Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERAN TENAGA KESEHATAN TERHADAP AKREDITASI RS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERAN TENAGA KESEHATAN TERHADAP AKREDITASI RS"— Transcript presentasi:

1 PERAN TENAGA KESEHATAN TERHADAP AKREDITASI RS
ELISE GARMELIA

2 UU Nomor 36 Tahun 2014 Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan,
Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan, Kompetensi Tenaga Kesehatan, Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan, Sertilikat Kompetensi Tenaga Kesehatan, Sertifikat Profesi Tenaga Kesehatan,

3 Uu NO 36 / 2014 Registrasi Tenaga Kesehatan,
Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan. Surat Izin Praktik, Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Organisasi Profesi, Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan dan Penerima Pelayanan Kesehatan.

4 TENAGA KESEHATAN TENAGA MEDIS TENAGA PSIKOLOGI KLINIS
TENAGA KEPERAWATAN TENAGA KEBIDANAN TENAGA KEFARMASIAN TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN TENAGA GIZI TENAGA KETERAPIAN FISIK TENAGA KETEKNISIAN MEDIS TENAGA BIOMEDIKA TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL TENAGA KESEHATAN LAIN

5 Akreditasi RS

6 Akreditasi RS Mutu

7 STANDAR AKREDITASI BARU
Revisi Dari Standar Akreditasi Versi 2012 Sedang Berlangsung Oleh Tim Setelah Selesai Draf Revisi Akan Memanggil Stake Holder Terkait/WAKIL SURVEIOR Untuk Minta Masukan Setelah Draf Diperbaiki Akan Diuji Coba Pada 10 Rs (Kelas A,b,c,d,khusus) Masing Masing Dua Rs Rencana Di Launching Agustus 2017 Akan diberlakukan mulai tahun Bulan Januari 2018

8 ROADMAP STANDAR AKREDITASI BARU
sedang Disusun Oleh Tim Memanggil / melibatkan stake holder dan wakil surveior Uji coba 10 RS Launching Bulan Agustus 2017 pada saat PITSELNAS Diberlakukan Januari 2018

9 PERKEMBANGAN JUMLAH RS TERAKREDITASI
572 190 67 14 9

10

11 Tenaga Kesehatan Profesional Pemberi Asuhan Pasien (TKPPAP)
Tenaga kesehatan adalah tenaga kesehatan pemberi pelayanan langsung kepada pasien (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014). Tenaga Kesehatan Profesional Pemberi Asuhan Pasien diposisikan mengelilingi pasien Kompetensi yang memadai Berkontribusi setara dalam fungsi profesinya Tugas mandiri, kolaboratif, delegatif, bekerja sebagai satu kesatuan memberikan asuhan yang terintegrasi 2. Interprofesional (Interprofessionality) Kolaborasi interprofesional (Interprofessional Collaboration) Edukasi Interprofesional (Interprofessional Education Kolaborasi Kompetensi Praktis Interprofesional (Interprofessional Collaborative Practice Competency) 3. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) adalah Pemimpin Klinis (Clinical Leader) DPJP melakukan koordinasi, sintesis, review dan mengintegrasikan asuhan pasien 4. Personalisasi Asuhan (Personalized Care) & BPIS (Bila Pasien Itu Saya) Keputusan klinis selalu diproses berdasarkan juga nilai-nilai pasien Setiap Dr memperlakukan pasiennya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan

12

13 SNARS Ed.1 TAHUN 2017

14 TATA KELOLA RS  MUTLAK (SE.KARS NO. 864/KARS/VIII/2017)
RS DIPIMPIN OLEH TENAGA MEDIS (DR/DRG) RS MEMILIKI IJIN OPERASIONAL DAN IJIN IPAL YANG VALID RS MENGADAKAN OBAT2AN DARI JALUR DISTRIBUTOR RESMI BILA RS MELAKSANAKAN PELAYANAN KEMOTERAPI, HARUS SESUAI STANDAR DAN PERPU SELURUH STAF MEDIS YANG MELAKUKAN ASUHAN KEPADA PASIEN DI RS MEMPUNYAI STR DAN SIP YANG VALID

