Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEWUJUDKAN PELAYANAN KEBIDANAN BERKUALITAS MELALUI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN Eriati, SST MKM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEWUJUDKAN PELAYANAN KEBIDANAN BERKUALITAS MELALUI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN Eriati, SST MKM."— Transcript presentasi:

1 MEWUJUDKAN PELAYANAN KEBIDANAN BERKUALITAS MELALUI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Eriati, SST MKM

2 Tujuan Umum Khusus

3 I. Konsep Profesi Bidan Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pendidikan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk profesi tersebut (Credentialing System)

4 KAIDAH UMUM PROFESI Memberikan pelayanan kepada klien/ masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dan bertanggung gugat Profesi memerlukan: Keahlian (expertise) Tanggung jawab (responsibility) Organisasi Profesi/Kesejawatan - (corporateness) 4

5 KARAKTERISTIK PROFESIONAL
* Memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang spesifik * Mempunyai rumusan atau statemen etik yang jelas * Mempunyai lingkup praktek * Mandiri – mempunyai otonomi tugas * Mendapat pengakuan formal dari masyarakat

6 II. PROFILE IBI Status - Lahir : 24 Juni 1951 - Anggota Kowani : 1951
- Anggota ICM : 1956 - LSM : 1985 Organisasi Satu-satunya wadah organisasi bidan di Indonesia - PP : 1 di Jakarta - PD : 33 Propinsi - PC : 495 di Kabupaten / Kota - PR : 2562 institusi pelayanan/ pendidikan / kecamatan Jumlah bidan : > bidan Bidan Praktek Mandiri : > bidan

7 III. KONSEP PROFESI BIDAN
LULUS PENDIDIKAN BIDAN Memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk sertifikasi, diregister dan dpt lisensi untuk praktek PEREMPUAN qaxADHJJ PROFESIONAL AKUNTABEL & BERTANGGUNGJAWAB Pemberdayaan, menghormati harkat, martabat & HAM dukungan, nasehat mendorong perempuan dpt mengambil keputusan MITRA PEREMPUAN Preventif, Promotif, pelayanan esensial normal sepanjang siklus Kes reproduksi, bayi & balita, Deteksi dini komplikasi Melaksanakan Tindakan Kegawat daruratan PROVIDER TUGAS PENTING Konseling dan Pendidikan Kesehatan 7 7

8 pemerintan/swasta/BPM (Primer, Sekunder,tersier
IV. KEWENANGAN BIDAN Permenkes 1464 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Bidan LINGKUP KEWENANGAN BIDAN Pelayanan Kesehatan ibu Pelayanan Kes anak balita & pra sekolah Pelayanan Kesehatan Reproduksi & KB Bidan dapat praktek di setiap tatanan pelayanan kesehatan – pemerintan/swasta/BPM (Primer, Sekunder,tersier – Mandiri, Kolaborasi dan Team Work PERAN BIDAN Sebagai Pelaksana Pelayanan Sebagai Pengelola Pelayanan Sebagai Pendidik Sebagai Peneliti KEPMENKES 369/2007 Standar Profesi Bidan

9 V. Pengembangan Praktek Kebidanan Berdasarkan Konsep Profesi
Pelayanan kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan. Praktik Kebidanan adalah implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang bersifat otonom, kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya, didasari etika dan kode etik bidan. Standar Profesi Bidan 369/2007

10 Standar Praktek Kebidanan
Standar Praktek Kebidanan dikembangkan dari Filosofi dan Kode Etik bidan yang membentuk kerangka fikir dan kerangka kerja bidan dalam melakukan kegiatan profesionalnya berdasarkan bukti ilmiah. The New Zealand College of Midwives’

11 Aplikasi Konsep Profesi dalam Praktek Kebidanan
Pelaksanaan Praktek bidan: Praktek Bidan Mandiri - yang didukung dengan kompetensi sesuai lingkup kewenangan bidan, berbasis bukti ilmiah & dilandasi kode etik profesi Praktek Bidan dengan Kolaborasi dilaksanakan melalui konsultasi atau kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain atau merujuk sesuai kebutuhan klien Praktek Bidan sebagai bagian dari Tim Pelayanan Kes – berperan sesuai lingkup kewenangan profesinya (Interprofessional Health Care provider).

