Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT"— Transcript presentasi:

1 ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT
PROSPEK DAN TANTANGAN TENAGA KESEHATAN (ATLM) GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT

2 H. Anis Zusdi P. S.Sos, MMRS Pekerjaan Perencana RS Paru Prov Jabar
Dosen Pengajar AAK An Nasher Cirebon Assesor Lisensi BNSP Organisasi 1. Ketua DPW Patelki Jawa Barat ( ) 2. Ketua Dept Hukum dan Advokasi DPP PATELKI ( )

3 ISU STRATEGIS PPSDM KESEHATAN
1. Jumlah dan Jenis SDM Kesehatan belum sesuai dengan kebutuhan 2. Mutu SDM Kesehatan belum memadai 3. Distribusi SDM Kesehatan belum merata PENGADAAN SDM KES PENDIDIKAN SDMK PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENINGKATAN MUTU SDMK PELATIHAN SDMK PENDAYAGUNAAN SDM KES PERENCANAAN & PENDAYAGUNAAN SDM KES

4 Kelompok Tenaga Kesehatan Tentang Tenaga Kesehatan
PP No 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan UU No 36 tahun 2014 Pasal 11 (1) `Tenaga kesehatan terdiri dari : a. tenaga medis; b. tenaga keperawatan; c. tenaga kefarmasian; d. tenaga kesehatan masyarakat; e. tenaga gizi; f. tenaga keterapian fisik; g. tenaga keteknisian medis. Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi. Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan. Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker. Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian. Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien. Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara. Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis. Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam: Tenaga Medisdokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis Tenaga psikologi klinis  psikologi klinis keperawatan  berbagai jenis perawat  perawat kesehatan masyarakat, perawat kesehatan anak, perawat maternitas, perawat medikal bedah, perawat geriatri, dan perawat kesehatan jiwa Tenaga Kebidanan  bidan. Tenaga Kefarmasian  apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yaitu sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi. Tenaga kesehatan masyarakat  epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga Tenaga kesehatan lingkungan  sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan Tenaga Gizi  nutrisionis dan dietisien keterapian fisik  fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur Tenaga keteknisian medis  perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis Tenaga teknik biomedika  radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medis, fisikawan medis, radioterapis, dan ortotis prostetis Tenaga kesehatan tradisional  tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan Tenaga kesehatan lain  ditetapkan oleh Menteri

5 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 21: Ayat (1): Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan vokasi dan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional. Ayat (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Ayat (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja.

6 2. Standar Pelayanan Profesi
Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib memenuhi standar: (UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan: Pasal 66) batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan 1. Standar Profesi pedoman yang diikuti oleh Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan. 2. Standar Pelayanan Profesi suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu dengan memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan Standar Profesi. 3. Standar Prosedur Operasional

7 Standar Kompetensi Yang Wajib Dipenuhi Tenaga Kesehatan
Sebelum Bekerja/ Saat Pendidikan Saat Bekerja/ Melakukan Praktik Standar Kompetensi Lulusan Standar Kompetensi Kerja Standar Profesi Standar Pelayanan Profesi Standar Prosedur Operasional Standar Praktik

8 Penetapan Standar: Standar Pelayanan Profesi Universal
Ditetapkan dengan Peraturan Menkes Standar Profesi dan Standar Pelayanan Profesi ditetapkan oleh organisasi profesi bidang kesehatan dan disahkan oleh Menkes Standar Prosedur Operasional Ditetapkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehtan Standar Praktik & kompetensi kerja disusun oleh Organisasi Profesi dan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan Ditetapkan oleh Menkes Standar kompetensi dan kamus kompetensi jabfung kesehatan * Disusun oleh Kemenkes * Disampaikan kpd KeMenPAN RB untuk dpt berlaku secara nasional dalam e-kompetensi

