Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tugas hukum peradilan dan perlindungan anak

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tugas hukum peradilan dan perlindungan anak"— Transcript presentasi:

1 Tugas hukum peradilan dan perlindungan anak
“Proses Peradilan Anak dan Dewasa” Oleh: Dwi Yuliani Angela Iswindiary Herlisna Dinda Yulinda S Noviliana N Widia juwita S Ayu Andira Citra Septiani P Winanda H Putri Sulastri Ruth Theresia

2 LAPORAN DAN PENGADUAN Pengertian
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. (Pasal 1 angka 24 KUHAP). Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. (Pasal 1 angka 25 KUHAP).

3 Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan. (Pasal 108 Ayat (1) KUHA P). Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan. (Pasal 108 ayat (6) KUHAP).

4 Tata Cara Pengaduan dan Pelaporan
Secara Langsung Pengaduan atau laporan kepada Kepolisian secara langsung adalah dengan datang ke kantor Kepolisian terdekat. Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 23/2007), daerah hukum kepolisian meliputi: Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi; Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota; Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

5 Secara Tidak Langsung Untuk pengaduan atau laporan secara tidak langsung dapat dilakukan melalui telepon, di dalam Peraturan Kepala Kepolisian No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI, Kepolisian membuka dan menyediakan akses komunikasi informasi tentang keluhan masyarakat yang ingin melapor melalui telepon nomor khusus seperti 110, 112, serta melalui sms ke 1717.

6 PENANGKAPAN Pengertian Penangkapan
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 1 butir 20 KUHAP) Pelaksanaan tugas penangkapan ; Dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia; Dengan memperlihatkan surat tugas, serta: Memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang dicantumkan; Uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa (Pasal 18 KUHAP)

7 Proses Penangkapan Berdasarkan pasal 16 KUHAP dapat diketahui bahwa tujuan penangkapan tersangka ialah untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan penyidikan. Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup (Pasal 17 KUHAP). Pelaksana tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara RI, dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka surat–surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka. Menyatakan alasan penangkapan, dan uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan,serta mengemukakan tempat tersangka diperiksa (Pasal 18 KUHAP).

8 Penangkapan Terhadap Pelaku Anak
Menurut Pasal 16 untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan. Sesuai dengan Pasal 18 KUHAP perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dengan menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali tertangkap tangan. Perlindungan hak-hak anak tersangka pelaku tindak pidana di atur juga dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UndangUndang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

9 Khusus tindakan penangkapan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, Polisi memperhatikan hak-hak anak dengan melakukan tindakan perlindungan terhadap anak, seperti: Perlakukan anak dengan asas praduga tak bersalah. Perlakuan anak dengan arif, santun dan bijaksana, dan tidak seperti terhadap pelaku tindak pidana dewasa. Saat melakukan penangkapan segera memberitahukan orang tua dan walinya. Anak tertangkap tangan segera memberitahukan orang tua atau walinya. Wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, Polisi atau masyarakat berdasarkan pada asas kewajiban. Penangkapan terhadap anak yang diduga sebagai tersangka bukan karena tertangkap tangan, merupakan kontak atau tahap pertama pertemuan antara anak dengan Polisi.

10 PENYELIDIKAN Pengertian
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan. (Pasal 1 angka 4 KUHAP) Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 1 angka 5 KUHAP)

11 Kewenangan Penyelidik (Pasal 5 KUHAP):
Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; Mencari keterangan dan barang bukti; Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai serta memeriksa tanda pengenal diri; Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Halnya orang dewasa, anak sebagai pelaku tindak pidana juga akan mengalami proses penyelidikan hukum yang identik dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana, arti kata identik disini mengandung arti ”hampir sama”, yang berbeda hanya lama serta cara penanganannya. Dan dalam Penyelidikan , Polisi sebagai penyelidik dalam perkara anak tidak memakai atribut berbeda dengan pidana dewasa.

