Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. H. ANDI KASMAN, S.E., M.M KEBIJAKAN PEMBINAAN ARSIPARIS Oleh

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. H. ANDI KASMAN, S.E., M.M KEBIJAKAN PEMBINAAN ARSIPARIS Oleh"— Transcript presentasi:

1 Dr. H. ANDI KASMAN, S.E., M.M KEBIJAKAN PEMBINAAN ARSIPARIS Oleh
Disampaikan pada Workshop Nasional AAI tentang SKP Arsiparis yang diselenggarakan Kerjasama ANRI dengan PN AAI Jakarta, 11 September 2017 Oleh Dr. H. ANDI KASMAN, S.E., M.M Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (ANRI)

2 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang RPJMN 2015-2019
NAWACITA PRESIDEN JOKOWI-JK (RPJMN ) VISI ANRI Menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan pengakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik Melakukan revolusi karakter bangsa Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia. Arsip sebagai pilar good governance dan integrasi memori kolektif bangsa Membangun Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan (Untuk Pembangunan Kearsipan): Penerapan e-government untuk mendukung bisnis proses pemerintahan dan pembangunan, melalui strategi Penguatan sistem kearsipan berbasis TIK 2.Penerapan Open Government, melalui strategi Pengelolaan Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, dan Penguatan Lembaga Pengarsipan Karya-karya Fotografi Indonesia. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI SUB AGENDA Agenda Pembangunan Nasional (6.2. Membangunan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Demokkratisasi dan Terpercaya) Agenda Pembangunan Bidang ( Pengarusutamaan Tatakelola Pemerintahan yang Baik) Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang RPJMN

3 NAWACITA PRESIDEN Nawacita Poin-2 “Kami akan membuat Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya” “membangun transparansi tata kelola pemerintahan, menjalankan reformasi birokrasi, dan membuka partisipasi publik”

4 PENERAPAN MANAJEMEN KEARSIPAN YANG ANDAL, KOMPREHENSIF, DAN TERPADU
(1) Peningkatan pengelolaan arsip untuk menjamin akuntabilitas, tranparansi, produktivitas, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat serta peningkatan kualitas pelayanan publik. (2) Peningkatan penyelamatan, pengamanan, dan pemanfaatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban berbangsa dan bernegara, aset nasional, serta memori kolektif bangsa. (3) Pemantapan dan peningkatan pemanfaatan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) & Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), termasuk pengelolaan arsip aset dan pengembangan portal kearsipan terkait peraturan perundang-undangan. GUNA MEMBANGUN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH DALAM RANGKA MEMPERCEPAT TERCAPAINYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH, EFEKTIF, DEMOKRATIS, DAN TERPERCAYA MAKA DIPERLUKAN PENERAPAN MANAJEMEN KEARSIPAN YANG ANDAL, KOMPREHENSIF, DAN TERPADU Dalam rangka untuk mendukung Tertib Administrasi Pemerintahan perlu didukung oleh Manajemen Kearsipan yang handal dan komprehensif yang berbasis TIK. Untuk itu akan dilakukan upaya peningkatan Manajemen Kearsipan Dalam RPJMN 2015–2019 (Buku II, 2015:7-42), diamanatkan untuk melakukan:

5 ARAHAN PRESIDEN  “Untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka perlu reformasi sistem dan pola kerja, terutama menerapkan e-Government mulai dari e-Budgeting, e-Procurement, e-Audit, e-Catalog, sampai dengan cash flow management system” Presiden Joko Widodo Pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2015

6 Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Istana Negara
Visi Presiden – Pemerintah Terbuka “Untuk itu, pemerintah semua tingkat, dari pusat sampai daerah, BUMN, perguruan tinggi, institusi lain, harus segera berubah ke arah pemerintah yang terbuka atau open government” ”Hanya dengan mengadopsi prinsip Pemerintah Terbuka, Pemerintah di semua tingkatan akan bisa membangun legitimasi, memperkuat kepercayaan publik.” 15 Desember 2015 Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Istana Negara 2