9 Kewenangan klinis, kompetensi, etika profesi dan SOP
Menentukan keberhasilan program peningkatan derajad kes. masy LATAR BELAKANG UU.RI.36 th.2014, Mengatur perencanaan, pengadaan, pembinaan dan pengawasan Kualitas UU.RI.36 ,2014 psl. 62 ; UU.44 ,2009 psl 13, 29 Kewenangan klinis, kompetensi, etika profesi dan SOP SPKK Kredensial KARS KPS ;3 ,9,15 &16 AP.3 Jaminan kualitas SDM Bukti fisik pendelegasian kewenangan Legalitas dan Perlindungan hukum

10 CREDENSIALING...? Proses Rewiew atau penilaian kinerja staf dlm rangka pemberian Surat Penugasan Kerja Klinis ( Clinical appointent ), sehingga yang bersangkutan berhak melakukan kegiatan pelayanan di laboratorium sesuai dengan kewenangan, kompetensi dan kode etik profesi yang di miliki.

11 Peningkatan kualitas SDM sbg jaminan trhdp keselamatan pasien
Memberikan kejelasan terhadap kewenangan Klinis yg bisa dilakukan. Bukti fisik pendelegasian kewenangan sesuai kompetensi dari pimpinan fayankes. Legalitas dan perlindungan hukum Tujuan Kredensialing

12 Legalitas dan perlindungan hukum Kredibilitas dan elektabilitas
Rumah sakit memiliki alur proses evaluasi penilaian kinerja staf ATLM yang efektif dan terstruktur. Mengetahui kualitas SDM Bisa memberikan Kewenangan Klinis sesuai dengan kompetensi. MANAJEMENT Jaminan keselamatan pasien PASIEN Legalitas dan perlindungan hukum Kredibilitas dan elektabilitas ATLM

13 DASAR HUKUM UU.RI No.36 TH.2014 Bab. IX Pasal. 58 Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik wajib memberikan Yankes sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi dan etika profesi. ( Bab.III, Pasal 18, KMK No.42 th.2016 ) BAB. X Pasal. 62 ayat.1 Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimiliki. Bab.XII Pasal.80 Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kpd Nakes dg melibatkan konsil” masing” Nakes dan Organisasi Profesi sesuai kewenangannya. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana di maksud pd pasal 80, di tujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, melindungi penerima pelayanan kesehatan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Nakes. XII Pasal.81

14 UU. No.44 Tahun 2009 Pelayanan rumah sakit
Pasal . 13 Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit harus bekerja sesuai dengan ; standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak – hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien Pasal.29 Rumah sakit harus melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas

15 VERSI KARS 2012 KPS.3 Ep.3 KPS.9 Ep.1-4 KPS.15 KPS.16
Rumah sakit menggunakan proses yg di ttpkn utk mencocokan pengetahuan dan keterampilan staf Klinis trhdp kebtuhan pasien. KPS.3 Ep.3 Adanya kebijakan rs untuk melakukan review kredensial setiap staf Nakes secara berkala. Kelengkapan kredensial yg di perlukan ( ijazah, SIP, STR ) harus di verifikasi dari sumber yg mengeluarkan. KPS.9 Ep.1-4 Rumah sakit mempunyai SPO untuk melakukan kredensial dari setiap staf profesional kesehatan. Pendidikan, Pelatihan dan Pengalaman staf profesional tenaga kesehatan lainnya di gunakan untuk menyusun Surat Penugasan Klinis KPS.15 KPS.16

16 PENGERTIAN / ISTILAH DALAM KREDENSIAL ATLM..
Surat Kewenangan klinis Bukti kewenangan tertulis yang di terbitkan oleh tim kredensial kepada ATLM guna penyelenggaraan pelayanan kesehatan setelah proses kredensialing. Surat Penugasan Klinis Surat tugas yang di berikan oleh pimpinan FAYANKES kepada ATLM, untuk melakukan penyelenggaraan pelayanan kesehatan berdasarkan kompetensi dan kewenangan yang di miliki. Kewenangan Klinis yang di berikan sesuai dengan rekomendasi dari tim kredensial.

