Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
TEORI TERJADINYA NEGARA
Saint 47
2
TEORI TERJADINYA NEGARA
1. Teori Kenyataan Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
3
2. Teori Ketuhanan Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl( ) menyatakan bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara.
4
Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya. pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan
5
3. Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes, John Locke dan JJ Rousseau dengan kharakteristik perjanjian negara yang berbeda dan makin menunjukkan peningkatan peradaban manusia dalam bernegara
6
4. TEORI KEKUASAAN Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain. Sehingga ada perumpamaan bahwa “RAJA yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
7
Karl Marx berpandangan bahwa:
-. Negara timbul karena kekuasaan. Sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinyapada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi dua kelas yang bertentangan, yaitu 1. kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yang dimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisiistimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut. 2. Kelas masyarakat yang bukan pemilik. -
8
5. Teori Hukum Alam Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
9
6. Teori Hukum Murni Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
10
7. Teori Modern Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara.
11
Terjadinya suatu negara dibagi dalam 2 tahap, diantaranya:
Tahapan negara secara Primer Tahapan negara secara sekunder TERJADINYA NEGARA Teori terjadinya Negara adalah teori ilmu kenegaraan yang membahas tahap-tahap yang dapat dianggap sebagai perkembangan daripada terbentuk atau tercapainya negara yang paling sederhana sampai kepada negara modern. Terjadinya Negara Primer Sekunder
12
TAHAP-TAHAP TERJADINYA NEGARA SECARA PRIMER
GEMEINSCAHFT/GENOSSEANSCHAFT adalah suatu bentuk negara yang terdiri dari perkelompokan orang-orang yang menggabungkan diri untuk memenuhi kepentingan bersama dan didasarkan pada persamaan, karena sederhananya bentuk ini, belum adakoordinasi dan belum terorganisasi, demikian juga organ atau alat perlengkapan negara yang ada, seperti parlemen, kepala negara dan lainnya belum ada. Kedudukan antar individu adalah sama dan segala sesuatu disusahakan bersama secara gotong royong dan untuk kepentingan bersama, disini unsur masyarakat peguyuban jelas tampak sekali. Yang memimpin adalah masyarakat yang homogen ini ialah siapa yang paling kuat “Primus Interpares” disini untuk pertama kali bentuk negara yang paling sederhana, dimana titik tolaknya adalah unsur rakyat.
13
2. REICK/RIJK TAHAPAN YANG KEDUA INI ADALAH LEBIH BAIK DARI PADA BENTUK NEGARA YANG PALING SEDERHANA DAN MULAI BERKEMBANG. HAL INI DAPAT TERLIHAT PADA ADANYA PUSAT-PUSAT KEKUASAAN DIMANA ANTARA PEMEGANG KEKUASAAN YANG SATU DENGAN YANG LAIN MULAI BERTENTANGAN PADA TAHAP INI, PIHAK YANG MEMEGANG KEKUASAAN ADALAH YANG BERDAULAT, SERTA MULAI LAHIR ADANYA PUSAT-PUSAT KEKUASAAN DIMANA SATU SAMA LAIN MULAI TIMBUL PERTENTANGAN BELUM ADA BENTUK PEMERINTAHAN YANG TETAP TITIK TOLAKNYA PADA TAHAPAN TERJADINYA NEGARA ADALAH ADANYA UNSUR PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT.
14
3. STAAT Staat adalah negara dalam artian sekarang
Terdapat unsur konstitutif (unsur pembentukan) dari suatu negara sudah terpenuhi berpusat pada satu kekuasaan yaitu pemerintah sebagai alat perlengkapan negara Pada tahapan staat ini, unsur rakyat dan pemerintah sudah tidak lagi bersaing/bertentangan lagi, disini mulai ada kejelasan batas-batas dari aerah sudah ditentukan. Negara bukan atas kehendak rakyat tetapi dipaksakan oleh penguasa dan dengan adanya paksaan tersebut akan timbul gerakan-gerakan dari rakyat dan gerakan tersebut merupakan satu “Natie” untuk melepaskan tekanan dari orang yang berkuasa.
15
4. Democratie Natie Democratie Natie dikenal dengan istilah Negara Nasional, pada tahapan terjadinya negara ini merupakan hasil perkembangan dari bentuk Staat, karena tingkat peradaban/kecerdasan yang sudah meningkat dan maju. Perkembangan negara yang demikian itu yang sering disebut sebagai perkembangan negara secara prima dan perkembangan pada tahapan ini hanya sampai pada bentuk democratie natie Sedangkan diktatur hanya merupakan variasi dari democratie natie dan timbulnya diktatur diakibatkan adanya keputusan negara yang timbul secara cepat tanpa menghiraukan kepentingan masyarakat lainnya.
