Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSonny Sudjarwadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
FIKIH PEREMPUAN DAN KELUARGA MUHAMMADIYAH
Oleh : Ely Aswita Rona Fauziah
2
Islam dan Pemberdayaan Perempuan
Islam tidak menyia-nyiakan upaya yang dilakukan perempuan, karena ia juga manusia sama dengan laki-laki yang oleh Allah telah diberi kewajiban yang sama untuk berjuang meninggikan agama-Nya. Pemberdayaan perempuan perspektif Islam adalah upaya pencerdasan muslimah hingga mampu berperan menyempurnakan seluruh kewajiban dari Allah SWT, baik di ranah domestik maupun publik. Kesanalah aktivitas perempuan diarahkan. Pemberdayaan perempuan ini didasarkan pada visi: ”Menjadi perempuan unggul sebagai ummun wa robbatul bait sebagai mitra laki-laki demi melahirkan generasi cerdas taqwa pejuang syariah dan Khilafah dan kesakinahan keluarga.” Sementara, misinya adalah: 1. Mengokohkan ketahanan keluarga Muslim 2. Melahirkan generasi berkualitas pejuang Membangun muslimah berkarakter kuat dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar. Melahirkan perempuan sebagai mitra laki-laki dalam rumah tangga dan perjuanangan di masyarakat
3
Bentuk utama dari peran muslimah ini adalah :
1. Pemberdayaan peran ibu sebagai pendidik dan pencetak generasi pemimpin 2. Pemberdayaan politik Muslimah: Di keluarga menjadi ummu wa robbatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga) dalam kesakinahan. Di masyarakat menjadi muslimah cerdas politik panutan umat Kepribadian khas Islam yang dimiliki perempuan menjadi modal utama mendidik generasi yang dilahirkannya. Pengabdian utama dan pertama seorang perempuan adalah menjadi ibu dan pendidik generasi. Baik tidaknya generasi bergantung di pundaknya. Dalam pandangan Muhammadiyah, perempuan memiliki posisi yang sama dalam berkiprah. Peran sebagai anggota masyarakat. Islam melarang wanita memangku jabatan pemerintah, berdasarkan hadist riwayat Abu Bakrah.
4
berdasarkan hadist riwayat Abu Bakrah
berdasarkan hadist riwayat Abu Bakrah. Ia menurunkan, tatkala sampai bertanya kepada rasulullah Saw., bahwa penduduk Persia telah di perintah oleh putri Kisra, beliau kemudian bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum manakala urusan mereka diserahkan kepada seorang wanita.” Hadits ini secara tegas melarang wanita untuk mengendalikan urusan pemerintahan sekaligus mencela orang-orang menyerahkan urusan mereka kepada kaum wanita. b. Wanita boleh menjadi hakim (qadhi) di pengadilan Sebagai paham Islam yang berkemajuan Muhammadiyah harus memiliki keberanian mengambil keputusan terkait persoalan perempuan. Wajah Islam puritan Muhammadiyah tetaplah yang moderat, mengikuti perkembangan zaman dan kultural. Untuk ini diperlukan landasan, wawasan dan perangkat yang memadai sehingga keputusan yang diambil tidak asal berani, tetapi sangat argumentatif dan komprehensif.
5
Dalam pandangan Muhammadiyah, perempuan memiliki posisi yang sama dalam berkiprah. Karena sejak awal berdirinya Muhammadiyah KH. Ahmad Dahlan sudah properempuan, sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam KH. Ahmad Dahlan merupakan Kiai sangat progresif Berdirinya Aisyiyah perempuan akan ada di belakang. KH. Ahmad Dahlan menempatkan perempuan pada porsi yang benar sebagaimana dalam nilai-nilai Islam. Dalam perkembangannya Muhammadiyah memberi ruang atau setidaknya terdapat ruang yang membahas persoalan perempuan sebagai landasan normatif dan teologisnya. Hal ini ini terdapat dalam : Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Adabul Mar'ah fil Islam, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah dan –sekalipun hanya disebut sekelumit- dalam Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Abad Kedua. Hanya saja tidak ada persoalan perempuan tidak tercantum dalam Pernyataan Pikiran Muhammadiyah Abad Kedua, sebagai salah satu keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-46 di Yogyakarta.