17 Tim Kredensial ATLM Sekelompok orang yang berprofesi sebagai ATLM, dengan reputasi tinggi yang di anggap pantas dan mampu serta mendapatkan surat tugas dari pimpinan FAYANKES menjalankan proses kredensial, menerbitkan SKK serta merekomendasikan kepada pimpinan FAYANKES agar yang bersangkutan di berikan SPKK. Panitia Adhoc Panitia yang di bentuk oleh tim kredensial apabila di perlukan, yang bertugas memberikan penilaian kredensial kepada staf tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi yang di miliki.

18 Mitrabestari ( Peer-group )
Sekelompok orang ( organisasi profesi atau Institusi pendidikan ) dengan reputasi tinggi, yang memiliki kesamaan profesi dan di anggap mampu menilai kompetensi suatu tindakan medik seorang staf tenaga kesehataan saat menjalankan profesinya di FAYANKES. Asesor Orang yang memiliki kemampuan melakukan penilaian kredensial / review kredensialing, biasanya di tunjukan dengan kepemilikan sertifikat asesor kredensial. Asesi Staf ATLM yang dinilai kompetensi dan kewenangannya melalui proses kredensialing.

19 Posisi Jabatan Fungsional Kesehatan
SDM KESEHATAN TENAGA KESEHATAN PNS NON PNS TENAGA NON KESEHATAN JABFUNG KES: 30 JENIS JAB PELAKSANA

20 JABATAN ASN UU 5/2014 3 2 1 JABATAN PIMPINAN TINGGI Madya Mahir Muda
UTAMA MADYA PRATAMA 2 1 JABATAN FUNGSIONAL (TUSI-PELAYANAN FUNGSIONAL) KEAHLIAN/KETRAMPILAN JABATAN ADMINISTRASI (TUSI PELAYANAN PUBLIK & ADM-PEM) Utama Madya Muda Pertama Penyelia Mahir Terampil Pemula ADMINSTRATOR Eselon III PENGAWAS Eselon IV PELAKSANA Eselon V dan JF umum KETERAMPILAN KEAHLIAN

21 TUGAS PERAN KEDUDUKAN TUGAS, PERAN & KEDUDUKAN JABATAN FUNGSIONAL ASN
melaksanakan tugas pelayanan berdasarkan profesi jabatan fungsional keahlian dan/atau keterampilan tertentu memiliki peran sebagai pelaksana tugas di bidang pelayanan dan profesi jabatan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung pada pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional tertentu

22 KOMPETENSI KERJA Globalisasi dunia kerja dan revolusi di bidang teknologi dan berbagai disiplin lmu Menuntut antisipasi dan evaluasi terhadap kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja DUNIA KERJA KOMPETENSI KERJA DUNIA PENDIDIKAN KOMPETENSI LULUSAN

23 Mekanisme Penjaminan Mutu Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan membuat suatu mekanisme untuk menjamin mutu tenaga kesehatan di Indonesia yaitu melalui alur sertifikasi, registrasi, dan lisensi. Ini merupakan suatu jaminan bahwa tenaga kesehatan tersebut memiliki kemampuan sesuai dengan kewenangannya. Jaminan tersebut berlaku selama 5 tahun. Karena begitulah masa berlaku STR yaitu 5 tahun. Sertifikasi Registrasi Lisensi Institusi Pendidikan Kesehatan Konsil Kedokteran Indonesia Konsil Farmasi Nasional Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota

24 KESIMPULAN Kredensial bagi tenaga ATLM sangat penting dalam rangka keselamatan pasien dan perlindungan hukum Hasil dari kredensial sebagai bukti fisik ATLM dalam melaksanakan tugas serta wewenang yang diberikan oleh Pimpinan fayankes kepada ATLM Dalam melaksanakan pekerjaan tenaga ATLM harus mengacu pada standart prosedur operasional, standart praktik dan standart kompetensi kerja

25 TERIMA KASIH.. HATUR NUHUN..
BUNGA SELASIH... BUNGA BAKUNG... TERIMA KASIH.. HATUR NUHUN..


Download ppt "ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google