Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHarjanti Lie Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PERKEMBANGAN PERMENDIKBUD tentang KURIKULUM 2013
PUSAT KURIKULUM DAN PERBUKUAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Judul? KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 1
2
PERUBAHAN PERMENDIKBUD ttg KURIKULUM
PERMENDIKBUD KURIKULUM 2013 1 NO 67 TAHUN 2013 TTG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SD/MI 2 NO 68 TAHUN 2013 TTG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SMP/MTS 3 NO 69 TAHUN 2013 TTG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SMA/MA 4 NO 70 TAHUN 2013 TTG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK 5 NO 81A TAHUN 2013 TTG IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 a. Penyusunan KTSP; b. Pengembangan Muatan Lokal; c. Kegiatan Ekstrakurikuler; d. Pembelajaran Umum, terdiri atas: 1) Pedoman Pembelajaran, 2) Pedoman Penilaian, 3) Pedoman Penyelenggaraan SKS 4) Pedoman Bimbingan Konseling; e. Evaluasi Kurikulum. 9/15/2018
3
PERUBAHAN PERMENDIKBUD ttg KURIKULUM
PERMENDIKBUD KURIKULUM 2013 PERUBAHAN PERMENDIKBUD KUR 2013 1 NO 67 TAHUN 2013 TTG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SD/MI NOMOR 57/2014 TTG KURIKULUM SD/MI (KERANGKA DASAR, STRUKTUR KURIKULUM, SILABUS, PEDOMAN MATA PELAJARAN) 2 NO 68 TAHUN 2013 TTG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SMP/MTS NOMOR 58/2014 TTG KURIKULUM SMP/MTS 3 NO 69 TAHUN 2013 TTG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SMA/MA NOMOR 59/2014 TTG KURIKULUM SMA/MA 4 NO TAHUN 2013 TTG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SMK/MAK NOMOR 60/2014 TTG KURIKULUM SMK/MAK 5 NO 81A TAHUN 2013 TTG IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 a. Penyusunan KTSP; NOMOR 61/2014 TTG PENYUSUNAN KTSP; b. Pengembangan Muatan Lokal; 6 NOMOR 79/2014 TTG PENGEMBANGAN MUATAN LOKAL; c. Kegiatan Ekstrakurikuler; 7 NOMOR 62/2014 TTG KEGIATAN EKSTRAKURIKULER; d. Pembelajaran Umum, terdiri atas: 1) Pedoman Pembelajaran, 8 PEMBELAJARAN; 2) Pedoman Penilaian, 9 PENILAIAN HASIL BELAJAR; 3) Pedoman Penyelenggaraan SKS 10 PENYELENGGARAAN SKS; 4) Pedoman Bimbingan Konseling; 11 BIMBINGAN KONSELING; e. Evaluasi Kurikulum. 12 EVALUASI KURIKULUM; 9/15/2018
4
PERKEMBANGAN PERMENDIKBUD ttg KURIKULUM
PERMENDIKBUD KURIKULUM 2013 PERUBAHAN PERMENDIKBUD KUR 2013 13 NOMOR 64/2014 TTG PEMINATAN PADA DIKMEN; 14 PEDOMAN PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KURIKULUM; 15 NOMOR 63/2014 TTG PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB; 16 PENDIDIKAN KHUSUS 17 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 18 NOMOR 68/2014 TTG GURU TIK 9/15/2018
5
PEDOMAN MATA PELAJARAN Bagian dari Permendikbud No 57, 58, 59, 60 Tahun 2014
MERUPAKAN PROFIL UTUH MATA PELAJARAN YANG BERISI: LATAR BELAKANG, KARATERISTIK MATA PELAJARAN, KI & KD MATA PELAJARAN, DESAIN PEMBELAJARAN, MODEL PEMBELAJARAN, PENILAIAN, MEDIA DAN SUMBER BELAJAR, DAN PERAN GURU SEBAGAI PENGEMBANG BUDAYA SEKOLAH. 9/15/2018
6
PENYUSUNAN KTSP Permendikbud No. 61/2014