6
Pandangan Muhammadiyah terhadap Isu-isu Perempuan
Dalam pandangan Muhammadiyah, perempuan memiliki posisi yang sama dalam berkiprah. Karena sejak awal berdirinya Muhammadiyah KH. Ahmad Dahlan sudah properempuan, sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam KH. Ahmad Dahlan merupakan Kiai sangat progresif. Jika tidak progresif, tidak mungkin berdiri Aisyiyah dan perempuan akan ada di belakang. KH. Ahmad Dahlan menempatkan perempuan pada porsi yang benar sebagaimana dalam nilai-nilai Islam. Masalah Wanita Bepergian Arak-arakan (Pawai) 'Aisyiyah Kedudukan Mushalla 'Aisyiyah Wanita dan Kesenian Wanita dan Ilmu Pengetahuan Wanita dan Jihad Wanita Islam dalam Bidang Politik Wanita Menjadi Hakim
7
Sekalipun belum sepenuhnya "selevel" dengan Muhammadiyah, karena diposisikan sebagai organisasi otonom (ortom), tetapi Aisyiyah adalah ortom khusus, sehingga berbeda dengan ortom lainnya seperti Pemuda Muhammadiyah, NA., IMM., IPM., HW., dan TSPM. Muhammadiyah telah memberi ruang kepada perempuan dalam struktur kepemimpinan Muhammadiyah di segala tingkatan mulai dari Pimpinan Pusat hingga Pimpinan ranting. Disebutkan dalam pasal 10, (2) : "Anggota Pimpinan Pusat dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan". Pasal ini berlaku untuk tingkat di bawahnya, yakni Wilayah (Pasal : 11), Daerah (Pasal : 12), Cabang (Pasal : 13) dan ranting (Pasal : 14). (Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2007 : 38-43). Hanya saja pencantuman dibolehkannya perempuan dalam struktur kepemimpinan Muhammadiyah masih sebatas "dapat", bukan "sebaiknya", "diusahakan" apalagi "harus". Wajar jika dalam prakteknya pasal ini belum atau bahkan tak dimanfaatkan oleh perempuan untuk tampil memimpin Muhammadiyah atau setidaknya masuk dalam struktur kepemimipinannya.
8
Muhammadiyah telah member ruang yang cukup bagi perempuan untuk mengambil peran di ruang publik.
Teks-teks hadits yang dilematis dan misoginis seperti larangan bepergian tanpa didampingi mahrom, larangan menjadi hakim dan hadits-hadits misoginis yang lain telah dikontekstualisasikan dengan situasi zaman yang ada sehingga kaum perempuan tak ada hambatan lagi untuk berakivitas lebih luas baik secara sosial maupun kultural. Namun demikian, paham agama Muhammadiyah yang mengacu pada al-Qur'an dan Sunnah dapat menimbulkan teologi puritan yang sempit yang berakibat pada pola pikir puritan buta yang selalu memahami Sunnah sebatas teks-teks yang ada pada kitab hadits. Jika hal ini yang terjadi, sudah barang tentu akan sulit memberikan ruang yang lebih luas kepada perempuan di ranah publik. Sebab begitu banyak hadits-hadits yang misoginik telah masuk dalam tradisi keislaman kita.
9
SEJARAH AISYIYAH Perhatian Terhadap Pembinaan Wanita
Anak-anak perempuan yang potensial dibina dan dididik menjadi pemimpin serta dipersiapkan untuk menjadi pengurus dalam organisasi wanita dalam Muhammadiyah. Pendidikan dan pembinaan terhadap wanita yang usianya sudah tua pun dilakukan juga oleh KH. Ahmad Dahlan dan istrinya (Nyai Dahlan). Sapa Tresna Nyai Dahlan bersama-sama KH. Ahmad Dahlan mendirikan kelompok pengajian wanita yang anggotanya terdiri dari para gadis dan para wanita yang sudah tua. Aisyiyah Aisyiyah didirikan pada 27 Rajab 1335 H/19 Mei 1917 dalam perhelatan akbar nan meriah bertepatan dengan momen Isra Mi’raj Nabi Muhammad. Sembilan perempuan terpilih sebagai sang pemula kepemimpinan perdana ‘Aisyiyah. Siti Bariyah mendapatkan amanah sebagai Ketua pertama ‘Aisyiyah.
10
ORGANISASI AISYIYAH IDENTITAS
Organisasi perempuan Persyarikatan Muhammadiyah, merupakan gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid yang berasas Islam serta bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. VISI IDEAL Tegaknya agama Islam dan terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. VISI PENGEMBANGAN Tercapainya usaha-usaha ‘Aisyiyah yang mengarah pada penguatan dan pengembangan dakwah amar ma’ruf nahi munkar secara lebih berkualitas menuju masyarakat madani.
11
ORGANISASI AISYIYAH MISI
Misi ‘Aisyiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, meliputi: Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman, meningkatkan pengamalan serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam segala aspek kehidupan. Meningkatkan harkat dan martabat kaum perempuan sesuai dengan ajaran Islam. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pengkajian terhadap ajaran Islam. Memperteguh iman, memperkuat dan menggembirakan ibadah, serta mempertinggi akhlak. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infaq, shodaqoh, wakaf, hibah, membangun dan memelihara tempat ibadah serta amal usaha yang lain. Membina Angkatan Muda Muhammadiyah Puteri untuk menjadi pelopor, pelangsung, dan penyempurna gerakan ‘Aisyiyah Meningkatkan pendidikan, mengembangkan kebudayaan, memperluas ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menggairahkan penelitian. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas. Meningkatkan dan mengembangkan kegiatan dalam bidang-bidang sosial, kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan lingkungan hidup. Meningkatkan dan mengupayakan penegakan hukum, keadilan dan kebenaran, serta memupuk semangat kesatuan dan persatuan bangsa. Meningkatkan komunikasi, ukhuwah, kerjasama di berbagai bidang dan kalangan masyarakat baik dalam dan luar negeri. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi.