7 Changement of Archives Definition From Time to Time in Indonesia
Year 1961 Archives is a form of writing, or Collection of Letters Law No. Prp 19 Year 1961 Year 1971 Archives is Documents Law No. 7 Year 1971 Year 2009 Archives is Activities and events recorded Law No. 43 Year 2009 Year 1997 Enterprise Document is Data, Notes dan Letter that made or recevied by enterprise for their activities Law No. 8 Year 1997

8 ARSIP MENURUT UU NO 43 TAHUN 2009
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. REKAMAN KEGIATAN REKAMAN PERSTIWA BERBAGAI BENTUK & MEDIA DIBUAT DITERIMA LEMBAGA NEGARA PEMDA BERBANGSA & BERNEGARA

9 FORMS OF ARCHIVES Electronic Based-Records,
TYPES AND ARCHIVES MEDIA BASED ON TECHNOLOGY, INFORMATION AND COMMUNICATION TEXTUAL ARCHIVES Paper Records/Paper Based Records, Conventional Records, Human Readable Records, Hard Copy AUDIO VISUAL ARCHIVES Stil Images, Moving Images, and Sound Recording Archives Cartographic & Architectural Map, Architecture Blue Print MICRO ARCHIVES Microfilm, Microfiche, Computer Output Microfilm ELECTRONIC ARCHIVES Electronic Based-Records, Computer Records, and Machine Readable Records

10 Example of Textual Archives Text Proclamation as an Historical Evident
Draft, Written by Bung Karno Expedition (letter sent) Published Document

11 Administration Environment System used in Archives creation
Physical form STRUCTURES Intelectual Form AUTHENTICS STATE ARCHIVES Data CONTENTS Information Facts Administration Environment CONTEXT Fond Series Item System used in Archives creation

12 ( Structure, contents, context)
ARCHIVES PHYSICS INFORMATION AUTENTHICS & LEGAL, integrated, and complete Law No.43 Year 2009 art. 41 sec 1 RELIABLE ( Structure, contents, context) Law No.43 Year 2009 art. 41 sec 3

13 STATE ARCHIVES Article 33 Law No. 43 Year 2009 Archives that created from activities of state agencies and activities that used state funding sources declared as State-owned archives

14 ARCHIVES MANAGEMENT PROCESS IN INDONESIA
ARCHIVES IS CREATED FOR THE IMPLEMENTATION OF THE TASK ORGANIZATION ( ACTIVE ARCHIVES) ARCHIVES IS STORED For Reference and Memory of Organization ( INACTIVES ARCHIVES) SOME ARCHIVES is Destroyed because not useful anymore Some Archives is stored for the Value of National Responsibility (ARSIP STATIS)

15 TANGGUNG JAWAB PENGELOLAAN ARSIP NEGARA
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PENCIPTA ARSIP PENGELOLAAN ARSIP STATIS LEMBAGA KEARSIPAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS & STATIS ARSIPARIS

16 KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN Pejabat struktural di bidang kearsipan mempunyai kedudukan sebagai tenaga manajerial yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan KEGIATAN MANAJEMEN KEARSIPAN, yang meliputi perencanaan, penyusunan program, pengaturan, pengendalian pelaksanaan kegiatan kearsipan, monitoring dan evaluasi serta pengelolaan sumber daya kearsipan (PP 28/2012 Pasal 148) Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan KEGIATAN KEARSIPAN (UU 43/2009 Pasal 1 butir 10 dan PP 12/2012 Pasal 1 butir 8) Arsiparis PNS merupakan PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PP 28/2012 Pasal 149 Ayat 1) Arsiparis non PNS merupakan pegawai non PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan kegiatan kearsipan di lingkungan organisasi TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, BUMN, BUMD, perguruan tinggi swasta, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PP 28/2014 Pasal 149 Ayat 3)

17 KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, DAN KEWENANGAN ARSIPARIS
KEDUDUKAN ARSIPARIS (PP 28/2013 Pasal 151 Ayat 1) Sebagai tenaga profesional yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya TUGAS DAN FUNGSI ARSIPARIS (PP 28/2012 Pasal 151 Ayat 2) Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh LN, Pemda, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Orpol dan Ormas; Menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; Menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; Menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sbg bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; Menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. KEWENANGAN ARSIPARIS (PP 28/2012 Pasal 152) Menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip apabila dipandang penggunaan arsip dapat merusak keamanan informasi dan/atau fisik arsip; Menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip yang tidak berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melakukan penelusuran arsip pada pencipta arsip berdasarkan penugasan oleh pimpinan pencipta arsip atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan arsip.