KTSP DIKEMBANGKAN, DITETAPKAN, DAN DILAKSANAKAN OLEH SETIAP SATUAN PENDIDIKAN. PROSEDUR OPERASIONAL PENGEMBANGAN KTSP PALING SEDIKIT MELIPUTI: (1) ANALISIS; (2) PENYUSUNAN; (3) PENETAPAN; DAN (4) PENGESAHAN. ANALISIS DAN PENYUSUNAN KTSP DILAKUKAN OLEH TIM PENGEMBANG KTSP DI BAWAH KOORDINASI DAN SUPERVISI DINAS PENDIDIKAN ATAU KANTOR KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SESUAI DENGAN KEWENANGAN MASING-MASING. PENETAPAN DILAKUKAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH BERDASARKAN HASIL RAPAT DEWAN PENDIDIK SATUAN PENDIDIKAN DENGAN MELIBATKAN KOMITE SEKOLAH/MADRASAH. PENGESAHAN DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA. 9/15/2018
7
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER Permendikbud No. 62/2014
KEGIATAN TERDIRI ATAS: (1) KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB; DAN (2) KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PILIHAN. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB MERUPAKAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER YANG WAJIB DISELENGGARAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN WAJIB DIIKUTI OLEH SELURUH PESERTA DIDIK, BERBENTUK PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN. PELAKSANAAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER MEMPERTIMBANGKAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA BERSAMA YANG TERSEDIA PADA GUGUS SEKOLAH ATAU KLASTER SEKOLAH, YANG DIFASILITASI OLEH PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA. 9/15/2018
8
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SBG KEGIATAN EKSTRAKULER WAJIB Permendikbud No
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN DILAKSANAKAN SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH YANG HARUS DIIKUTI OLEH SELURUH PESERTA DIDIK; DILAKSANAKAN DALAM 3 (TIGA) MODEL MELIPUTI: MODEL BLOK, MODEL AKTUALISASI, DAN MODEL REGULER. MODEL BLOK MERUPAKAN KEGIATAN WAJIB DALAM BENTUK PERKEMAHAN YANG DILAKSANAKAN SETAHUN SEKALI DAN DIBERIKAN PENILAIAN UMUM. MODEL AKTUALISASI MERUPAKAN KEGIATAN WAJIB DALAM BENTUK PENERAPAN SIKAP DAN KETERAMPILAN YANG DIPELAJARI DI DALAM KELAS YANG DILAKSANAKAN DALAM KEGIATAN KEPRAMUKAAN SECARA RUTIN, TERJADWAL, DAN DIBERIKAN PENILAIAN FORMAL. MODEL REGULER MERUPAKAN KEGIATAN SUKARELA BERBASIS MINAT PESERTA DIDIK YANG DILAKSANAKAN DI GUGUSDEPAN. 9/15/2018
9
PEMINATAN DIKMEN (SMA ) Permendikbud No. 64/2014
PESERTA DIDIK DAPAT MENGAMBIL 3 (TIGA) MATA PELAJARAN DARI 4 (EMPAT) MATA PELAJARAN YANG TERSEDIA PADA SUATU KELOMPOK PEMINATAN YANG DIPILIH SETELAH MENDAPAT REKOMENDASI DARI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING/KONSELOR. MATA PELAJARAN PADA SETIAP PEMINATAN YANG TIDAK DIAMBIL, BEBAN BELAJARNYA DIALIHKAN KE MATA PELAJARAN LINTAS MINAT DAN/ATAU PENDALAMAN MINAT. PEMILIHAN KELOMPOK PEMINATAN DILAKUKAN SEJAK PESERTA DIDIK MENDAFTAR KE SMA/MA SESUAI DENGAN MINAT, BAKAT DAN/ATAU KEMAMPUAN AKADEMIK PESERTA DIDIK. KETENTUAN PENGAMBILAN PEMINATAN: NILAI RAPOR SMP/MTS ATAU YANG SEDERAJAT; NILAI UJIAN NASIONAL SMP/MTS ATAU YANG SEDERAJAT; DAN REKOMENDASI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING/KONSELOR DI SMP/MTS ATAU YANG SEDERAJAT. 9/15/2018
10