12 PENERAPAN KONSEP PROFESI DALAM ASUHAN KEBIDANAN
- Menerapkan filosofi dan Kode Etik bidan sebagai keyakinan dan nilai- nilai profesi bidan – mempromosikan persalinan normal - Melaksanakan model asuhan secara independent, kolaborasi dan atau merujuk – melakukan deteksi dini adanya penyimpangan & kasus risti - Menggunakan karakteristik asuhan - berfokus pada perempuan, asuhan berkelanjutan, dan asuhan berbasis bukti ilmiah – upaya preventif, promotif & intervensi sesuai kebutuhan dan deteksi adanya penyimpangan - Menerapkan prinsip asuhan - Humanistik, Asuhan Holistik dan Komprehensif – peka terhadap budaya, no harm and least invasive - Melaksanakan asuhan sesuai Standar – standar asuhan kebidanan, Standar Operasional Prosedur, dan standar pendokumentasian, sesuai peraturan per-uu yang berlaku

13 STANDAR PROFESI Pedoman yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik / pekerjaannya Batasan kemampuan (knowledge, skill dan profesional attitude) minimal, untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi

14 STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
Pedoman yang harus diikuti dalam menyelenggarakan praktik pelayanan kebidanan yang dibedakan menurut jenis & strata pelayanan (pelayanan dasar & rujukan)

15 STANDARD ASUHAN KEBIDANAN
Acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan mulai dari pengkajian, perumusan diagnosa, dan atau masalah kebidanan, perencanaan, implementasi dan evaluasi serta pencatatan asuhan kebidanan.

16 STANDARD OPERATING PROCEDURE (S O P)
Suatu rangkaian tindakan /instruksi langkah-langkah untuk menyelesaikan suatu proses tindakan rutin yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan - mengacu pada pedoman / standar nasional.

17 Standard Asuhan Kebidanan
Sebagai acuan dalam pengambilan keputusan dan tindakan sesuai kewenangan dan ruang lingkup tugas bidan berbasis bukti ilmiah dilandasi etika dan kode etik profesi: a. Pengkajian b. Perumusan diagnosa dan atau masalah, c. Perencanaan, d. Implementasi, e. Evaluasi f. Dokumentasi. KEPMENKES NO : 938/MENKES/SK/VIII/2007 TENTANG STANDAR ASUHAN KEBIDANAN

18 STANDAR I : PENGKAJIAN Pernyataan Standar
Bidan mengumpulkan semua informasi yang akurat, relevan dan lengkap dari semua sumber yang berkaitan dengan kondisi klien Kriteria Pengkajian : Data tepat, akurat dan lengkap Terdiri dari Data Subjektif ( hasil Anamnesa; biodata, keluhan utama, riwayat obstetri, riwayat kesehatan dan latar belakang sosial budaya) Data Objektif (hasil Pemeriksaan fisik, psikologis dan pemeriksaan penunjang

19 STANDAR II PERUMUSAN DIAGNOSA DAN ATAU MASALAH KEBIDANAN
Pernyataan standar Bidan menganalisa data yang diperoleh pada pengkajian, menginterpretasikannya secara akurat dan logis untuk menegakan diagnosa dan masalah kebidanan yang tepat Kriteria Perumusan Diagnosa & masalah kebidanan : Diagnosa sesuai dengan nomenklatur Kebidanan Masalah dirumuskan sesuai dengan kondisi klien Dapat diselesaikan dengan Asuhan Kebidanan , baik secara mandiri, kolaborasi, dan rujukan.