18 KEDUDUKAN HUKUM ARSIPARIS
ARSIPARIS SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL KEMANDIRIAN Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya Arsiparis berpegang pada Kompetensi yang dimilikinya INDEPENDEN Bebas dari pengaruh manapun dalam melaksanakan kewenangannya berdasarkan pada kaidah-kaidah kearsipan dan ketentuan peraturan perundang-undangan Penjelasan Pasal 151 Ayat (1) PP No. 28 Tahun 2012

19 pengaturan peran dan kedudukan hukum arsiparis
UPAYA ANRI DALAM MELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ARSIPARIS (UU 43 Tahun 2009 Pasal 30 Ayat 2) 1 pengadaan arsiparis 2 pengembangan kompetensi dan keprofesionalan arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan diklat kearsipan 3 pengaturan peran dan kedudukan hukum arsiparis 4 penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan profesi untuk sumber daya kearsipan

20 KEBIJAKAN PENGADAAN ARSIPARIS
(1) KEBIJAKAN PENGADAAN ARSIPARIS ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (ANRI)

21 KEBUTUHAN DAN PENGADAAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS Per Desember 2015
Kebutuhan Arsiparis Nasional (100%) Arsiparis yang sudah ada: 3.241 (2,25%) Kekurangan Arsiparis: (97,75%) Pengangkatan Pertama (Moratorium PNS ) Perpindahan Jabatan (Dari Jabatan Struktural dan Pengangkatan kembali) Inpassing Arsiparis (Jabatan Fungsional Umum)

22 DATA PENGELOLA ARSIP USULAN INPASSING UNTUK JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS TAHUN 2015
Data Pengelola Arsip yang masuk (dari 132 Instansi Pusat & Daerah) 2.050 (100%) (data Agustus 2015) Pengelola Arsip yang memenuhi persyaratan inpassing 629 (30,68%) Pengelola Arsip yang tidak memenuhi persyaratan inpassing 1.421 (69,31%)

23 TABEL JUMLAH KEBUTUHAN NASIONAL JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Per Desember 2015 NO INSTANSI JUMLAH KEBUTUHAN 1 LEMBAGA KEARSIPAN 875 2 LEMBAGA NEGARA 9,009 3 PEMERINTAHAN DAERAH 129,081 4 PERGURUAN TINGGI NEGERI 4,665 TOTAL 143,630

24 PELUANG MENJADI PROFESI ARSIPARIS (JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS) Per Desember 2015
Tersedia 3.094 Kebutuhan

25 JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PERMENPAN Nomor 3/2009 PERMENPANRB 48/2014 Utama Madya Muda Pertama ahli utama ahli madya ahli muda ahli pertama penyelia Pelaksana lanjutan pelaksana penyelia mahir terampil pemula

26 JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS INPASSING (PENYESUAIAN) PENGANGKATAN PERTAMA PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN BAGI PNS YG BERLATAR BELAKANG SLTA/Diploma/S1/S2 Dalam kategori Keterampilan/Keahlian UNTUK MENGISI FORMASI CPNS DLM JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS Dalam kategori Keterampilan dan atau Keahlian BERASAL DARI JABATAN FUNSIONAL ATAU STRUKTURAL Dalam kategori Keterampilan dan atau Keahlian

27 SYARAT PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PANGKAT/GOLONGAN MINIMAL GOLONGAN II C ATAU III A FORMASI SESUAI DENGAN BEBAN KERJA KOMPETENSI (FORMIL DAN MATERIIL) IJASAH (D 3 ATAU D 4/S 1 DAN SERTIFIKAT KOMPETENSI KINERJA NILAI KINERJA

