Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBambang Darmadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN TINDAKAN PENYIDIKAN
2
TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Pengertian Suatu perbuatan yang berhubungan dengan tindak kejahatan di bidang perpajakan yang pelakunya dapat dikenakan hukum pidana sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku. Biasanya kejahatan perpajakan ini dilakukan tanpa kekerasan, seperti: penggelapan pajak (tax fraud) , penghindaran pajak, penipuan, pemalsuan ,dsb. Termasuk dalam tindak pidana perpajakan ini yaitu memberikan informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan - keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara dan kejahatan lain yang diatur dalam undang-undang yang mengatur perpajakan.
4
Pelaku Tindak Pidana Perpajakan
Wajib Pajak, baik perseorangan maupun Badan. Dalam hal Badan, maka pelaksanaan Hak dan Kewajiban Badan tersebut diwakili oleh Pengurus atau Direksi. atau Wakil, Kuasa atau pegawai yang mendapat pelimpahan wewenang.
5
PENYIDIKAN Penyidikan Tindak Pidana dibidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Pasal 44 Penyidik di bidang perpajakan adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
6
Tugas Penyidik Tugas penyidik adalah mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Penyidikan merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan. Bukti permulaan adalah keadaan dan/atau bukti-bukti berupa keterangan, tulisan, perbuatan, atau benda-benda yang dapat memberi petunjuk bahwa suatu tindak pidana sedang atau telah terjadi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang dapat menimbulkan kerugian pada negara.
7
WEWENANG PENYIDIK Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan; Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
8
WEWENANG PENYIDIK Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada angka 5 Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi Menghentikan penyidikan Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut hukum yang bertanggung-jawab.
9
KEGIATAN PENYIDIK Penyidikan tindak pidana perpajakan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak atau Kepala kantor Wilayah DJP Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang hukum acara pidana yang berlaku Untuk menambah atau melengkapi petunjuk dan bukti permulaan yang sudah ada, penyidik pajak berwenang memanggil tersangka, saksi, atau saksi ahli melalui surat panggilan. Apabila tersangka atau saksi atau saksi ahli tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan wajar atau menolak untuk menerima dan menandatangani surat panggilan, kepadanya diterbitkan dan disampaikan panggilan kedua. Apabila masih bersikap sama maka penyidik pajak dapat meminta bantuan Polri untuk menghadirkan yang bersangkutan
10
KEGIATAN PENYIDIK Sebelum penyidikan dimulai, penyidik pajak harus memberitahukan kepada tersangka hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasehat hukum serta menjelaskan apa yang disangkakan kepadanya dengan jelas dan dalam bahasa yang dimengerti Apabila Saksi diperkirakan tidak dapat hadir pada saat persidangan maka pemeriksaan terhadapnya dilakukan terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh penyidik pajak Apabila tersangka atau saksi dikhawatirkan akan meninggalkan wilayah Indonesia maka penyidik pajak dapat segera meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pencekalan Dalam melakukan penyidikan penyidik pajak harus memperhatikan asas hukum dan norma penyidikan yang berlaku
11
ASAS HUKUM PENYIDIKAN Asas Praduga Tak Bersalah Bahwa setiap orang yang disangka dituntut atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap Asas persamaan di muka hukum Bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dimuka hukum tanpa perbedaan Asas Hak memperoleh bantuan/penasehat hukum Bahwa setiap tersangka perkara tindak pidana di bidang perpajakan wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya sejak dilakukan pemeriksaan terhadapnya.
12
NORMA HUKUM PENYIDIKAN
Dalam melakukan tugasnya penyidik pajak harus berlandaskan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, KUHP dan hukum pidana yang berlaku Penyidik pajak sebagai penegak hukum wajib memelihara dan meningkatkan sikap terpuji sejalan dengan tugas, fungsi, wewenang serta tanggung jawabnya Penyidik pajak harus membawa tanda pengenal pajak dan surat perintah penyidikan pada saat melakukan penyidikan Penyidik dapat dibantu oleh petugas pajak lain atas tanggung jawabnya berdasarkan izin tertulis dari atasannya Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Laporan Bukti Permulaan dan Surat Perintah Penyidikan Penyidik pajak dalam setiap tindakannya harus membuat Laporan dan Berita Acara
13
PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Penyidikan dihentikan dalam hal : Tidak terdapat cukup bukti Peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan Peristiwanya telah daluwarsa Tersangkanya meninggal dunia Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan (Pasal 44B ayat 1) Melunasi utang pajak yang tidak atau kurang di bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
14
SANKSI PERPAJAKAN Pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak (WP), sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut pelanggaran yang menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dikenakan sanksi pidana. Ada 2 macam sanksi dalam perpajakan : Sanksi Administrasi : merupakan pembayaran kerugian kepada negara. Sanksi Bunga Sanksi Denda Sanksi Kenaikan Sanksi Pidana : merupakan siksaan atau penderitaan sebagai alat terakhir yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi. Pidana Penjara Pidana Kurungan
15
SANKSI BUNGA Masalah Sanksi
Perpajakan I SANKSI BUNGA Masalah Pembetulan sendiri SPT yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar (Pasal 8 ayat 2 UU 28/2007) Berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar (Pasal 13 ayat 2 UU 28/2007) Pada saat jatuh tempo pembayaran pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar (Pasal 19 ayat 1 UU 28/2007) Wajib Pajak yang diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak (Pasal 19 ayat 2 UU 28/2007) Sanksi 2% perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir s.d tanggal pembayaran karena pembetulan SPT itu 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa/bagian tahun/tahun pajak s.d. diterbitkannya SKPKB 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. 2% sebulan dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
16
SANKSI BUNGA Masalah Sanksi