20 STANDAR III : PERENCANAAN
Pernyataan Standar Bidan merencanakan asuhan kebidanan berdasarkan diagnosa dan masalah yang ditegakkan. Kriteria Perencanaan Rencana tindakan disusun berdasarkan prioritas masalah dan kondisi klien; tindakan segera, tindakan antisipasi, dan asuhan secara komprehensif Melibatkan klien/pasien dan atau keluarga. Mempertimbangkan kondisi psikologi dan sosial budaya klien/keluarga Memilih tindakan yang aman sesuai kondisi dan kebutuhan klien berdasarkan evidence based dan memastikan bahwa asuhan yang diberikan bermanfaat untuk klien. Mempertimbangkan kebijakan dan peraturan yang berlaku, sumberdaya serta fasilitas yang ada.

21 STANDAR IV : IMPLEMENTASI
Pernyataan standar Bidan melaksanakan rencana asuhan kebidanan secara komprehensif, efektif, efisien dan aman berdasarkan evidence based kepada klien/pasien dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.

22 STANDAR IV : IMPLEMENTASI
Kriteria: Memperhatikan keunikan klien sebagai makhluk bio-psiko-sosial-spiritual-kultural Setiap tindakan asuhan harus mendapatkan persetujuan dari klien dan atau keluarganya (inform consent) Melaksanakan tindakan asuhan berdasarkan evidence based Melibatkan klien/pasien dalam setiap tindakan Menjaga privacy klien/ pasien Melaksanakan prinsip pencegahan infeksi Mengikuti perkembangan kondisi klien secara berkesinambungan Menggunakan sumber daya, sarana dan fasilitas yang ada dan sesuai Melakukan tindakan sesuai standar Mencatat semua tindakan yang telah dilakukan

23 STANDAR V : EVALUASI Pernyataan standar
Bidan melakukan evaluasi secara sistimatis dan berkesinambungan untuk melihat efektifitas dari asuhan yang sudah diberikan, sesuai dengan perubahan perkembangan kondisi klien. Kriteria Evaluasi: Penilaian dilakukan segera setelah selesai melaksanakan asuhan sesuai kondisi klien Hasil evaluasi segera dicatat dan dikomunikasikan pada klien dan /keluarga Evaluasi dilakukan sesuai dengan standar Hasil evaluasi ditindak lanjuti sesuai dengan kondisi klien/pasien

24 STANDAR VI : PENCATATAN ASUHAN KEBIDANAN
Pernyataan standar Bidan melakukan pencatatan secara lengkap, akurat, singkat dan jelas mengenai keadaan/kejadian yang ditemukan dan dilakukan dalam memberikan asuhan kebidanan.

25 STANDAR VI : PENCATATAN ASUHAN KEBIDANAN
Kriteria Pencatatan Asuhan Kebidanan Pencatatan dilakukan segera setelah melaksanakan asuhan pada formulir yang tersedia (Rekam medis/KMS/Status pasien/buku KIA) Ditulis dalam bentuk catatan perkembangan SOAP S adalah data subjektif, mencatat hasil anamnesa O adalah data objektif, mencatat hasil pemeriksaan A adalah hasil analisa, mencatat diagnosa dan masalah kebidanan P adalah penatalaksanaan, mencatat seluruh perencanaan dan penatalaksanaan yang sudah dilakukan seperti tindakan antisipatif, tindakan segera, tindakan secara komprehensif ; penyuluhan, dukungan, kolaborasi, evaluasi/ follow up dan rujukan.

26 Standar Asuhan Kebidanan
VARNEY DOKUMENTASI 1. Pengkajian S : Subyektif data O : Obyektif data 2. Perumusan Diagnosa dan atau masalah. Pernyataan standar Menganalisa data, menginterpretasikan data, menegakkan diagnosa/masalah 2. Perumusan Diagnosa dan Masalah A : Analisa  Diagnosa/masalah 3. Perencanaan: Perencanaan kebutuhan tindakan segera/prioritas Perencanaan komprehensif 3. Rumusan Diagnosa Potensial P : Penatalaksanaan 4. Tindakan segera/antisipatif 5. Perencanaan Komprehensif 4. Implementasi 6. Intervensi 5. Evaluasi 7. Evaluasi 6. Pencatatan Asuhan Kebidanan

27 STANDAR PRAKTIK BIDAN Mrp Acuan dalam menjalankan praktik dan mengidentifikasi masalah operasional dalam memberikan pelayanan. Standar praktik bidan di lengkapi dengan isntrumen audit yg dpt digunakan untuk evaluasi penerapan standar praktik bidan.