28 KATEGORI, JENJANG JABATAN, JENJANG PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Gol. Ruang Keterampilan Arsiparis Terampil/Pelaksana Pengatur Pengatur Tk. I II/c II/d Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjuan Penata Muda Penata Muda Tk. I III/a III/b Arsiparis Penyelia Penata Penata Tk. I III/c III/d Keahlian Arsiparis Ahli Pertama/Pertama Arsiparis Ahli Muda/Muda Arsiparis Ahli Madya/Madya Pembina Pembina Tk. I Pembina Utama Muda IV/a IV/b IV/c Arsiparis Ahli Utama/Utama Pembina Utama Madya Pembina Utama IV/d IV/e

29 Angka Kredit Kumulatif Untuk Kenaikan Jabatan Dan Pangkat, Golongan Ruang, Angka Kredit Minimal Yang Harus Dicapai Setiap Tahun, Dan Sanksi bagi JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS Kategori Keterampilan Tugas Pokok Jenjang Jabatan/Golongan Ruang, Angka Kredit Minimal, Dan Angka Kredit Kumulatif Terampil Mahir Penyelia II/c II/d III/a III/b III/c III/d Melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi 20 50 100 Jumlah 40 200 Jumlah Minimal Per Tahun 5 12.5 25 Kategori Keahlian Tugas Pokok Jenjang Jabatan/Golongan Ruang, Angka Kredit Minimal, Dan Angka Kredit Kumulatif Ahli Pertama Ahli Muda Ahli Madya Ahli Utama III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e Melakukan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi 50 100 150 200 Jumlah 450 400 Jumlah Minimal Per Tahun 12.5 25 37.5 Sanksi 1. Hukuman tingkat sedang sesuai peraturan perundang-undangan, Sasaran Kerja Akhir Tahun = 25% s.d. 50% 2. Hukuman tungkat berat sesuai peraturan perundang-undangan, Sasaran Kerja Akhir Tahun < 25%

30 Penilaian Kinerja Dan Konversi Hasil Penilaian Kinerja
Sasaran Kerja Pegawai, Penilaian Kinerja Dan Konversi Hasil Penilaian Kinerja, Dan Penetapan Angka Kredit JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS Sasaran Kerja Pegawai Penilaian Kinerja Dan Konversi Hasil Penilaian Kinerja Penetapan Angka Kredit 1. Pada awal tahun, setiap pejabat fungsional Arsiparis wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. 2. SKP Jabatan Fungsional Arsiparis disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. 3. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. 4. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. 1. Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Arsiparis ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Arsiparis. 2. Hasil penilaian kinerja dikonversi ke dalam angka kredit sebagai berikut: a. NK = > 91, sangat baik, AK = 150% AK/th b. NK = 76-90, baik, AK = 125% AK/th c. NK = 61-75, cukup, AK = 100% AK/th d. NK = 51-60, kurang, AK = 75% AK/th e. NK = < 50, buruk, AK = 50% AK/th Hasil penilaian kinerja Arsiparis yang akan dikonversi ke dalam angka kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja Arsiparis ybs kepada Tim Penilai Kinerja Instansi atau Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina, dan dibuat menurut contoh Surat Penyampaian Hasil Penilaian Kinerja. Bukti fisik disampaikan apabila Tim Penilai Kinerja Instansi atau Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina membutuhkan sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan konversi. Konversi hasil penilaian kinerja ke dalam angka kredit kumulatif dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja Instansi atau Tim Penilai Instansi Pembina dan dibuat menurut contoh formulir Konversi Angka Kredit. Penetapan angka kredit dilakukan oleh: Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi Pembina, untuk penetapan angka kredit bagi: Arsiparis Ahli Madya/Madya dan Arsiparis Ahli Utama/Utama b. Ketua Tim Penilai Kinerja Instansi, untuk penetapan angka kredit bagi Arsiparis Ahli Pertama/Pertama dan Arsiparis Ahli Muda/Muda serta Arsiparis Kategori Keterampilan. 2. Penetapan angka kredit dilakukan apabila jumlah angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi telah terpenuhi. 3. Penetapan angka kredit dibuat menurut contoh formulir Penetapan Angka Kredit 4. Asli penetapan angka kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada: a. Kepala ANRI; b. Arsiparis yang bersangkutan; c. Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi ybs; d. Kepala Biro Kepegawaian/Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan Pejabat lain yang dianggap perlu.

