dng jumlah yg lebih besar dibandingkan jumlah pengeluaran pada kas kecil.
6
METODE PENGELOLAAN KAS KECIL
Metode imprest Jumlah pada kas kecil selalu tetap, yaitu sebesar cek yg diserahkan kepada kasir untuk membentuk kas kecil. Contoh : PT. A pada tgl 01 September 2013 membentuk dana kas kecil sebesar Rp ,00 . Pengeluaran kas kecil sampai dng 16 Sept 2013 sebesar Rp ,00 dng perincian sbb: Beban BBM motor Operasional Rp ,00 Beban Alat Tulis Kantor Rp ,00 Beban Angkut Rp ,00 Beban Admst Kantor Rp ,00 TOTAL Rp ,00 Pada tgl 16 Sept 2013 dilakukan pengisian kembali
7
JURNAL Saat pengisian Kas kecil
Saat Pengeluaran kas tidak perlu jurnal. TGL AKUN DEBIT (Rp) KREDIT (Rp) 01/09/13 Kas Kecil Bank ,00
8
JURNAL Saat Pengisian Kembali TGL AKUN DEBIT (Rp) KREDIT (Rp) 16/09/13
Beban BBM motor Operasional Beban Alat Tulis Kantor Beban Angkut Beban Admst Kantor Bank ,00 ,00 ,00 50.000,00 ,00
9
Metode fluktuasi ( fluctuation method)
Dalam pembentukan dana tidak berbeda dengan metode imprest. Namun dalam metode fluktuasi, saldo uang yg dicatat pada akun kas kecil selalu berubah (tidak tetap). Fluktuasi tsb sesuai dng jumlah pengisian kembali dan pengeluaran-pengeluaran dari kas kecil. Pencatatan dilakukan secara langsung pada saat pengeluaran.
10
Contoh : PT.C membentuk dana kas kecil sebesar Rp ,00 pada tanggal 01 desember transaksi yang terjadi sbb: 3 Des Membayar langganan surat kabar Rp ,00 8 Des Membeli buku-buku dan alat tulis Rp ,00 12 Des Membayar rekening listrik Rp ,00 15 Des Mengisi kembali dana kas kecil Rp ,00
11
JURNAL TGL AKUN DEBIT (Rp) KREDIT (Rp) 01/12/12 03/12/12 08/12/12
12/12/12 15/12/12 Kas Kecil Bank Beban Langganan Surat kabar Beban Alat Tulis Kantor Beban Listrik Kas kecil ,00 60.000,00 ,00 ,00 ,00
12
TRANSAKSI IMPREST FUND SYSTEM FLUCTUATING FUND SYSTEM Pembentukan kas kecil Kas Kecil xxx Kas xxx Pengeluaran dng dana kas kecil Tidak ada jurnal Hanya menyimpan bukti dari pengeluaran tsb. Bensin xxx Kas Kecil xxx Tol & Parkir xxx Kas Kecil xxx Alat Tulis xxx Kas Kecil xxx Perangko xxx Kas Kecil xxx Pengisian kembali kas kecil Bensin xxx Tol & Parkir xxx Alat Tulis xxx Perangko xxx Kas xxx Kas Kecil xxx
13
REKONSILIASI BANK Merupakan proses menyesuaikan saldo bank pada pembukuan perusahaan dng saldo rekening koran atau rekening giro sehingga mempunyai saldo yg sama. Setiap bulan rekonsiliasi bank ini harus dibuat oleh bagian akuntansi perusahaan, setelah itu baru dibuat jurnal untk mencatat transaksi pd rekonsiliasi bank tsb.
14
Menurut Weygandt, Kimmel, dan Kieso (2011:319-323) , perbedaan tsb disebabkan oleh:
Time lags : Perbedaan waktu pencatatan antara pihak bank dng pihak perusahaan, Errors : Kesalahan yg mungkin dilakukan oleh pihak bank atau pihak perusahaan.
15
Perbedaaan tsb terdiri atas :
Setoran dlm perjalanan setoran akhir bulan yg dicatat persh pada suatu bulan, ttp diterima dan dicatat oleh bank pada bulan berikutnya. Cek beredar cek persh yg dicatat pada saat pengeluaran, namun belum dicatat oleh bank sampai bulan berikutnya. Jasa giro/pendapatan bunga penghasilan yg berasal dari bank yg belum dicatat oleh persh sampai diterimanya rekening koran. Beban bank beban-beban yg dikeluarkan bank umum belum dicatat oleh persh sampai rekening koran diterima persh. Kesalahan bank/persh kesalahan pencatatan oleh pihak bank maupun pihak persh.