PENDALAMAN MINAT PESERTA DIDIK SEJAK SEMESTER 2 (DUA) DAPAT MENGAMBIL PENDALAMAN MINAT DENGAN KETENTUAN MEMILIKI INDEKS PRESTASI PALING RENDAH 3,67 PADA SEMESTER SEBELUMNYA. PENDALAMAN MINAT DISELENGGARAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN MELALUI KERJASAMA DENGAN PERGURUAN TINGGI YANG MEMILIKI BIDANG KEILMUAN YANG SESUAI. PERGURUAN TINGGI HARUS MENYEDIAKAN SUMBER DAYA PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PENDALAMAN MINAT. KERJASAMA DITUANGKAN DALAM BENTUK NOTA KESEPAHAMAN. 9/15/2018
11
PINDAH PEMINATAN PESERTA DIDIK SMA/MA DAPAT PINDAH ANTARKELOMPOK PEMINATAN AKADEMIK DALAM SATUAN PENDIDIKAN YANG SAMA PALING LAMBAT PADA AKHIR SEMESTER 1 (SATU), YANG DIDASARKAN PADA HASIL PEMBELAJARAN PADA SEMESTER BERJALAN DAN REKOMENDASI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING/KONSELOR. PESERTA DIDIK YANG PINDAH KELOMPOK PEMINATAN AKADEMIK HARUS MENGIKUTI PROGRAM MATRIKULASI PADA PEMINATAN YANG DIPILIH. 9/15/2018
12
PEMINATAN SMK PEMINATAN PADA SMK/MAK DILAKSANAKAN MENGACU PADA SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN, MENCAKUP: BIDANG KEAHLIAN (C1); PROGRAM KEAHLIAN (C2); DAN PAKET KEAHLIAN (C3). BIDANG KEAHLIAN MERUPAKAN PENGELOMPOKAN SEJUMLAH PROGRAM KEAHLIAN YANG MEMILIKI KARATERISTIK KEAHLIAN SERUMPUN. PROGRAM KEAHLIAN MERUPAKAN BAGIAN DARI BIDANG KEAHLIAN DALAM BENTUK SATU ATAU LEBIH PAKET KEAHLIAN SERUMPUN. PAKET KEAHLIAN MERUPAKAN KEMASAN KEAHLIAN SPESIFIK DALAM LINGKUP PROGRAM KEAHLIAN. 9/15/2018
13
PEMILIHAN PEMINATAN SMK/MAK
PEMILIHAN PEMINATAN PADA SMK/MAK DILAKUKAN UNTUK: PROGRAM KEAHLIAN; DAN PAKET KEAHLIAN. PEMILIHAN PEMINATAN PROGRAM KEAHLIAN DILAKUKAN PADA SAAT MENDAFTAR PADA SATUAN PENDIDIKAN, YANG DIDASARKAN ATAS: NILAI RAPOR SMP/MTS KELAS X ATAU YANG SEDERAJAT; NILAI UJIAN NASIONAL SMP/MTS ATAU YANG SEDERAJAT; DAN REKOMENDASI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING/KONSELOR DI SMP/MTS ATAU YANG SEDERAJAT. PEMILIHAN PEMINATAN PAKET KEAHLIAN DILAKUKAN PESERTA DIDIK PADA AKHIR SEMESTER 2 (DUA), DIDASARKAN ATAS: NILAI RAPOR SEMESTER 1 (SATU) DAN SEMESTER 2 (DUA) KELAS X; DAN REKOMENDASI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING/KONSELOR. 9/15/2018
14
PILIHAN LINTAS PEMINATAN SMK/MAK
PILIHAN LINTAS MINAT ATAU PENDALAMAN MINAT DI SMK/MAK DAPAT DILAKUKAN SESUAI DENGAN SUMBER DAYA PENDIDIKAN. LINTAS MINAT DAPAT DILAKUKAN PADA: PROGRAM KEAHLIAN,DAN PAKET KEAHLIAN. PILIHAN LINTAS MINAT PROGRAM KEAHLIAN DAPAT DILAKUKAN DENGAN MENGAMBIL MATA PELAJARAN DI LUAR PROGRAM KEAHLIAN YANG SUDAH DIPILIH, DALAM BIDANG KEAHLIAN YANG SAMA. PILIHAN LINTAS MINAT PROGRAM KEAHLIAN DILAKSANAKAN DI KELAS X DENGAN BEBAN PALING BANYAK 4 JAM PELAJARAN PER MINGGU. PILIHAN LINTAS MINAT PAKET KEAHLIAN DAPAT DILAKUKAN DENGAN MENGAMBIL MATA PELAJARAN DI LUAR PAKET KEAHLIAN YANG SUDAH DIPILIH, DALAM PROGRAM KEAHLIAN YANG SAMA. PILIHAN LINTAS MINAT PAKET KEAHLIAN DILAKSANAKAN DI KELAS XI DAN KELAS XII DENGAN BEBAN PALING BANYAK 4 JAM PELAJARAN PER MINGGU. 9/15/2018
15
PENDALAMAN MINAT PILIHAN PENDALAMAN MINAT DAPAT DILAKUKAN DENGAN MEMPERDALAM MATA PELAJARAN PADA PAKET KEAHLIAN YANG SUDAH DIPILIH. MATA PELAJARAN PENDALAMAN MINAT YANG DIAMBIL OLEH PESERTA DIDIK PADA KELAS XII SEJUMLAH SATU ATAU LEBIH MATA PELAJARAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN PESERTA DIDIK. PENDALAMAN MINAT DISELENGGARAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN MELALUI KERJASAMA DENGAN DUNIA USAHA DAN DUNIA INDUSTRI ATAU PERGURUAN TINGGI. 9/15/2018