31 KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPENTESI DAN KEPROFESIONALAN ARSIPARIS
(2) KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPENTESI DAN KEPROFESIONALAN ARSIPARIS ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (ANRI)

32 POLA PENDEKATAN PEMBINAAN ARSIPARIS
HASIL KERJA/ KINERJA KOMPETENSI FUNGSI DAN TUGAS

33 POLA PENDEKATAN JABATAN ARSIPARIS KATEGORI KEAHLIAN
STRATEGI NASIONAL/ PROFESIONAL TK PAKAR STRATEGI SEKTOR/ PROFESIONAL TK TINGGI PROFESIONAL TK LANJUTAN/ BERSIFAT KOORDINASI PROFESIONAL TK DASAR/ TUSI UTAMA AHLI UTAMA AHLI MADYA AHLI MUDA AHLI PERTAMA

34 POLA PENDEKATAN JABATAN ARSIPARIS KATEGORI KETERAMPILAN
BERSIFAT KOORDINASI TUSI UTAMA TUSI TK DASAR DAN LANJUTAN PENYELIA PELAKSANA LANJUTAN/MAHIR PELAKSANA/TERAMPIL

35 HASIL KERJA-TUGAS POKOK - KOMPETENSI ARSIPARIS
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PENGELOLAAN ARSIP STATIS PEMBINAAN KEARSIPAN PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN ARSIP MENJADI INFORMASI INFORMASI ARSIP; AKTIF, INAKTIF, VITAL, TERJAGA, DAN NINFORMASI EKARSIPAN (6) MULAI DARI REGISRASI S/D EVALUASI DAN PENILAIAN PAD (16) BINTEK S/D PERTIMBANGAN PENGHARGAAN KEARSIPAN (14) MULAI DARI VERIFIKASI ARSIP STATS S/D EVALUASI DAN PENILAIAN PAS (13)

36 SYARAT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
FORMASI KOMPETENSI KINERJA PETA JABATAN BERDASARKAN BEBAN KERJA DAN KEBUTUHAN UJI KOMPETENSI SESUAI JENJANG JABATAN DIBEDAKAN SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN DINILAI OLEH TIM PENILAI KINERJA SESUAI SKP -BERDASARKAN TUSI/PROGRAM

37 KENAIKAN PANGKAT/JABATAN ARSIPARIS
(1) KINERJA (2) KOMPETENSI (3) FORMASI SKP- KONTRAK KINERJA UJI KOMPETENSI/ SERTIFIKASI ARSIPARIS ANALISIS KEBUTUHAN ARSIPARIS TUSI JFA, TUSI UNIT KERJA DAN PROGRAM/KEGIATAN ANRI (ASSESOR KEARSIPAN) TUSI KEPEGAWAIAN

38 SYARAT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
LEMBAGA KEARSIPAN UNIT KEARSIPAN (LN, PD DAN PTN) UNIT PENGOLAH (UNIT KERJA) DIMUNGKINKAN ARSIPARIS MENDUDUKI PUNCAK KARIER JUMLAH ARSIPARIS DISESUAIKAN DGN JUMLAH PENCIPTA ARSIP/ BEBAN KERJA DILAKSANKAN OLEH ARSIPARIS TERAMPIL DAN AHLI JUMLAH ARSIPARIS DISESUAIKAN DGN JUMLAH UNIT KEARSIPAN/ BEBAN KERJA DILAKSANAKAN OLEH ARSIPARIS KETERAMPILAN JUMLAH ARSIPARIS DISESUAIKAN DGN JUMLAH UNIT PENGOLAH/ BEBAN KERJA

