Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAde Setiawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
MENGENAL BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL (BPHN)
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KEPULAUAN BANGKA BELITUNG MENGENAL BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL (BPHN) Disampaikan Oleh: ARLISTA PUSPANINGRUM,SH.,MH. Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Kep.Bangka Belitung Pangkalpinang, 25 Januari 2018
2
STRUKTUR KEMENKUMHAM RI
3
STRUKTUR ORGANISASI BPHN
Bidang Pelayanan hukum Bidang Hukum Bidang Hukum
4
STRUKTUR ORGANISASI PUSAT PENYULUHAN DAN BANTUAN HUKUM
5
STRUKTUR ORGANISASI PUSAT DOKUMENTASI
& JARINGAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
6
PUSAT PERENCANAAN HUKUM NASIONAL
STRUKTUR ORGANISASI PUSAT PERENCANAAN HUKUM NASIONAL
7
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan Terdiri 4 Divisi : Divisi Administrasi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Divisi Pemasyarakatan Divisi Keimigrasian
8
DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM
Terdiri atas 3 Bidang : 1. Bidang Hukum 2. Bidang Pelayanan Hukum 3. Bidang Hak Asasi Manusia (HAM)
9
Bidang Hukum Mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerjasama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis dibidang pelayanan dokumentasi dan informasi hukum, penyiapan bahan fasilitasi perencanaan dan penyusunan produk hukum daerah, dan pengembangan perancang peraturan perundang-undangan di wilayah serta bimbingan teknis
10
Bidang Hukum terdiri atas: b
Bidang Hukum terdiri atas: b. Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan b. Subbidang Dokumentasi dan Informasi Hukum.
11
Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah :
Melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang fasilitasi penyusunan program legislasi daerah dan naskah akademik, fasilitasi penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah, peta permasalahan hukum, pengkajian/penelitian hukum, mediasi dan konsultasi, inventarisasi produk hukum daerah, serta pengembangan Perancang Peraturan Perundang-undangan di Wilayah
12
Subbidang Dokumentasi dan Informasi Hukum :
Melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan dokumentasi dan informasi hukum, koordinasi, konsultasi dokumentasi dan informasi hukum dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten /Kota
13
Bidang Pelayanan Hukum
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan hak kekayaan intelektual, penyuluhan hukum dan bantuan hukum, serta pengembangan Penyuluh Hukum di wilayah.
14
Bidang Pelayanan Hukum terdiri atas: a
Bidang Pelayanan Hukum terdiri atas: a. Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual; dan b. Subbidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum.
15
Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual :
penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di pelayanan permohonan pendaftaran fidusia, administrasi pengawasan Notaris, kewarganegaraan, pengoordinasian masalah partai politik, penerimaan permohonan pendaftaran, sosialisasi, pelaksanaan penyidikan, di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta pemantauan pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan Pasal 45 ayat (1)
16
Subbidang Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum mempunyai tugas :
melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerja sama, pemantauan, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang penyuluhan hukum dan bantuan hukum serta pengembangan Penyuluh Hukum di wilayah Pasal 45 ayat (2)
17
PENYULUHAN HUKUM Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.01-PR Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.01-PR Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
18
Metode-Metode Penyuluhan Hukum
A. Penyuluhan Hukum Langsung dilakukan dengan cara bertatap muka secara langsung antara Penyuluh dan yang disuluh, diselenggarakan dalam bentuk : 1. Ceramah : memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang materi hukum yang akan disuluhkan.
19
2. Diskusi 3.Temu Sadar Hukum Adalah :Pertemuan berkala antara para anggota dalam 1 Kadarkum atau antara Kadarkum yang 1 dengan Kadarkum lainnya atau antara Kadarkum yang 1 dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat dengan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka. 4. Pameran
20
5. Simulasi
21
6. Lomba kadarkum
22
7. Konsultasi hukum
23
8. Bantuan Hukum
24
Metode-Metode Penyuluhan Hukum
B. Penyuluhan Hukum Tidak Langsung dilakukan dengan cara melalui media elektronik dan media cetak, diselenggarakan dalam bentuk : Dialog interaktif Wawancara radio Pentas panggung Sandiwara Sinetron Fragmen Film Spanduk Poster Brosur leaflet
25
DESA BINAAN & DESA SADAR HUKUM
Desa/Kelurahan Binaan adalah desa atau kelurahan yang dipilih untuk dibina menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah desa/kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum
26
BANTUAN HUKUM Dasar Hukum :
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-01.HN Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi
27
Pengertian Pasal 1 angka 1
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum secara cuma – Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Pasal 1 angka 2 Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin Pasal 1 angka 3 Pemberi Bantuan Hukum adalah LBH atau ORMAS yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang – undang bantuan hukum Pasal 1 angka 4 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
28
Bantuan Hukum meliputi :
A. Bantuan Hukum Litigasi meliputi masalah hukum : Perdata, Pidana, dan Tata Usaha Negara
29
B. Bantuan Hukum Non Litigasi meliputi :
Penyuluhan Hukum; Pemberdayaan Masyarakat; Penelitian Hukum; Negosiasi; Mediasi; Konsultasi; Investigasi Perkara; Drafting dokumen hukum Pendampingan diluar pengadilan
30
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
1. Pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum yang memuat : Identitas pemohon bantuan hukum Uraian singkat permasalahan hukum yang dihadapi yang dimintakan bantuan hukum 2. Permohonan Bantuan Hukum harus melampirkan : Surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa atau pejabat setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; Dokumen – dokumen yang berkenaan dengan perkara
31
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki surat keterangan miskin, maka pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan : a. kartu jaminan kesehatan masyarakat; b. kartu bantuan langsung tunai; c. kartu keluarga sejahtera; d. kartu beras miskin; e. kartu indonesia pintar; f. kartu indonesia sehat; g. kartu keluarga sejahtera;
32
h. kartu perlindungal sosial; atau i
h. kartu perlindungal sosial; atau i. dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin, dapat berupa surat keterangan dari: a. Kepala Kepolisian yang memeriksa perkara pada tahap penyidikan; b. Kepala Kejaksaan Negeri setempat pada tahap penyidikan atau penuntutan; c. Kepala Rumah Tahanan, jika penerima Bantuan Hukum adalah tahanan miskin; d. Kepala Lembaga Pemasyarakatan, jika penerima Bantuan Hukum adalah narapidana miskin; atau e. Ketua Pengadilan Negeri atau Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara orang miskin.
33
PROFIL OBH 1. Perkumpulan Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP BABEL) Ketua : IBROHIM,SH. NO HP : , Alamat : Jl.Stania No.133 Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang (Ganesha Management)
34
2. Yayasan lembaga Bantuan Hukum Bangka Belitung ( YLBH BABEL ) Ketua
2. Yayasan lembaga Bantuan Hukum Bangka Belitung ( YLBH BABEL ) Ketua : ADE PUTRA DANISHWARA,SH. NO HP : Alamat : Jalan Kampung Melayu Gg.Rumbia No.503 RT.003/001 Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang (Belakang TJ Tower Bukit Merapin)
35
TEPUK KADARKUM
36
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.