15 SASARAN KESELAMATAN PASIEN
1 IDENTIFIKASI PASIEN 2 KOMUNIKASI YANG EFEKTIF 3 HIGH ALERT MEDICATION 4 LOKASI PEMBEDAHAN 5 RISIKO INFEKSI 6 RISIKO CIDERA

16 KELOMPOK STANDAR PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN
1 ARK ( Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas ) 2 HPK ( Hak Pasien dan Keluarga) 3 AP ( Asesmen Pasien) 4 PAP (Pelayanan Asuhan Pasien ) 5 PAB (Pelayanan Anestesi dan Bedah ) 6 PKPO (Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat ) 7 MKE (Manajemen Komunikasi dan Edukasi )

17 KELOMPOK STANDAR MANAJEMEN RUMAH SAKIT
1 PMKP (Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien 2 PPI ( Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ) 3 TKRS ( Tata Kelola Rumah Sakit ) 4 MFK (Manajemen Fasilitas dan Keselamatan) 5 KKS ( Kompetensi dan Kewenangan Staf) 6 MIRM (Manajemen Informasi dan Rekam Medis )

18 PROGRAM NASIONAL Menurunkan angka kematian ibu dan bayi dan meningkatkan angka kesehatan ibu dan bayi, Menurunkan angka kesakitan HIV/AIDS, Menurunkan angka kesakitan tuberkulosis, Pengendalian resistensi antimikroba dan Pelayanan Geriatri INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RS (IPKP)

19 SNARS Ed.1 TERDIRI DARI KETENTUAN PENGGUNAAN NYA : 16 BAB
RS PENDIDIKAN : 16 BAB RS NON PENDIDIKAN : 15 BAB

20 REGULASI DALAM PROSES AKREDITASI RS PANITIA/KOMITE/TIM
Pedoman Kerja Program Laporan Komite Etik Komite Medik Komite Keperawatan KomitePPI Komite Mutu & KP Komite K3 Komite Rekam Medis Tim Farmasi danTerapi Komite PKRS Tim MDGs

21 Cure & Care Regulasi Standar Akreditasi Standar asuhan Pasien
Rumah Sakit Standar asuhan Regulasi Peraturan Perundang-undangan Standar Akreditasi

22 Regulasi Lintas Unit Kerja
Identifikasi pasien Asesmen pasien Transfer pasien di rumah sakit Rujukan pasien Manajemen nyeri Persetujuan tindakan kedokteran Pasien terminal (end-of-life care) Penolakan resusitasi (DNR) & pengobatan High alert medication Penandaan lokasi operasi Manajemen pasien risiko jatuh Terapi nutrisi Restraint Pelayanan darah SKP 1 AP APK 4 MKI 8 PP 6 HPK 2.4 HPK 6 PP 7 HPK 2.3 SKP 3 SKP 4 SKP 6 PP 5 PP 3.7 PP 3.3 Djoti - Atmodjo

23 Kredensial SPK RKK OPPE KKS
SDM TENAGA KESEHATAN ARK AP PAP PAB PKPO HPK MKE SKP Structure Process Outcome Standar Standar Profesi KKS Kredensial Evaluasi Kinerja SDM Kompetensi KKS KKS 3 KKS 4 SPK RKK Kewenangan OPPE KKS 8 KKS KKS 11 Djoti Atmodjo

24

25 Pasal 8,9 dan 10 (Permenkes 55/2013)
Pasal 8 –WNA hrs ikut pereturan Pasal 9 SIK berlaku sama dengan STR (5 tahun) Perbaharui sesuai persuaratan Pasal 10 : SIK berlaku hanya 2 (dua) tempat fasyankes SIK ke 2 – menunjukkan SIK pertama