16
PERPINDAHAN KELOMPOK PEMINATAN AKADEMIK & KEJURUAN
PESERTA DIDIK SMA/MA DAN SMK/MAK DAPAT PINDAH ANTARKELOMPOK PEMINATAN AKADEMIK KE KELOMPOK PEMINATAN KEJURUAN ATAU SEBALIKNYA, PALING LAMBAT PADA AKHIR SEMESTER 1 (SATU). PERPINDAHAN KELOMPOK PEMINATAN AKADEMIK KE KELOMPOK PEMINATAN KEJURUAN ATAU SEBALIKNYA DIDASARKAN PADA HASIL PEMBELAJARAN PADA SEMESTER BERJALAN DAN REKOMENDASI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING/KONSELOR. PESERTA DIDIK YANG PINDAH KE KELOMPOK PEMINATAN KEJURUAN ATAU SEBALIKNYA HARUS MENGIKUTI PROGRAM MATRIKULASI PADA PEMINATAN YANG DIPILIH. 9/15/2018
17
PENGEMBANGAN MUATAN LOKAL Permendikbud No. 79/2014
MUATAN LOKAL DAPAT BERUPA ANTARA LAIN: (1) SENI BUDAYA, (2) PRAKARYA, (3) PENDIDIKAN JASMANI, OLAHRAGA, DAN KESEHATAN, (3) BAHASA, DAN/ATAU (4) TEKNOLOGI, YANG DAPAT DIINTEGRASIKAN ANTARA LAIN DALAM MUATAN PEMBELAJARAN SENI BUDAYA, PRAKARYA, DAN/ATAU PENDIDIKAN JASMANI, OLAHRAGA, DAN KESEHATAN. BILA TIDAK DAPAT DIINTEGRASIKAN MAKA DAPAT DIJADIKAN MATA PELAJARAN YANG BERDIRI SENDIRI. SATUAN PENDIDIKAN DAPAT MENAMBAH BEBAN BELAJAR MUATAN LOKAL PALING BANYAK 2 (DUA) JAM PER MINGGU. MUATAN LOKAL DIRUMUSKAN DALAM BENTUK DOKUMEN YANG TERDIRI ATAS: (1) KOMPETENSI DASAR; (2) SILABUS; DAN (3) BUKU TEKS PELAJARAN. 9/15/2018
18
TAHAPAN PENGEMBANGAN MULOK
ANALISIS KONTEKS LINGKUNGAN ALAM, SOSIAL DAN/ATAU BUDAYA; IDENTIFIKASI MUATAN LOKAL; PERUMUSAN KOMPETENSI DASAR UNTUK SETIAP JENIS MUATAN LOKAL; PENENTUAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN YANG SESUAI UNTUK SETIAP KOMPETENSI DASAR; PENGINTEGRASIAN KOMPETENSI DASAR KE DALAM MUATAN PEMBELAJARAN YANG RELEVAN; PENETAPAN MUATAN LOKAL SEBAGAI BAGIAN DARI MATA PELAJARAN ATAU MENJADI MATA PELAJARAN YANG BERDIRI SENDIRI; PENYUSUNAN SILABUS; DAN PENYUSUNAN BUKU TEKS PELAJARAN. 9/15/2018
19
MEKANISME PENGEMBANGAN MULOK
SATUAN PENDIDIKAN MENGAJUKAN USULAN MUATAN LOKAL BERDASARKAN HASIL ANALISIS KONTEKS DAN IDENTIFIKASI MUATAN LOKAL KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA. PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA MELAKUKAN: ANALISIS DAN IDENTIFIKASI TERHADAP USULAN SATUAN PENDIDIKAN; PERUMUSAN KOMPETENSI DASAR; DAN PENENTUAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN YANG SESUAI UNTUK SETIAP KOMPETENSI DASAR. PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA MENETAPKAN MUATAN LOKAL SEBAGAI BAGIAN DARI MUATAN PEMBELAJARAN ATAU MENJADI MUATAN PEMBELAJARAN YANG BERDIRI SENDIRI. PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA MENGUSULKAN HASIL PENETAPAN MUATAN LOKAL KEPADA PEMERINTAH PROVINSI. PEMERINTAH PROVINSI MENETAPKAN MUATAN LOKAL YANG DIUSULKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA UNTUK DIBERLAKUKAN DI WILAYAHNYA. PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SESUAI KEWENANGANNYA MERUMUSKAN KOMPETENSI DASAR, PENYUSUNAN SILABUS, DAN PENYUSUNAN BUKU TEKS PELAJARAN MUATAN LOKAL. 9/15/2018
20