Perpajakan I SANKSI BUNGA Masalah Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT (Pasal 19 ayat 3 UU 28/2007) Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar atau dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung (Pasal 14 ayat 3 UU 28/2007) Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana perpajakan setelah lewat waktu 5 tahun (Pasal 13 ayat 5 UU 28/2007) (Pasal 15 ayat 4 UU 28/2007) Sanksi 2% sebulan yg dihitung dari saat berakhirnya kewajiban menyampaikan SPT s.d tgl dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bln. 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang ditambahkan dalam SKPKB 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang ditambahkan dalam SKPKBT
17
JENIS SANKSI BUNGA 1. Bunga pembayaran
Yaitu bunga karena melakukan pembayaran pajak tidak pada waktunya, dan pembayaran tersebut dilakukan sendiri tanpa adanya surat tagihan berupa STP, SKPKB dan SKPKBT dan umumnya dibayar dengan menggunakan SSP, yang meliputi : Bunga karena pembetulan SPT Bunga karena angsuran/penundaan pembayaran Bunga karena terlambat membayar Bunga karena ada selisih antara pajak yang sebenarnya terutang dengan pajak sementara. 2. Bunga penagihan Yaitu bunga karena pembayaran pajak tidak dilakukan dalam batas waktu pembayaran, yang ditagih dengan menggunakan surat tagihan berupa STP, SKPKB, SKPKBT. Bunga penagihan umumnya ditagih dengan STP. 3. Bunga Ketetapan Yaitu bunga yang dimasukkan dalam surat ketetapan pajak sebagai tambahan pokok pajak, yang umumnya ditagih dengan SKPKB.
18
SANKSI DENDA Masalah Sanksi
SPT tidak disampaikan atau disampaikan melebihi batas waktu (Pasal 19 ayat 3 UU 28/2007) Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak Pengusaha yg telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap PKP melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dgn masa penerbitan Faktur Pajak. (Pasal 14 ayat 4 UU 28/2007) WP yang mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebelum dilakukan penyidikan disertai pelunasan utang pajak (Pasal 8 ayat 3 UU 28/2007) Penghentian penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan atas permintaan Menteri Keuangan untuk kepentingan penerimaan negara (Pasal 44B UU 28/2007) Sanksi a. Rp ,00 untuk SPT Tahunan OP b. Rp ,00 untuk SPT Tahunan Badan c. Rp untuk SPT Masa PPN d. Rp untuk SPT Masa lainnya. 2% dari DPP 150% dari jumlah pajak yang kurang bayar. 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan
19
SANKSI KENAIKAN Masalah Sanksi
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidak-benaran pengisian Surat Pemberitahuan (Pasal 8 ayat 5 UU 28/2007) SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur tidak disampaikan pada waktunya (Pasal 13 ayat 3 UU 28/2007) Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasi selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% Sanksi 50% dari jumlah pajak yang kurang bayar 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut teapi tidak atau kurang disetorkan; 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar
20
SANKSI KENAIKAN Masalah Sanksi Kewajiban Pasal 28, 29 tidak dipenuhi
(Pasal 13 ayat 3 UU 28/2007) Ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang (Pasal 15 ayat 2 UU 28/2007) Diterbitkan SKPKB atas Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (Pasal 17C ayat 5 UU 28/2007) Sanksi 50% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak 100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut teapi tidak atau kurang disetorkan; 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar 100% dari jumlah kekurangan pajak 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak
21
SANKSI PIDANA Setiap orang yang dengan sengaja:
tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak, atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan dan dokumen lainnya Tidak menyimpan buku, catatan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pidana sebagaimana dimaksud ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1(satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan
22
SANKSI PIDANA Pasal 39 Ayat 3
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikut 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pasal 39A Setiap orang yang dengan sengaja: Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak
23
SANKSI PIDANA Pasal 41 A Setiap pihak baik dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, yang wajib memberi keterangan atau bukti yang diminta tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp Pasal 41B Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 . Berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
24
SANKSI BAGI PEJABAT Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak yang menyangkut : Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak; Data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan; Dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; Dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan data wajib pajak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp Pasal 41 ayat 2 Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp
25
PIDANA KURUNGAN (Gitzeling)
Pasal 38 Setiap orang yang karena kealpaannya: Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali (dilakukan lebih dari satu kali), didenda paling sedikit 1 kali dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.
26
PIDANA KURUNGAN Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban dengan memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp (satu milyar rupiah) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain sehingga data dan informasi tidak dapat diperoleh oleh DJP, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak Rp Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi tambahan lain yang diminta oleh DJP, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak Rp Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menumbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp
27
DALUWARSA TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. Ketentuan ini untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, Penuntut Hukum, dan Hakim. Jangka waktu sepuluh tahun tersebut untuk menyesuaikan dengan daluwarsa waktu penyimpanan dokumen perpajakan yang dijadikan dasar dalam menghitung jumlah pajak terutang (10 tahun).
28
PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
Dirjen Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan harus memenuhi syarat-syarat sbb : Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya Disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Dirjen Pajak melalui KPP yang mengenakan sanksi administrasi tersebut Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya
29
PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan Keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi adminstrasi dikeluarkan oleh Dirjen Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima sehingga apabila jangka waktu ini telah lewat dan Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima. Terhadap keputusan yang diterbitkan Dirjen Pajak yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak hanya dapat diajukan gugatan kepada Badan Peradilan Pajak
30
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.