39 KEBIJAKAN SERTIFIKASI ARSIPARIS JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PERATURAN KEPALA ANRI NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN UMUM AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KEARSIPAN Jo PERATURAN KEPALA ANRI NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN SERTIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL ARSIPARIS PEGAWAI NEGERI SIPIL; dan NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS

40 SERTIFIKASI PROFESI ARSIPARIS
PENGEMBANGAN KOMPENTESI DAN KEPROFESIONALAN ARSIPARIS SERTIFIKASI PROFESI ARSIPARIS Uji Kompentesi Kearsipan Bidang Penyusunan JRA, Pengelolaan Arsip Vital, dan Tim Penilai Arsiparis (Dilaksankan tahun 2009 sd 2013). Uji Kompentesi Kearsipan Bidang PAD (Dilaksanakan tahun 2014 – sekarang) Uji Kompentesi Kearsipan Bidang PAS (Dilaksanakan tahun 2015-sekarang) Uji Kompentesi Kearsipan Bidang Pembinaan Kearsipan Uji Kompentesi Kearsipan Bidang Pengolahan dan Penyajian Arsip menjadi Informasi HAK BINTEK KEARSIPAN DAN TUNJANGAN PROFESI ARSIPARIS

41 Perpindahan Jabatan Penyesuaian (Inpassing)
SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS Peraturan Kepala ANRI Nomor 16 Tahun 2016 (22 Januari 2016) Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 192 Tanggal 9 Februari 2016) Penyesuaian (Inpassing) Kenaikan Jabatan Setingkat Lebih Tinggi Alih Jabatan (Keterampilan ke Keahlian) Pengangkatan Kembali Arsiparis Perpindahan Jabatan

42 KEBIJAKAN PENGATURAN DAN KEDUDUKAN HUKUM ARSIPARIS
(3) KEBIJAKAN PENGATURAN DAN KEDUDUKAN HUKUM ARSIPARIS ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (ANRI)

43 KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SDM ARSIPARIS
7. Peraturan Ka. ANRI Pelaksana Tugas Arsiparis 3. Peraturan Ka. ANRI Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis 1.Peraturan Ka. ANRI Standar Kompetensi Arsiparis 2. Peraturan Ka. ANRI Penilaian Kinerja Arsiparis 4. Peraturan Ka. ANRI Tata Cara Pelaksanaan Inpassing 5. Peraturan Ka. ANRI Kebutuhan Arsiparis Nasional 6. Peraturan Ka. ANRI Pedoman Sertifikasi JFA UU No. 43 Tahun 2009 Kearsipan PP No. 28 Tahun 2012 Pelaksanaan UU 43 Tahun 2009 Peraturan Menteri PAN dan RB No. 48 Tahun 2014 Jo Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis Peraturan Kepala BKN tNomor 24 Tahun 2016 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis

44 Permenpan & RB Nomor 48 Tahun Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Permenpan & RB Nomor 13 Tahun Tentang Perubahan Atas Permenpan & RB Nomor 48 Tahun Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis

45 PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 24 TAHUN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS Terdiri dari: Batang Tubuh (9 Pasal), Lampiran (11 Bab), 11 Anak Lampiran

46 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
(4) JAMINAN DAN TUNJANGAN SDM KEARSIPAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (ANRI)

47 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Peraturan Presiden RI Nomor 46 Tahun 2007 Tanggal 28 Juni 2007 Arsiparis Pelaksana ,- Arsiparis Pelaksana Lanjutan ,- Arsiparis Penyelia ,- Arsiparis Pertama ,- Arsiparis Muda ,- Arsiparis Madya ,- Arsiparis Utama ,- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017 Jo Surat Edaran Kementerian Keuangan RI No: SE-21/PB/2017 tanggal 28 Januari 2016 TTtg Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Funsgional Arsiparis tanggal 16 Maret 2017 Arsiparis Pelaksana ,- Arsiparis Pelaksana Lanjutan ,- Arsiparis Penyelia ,- Arsiparis Ahli Pertama ,- Arsiparis Ahli Muda ,- Arsiparis Ahli Madya ,- Arsiparis Ahli Utama ,-