26 Pasal 12 Pimpinan Fasyankes dilarang mengijinkan Perekam Medis yang tidak memiliki SIK PM untuk melakukan pelayanan RMIK di fasyankes Ingat : Sidak Dinkes, Kredensial KARS

27 Evaluasi Ada proses terstandar untuk, minimal setiap
tahun, mengumpulkan data yang relevan Setiap praktisi untuk direview oleh kepala unit kerja/panitia yang terkait. Review memungkinkan RS untuk mengidentifikasi kecenderungan praktik professional yang berdampak pada kualitas asuhan dan keselamatan pasien. Triger

28 Mengapa Praktik Profesional Perlu Dievaluasi
UURS pasal 29 KEWAJIBAN RS b. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit; g. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien; UU RS PASAL 46 Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit. UU RS Pasal 13 (3) Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan :Standar profesi , Standar pelayanan rumah sakit ,Standar prosedur operasional yang berlaku, Etika profesi , Menghormati hak pasien dan , Mengutamakan keselamatan pasien UU PK Psl 44 Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi. CP - SPK/RKK – SPO/IK/STANDAR PELAYANAN

29 Mengapa Praktik Profesional Perlu Dievaluasi

30 Evaluasi berkesinambungan
Kriteria evaluasi Review terhadap prosedur-prosedur operatif dan klinis lain serta hasilnya Pola Penggunaan darah/Obat Pola Permintaan tes/prosedur/Tindakan Length of stay Data Morbiditas dan mortalitas Jumlah kasus yang dikonsulkan/dirujuk ke spesialis lain informasi Grafik review berkala Observasi langsung Monitoring terhadap teknik diagnostik dan pengobatan Monitoring kualitas klinis Diskusi/survei dg sejawat / staf lainnya

31 EVALUASI PRAKTIK PROFESIONAL (PROFESSIONAL PRACTICE EVALUATION)
1. OPPE Evaluasi Praktik Professional Berkelanjutan (On going Professional Practice Evaluation) 2. FPPE Evaluasi Praktik Professional Terfokus (Focused Professional Practice Evaluation/

32 OPPE dan FPPE Untuk Seluruh Kewenangan Klinis dilaksanakan secara kolaborasi
Alat Ukur Yg Dipakai SiapaYang Melakukan Review Indikators/Triggers/Isu Proses Penilaiannya Hasil Digunakan Untuk Kredensialing

33 METODOLOGI EVALUASI Simulasi Memonitor PPK./SPO Review Grafik
Proctoring (prospective, concurrent, retrospective) External peer review FGD atau individu yan terlibat dalam pelayanan pasien Wawancara Pengisian uesionair

34 Evaluasi Praktik Professional Berkelanjutan (On going Professional Practice Evaluation/OPPE)
untuk tiga alasan: 1) memantau kompetensi profesional 2) mengidentifikasi area guna kemungkinan peningkatan kinerja 3) menggunakan data obyektif dalam keputusan mengenai kelanjutan kewenangan klinik

35 Fokus Evaluasi Praktik Profesional PMIK (FEPP)
No Indikator SPM Triger Keterangan 1 Penyediaan Rekam Medis Rawat Jalan Rerata 10 menit > 10 meni 2 Penyediaan Rekam Medis Rawat Inap Rerata 15menit > 15 meni 3 Pengembalian Rekam Medis pasca Rawat Inap < 24 jam > 24 jam 4 Evaluasi kelengkapan pengisian informed Consent 100 % 5 dll

36 REVIEW MR Closelanjuti Medical Record Review
Open Medical Record Review AKPLRM Temuan Review Medical Record yang ditindak 4 Indikator sesuai SPM

37 MASALAH DALAM POKJA

38 SKOR TERENDAH MPO MPO 7 MONITORING EFEK OBAT

39


Download ppt "PERAN TENAGA KESEHATAN TERHADAP AKREDITASI RS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google