Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Zakat HASIL TAMBANG, ZAKAT HASIL PERDAGANGAN DAN ZAKAT RIKAZ

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Zakat HASIL TAMBANG, ZAKAT HASIL PERDAGANGAN DAN ZAKAT RIKAZ"— Transcript presentasi:

1 Zakat HASIL TAMBANG, ZAKAT HASIL PERDAGANGAN DAN ZAKAT RIKAZ
OLEH : ADAM ADHE HIDAYATULLAH (1) AHMAD WEVI ALAIKA RIJALDI (2) ALFAN SINTO AJI (3) ANUGRAH VIdI MANUNGGAL (4) Ahmad maulana FAZLUR RAHMAN ROSYADI (6) FIRDIYANSYAH HIDAYATUYULLAH (7) MEIDITAMA FIRMANDIO SANURIBAS (14)

2 A. ZAKAT HASIL PERDAGANGAN
Zakat Perdagangan atau Zakat Perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan (CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan zakat ini adalah : "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )

3 Ketentuan zakat perdagangan
Berikut adalah ketentuan terkait tipe zakat ini : Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya. Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gr emas Kadarnya zakat sebesar 2,5 % Dapat dibayar dengan uang atau barang Dikenakan pada perdagan`gan maupun perseroan. Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab).

4 KETENTUAN ZAKAT PERDAGANGAN
Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut: Besar Zakat = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 % Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nisabnya adalah 20 dinar emas (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp ,- = Rp ,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Contoh : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb : Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp Uang tunai Rp Piutang Rp Jumlah Rp Utang & Pajak Rp Saldo Rp Besar zakat = 2,5 % x Rp ,- = Rp ,- Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

5 Perhitungan untuk perusahaan jasa
Untuk usaha yang bergerak dibidang , seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, penyewaan mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, terdapat dua cara perhitungan zakat: Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

6 B. ZAKAT HASIL TAMBANG Zakat Hasil Tambang (Ma'din) dikeluarkan untuk setiap barang hasil dari penambangan yang dilakukan. Hasil tambang tidak disyaratkan haul, zakatnya wajib dibayar ketika barang itu telah digali. Hal ini mengingat bahwa haul disyaratkan untuk menjamin perkembangan harta, sedang dalam hal ini perkembangan tersebut telah terjadi sekaligus, seperti dalam zakat tanaman. Barang tambang yang digali sekaligus harus memenuhi nisab begitu juga yang digali secara terus- menerus , tidak terputus karena diterbengkalaikan. Semua hasil tambang yang digali secara terus- menerus harus digabung untuk memenuhi nisab. Jika penggalian itu terputus karena suatu hal yang timbul dengan tiba-tiba, seperti reparasi peralatan atau berhentinya tenaga kerja, maka semua itu tidak memengaruhi keharusan menggabungkan semua hasil galian. Bila galian itu terputus karena beralih profesi, karena pertambangan sudah tidak mengandung barang tambang yang cukup atau sebab lain, maka hal ini memengaruhi penggabungan yang satu dengan yang lain. Dalam hal ini harus diperhatikan nisab ketika dimulai kembali penggalian baru. Termasuk dalam barang tambang semua hasil yang digali dari daratan atau pun dari dasar laut, sementara yang dikeluarkan dari laut itu sendiri, seperti mutiara, ambar dan marjan, harus dizakati seperti zakat komoditas dagang.

7 Tabel Zakat Tambang No. Jenis Tambang Nisab Kadar Zakat
Waktu Penyerahan Keterangan 1 Tambang emas senilai 91,92 gram emas murni 2,5% Tiap tahun 2 Tambang perak Senilai 642 gram perak 3 Tambang selain emas dan perak, seperti platina, besi, timah, tembaga, dsb. Senilai nisab emas Ketika memperoleh Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). Menurut mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 % 4 Tambang batu-batuan, seperti batu bara, marmer, dsb. 2,5 Kg Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). 5 Tambang minyak gas Sda.

8 definisi Tambang adalah emas dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula baik benda padat maupun benda cair, seperti emas, perak dan minyak dengan syarat cukup satu nisab, dan tidak di syaratkan sampai Haul. Ibnu Qudamah menyebutkan dalam al-Muqhni suatu defenisi yang tepat untuk ma’din, yaitu suatu pemberian bumi yang terbentuk dari benda lain tetapi berharga. Contohnya: emas, perak, timah, besi, intan, batu permata, akik, dan batu bara. Demikian pula barang tambang cair seperti ter, minyak bumi balerang, dan lain-lain yang sejenisnya.

9 Dalil-Dalil Allah berfirman:
يأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنْفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ – البقرة ﴿٢٦٧﴾ Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Qs al-Baqarah ayat 267) عَنْ بِلاَل بِنْ الحَارِث رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَخَذَ مِنَ الْمَعَادِنِ الْقَبَلِيَّةِ الصَّدَقَةَ (أبو داود) Dari Bilal bin Al-Harist ra: sesungguhnya Rasulallah saw telah mengambil zakat dari barang tambang (HR Abu Dawud)

10 Hukum Mengenai besar zakat yang harus dikeluarkan, maka para ulama fikih berbeda pendapat. Abu Hanifah dan kawan-kawannya berpendapat harus dikeluarkan zakatnya 20%. Demikian pula penndapat Abu Ubaid, Zaid bin Ali, Baqir, Sidiq, dan sebagian besar ulama mazhab Syi’ah baik Zaidiah maupun Imamiah.

11 C. RIKAZ Secara syar’i, rikaz berarti harta zaman jahiliyah berasal dari non-muslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya. Zakat barang temuan tidak ada persyaratn tentang baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut. Hadits yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah: Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. "

12 Dalil-dalil Demikian jumhur (mayoritas) ulama membedakan antara rikaz dan ma’dan, berbeda dengan ulama Hanafiyah. Sebagaimana dalam hadits dibedakan antara rikaz dan ma’dan, وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ “Barang tambang (ma’dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).”[2] Dalil wajibnya zakat rikaz dan ma’dan. Firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah: 267). Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang tambang (ma’dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).”[3]

13 Macam-macam rikaz Harta yang ditemukan dalam bumi dapat dibagi menjadi menjadi tiga: 1. Harta yang memiliki tanda-tanda kaum kafir (non muslim) dan harta tersebut terbukti berasal masa jahiliyah (sebelum Islam) disebut rikaz. 2. Harta yang tidak memiliki tanda-tanda yang kembali ke masa jahiliyah, maka dapat dibagi dua: Jika ditemukan di tanah bertuan atau jalan bertuan disebut luqothoh (barang temuan). Jika ditemukan di tanah tidak bertuan atau jalan tidak bertuan disebut kanzun (harta terpendam). 3. Harta yang berasal dari dalam bumi disebut ma’dan (barang tambang). Macam-macam harta di atas memiliki hukum masing-masing.

14 ذ شُكْرًا كَثِيْرًا


Download ppt "Zakat HASIL TAMBANG, ZAKAT HASIL PERDAGANGAN DAN ZAKAT RIKAZ"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google