MUATAN LOKAL DISELENGGARAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DENGAN MEMPERHATIKAN SUMBER DAYA PENDIDIKAN YANG TERSEDIA. KEBUTUHAN SUMBER DAYA PENDIDIKAN SEBAGAI IMPLIKASI PENAMBAHAN BEBAN BELAJAR MUATAN LOKAL DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH DAERAH YANG MENETAPKAN. PENGEMBANGAN MUATAN LOKAL OLEH SATUAN PENDIDIKAN DILAKUKAN OLEH TIM PENGEMBANG KURIKULUM DI SATUAN PENDIDIKAN DENGAN MELIBATKAN UNSUR KOMITE SEKOLAH/MADRASAH, DAN NARA SUMBER SERTA PIHAK LAIN YANG TERKAIT. PENGEMBANGAN MUATAN LOKAL OLEH DAERAH DILAKUKAN OLEH TIM PENGEMBANG KURIKULUM PROVINSI, TIM PENGEMBANG KURIKULUM KABUPATEN/KOTA, TIM PENGEMBANG KURIKULUM DI SATUAN PENDIDIKAN DAN DAPAT MELIBATKAN NARA SUMBER SERTA PIHAK LAIN YANG TERKAIT. 9/15/2018
21
PEMBELAJARAN dalam Proses Permendikbud
PEMBELAJARAN DILAKSANAKAN DENGAN MENGGUNAKAN RPP, YAITU RENCANA PEMBELAJARAN YANG DIKEMBANGKAN SECARA RINCI DARI SUATU MATERI PEMBELAJARAN ATAU TEMA TERTENTU YANG MENGACU PADA SILABUS, DENGAN PRINSIP: MEMUAT SECARA UTUH KOMPETENSI SIKAP SPIRITUAL, SIKAP SOSIAL, PENGETAHUAN, DAN KETERAMPILAN; DAPAT DILAKSANAKAN DALAM SATU ATAU LEBIH DARI SATU KALI PERTEMUAN; MEMPERHATIKAN PERBEDAAN INDIVIDU PESERTA DIDIK; BERPUSAT PADA PESERTA DIDIK; MENGAKOMODASI MUATAN LOKAL SESUAI KONTEKS PEMBELAJARAN; BERORIENTASI KEKINIAN; MENGEMBANGKAN KEMANDIRIAN BELAJAR; MEMBERIKAN UMPAN BALIK DAN TINDAK LANJUT PEMBELAJARAN; MEMILIKI KETERKAITAN DAN KETERPADUAN ANTARKOMPETENSI DAN/ATAU ANTARMUATAN; DAN MEMANFAATKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIDAK DIWAJIBKAN BAGI SD/MI). 9/15/2018
22
MUATAN RPP DATA SEKOLAH/MADRASAH, DATA MATA PELAJARAN ATAU TEMA, DAN DATA KELAS/ SEMESTER; MATERI PEMBELAJARAN; ALOKASI WAKTU; KI, KD, DAN INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI; DESKRIPSI MATERI PEMBELAJARAN; KEGIATAN PEMBELAJARAN YANG MELIPUTI KEGIATAN PENDAHULUAN, KEGIATAN INTI, DAN KEGIATAN PENUTUP; PENILAIAN; DAN MEDIA, ALAT, BAHAN, DAN SUMBER BELAJAR. 9/15/2018
23
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK dalam Proses Permendikbud
LINGKUP PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK MENCAKUP: KOMPETENSI SIKAP SPIRITUAL, KOMPETENSI SIKAP SOSIAL, KOMPETENSI PENGETAHUAN, DAN KOMPETENSI KETERAMPILAN. KOMPETENSI SIKAP DINYATAKAN DALAM DESKRIPSI KUALITAS BERDASARKAN MODUS. KOMPETENSI PENGETAHUAN UNTUK KEMAMPUAN BERPIKIR PADA BERBAGAI TINGKAT PENGETAHUAN DINYATAKAN DALAM PREDIKAT BERDASARKAN SKOR RERATA. KOMPETENSI KETERAMPILAN DINYATAKAN DALAM DESKRIPSI KEMAHIRAN BERDASARKAN CAPAIAN OPTIMUM. KHUSUS UNTUK SD/MI PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK TERHADAP KOMPETENSI SIKAP, PENGETAHUAN, DAN KETERAMPILAN DINYATAKAN DALAM BENTUK DESKRIPSI. 9/15/2018
24
SKALA PENILAIAN SKALA PENILAIAN UNTUK KOMPETENSI SIKAP MENGGUNAKAN RENTANG PREDIKAT SANGAT BAIK (SB), BAIK (B), CUKUP (C), DAN KURANG (K). SKALA PENILAIAN UNTUK KOMPETENSI PENGETAHUAN DAN KOMPETENSI KETERAMPILAN MENGGUNAKAN RENTANG ANGKA 4,00 (A) - 1,00 (D) DENGAN NILAI ANTARA: A SAMA DENGAN 4,00; A- SAMA DENGAN 3,67; B+ SAMA DENGAN 3,33; B SAMA DENGAN 3,00; B- SAMA DENGAN 2,67; C+ SAMA DENGAN 2,33; C SAMA DENGAN 2,00; C- SAMA DENGAN 1,67; D+ SAMA DENGAN 1,33; D SAMA DENGAN 1,00 9/15/2018
25