16
(NAMA PERUSAHAAN) REKONSILIASI BANK (PERIODE) Saldo meneurut rekening Koran xxx Ditambah : Setoran dlm perjalanan xxx Kesalahan bank xxx xxx Dikurangi : Cek beredar xxx Kesalahan Bank xxx Saldo Rekening Koran yang disesuaikan xxx Saldo menurut Pembukuan xxx Ditambah : Jasa giro/pendapatan bunga xxx* Kesalahan perusahaan xxx* Dikurangi : Biaya administrasi bank xxx* Kesalahan Perusahan xxx* Saldo perusahaan yg disesuaikan xxx * Dicatat dlm jurnal oleh persh agar mendapatkan saldo bank yg benar
17
Berdasarkan PP 131 tahun 2000 jo KMK-51/KMK.04/2001
Contoh transaksi Kas dan bank yg berkaitan dng objek pajak yg dikenakan bagi pihak yg bertransaksi. Pada tgl 4 Februari 2012 Nuri menerima bunga deposito dari bank Mandiri sebesar Rp ,00 dng tarif PPh yg pemungutannya bersifat final (Pasal 4 ay 2) yaitu sebesar : 20 % X Rp ,00 = Rp ,00 . Ayat jurnal yg diperlukan tergantung WP menggunakan metode pencatatannya yaitu: Metode Bruto (Gross Method) Pada metode tsb PPh Ps 4 (2) diperlakukan sebagai beban.
18
Metode Bruto (Gross Method)
Pada metode tsb PPh Ps 4 (2) diperlakukan sebagai beban. Metode Neto (Net Method) Pd dasarnya pelaporannya secara fiskal disajikan pd juml neto pendpt bunga yg diterima . AKUN DEBET (Rp) KREDIT (Rp) 04/02/12 Kas dan Bank PPh Pasal 4 (2) Penghasilan Bunga ,00 ,00 ,00 AKUN DEBET (Rp) KREDIT (Rp) 04/02/12 Kas dan Bank Penghasilan Bunga ,00
19
QUIS 1 Metode Neto PT. Cool memperoleh jasa giro sebesar Rp (penghasilan bruto). Penghasilan bunga ini dipotong PPh final Rp Buat jurnal PT. Cool untuk membukukan penghasilan bersihnya! Metode Bruto Buatlah jurnal PT. Cool untuk membukukan penghasilan bersihnya!
20
SEKIAN
21
AKUNTANSI PIUTANG
22
Pengertian: Hak persh kepada pihak lain yg akan diterima dalam bentuk kas. Piutang ada 2 macam : piutang usaha/account receivables meliputi piutang yg timbul karena adanya penjualan produk atau penyerahan jasa dlm rangka kegiatan usaha normal persh. Piutang ini seluruhnyadpt dimasukkan ke dlm aset lancar, dng syarat jk waktu penagihannya kurang dari satu tahun atau satu suklus usaha normal. Piutang lain-lain/other receivables timbul dari transaksi di luar kegiatan usaha normal persh. Piutang ini diharapkan akan direalisasikan dlm waktu 1 tahun.
23
Dalam Akuntansi Komersial :
Menurut Wild dan Kwok (2011: ), sering terjadi: pemberian potongan perniagaan (trade discount) potongan yg diberikan pada saat transaksi penjualan dng mengurangi harga jual yg berlaku. Potongan tunai (cash discount) potongan yg diberikan kepada pelanggan dng tujuan agar pelanggan segera melakukan pembayaran tagihan. Juga ada retur penjualan
24
Perbedaan Pencatatan metode penghapusan langsung (direct written-off method) metode penyisihan (allowance method)
25
Direct written-off method
Allowance method Estimasi juml piutang tak tertagih Tidak diperlukan Beban piutang tak tertagih xx Cad. Piut. tak tertagih xx Penghapusan Piutang Usaha Piutang Usaha xx Cad. Piutang tak tertagih xx Piutang usaha xx Piutang usaha yg telah dihapus ternyata dpt dilunasi Piutang Usaha xx Beban piut. Tak tertagih xx Piutang Usaha xx Cad. Piut. tak tertagih xx Kas xx piutang usaha xx Kas xx Piutang Usaha xx
26
Syarat-syarat penghapusan piutang yg nyata-nyata tidak dpt ditagih: UU PPh No. 36 th 2008 Pasal 6(1) huruf h : Telah dibebankan sebagai biaya dlm lap. Laba rugi komersial WP hrs menyerahkan daftar piutang yg tdk dpt ditagih kepada DJP Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yg menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yg bersangkutan; atau telah dipublikasikan dlm penerbitan umum atau khusus
27
Atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil.