12
34 438 2.955 9.380
13
SUSUNAN PIMPINAN PUSAT AISYIYAH PERIODE 2015 - 2020
Ketua Umum Nurdjannah Djohantini Sekretaris Umum Diyah siti Nur’aini Bendahara Umum Evi Shofia Inayati Majelis Tabligh Cholifah Lembaga Pengembangan dan Pengkajian Alimatul Qibtiyah Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Atiyatul Ula Majelis Pendidikan Tinggi St Muslimatun W Majelis Kader Salmah Orbayyinah Majelis Ekonomi Tuti Sumarningsih Lembaga Kebudayaan Mahsunah Syakir Majelis Kesejahteraan Sosial Esty Martiana Majelis Kesehatan Chairu Nisa Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Fitni Wilis Lembaga Lingkungan Hidup dan Kebencanaan Nurni Akma MAJELIS LEMBAGA
14
JARINGAN KERJASAMA dan lembaga lainnya untuk mencapai tujuan dakwah ‘Aisyiyah bagi bangsa dan negara.
15
PERAN DAN PERKEMBANGAN
Pendidikan anak-anak yang pertama di Indonesia dengan nama Frobel School, yang saat ini bernama TK ‘Aisyiyah Bustanul Athfal (TK ABA). Pemberantasan buta huruf baik buta huruf Latin maupun buta huruf Arab Pendidikan keagamaan bagi para buruh batik Pada tahun 1926 ‘Aisyiyah menerbitkan majalah organisasi yang bernama Suara ‘Aisyiyah dan masih terus terbit hingga saat ini. Memiliki amal usaha pendidikan mulai dari tingkat PAUD/TK sampai dengan Perguruan Tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia termasuk Pendidikan Luar Sekolah dan Keaksaraan Fungsional. Di tingkat PAUD/TK, ‘Aisyiyah memiliki sebanyak lembaga termasuk di dalamnya TPA dan TPQ Pendidikan Terlibat aktif dalam penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia I, Desember 1928, di Yogyakarta Menjadi salah satu organisasi pemrakarsa terbentuknya badan federasi organisasi-organisasi perempuan Indonesia Pergerakan Perempuan
16
PERAN DAN PERKEMBANGAN
Mendirikan 568 koperasi untuk perempuan Pemberdayaan ekonomi keluarga melalui 1029 Bina Usaha Ekonomi Keluarga (BUEKA) Mendirikan Baitul Maal wa Tamwil pembinaan home industry Mendirikan 568 koperasi untuk perempuan Pemberdayaan ekonomi keluarga melalui 1029 Bina Usaha Ekonomi Keluarga (BUEKA) Mendirikan Baitul Maal wa Tamwil pembinaan home industry Ekonomi Ekonomi Mendirikan 87 Rumah Sakit Umum, 16 RS Ibu dan Anak, 70 RS Bersalin, 106 Balai Pengobatan (BP), 20 Balkesmas, 76 BKIA, 105 Rumah Bersalin, serta posyandu yang tersebar di seluruh Indonesia. Kesehatan Pendirian Panti Asuhan, Panti Lansia, Balai Latihan Kerja, dan bantuan untuk anak miskin dan lansia di komunitas Kesejahteraan Sosial Kesejahteraan Sosial
17
FIKIH KELUARGA SAKINAH MUHAMMADIYAH
Keluarga merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan. Karena itu, menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan kehidupan Keluarga Sakinah, Mawaddah Wahrrahmah dan juga terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenarnya. Keluarga sakinah ialah kondisi sebuah keluarga yang sangat ideal yang terbentuk berlandaskan Al-Quran dan Sunnah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
18
FUNGSI KELUARGA Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain dalam mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam juga melaksanakan fungsi kaderisasi, sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi Muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan penyempurna gerakan dakwah di kemudian hari. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf, saling menyayangi dan mengasihi, menghormati hak hidup anak, saling menghargai dan menghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlak yang mulia secara pari-purna, menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka, membiasakan bermusyawarah dalam menyelesaikan urusan, berbuat adil dan ihsan, memelihara persamaan hak dan kewajiban, dan menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu.
19
Ciri-Ciri Keluarga Sakinah
Rumah tangga didirikan berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah Rumah tangga berasaskan kasih sayang (mawaddah warahmah) Mengetahui peraturan berumah tangga Menghormati dan mengasihi kedua Ibu Bapak Menjaga hubungan kerabat dan ipar Pilar Keluarga Sakinah Memiliki kecenderungan kepada agama Yang muda menghormati yang tua dan yang tua menyayangi yang muda Sederhana dalam belanja Santun dalam bergaul Selalu intropekasi
20
Faktor Yang Berhubungan dengan Pembentukan Keluarga Sakinah
Faktor Suami Istri Faktor Keilmuan Faktor Ahli Kerabat Faktor Ekonomi
21
Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.