12 PENGGELEDAHAN Pengertian Penggeledahan
Penggeledahan Rumah adalah tindakan Penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat-tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal-hal menurut cara-cara yang diatur dalam KUHAP. (Pasal 1 butir 17 KUHAP) Penggeledahan Badan adalah tindakan Penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.(Pasal 1 butir 18 KUHAP)

13 Pelaksanaan Penggeledahan
Dalam keadaannormal penggeledahan dapat dilakukan penyidik, setelah lebih dulu meminta izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Dalam “keadaan luar biasa dan mendesak”, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa lebih dulu mendapat surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, namun segera sesudah penggeledahan, penyidik wajib meminta “persetujuan” Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Penggeledahan yang dijalankan tanpa persetujuan penghuni/pemilik harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Kepala Lingkungan, ditambah dua orang saksi yang harus ikut menyaksikan jalannya penggeledahan. Dalam penggeledahan penyidik wajib memberikan salinan berita acara penggeledahan kepada penghuni/pemilik tempat yang digeledah.

14 PENYIDIKAN Pengertian penyidik
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia Atau Pejabat Pegawai Negari Sipil tertentunyang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. (Pasal 1 angka 1 KUHAP). Pengertian Penyidikan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 angka 2 KUHAP).

15 Wewenang Penyidik ketentuan Pasal 7 ayat (1) Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa wewenang penyidik adalah sebagi berikut: Menerima Laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; melakukan penangkapan, penahanan,penggeledahan dan penyitaan; mengenai sidik jari dan memotret seseorang;

16 memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
mendatang orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; mengadakan penghentian penyidikan; mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. .

17 Penyidikan Terhadap Anak
Penyidik Anak Penyidikan terhadap perkara anak dilakukan oleh penyidik yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kapolri. (Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Syarat Penyidik Anak Dalam Pasal 26 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Penyidik adalah : Telah berpengalaman sebagai penyidik; Mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak; Telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.

18 Proses Penyidikan Anak
Pasal 18 UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa Dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara. Dalam melakukan penyidikan anak nakal, penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan, dan apabila perlu juga dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya (Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU No. 11 Tahun 2012).

19 Proses penyidikan anak nakal, wajib dirahasiakan ( Pasal 19 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2012). Tindakan penyidik berupa penangkapan, penahanan, dan tindakan lain yang dilakukan mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan, wajib dilakukan secara rahasia. Perkara anak dapat diajukan ke sidang pengadilan sesuai Pasal 20 UU No. 11 Tahun 2012 adalah perkara anak yang berumur 12 tahun dan belum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak. Namun pasal 24 UU No.11 tahun 2012, masih memungkinkan dilakukan penyidikan anak yang berumur dibawah 12 tahun, namun berkas perkaranya tidak akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di persidangan.

20 Tujuan dilakukan penyidikan terhadap anak yang belum berumur 12 tahun yang diduga melakukan tindak pidana adalah untuk mengetahui bahwa anak yang bersangkutan melakukan tindak pidana seorang diri atau ada orang lain yang terlibat atau anak yang bersangkutan melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam hal ini yang berumur 12 tahun keatas dan atau dengan orang dewasa atau TNI. Bertolak dari hal tersebut maka pada waktu pemeriksaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tersebut seorang penyidik tidak memakai seragam atau dinas dan melakukan pendekatan secara efektif, aktif, dan simpatik.

21 PENYITAAN Penyitaan diatur terpisah diatur bab V bagian keempat mulai pasal sedangkan sebagian kecil terdapat pada bab XIV, bagian kedua yang dijumpain pasal Pasal 1 angka 16 KUHP "Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dakan penyidikan, penuntutan dan peradilan“. Keadilan Restoratif yaitu semua pihak terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.