28
Pembentukan cadangan yg diperkenankan: Menurut UU PPh No
Pembentukan cadangan yg diperkenankan: Menurut UU PPh No. 36 th 2008 Pasal 9(1) huruf c jo PMK-81/PMK.03/2009: Usaha bank dan badan usaha lain yg menyalurkan kredit, sewa guna usaha dng hak opsi, persh pembiayaan konsumen, dan persh anjak piutang. Cad. Untk usaha asuransi termasuk cad. Bantuan sosial yg dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cad. Penjaminan untk Lembaga Penjamin Simpanan. Cad. biaya reklamasi untk usaha pertambangan Cad. biaya penanaman kembali untk usaha kehutanan; dan Cad. Biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untk usaha pengolahan limbah industri.
29
Cadangan Piutang Tak Tertagih utk Bank :
REKONSILIASI FISKAL Cadangan Piutang Tak Tertagih utk Bank : Bank Umum Konvensional Besarnya Cadangan : 1% x Piutang kualitas Lancar, tdk tmsk SBI & SUN 5% x (Piutang Dlm Perhatian Khusus – nilai Agunan) 15% x (Piutang Kurang Lancar – nilai agunan) 50% x (Piutang Diragukan – nilai Agunan) 100% x (Piutang Macet – nilai Agunan) Besarnya nilai agunan 100% x nilai Agunan yg Likuid 75% x (nilai Agunan Lainnya atau ditetapkan Persh. Penilai) Kelebihan / Kekurangan Cadangan Piutang Tak tertagih thd realisasi diakui sbg Penghasilan/Kerugian UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 81/PMK.03/2009
30
Cadangan Piutang Tak Tertagih utk Bank :
REKONSILIASI FISKAL Cadangan Piutang Tak Tertagih utk Bank : Bank Umum Syariah Besarnya Cadangan : 1% x Piutang kualitas Lancar, tdk tmsk SWBI & SBSN 5% x (Piutang Dlm Perhatian Khusus – nilai Agunan) 15% x (Piutang Kurang Lancar – nilai agunan) 50% x (Piutang Diragukan – nilai Agunan) 100% x (Piutang Macet – nilai Agunan) Besarnya nilai agunan 100% x nilai Agunan yg Likuid 75% x (nilai Agunan Lainnya atau ditetapkan Persh. Penilai) Kelebihan / Kekurangan Cadangan Piutang Tak tertagih thd realisasi diakui sbg Penghasilan/Kerugian UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 81/PMK.03/2009
31
Cadangan Piutang Tak Tertagih utk Bank :
Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Konvensional Besarnya Cadangan : 0,5% x Piutang kualitas Lancar, tdk tmsk SBI 10% x (Piutang kualitas Kurang Lancar – nilai agunan) 50% x (Piutang kualitas Diragukan – nilai Agunan) 100% x (Piutang Macet – nilai Agunan) Besarnya nilai agunan 100% x nilai Agunan yg Likuid 75% x (nilai Agunan Lainnya atau ditetapkan Persh. Penilai) Kelebihan / Kekurangan Cadangan Piutang Tak tertagih thd realisasi diakui sbg Penghasilan/Kerugian UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 81/PMK.03/2009
32
Cadangan Piutang Tak Tertagih utk Bank :
REKONSILIASI FISKAL Cadangan Piutang Tak Tertagih utk Bank : BPR Syariah Besarnya Cadangan : 0,5% x Piutang kualitas Lancar, tdk tmsk SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) 10% x (Piutang kualitas Kurang Lancar – nilai agunan) 50% x (Piutang kualitas Diragukan – nilai Agunan) 100% x (Piutang Macet – nilai Agunan) Besarnya nilai agunan 100% x nilai Agunan yg Likuid 75% x (nilai Agunan Lainnya atau ditetapkan Persh. Penilai) Kelebihan / Kekurangan Cadangan Piutang Tak tertagih thd realisasi diakui sbg Penghasilan/Kerugian UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 81/PMK.03/2009
33
Cadangan Piutang Tak Tertagih utk Bdn Usaha Lain yg Menyalurkan Kredit :
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Besarnya Cadangan : 0,5% x Piutang kualitas Lancar, tdk tmsk SBI 10% x (Piutang kualitas Kurang Lancar – nilai agunan) 50% x (Piutang kualitas Diragukan – nilai Agunan) 100% x (Piutang Macet – nilai Agunan) Besarnya nilai agunan 100% x nilai Agunan yg Likuid 75% x (nilai Agunan Lainnya atau ditetapkan Persh. Penilai) Kelebihan / Kekurangan Cadangan Piutang Tak tertagih thd realisasi diakui sbg Penghasilan/Kerugian UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 81/PMK.03/2009