28 Hasil audit standar praktik bidan digunakan untuk memperbaiki kinerja bidan dan meningkatkan mutu pelayanan kebidanan. 1. Standar Praktik Bidan secara Umum Terdapat 2 standar dalam standar praktik bidan secara umum. a. Standar 1 : persiapan Kehamilan, Persalinan, dan Periode Nifas yang Sehat b. Standar 2 : Pendokumentasian

29 2. Standar Praktik Bidan Pada Kesehatan Ibu Dan Anak
2. Standar Praktik Bidan Pada Kesehatan Ibu Dan Anak. Dalam standar ini dibagi menjadi 3 bagian besar yaitu : a. Standar Praktik Bidan Pada Pelayanan Ibu Hamil Terdapat 5 standar dalam standar praktik bidan pada pelayanan ibu hamil, yaitu 1) Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil 2) Standar 4 : Pemeriksaan Antenatal dan Deteksi Dini Komplikasi 3) Standar 5 : Pelaksanaan Anemia pada Kehamilan 4) Standar 6 : Persalinan Persalinan 5) Standar 7 : Pencegahan HIV dari ibu dan ayah

30 b. Standar Praktik Bidan pada Pelayanan Ibu bersalin
6). Standar 8: Penatalaksanaan Persalinan 7). Standar 9: Asuhan ibu post partum 8). Standar 10: Asuhan ibu dan Bayi selama post natal

31 Standar praktek Bidan pada kesehatan Anak (5 standar)
9) Standar 11: Asuhan segera BBL 10) Standar 12: Asuhan Neonatus 11) Standar 13: Pemberian imunisasi dasar lengkap 12) Standar 14: Pemantauan tumbang bayi, anak balita dan anak prasekolah 13) Standar 15: manajemen BBLR

32 3. Standar praktik kesehatan reproduksi perempuan dan KB ( stdr)
14) Standar 16: Kepro perempuan 15) Standar 17: Konseling dan persetujuan tindakan medis 16) Standar 18: Pelayanan kontrasepsi pil 17) Standar 19: pelayanan kontrasepsi suntik 18)Standar 20: pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK)/implant 19) Standar 21: Pelayanan IUD / AKDR

33 4. Standar Praktik Bidan pada kegawat daruratan (10 standar)
20) Standar 22: Penanganan perdarahan dalan kehamilan muda (< 22 mg) 21)Standar 23: Penanganan perdarahan dlm kehamilan (>22 mg) 22) Standar 24: Penanganan Pre eklampsi dan eklampsi 23) Standar 25: Penanganan partus lama/macet 24)Standar 26: Penanganan gawat janin

34 25)Standar 26: Penanganan gawat janin 26)Standar 27: Penanganan Retensio placenta 27)Standar 28: Penanganan post partum primer 28) Standar 29: Penanganan post partum sekunder 29) standar 30 : penanganan sepsis puerperalis 30) Standar 31): penanganan Asfiksia Neonatorum

35 STANDAR KINERJA BIDAN Untuk mengukur kinerja bidan yang terkait dengan pelayanan dan asuhan: Standar 1: Mutu pelayanan kebidanan Standar 2: pendidikan dan Pelatihan Standar 3: Penilaian Kinerja Praktek kebidanan Standar 4: Kesejawatan Standar 5: Etik

36 Standar 6: kolaborasi Standar 7: Riset Standar 8: pmanfaatan sumber daya Standar 9: kepemimpinan dalam pelayanan kebidanan.


Download ppt "MEWUJUDKAN PELAYANAN KEBIDANAN BERKUALITAS MELALUI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN Eriati, SST MKM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google