22 Yang berwenang menyita penyitaan adalah tindakan hukum yang dilakukan pada taraf penyidikan, tidak dapat lagi dilakukan penyitaan untuk dan atas nama penyidik. dengan penegasab pasal 38 tersebut telah ditentukan dengan pasti, hanya penyidik yang berwenang untuk melakukan penyitaan. Penyitaan biasa dan tata caranya : Harus ada surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Memperlihatkan atau menunjukkan tanda pengenal (pasal 128). Memperlihatkan benda yang akan disita (pasal 129). Penyitaan dan memperlihatkan benda sitaan harus disaksikan oleh kepala desa dan ketua lingkungan dan dua orang saksi. Membuat berita acara penyitaan . Menyampaikan turunan berita acara penyitaan. Membungkus benda sitaan.

23 Cara penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak :
tanpa surat izin ketua pengadilan negeri . hanya terbatas pada benda bergerak saja . wajib segera melapor guna mendapatkan persetujuan. tiga point diatas diatur dalam pasal penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan penyitaan benda dalam keadaan tertangkap tanggan penyidik dapat langsung menyita benda atau alat: Yang ternyata digunakan untuk alat tindak pidana. Benda atau alat yang patut diduga yang telah dilakukan untuk tindak pidana. Disamping wewenang menyita benda dan alat yang disebut di pasal 40.

24 Pasal 41 memperluas lagi wewenang itu meliputi segala macam jenis dan bentuk surat dan paket:
menyita paket atau surat ; atau benda yang pengabgkutan atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos atau telkomunikasi, jawatan atau perusahan komunikasi atau pengangkutan; asalkan sepanjang surat atau paket atau benda diperuntukkan penggangkutan atau berasal dari tersangka; namun dalam penyitaan benda-benda pos atau telekomunikasi yang demikian, penyidik harus membuat surat tanda terima kepada tersangka atau kepada jawatan perusahaan yang bersangkutan .

25 BANTUAN HUKUM Pasal 18 ayat (4) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan “Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan “Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku”

26 Bantuan Hukum Untuk Dewasa
Dalam pemeriksaan Tersangka atau Terdakwa, hak atas bantuan hukum secara khusus diatur dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang menyatakan “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka”. LBH (Lembaga Bantuan Hukum) apabila masyarakat tergolong tidak mampu untuk menggunakan dan membayar jasa advokat, maka lembaga bantuan hukum memberikan jasa-jasanya secara cuma-cuma bagi orang yang membutuhkan khususnya bagi orang miskin. Advokat/pemberi bantuan hukum lainnya yaitu yang memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

27 Bantuan Hukum Untuk Anak
Anak berhak mendapatkan bantuan hukum di setiap tahapan pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tahap pemeriksaan di pengadilan (Pasal 23 UU SPPA). Anak Saksi/Anak Korban wajib didampingi oleh orang tua/Wali, orang yang dipercaya oleh anak (pendamping), atau pekerja social profesional ( seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah / swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial yang diperoleh melaui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial anak. dalam setiap tahapan pemeriksaan. Akan tetapi, jika orang tua dari anak tersebut adalah pelaku tindak pidana, maka orang tua/Walinya tidak wajib mendampingi (Pasal 23 Ayat (3) UU SPPA).

28 Pada sistem peradilan pidana anak adalah tentang wajib diberikannya penasihat hukum bagi anak yang terkena kasus pidana adanya mekanisme mediasi penal. “Penyidik wajib mencarikan pendampingan hukum bagi anak yang terjerat kasus hukum apa pun”. Didalam peradilan anak bisa juga di lakukan dispersi yaitu penyelesaian perkara anak dan proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana . Keadilan Restoratif yaitu semua pihak terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.

29 PENAHANAN Perbedaan antara penahanan terhadap anak dengan penahanan orang dewasa terletak di jangka waktu perpanjangan penahanan apabila proses penyidikan belum selesai. Jika anak diperpanjang paling lama 10 hari, jika orang dewasa dapat diperpanjang paling lama 40 hari. Disamping itu, penahanan terhadap anak dilaksanakan ditempat khusus untuk anak dilingkungan Rumah Tahanan Negara atau di tempat tertentu.