48 TUNJANGAN KINERJA JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Peraturan Kepala ANRI Nomor 49 Tahun 2011 (Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan Arsiparis) Surat Nomor: B-PK.02.00/361/2014 Tanggal 10 Maret 2014 Arsiparis Pelaksana/Terampil Arsiparis Pelaksana Lanjutan/Mahir Arsiparis Penyelia Arsiparis Pertama/Ahli Pertama Arsiparis Muda/Ahli Muda Arsiparis Madya/Ahli Madya Arsiparis Utama/Ahli Utama

49 TUNJANGAN PROFESI ARSIPARIS
Rancangan PERPRES Surat Kepala ANRI kepada Menteri PAN dan RB Nomor: HK.01.01/1376/2015 tanggal 26 Juni 2015 Hal: Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Pofesi Arsiparis. Surat Menteri PAN dan RB Nomor: B/3112/D.III.PANRB/9/2015 tanggal 21 September 2015 Hal Permohonan Pendapat Hukum tentang Tunjangan Profesi Arsiparis; Surat Menteri PAN dan RB Nomor: B/1234/D.III.PANRB/3/2016 tanggal 8 Maret 2016 Hal Perkembangan Informasi Pendapat Hukum tentang Tunjangan Profesi Arsiparis

50 UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
ORGANISASI PROFESI ARSIPARIS DI INDONESIA

51 UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
Bagian Kesatu Pasal 70 Organisasi Profesi Arsiparis dapat membentuk organisasi profesi; Pembinaan organisasi profesi arsiparis dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi profesi diatur dalam AD dan ART berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

52 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
INSTANSI PEMBINA ARSIPARIS (ANRI) MEMILIKI TUGAS (Pasal 99 Ayat (3) huruf n dan o) Memfasilitasi pembentukan organisasi Profesi JF; Memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode prilaku JF. PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI KARENA PENATAAN ORGANISASI (Pasal 131 Ayat (3) huruf a) Kompetensi Teknis dalam Standar Kompetensi Jabatan dibuktikan dengan Sertifikat Teknis dari Organisasi Profesi.

53 UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
PENGAKUAN PEMERINTAH TERHADAP AAI Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis (Pasal 1 Nomor 45); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis (Pasal 1 Nomor 1 Pasal 1 Nomor 45);

54 Organisasi Profesi Arsiparis di Indonesia:
ASOSIASI ARSIPARIS INDONESIA (AAI) Badan Hukum Organisasi Akta Notaris Sri Agustiani, SH dengan Akta Nomor : 11 Tanggal 25 September Jo Akta Notaris Sri Agustiani, SH Nomor 04 dan Nomor 05 tanggal 17 Desember 2014; Register Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 24/A/DLL/HKM/2015 PN JAKSEL dan Nomor 25/A/DLL/HKM/2015 PN JAKSEL tanggal 22 Januari 2015; Terdafar sebagai Organisasi Profesi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Nomor: Inventarisasi 773/SKT/B/III/2015 tanggal 3 Maret 2015; Terdaftar sebagai Anggota Associate Institutional Southeast Asia-Pacific Audiovisual Archive Assosiation (SEAPAVAA), tanggal 7 April 2017 (Pk.09.55) pada 21 st SEAPAVAA Conference in Manila, Philippines DR. H. ANDI KASMAN, S.E., M.M Ketua Umum Pengurus Nasional Asosiasi Arsiparis Indonesia Masa Bakti 2015 sd 2020 Hasil Kongres Ke-3 AAI, Tanggal 30 November 2015 Di Jakarta

55 Mohon Maaf apabila ada kata yang salah dan tidak berkenan
TERIMA KASIH, Mohon Maaf apabila ada kata yang salah dan tidak berkenan Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Sampai jumpa 55


Download ppt "Dr. H. ANDI KASMAN, S.E., M.M KEBIJAKAN PEMBINAAN ARSIPARIS Oleh"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google