Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Menteri Komunikasi dan Informatika
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENERAPAN UNDANG-UNDANG DESA UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT INFORMASI INDONESIA Bandar Lampung, 22 April 2016 Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2
2
3
88,1 JUTA 80% Berusia > 15 Tahun Pengguna Internet 2015
Sumber: apjii.or.id, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
4
4
6
Desa Broadband Terpadu Tahun 2016 (500 Desa)
Prioritas desa di daerah terluar, terjauh, tertinggal dan di perbatasan dengan kondisi listrik dan akses telepon yang siap (3G) Dibagi dalam 6 klaster (2 klaster pertanian, 2 klaster pedalaman, 2 klaster nelayan) Fasilitas aplikasi dan pendampingan
7
Solusi Desa Broadband Terpadu
8
Nawa Cita ke tiga “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
9
Tentang Desa Pasal 86 : Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia
10
Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa
11
Sampai Akhir 2015 Ada Domain Desa desa.web.id/direktori
12
DESA MANDIRI DAN BERDAULAT DESA KELOLA SUMBER DAYA DESA PELAYAN PUBLIK
INTERKONEKSI SISTEM DAN REGULASI YANG MENDUKUNG DESA MENGAMBIL INISIATIF PEMBANGUNAN PERLU DISIAPKAN SDM TIK DESA YANG SELAIN MEMILIKI KEMAMPUAN TEKNIS JUGA MEMILIKI PEMAHAMAN MENGENAI PEMANFAATAN INTERNET SECARA CERDAS KREATIF DAN PRODUKTIF (I-CAKAP) DESA KELOLA SUMBER DAYA PROFIL DESA DENGAN SURVEI SUMBERDAYA DAN PROMOSI PRODUK DESA DESA PELAYAN PUBLIK (PENINGKATAN TRANSPARANSI PEMBANGUNAN DESA) LAYANAN PRIMA DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI DESA DESA MANDIRI TEKNOLOGI MIGRASI KE OPEN SOURCE TEKNOLOGI DESA BERSUARA (MENYUARAKAN KABAR DESA YANG LUPUT DARI MEDIA MAINSTREAM) Website DESA.ID
13
Bantuan Wardes, Pusat Kreatif dan Produktif di Provinsi Lampung
Warung Internet Perdesaan (Wardes) PKP untuk Masyarakat Nelayan di Pulau Pasaran PKP untuk Masyarakat Perdesaan di Desa Hanura
14
Revolusi Mental adalah gerakan seluruh rakyat Indonesia bersama Pemerintah untuk memperbaiki karakter bangsa menjadi Indonesia yang lebih baik. Revolusi Mental bukanlah pilihan, tetapi suatu keharusan, agar bangsa kita bisa berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Kita bisa membuat Indonesia menjadi lebih baik dengan memulai Revolusi Mental dari diri sendiri, sejak saat ini.
15
AGEN PERUBAHAN INFORMATIKA SIAPA PENGGERAK REVOLUSI MENTAL? PENGGERAK
DI BIDANG INFORMATIKA
16
AGEN PERUBAHAN INFORMATIKA
Agen Perubahan Informatika adalah Penggerak Revolusi Mental di Bidang Informatika yang dimotori oleh Relawan TIK yang mampu menggunakan dan memanfaatkan TIK dan Internet secara Cerdas, Kreatif dan Produktif dan dapat mempromosikan, menularkan serta memberikan edukasi kepada masyarakat di bidang Informatika Agen Perubahan Informatika bisa siapa saja : Relawan TIK, Pelajar, Mahasiswa, Guru, Dosen, PNS, Pegawai Swasta, Ibu Rumah Tangga, dsb.
17
PEMERINTAH DESA
20
Tujuan Program 1 juta Domain Gratis
21
SISTEM WHITELIST NUSANTARA UNTUK MENCIPTAKAN INTERNET POSITIF
22
Pencanangan Whitelist Nusantara pada Hari Anak Nasional
Launching Sistem Whitelist di Pesantren Al Mizan Majalengka 11 Juli 2015 Pencanangan Whitelist Nusantara pada Hari Anak Nasional Pada tanggal 11 Agustus 2015
23
Diagram Kerja Sistem Whitelist Nusantara
Disetting IP DNS Server: XX.XX.XX.XX 2. Mengakses website 1. 3. Cek ada atau tidak di daftar putif ada dalam Whitelist dan diberikan akses Ke 4a. Server Server DNS Whitelist IP : XX.XX.XX.XX .id, .sch.id, .go.id, .edu Client 4b. tidak ada Dalam whitelist dan akses ditutup Ya Tidak
24
SISTEM WHITELIST NUSANTARA
DATA POSITIF LIST / SISTEM WHITELIST NUSANTARA Saat ini sudah terkumpul data Positif List/Sistem Whitelist Nusantara yang berupa daftar domain .id sejumlah domain. Untuk kedepannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus menambah data Positif List/Sistem Whitelist Nusantara hingga mencapai minimal data pada tahun 2019
25
POSITIF LIST / SISTEM WHITELIST NUSANTARA
IMPLEMENTASI POSITIF LIST / SISTEM WHITELIST NUSANTARA Server DNS Whitelist Nusatara IP : xx.xx.xx.xx Internet
26
DNS WHITELIST NUSANTARA
2626 Pendekatan Teknologi DNS NAWALA POSITIF LIST & DNS WHITELIST NUSANTARA Untuk Institusi Pendidikan Dan Pesantren
27
Chacha Kaka VIDEO ANIMASI Popo DIGITAL HERO INDONESIA
28
Bersama Membangun Masyarakat Informasi Indonesia
Terima Kasih Bersama Membangun Masyarakat Informasi Indonesia
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.