30 Penahanan/perpanjangan penahanan oleh
Penahanan Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Jenis penahanan Lama penahanan Penahanan/perpanjangan penahanan oleh Penahanan di penyidikan Maksimal 20 hari Penyidik Perpanjangan Penahanan di Penyidikan Maksimal 10 hari Penuntut Umum Penahanan di tingkat Penuntutan Perpanjangan Penahanan di tingkat penuntutan Maksimal 15 hari Ketua PN Penahanan di tingkat pemeriksaan Pengadilan Hakim Perpanjangan Penahanan di tingkat pemeriksaan Pengadilan Maksimal 30 hari Penahanan di tingkat pemeriksaan Banding Hakim Banding Perpanjangan Penahanan di tingkat pemeriksaan Banding Ketua PT Penahanan di tingkat pemeriksaan Kasasi Maksimal 25 hari Hakim Kasasi Perpanjangan Penahanan di tingkat pemeriksaan Kasasi Ketua MA

31 Penahanan Pelaku Dewasa
Jenis penahanan Lama penahanan Penahanan oleh penyidik atau pembantu penyidik    20 hari Perpanjangan oleh penuntut umum            40 hari Penahanan oleh penuntut umum                Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri        30 hari Penahanan oleh hakim pengadilan negeri            60 hari Penahanan oleh hakim pengadilan tinggi            Perpanjangan oleh ketua pengadilan tinggi        Penahanan oleh Mahkamah Agung            50 hari Perpanjangan oleh ketua Mahkamah Agung       

32 ACARA PERSIDANGAN Acara Persidangan Dewasa
Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum); PU diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas; Terdakwa ditanyakan identitasnya dan ditanya apakah sudah menerima salinan surat dakwaan; Terdakwa ditanya pula apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan (kalau bersedia sidang dilanjutkan); Terdakwa ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, kalau tidak membawa sendiri akan ditunjuk PH oleh Majlis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih/pasal 56 KUHAP ayat (1);

33 Dilanjutkan pembacaan surat dakwaan;
Atas pembacaan surat dakwaan tadi terdakwa (PH) ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak; Dalam terdakwa/PH mengajukan eksepsi maka diberi kesempatan dan sidang ditunda; Apabila ada eksepsi dilanjutkan tanggapan JPU atas eksepsi (replik); Selanjutnya dibacakan putusan sela oleh Majlis Hakim; Apabila eksepsi ditolak dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara (pembuktian); Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh PU (dimulai dari saksi korban); Dilanjutkan saksi lainnya; Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert). Pemeriksaan terhadap terdakwa;

34 Tuntutan (requisitoir);
Pembelaan (pledoi); Replik dari PU; Duplik Putusan oleh Majlis Hakim.

35 Acara Persidangan Anak
Persidangan dilakukan secara tertutup; Hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak menggunakan Toga; Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) mengenai anak yang bersangkutan; Selama dalam persidangan, Terdakwa wajib didampingi oleh orang tua atau wali atau orang tua asuh, penasihat hukum dan pembimbing kemasya¬rakatan; Pada waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar Terdakwa dibawa keluar ruang sidang, akan tetapi orang tua, wali atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir;

36 Dalam persidangan, Terdakwa Anak dan Saksi Korban Anak dapat juga didampingi oleh Petugas Pendamping atas izin Hakim atau Majelis Hakim; Putusan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;

37 PRA PERADILAN Pengertian
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 angka 10 KUHAP)

38 Pihak-pihak yang dapat mengajukan praperadilan adalah sebagai berikut:
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (pasal 79 KUHAP). Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (PASAL 80 KUHAP). Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya (pasal 81 KUHAP). Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera (pasal 78 ayat [2] KUHAP).