16
TAHAP-TAHAP TERJADINYA NEGARA SECARA SEKUNDER
SUDAH TERBENTUK PENGAKUAN PADA tahap ini, masyarakat sudah memiliki peradaban yang maju dan telah membentuk suatu negara dan sudah memenuhi persyaratan negara. TUGAS MASYARAKAT BER-NEGARA TIDAK HANYA SAMPAI MEMBENTUK NEGARA SAJA, TETAPI JUGA HARUS MENDAPATKAN PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN. ADAPUN PENGAKUAN TERSEBUT DIANTARANYA: DE FACTO DE JURE NEGARA
17
Pengakuan secara De Jure
Sifat dari pengakuan de Jure adalah tetap, dimana ada terdapat hubungan diplomatik Mempunyai arti yang luas, karena pengakuan oleh negara lain berimbas pada kemampuan suatu negara melakukan hubungan dengan negara lain Misal dalam bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya Pengakuan secara De Facto Didasarkan pada adanya kenyataan yang ada Sifat pengakuan hanya sementara Pada pengakuan ini tidak dirasakan adanya keperluan yang mendesak untuk mengadakan hubungan dengan negara/bangsa yang lain Yang diakui dalam pengakuan de FACTO adalah pemerintahannya Misalkan pemerintah yang diakui secara de facto oleh negara penjajah terhadap negara yang dijajah seperti Belanda-Indonesia
18
Pengakuan dari negara lain
Unsur ini bukan merupakan unsur atau syarat mutlak terjadinya negara karena unsur ini bukan merupakan unsur pembentuk bagi negara tetapi hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Tanpa pengakuan dari negara lain, suatu negara dapat berdiri. Misalnya : 1) Amerika Serikat memproklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1776, walaupun Inggris baru mengakuinya pada tahun 1873. 2) Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tahun 1945, Belanda baru mengumumkan pengakuannya pada tahun 1949.
19
Berkaitan dengan pengakuan dari negara lain, di kalangan ahli hukum internasional terdapat dua teori yang bertentangan, yaitu : 1) Declaratory Theory/Evidentiary Theory (Teori Deklaratif) golongan yang menganut teori ini menyatakan bahwa apabila semua unsur-unsur negara dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka otomatis ia merupakan suatu negara dan harus diperlakukan sebagai negara oleh negara lain. Dengan kata lain, hukum internasional secara ipso facto harus menganggap masyarakat politik yang bersangkutan sebagai suatu negara dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dengan sendirinya melekat padanya. Pengakuan hanya bersifat ‘pencatatan’ dari negara-negara lain bahwa negara baru tersebut telah ada. 2) Constitutive Theory (Teori Konstitutif) Golongan yang menganut teori ini menyatakan bahwa walaupun unsur-unsur kenegaraan telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, namun ia tidak secara otomatis diterima sebagai suatu negara di antara masyarakat internasional. Jika ada pernyataan dari negara-negara lain yang mengakui masyarakat politik tersebut sebagai suatu negara barulah masyrakat politik tersebut benar-benar telah memenuhi semua syarat sebagai suatu negara dan dapat menikmati hak-haknya sebagai suatu negara baru.
20
Unsur rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat merupakan unsur konstitutif, sedangkan pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif. Selain itu, Wright juga mengemukakan syarat-syarat yang harus dimiliki oleh suatu negara, yaitu : Daerah dengan batas-batas yang ditentukan secara tegas dengan prospek yang wajar untuk mempertahankannya. Kekuasaan dengan kemampuan de facto untuk memerintah daerah tersebut. Undang-undang atau lembaga-lembaga yang dapat memberikan perlindungan yang layak kepada orang asing, golongan minoritas dan dapat menjamin ukuran keadilan yang patut diantara seluruh penduduk. Pendapat umum dengan lembaga-lembaga yang menyalurkannya yang memberikan petunjuk yang layak mengenai keinginan untuk merdeka dan jaminan yang wajar bahwa syarat-syarat yang terpenting yang dikemukakan di atas mempunyai sifat yang tetap.
21
TEORI LENYAPNYA NEGARA
Teori Organis Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme,selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
22
2. Teori Anarkhis Anarkisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
23
3. Teori Marxisme Marxisme adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosial dan sistem politik.
24
Menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerja berjam-jam dengan upah minimum sementara hasil keringat mereka dinikmati oleh kaum kapitalis. Banyak kaum proletar yang harus hidup di daerah pinggiran dan kumuh. Marx berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya "kepemilikan pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum proletar,
25
LENYANPNYA SUATU NEGARA
4. Teori Mati Tuanya Negara suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karenagunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia. LENYANPNYA SUATU NEGARA FAKTOR ALAM FAKTOR SOSIAL suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketikadapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil),penaklukan, persetujuan, penggabungan
26
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.