34
REKONSILIASI FISKAL Cadangan Piutang Tak Tertagih utk Bdn Usaha Lain yg Menyalurkan Kredit : Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Besarnya Cadangan : 0,5% x Piutang kualitas Lancar, tdk tmsk SBI 10% x (Piutang kualitas Kurang Lancar – nilai agunan) 50% x (Piutang kualitas Diragukan – nilai Agunan) 100% x (Piutang Macet – nilai Agunan) Besarnya nilai agunan 100% x nilai Agunan yg Likuid 75% x (nilai Agunan Lainnya atau ditetapkan Persh. Penilai) Kelebihan / Kekurangan Cadangan Piutang Tak tertagih thd realisasi diakui sbg Penghasilan/Kerugian UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 81/PMK.03/2009
35
Cadangan Piutang Tak Tertagih Lainnya:
REKONSILIASI FISKAL Cadangan Piutang Tak Tertagih Lainnya: SGU dg Hak Opsi Plg Tinggi 2,5% x (Rata2 saldo awal & saldo akhir piutang) Perusahaan Pembiayaan Konsumen Plg Tinggi 5% x (Rata2 saldo awal & saldo akhir piutang) Perusahaan Anjak Piutang WP scr bersamaan melakukan kegiatan SGU dg hak opsi, Pemb. Konsumen, d/a Anjak Piutang, dihitung berdsrkan besarnya piutang utk masing2 usaha UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 81/PMK.03/2009
36
Cadangan Penjaminan utk LPS
Cadangan Lainnya: Cadangan Penjaminan utk LPS 80% x Surplus yg diperoleh LPS dari kegiatan operasional selama 1 tahun yg diakumulasikan Cadangan Lainnya: Nilai cadangan yg sebenarnya dibebankan utk: Cadangan biaya Reklamasi utk usaha pertambangan; Cadangan biaya Reboisasi utk usaha kehutanan; dan Cad. by Penutupan & Pemeliharaan Tpt Pembuangan limbah industri utk usaha pengolahan limb. Industri Apabila setlh berakhirnya masa kontrak terdpt selisih dgn jlh by. sebenamya, merupakan penghasilan atau kerugian pd tahun ybs UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 81/PMK.03/2009
37
Hubungan Istimewa Menurut Menurut UU PPh No. 36 th 2008 Pasal 18(4) :
Kepemilikan atau penyertaan modal. Wajib Pajak yang mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain; hubungan antara WP dng penyertaan paling rendh 25% pada dua WP atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; Adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaann teknologi.
38
Hubungan Darah atau Perkawinan :
Yaitu hubungan istimewa karena terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajad. Sedarah lurus satu derajad adalah ; ayah, ibu, dan anak. Sedarah kesamping satu derajad ; saudara (kandung, seayah, atau seibu). Semenda lurus satu derajad ; mertua dengan menantu atau orang tua dengan anak tiri. Semenda ke samping satu derajad ; ipar. Apabila antara suami dan istri dilakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka antara suami istri tersebut terdapat hubungan istimewa.
39
Penyertaan 25% atau Lebih
HUBUNGAN ISTIMEWA (1) PT A Penyertaan 25% atau Lebih PT B Hubungan antara A dan B merupakan hubungan istimewa.
40
Penyertaan 50% atau Lebih Penyertaan 50% atau Lebih
HUBUNGAN ISTIMEWA (2) PT A Penyertaan 50% atau Lebih PT B Penyertaan 50% atau Lebih PT C PT D Hubungan antara A, B, C, dan D adalah hubungan Istimewa
41
Penguasaan melalui management atau teknologi
HUBUNGAN ISTIMEWA (3) PT K Penguasaan melalui management atau teknologi PT L PT M Hubungan antara K, L, dan M merupakan hubungan istimewa Penguasaan melalui management; satu pihak dikuasai (tergantung) oleh pihak lain dalam hal management Penguasaan melalui teknologi; satu pihak dikuasai (tergantung) oleh pihak lain dalam hal teknologi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.