KETUNTASAN BELAJAR MODUS UNTUK KETUNTASAN KOMPETENSI SIKAP DITETAPKAN DENGAN PREDIKAT BAIK. SKOR RERATA UNTUK KETUNTASAN KOMPETENSI PENGETAHUAN DITETAPKAN PALING KECIL 2,67. CAPAIAN OPTIMUM UNTUK KETUNTASAN KOMPETENSI KETERAMPILAN DITETAPKAN PALING KECIL 2,67. RAPOR BERISI LAPORAN CAPAIAN HASIL BELAJAR DALAM BENTUK NILAI DAN DESKRIPSI. KHUSUS UNTUK SD/MI RAPOR BERISI LAPORAN CAPAIAN HASIL BELAJAR DALAM BENTUK DESKRIPSI. 9/15/2018
26
PENYELENGGARAAN SKS dalam Proses Permendikbud
PEMBELAJARAN DENGAN SKS DAPAT DIKELOLA DALAM BENTUK: PEMBELAJARAN YANG BERBEDA TERHADAP MASING-MASING KELOMPOK PESERTA DIDIK YANG BERBEDA KECEPATAN BELAJARNYA DALAM KELAS KHUSUS; DAN PEMBELAJARAN SEREMPAK TERHADAP PESERTA DIDIK YANG BERBEDA KECEPATAN BELAJARNYA DALAM KELAS BIASA DENGAN MEMANFAATKAN PENDEKATAN PEMBELAJARAN KELAS RANGKAP. 9/15/2018
27
PENGAMBILAN BEBAN BELAJAR SMP
PESERTA DIDIK SMP/MTS PADA SEMESTER 1 DAPAT MENGAMBIL BEBAN BELAJAR SESUAI DENGAN PRESTASI BELAJAR PADA SATUAN PENDIDIKAN SEBELUMNYA; PADA SEMESTER 2 DAN SETERUSNYA DAPAT MENGAMBIL BEBAN BELAJAR BERDASARKAN IP SEMESTER SEBELUMNYA DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT: IP < 2,67 DAPAT MENGAMBIL BEBAN BELAJAR PALING BANYAK 40 JAM PELAJARAN; IP 2,67 – 3,33 DAPAT MENGAMBIL BEBAN BELAJAR PALING BANYAK 48 JAM PELAJARAN; IP 3,34 – 3,66 DAPAT MENGAMBIL BEBAN BELAJAR PALING BANYAK 56 JAM PELAJARAN; DAN IP > 3,66 DAPAT MENGAMBIL BEBAN BELAJAR PALING BANYAK 64 JAM PELAJARAN. 9/15/2018
28
PENGAMBILAN BEBAN BELAJAR SMA
PESERTA DIDIK SMA PADA SEMESTER 1 DAPAT MENGAMBIL BEBAN BELAJAR SESUAI DENGAN PRESTASI BELAJAR PADA SATUAN PENDIDIKAN SEBELUMNYA; PADA SEMESTER 2 DAN SETERUSNYA DAPAT MENGAMBIL BEBAN BELAJAR BERDASARKAN IP SEMESTER SEBELUMNYA DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT: IP < 2,67 DAPAT MENGAMBIL BEBAN BELAJAR PALING BANYAK 46 JAM PELAJARAN; IP 2,67 – 3,33 DAPAT MENGAMBIL BEBAN BELAJAR PALING BANYAK 54 JAM PELAJARAN; IP 3,34 – 3,66 DAPAT MENGAMBIL BEBAN BELAJAR PALING BANYAK 62 JAM PELAJARAN; DAN IP > 3,66 DAPAT MENGAMBIL BEBAN BELAJAR PALING BANYAK 70 JAM PELAJARAN. 9/15/2018
29
PENGAMBILAN BEBAN BELAJAR SMK
PESERTA DIDIK SMK PADA SEMESTER 1 DAPAT MENGAMBIL BEBAN BELAJAR SESUAI DENGAN PRESTASI BELAJAR PADA SATUAN PENDIDIKAN SEBELUMNYA; PADA SEMESTER 2 DAN SETERUSNYA DAPAT MENGAMBIL BEBAN BELAJAR BERDASARKAN IP SEMESTER SEBELUMNYA DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT: IP < 2,67 DAPAT MENGAMBIL BEBAN BELAJAR PALING BANYAK 50 JAM PELAJARAN; IP 2,67 – 3,33 DAPAT MENGAMBIL BEBAN BELAJAR PALING BANYAK 57 JAM PELAJARAN; IP 3,34 – 3,66 DAPAT MENGAMBIL BEBAN BELAJAR PALING BANYAK 64 JAM PELAJARAN; DAN IP > 3,66 DAPAT MENGAMBIL BEBAN BELAJAR PALING BANYAK 72 JAM PELAJARAN. 9/15/2018
30
KETENTUAN LAIN SELAIN KETENTUAN NILAI KOMPETENSI PENGETAHUAN DAN KOMPETENSI KETERAMPILAN, PENGAMBILAN JUMLAH JAM PELAJARAN DAPAT DILAKUKAN DENGAN SYARAT NILAI KOMPETENSI SIKAP PALING RENDAH BAIK (B). BEBAN BELAJAR KEGIATAN TATAP MUKA BAGI PESERTA DIDIK YANG MEMILIKI KECEPATAN BELAJAR DI ATAS RATA-RATA YANG DITUNJUKKAN DENGAN IP > 3,34 DURASI SETIAP SATU JAM PELAJARAN DAPAT DILAKSANAKAN PALING SEDIKIT 30 MENIT. KREDIT YANG DIPEROLEH DARI MATA PELAJARAN PENDALAMAN MINAT DI PERGURUAN TINGGI DIPERHITUNGKAN DALAM PEMENUHAN BEBAN BELAJAR DAN PENGHITUNGAN IP PESERTA DIDIK. KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN YANG MENYELENGGARAKAN SKS DAPAT DILAKUKAN PADA SETIAP AKHIR SEMESTER. BEBAN BELAJAR YANG TELAH DIAMBIL OLEH PESERTA DIDIK YANG PINDAH DARI SATUAN PENDIDIKAN PENYELENGGARA SKS KE SATUAN PENDIDIKAN LAINNYA ATAU SEBALIKNYA DIAKUI SECARA PENUH. 9/15/2018