39 Acara pemeriksaan praperadilan dijelaskan dalam pasal 82 ayat (1) KUHAP yaitu sebagai berikut:
dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang; dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang; pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;

40 dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur; putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru. Pemeriksaan sah atau tidaknya Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 merupakan salah satu lingkup wewenang praperadilan. Pihak penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pemeriksaan (praperadilan) tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan. Permintaan tersebut diajukan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya (pasal 1 angka 10 huruf b jo. pasal 78 KUHAP).

41 PENUNTUTAN Penuntutan dilakukan setelah penyidik menyerahkan berkas perkara dan tanggung jawab atas tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum. Terhadap perkara anak nakal, setelah mempelajari berkas perkara secara seksama penuntut umum boleh tidak meneruskan perkara ke pengadilan dengan alasan tidak terdapat cukup bukti untuk mengajukan anak tersebut ke meja hijau. (penghentian penuntutan). Selain itu penuntut umum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, ia diberi wewenag untuk memeriksa dan menilai apakah berkas perkara hasil pemeriksaan penyidik tersebut telah cukup dan sempurna sehingga dapat dilakukan penuntutan.

42 Dilingkungan kejaksaan, perkara anak ditangani oleh jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk khusus untuk itu, dalam pasal 1 butir 6 Undang-undang No 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak yang dimaksud penuntut umum adalah penuntut umum anak (pasal 53 ayat 1 Undang-undang No 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak) dengan syarat-syarat sebagaimana yang termuat dalam pasal 53 ayat 2 Undang-undang No 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak yaitu: Berpengalaman sebagai penuntut umum tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Mempunyai minat, pemahaman, dedikasi dan memahami masalah anak. Hak anak dalam hal dilakukannya penuntutan antara lain: Pemberitaan harus menggunakan singkatan nama anak, orang tua, wali atau orang tua asuh. Wajib segera diproses bila dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan.

43 PRAPENUNTUTAN Prapenuntutan adalah Pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik karena penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata kurang lengkap disertai petunjuk untuk melengkapinya. Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara. Proses prapenuntutan selain dapat menghilangkan kewenangan penyidikan oleh penuntut umum dalam perkara tindak pidana umum juga dalam melakukan pemeriksaan tambahan bilamana penyidik Polri menyatakan telah melaksanakan petunjuk penuntut umum secara optimal namun penuntut umum tidak dapat melakukan penyidikan tambahan secara menyeluruh artinya penuntut umum hanya dapat melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi - saksi tanpa dapat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

44 Proses berlangsungnya prapenuntutan dilaksanakan baik oleh penyidik maupun penuntut umum sebagaimana ketentuan pasal 110 ayat (2) KUHAP juncto pasal 138 ayat (1), (2) KUHAP. Antara lain, sebagai berikut: Penuntut umum setelah menerima pelimpahan berkas perkara wajib memberitahukan lengkap tidaknya berkas perkara tersebut kepada penyidik. Bila hasil penelitian terhadap berkas perkara hasil penyidikan penyidik belum lengkap maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk paling lama 14 (empat belas) hari terhitung berkas perkara diterima Penuntut Umum.

45 PEMIDANAAN Jenis Pidana Menurut Pasal 10 KUHP: Hukuman-hukuman pokok:
Hukuman Mati Hukuman Penjara Hukuman Kurungan Hukuman Denda Hukuman-hukuman Tambahan Pencabutan Beberapa hak tertentu Perampasan Barang yang tertentu Pengumuman keputusan Hakim

46 Menurut Pasal 71 UU No 11/2012 Pidana pokok bagi Anak terdiri atas: Pidana peringatan; Pidana dengan syarat: pembinaan di luar lembaga; pelayanan masyarakat; atau pengawasan. Pelatihan kerja; Pembinaan dalam lembaga; dan Penjara. Pidana tambahan terdiri atas: Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau Pemenuhan kewajiban adat. Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.


Download ppt "Tugas hukum peradilan dan perlindungan anak"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google