31
BIMBINGAN KONSELING dalam Proses Permendikbud
GURU BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM JABATAN YANG BELUM MEMILIKI KUALIFIKASI AKADEMIK SARJANA PENDIDIKAN (S-1) DALAM BIDANG BIMBINGAN DAN KONSELING DAN KOMPETENSI KONSELOR, SECARA BERTAHAP DITINGKATKAN KOMPETENSINYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. CALON KONSELOR ATAU GURU BIMBINGAN DAN KONSELING HARUS MEMILIKI KUALIFIKASI AKADEMIK SARJANA PENDIDIKAN (S-1) DALAM BIDANG BIMBINGAN DAN KONSELING DAN TELAH LULUS PENDIDIKAN PROFESI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING/KONSELOR. 9/15/2018
32
PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 dalam Proses Peremendikbud
PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 YANG SELANJUTNYA DISEBUT PENDAMPINGAN ADALAH PROSES PEMBERIAN BANTUAN PENGUATAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 PADA SATUAN PENDIDIKAN; BERTUJUAN UNTUK: MEMFASILITASI PROSES ADOPSI KURIKULUM 2013 PADA SATUAN PENDIDIKAN; MEMFASILITASI PENGAYAAN/KONTEKSTUALISASI SEBAGAI BAGIAN DARI PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013 PADA SATUAN PENDIDIKAN; MEMPERKUAT KETERLAKSANAAN KURIKULUM 2013 PADA SATUAN PENDIDIKAN; DAN MEMPERKUAT PEMAHAMAN DAN MEMBANGUN KEPERCAYAAN DIRI DALAM PELAKSANAAN PEMBELAJARAN BERBASIS KURIKULUM 2013. 9/15/2018
33
SASARAN PENDAMPINGAN SASARAN PENDAMPINGAN:
PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN; KEPALA SATUAN PENDIDIKAN; DAN PENDIDIK. DILAKUKAN BERDASARKAN PRINSIP: PROFESIONAL; KOLEGIAL; SIKAP SALING PERCAYA; DAN BERKELANJUTAN. 9/15/2018
34
ISI DAN MODEL PENDAMPINGAN
PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 BERISI: PENGUATAN SUBSTANSI BAHAN AJAR UNTUK SETIAP MATA PELAJARAN; PENGUATAN PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013; PENGUATAN PROSES PENILAIAN DAN PENGISIAN LAPORAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK; PENGEMBANGAN PERANGKAT PEMBELAJARAN; DAN PENGEMBANGAN MODEL PENELUSURAN MINAT PESERTA DIDIK MELALUI BIMBINGAN DAN KONSELING. DILAKSANAKAN SECARA BERKESINAMBUNGAN DENGAN: MODEL PENDAMPINGAN DI INDUK KLUSTER/GUGUS SATUAN PENDIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH GURU PENDAMPING; DAN MODEL PENDAMPINGAN DI SATUAN PENDIDIKAN YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA SATUAN PENDIDIKAN DAN/ATAU PENGAWAS SEBAGAI GURU PENDAMPING. 9/15/2018
35
GURU PENDAMPINGAN GURU PENDAMPING DALAM PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 TERDIRI ATAS UNSUR: PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN; KEPALA SATUAN PENDIDIKAN; DAN PENDIDIK; PERSYARATAN GURU PENDAMPING: TELAH LULUS DALAM PELATIHAN KURIKULUM 2013 DENGAN PRESTASI SEKURANG-KURANGNYA DENGAN PREDIKAT MEMUASKAN (M); DAN TELAH LULUS BIMBINGAN TEKNIS GURU PENDAMPING. 9/15/2018
36
PENGELOLAAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER WAJIB PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB KEPALA SEKOLAH DAN PELAKSANA PEMBINA PRAMUKA. PEMBINA PRAMUKA ADALAH GURU KELAS/GURU MATA PELAJARAN YANG TELAH MEMPEROLEH SERTIFIKAT PALING RENDAH KURSUS MAHIR DASAR ATAU PEMBINA PRAMUKA YANG BUKAN GURU KELAS/GURU MATA PELAJARAN. GURU KELAS/GURU MATA PELAJARAN YANG MELAKSANAKAN TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI PEMBINA PRAMUKA DIHITUNG SEBAGAI BAGIAN DARI PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DENGAN BEBAN KERJA PALING BANYAK 2 JAM PELAJARAN PER MINGGU. 9/15/2018
37
PENDIDIKAN KHUSUS dalam Proses Permendikbud
PENDIDIKAN KHUSUS DAPAT DISELENGGARAKAN MELALUI SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS (SLB) ATAU SATUAN PENDIDIKAN REGULER (SD/SMP/SMA/SMK DAN YANG SEDERAJAT); PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KHUSUS PADA SATUAN PENDIDIKAN REGULER DAPAT DILAKUKAN PADA KELAS BIASA DAN/ATAU KELAS KHUSUS ; KURIKULUM UNTUK PESERTA DIDIK BERKEBUTUHAN KHUSUS DAPAT BERBENTUK KURIKULUM PENDIDIKAN REGULER ATAU KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS; KURIKULUM PENDIDIKAN REGULER DIPERUNTUKKAN BAGI PESERTA DIDIK BERKEBUTUHAN KHUSUS YANG TIDAK DISERTAI HAMBATAN INTELEKTUAL, KOMUNIKASI DAN INTERAKSI, DAN PERILAKU, YANG MENGIKUTI PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN REGULER DI KELAS BIASA; KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS DIPERUNTUKKAN BAGI PESERTA DIDIK BERKEBUTUHAN KHUSUS YANG DISERTAI HAMBATAN INTELEKTUAL, KOMUNIKASI DAN INTERAKSI, DAN PERILAKU, YANG MENGIKUTI PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN REGULER DI KELAS KHUSUS, ATAU PADA SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS. 9/15/2018
38
MUATAN KURIKULUM MUATAN KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS BAGI PESERTA DIDIK TUNANETRA (A) DAN TUNADAKSA RINGAN (D) KELAS I SAMPAI DENGAN XII DISETARAKAN DENGAN MUATAN KURIKULUM PENDIDIKAN REGULER PAUD SAMPAI DENGAN KELAS VIII DITAMBAH PROGRAM PILIHAN KEMANDIRIAN DAN PROGRAM KEBUTUHAN KHUSUS; MUATAN KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS BAGI PESERTA DIDIK TUNARUNGU (B) KELAS I SAMPAI DENGAN XII DISETARAKAN DENGAN MUATAN KURIKULUM PENDIDIKAN REGULER PAUD SAMPAI DENGAN KELAS VI DITAMBAH PROGRAM KEBUTUHAN KHUSUS; MUATAN KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS BAGI PESERTA DIDIK TUNAGRAHITA RINGAN (C), TUNADAKSA SEDANG (D1), DAN AUTIS KELAS I SAMPAI DENGAN XII DISETARAKAN DENGAN MUATAN KURIKULUM PENDIDIKAN REGULER PAUD SAMPAI DENGAN KELAS IV DITAMBAH PROGRAM KEBUTUHAN KHUSUS; MUATAN KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS BAGI PESERTA DIDIK TUNAGRAHITA SEDANG(C1)KELAS I SAMPAI DENGAN XII DISETARAKAN DENGAN MUATAN KURIKULUM PENDIDIKAN REGULER PAUD SAMPAI DENGAN KELAS II DITAMBAH PROGRAM KEBUTUHAN KHUSUS; 9/15/2018
39
MEKANISME BANTUAN PROFESIONAL TPK (JARKUR)
BALITBANG BADAN PSDMP & PMP KEMDIKBUD SEKOLAH DISDIK PROVINSI DISDIK KAB/KOTA LPMP dan P4TK KKPS KKKS KKG MGMP GS CD SITUS INTERNET BAHAN CETAKAN SUMBER BELAJAR MANDIRI DITJEN PAUDNI, DIKDAS, DIKMEN, DIKTI Keterangan: KKPS : Kelompok Kerja Pengawas Sekolah KKG : Kelompok Kerja Guru MGMP : Musyawarah Guru Mata Pelajaran KKKS : Kelompok Kerja Kepala Sekolah GS : Gugus Sekolah
40
TERIMA KASIH 9/15/2018 HW 40
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.