Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PANGKAT & JABATAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PANGKAT & JABATAN."— Transcript presentasi:

1 PANGKAT & JABATAN

2 PANGKAT Pangkat adalah Kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara, selain itu juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

3 Periode & Jenis Kenaikan Pangkat
Periode Kenaikan Pangkat: Periode kenaikan pangkat PNS, setiap: 1 April ; dan 1 Oktober; kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sbg CPNS Jenis Kenaikan Pangkat: Reguler Pilihan

4 PANGKAT & GOLONGAN No PANGKAT GOL. RUANG 1 Juru Muda I a 2
Juru Muda Tingkat I b 3 Juru c 4 Juru Tingkat I d 5 Pengatur Muda II 6 Pengatur Muda Tingkat I 7 Pengatur 8 Pengatur Tingkat I 9 Penata Muda III 10 Penata Muda Tingkat I 11 Penata 12 Penata Tingkat I 13 Pembina IV 14 Pembina Tingkat I 15 Pembina Utama Muda 16 Pembina Utama Madya 17 Pembina Utama e

5 JENIS KENAIKAN PANGKAT
KP REGULER MIN 4 THN KP PILIHAN 1 THN S.D. 4 THN PENGABDIAN DIBERIKAN KPD : PNS YG TIDAK MENDUDUKI JABATAN DIBERIKAN KPD PNS YANG MENDUDUKI JABATAN, KEMAMPUAN & PRESTASI TINGGI DIBERIKAN KPD PNS YANG: ANUMERTA MENCAPAI BUP CACAT KARENA DINAS PANGKAT TERTINGGI BERDASARKAN PDDK YANG DIMILIKI PANGKAT TERTINGGI BERDASARKAN JABATAN & JENIS KP-NYA MASA PENETAPAN 1 APRIL & OKT KECUALI DITENTUKAN LAIN DENGAN PERATURAN

6 Jenjang Pangkat dalam jabatan struktural
NO ESELON TINGKAT JABATAN JENJANG PANGKAT, GOLONGAN/RUANG TERENDAH TERTINGGI PANGKAT GOL/RUANG 1 I.A JPT MADYA Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e 2 I.B Pembina Utama Muda IV/c 3 II.A JPT PRATAMA 4 II.B Pembina Tk. I IV/b 5 III.A ADMINISTRATOR Pembina IV/a 6 III.B Penata Tk. I III/d 7 IV.A PENGAWAS Penata III/c 8 IV.B Penata Muda Tk. I III/b 9 V.A PELAKSANA Penata Muda III/a

7 JABATAN Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi Terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional

8 JABATAN KEAHLIAN KETERAMPILAN Utama Madya Pratama
JABATAN PIMPINAN TINGGI ADMINSTRATOR PENGAWAS PELAKSANA JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL Utama Madya Muda Pertama KEAHLIAN Penyelia Mahir Terampil Pemula KETERAMPILAN

9 J A JABATAN ADMINISTRASI

10 JENJANG, TANGGUNG JAWAB DAN AKUNTABILITAS
Jenjang jabatan (tinggi ke rendah) terdiri atas: Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Jabatan Pelaksana Pejabat Administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Pejabat Pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pejabat pelaksana. Pejabat Pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan dan pembangunan. Akuntabilitas Jabatan Administrasi meliputi: Pejabat Administrasi dilarang rangkap jabatan dengan JF. terlaksananya kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai SOP dan peningkatan kinerja secara berkesinambungan. terlaksananya pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana sesuai SOP terlaksananya kegiatan sesuai SOP (Pasal 50, 51, 52, 53)

11 PERSYARATAN DAN PENGANGKATAN
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator: Berstatus PNS; Kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; Memiliki integritas dan moralitas yang baik; Pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat 3 tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai bidang tugas yang akan diduduki; Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; Memiliki Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural sesuai standar kompetensi, dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi TPK PNS instansinya; Sehat jasmani dan rohani. Persyaratan di atas dikecualikan bagi PNS yang mengikuti dan lulus sekolah kader dengan predikat sangat memuaskan. Bagi PNS yang berasal dari daerah tertinggal, perbatasan dan/atau terpencil yang akan diangkat dalam jabatan administrator pada instansi pemerintah di daerah tertinggal, perbatasan dan/atau terpencil dikecualikan dari persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan. (wajib memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan paling lama 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan) (Pasal 54)

12 Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pengawas:
Berstatus PNS; Kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah diploma III atau setara; Memiliki integritas dan moralitas yang baik; Pengalaman pada jabatan pelaksana paling singkat 4 tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pelaksana sesuai bidang tugas yang akan diduduki; Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; Memiliki Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural sesuai standar kompetensi, dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi TPK PNS instansinya; Sehat jasmani dan rohani. Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pelaksana: Kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah SLTA atau setara; Telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi; Memiliki Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan; (Pasal 54)

13 Jabatan Administrator
Kompetensi Teknis diukur dari: Tingkat dan spesialisasi pendidikan; Pelatihan teknis fungsional; Pengalaman bekerja secara teknis. Kompetensi Manajerial diukur dari: Tingkat pendidikan; Pelatihan struktural atau manajemen; Pengalaman memimpin. Kompetensi Sosial Kultural diukur dari pengalaman bekerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya. No Persyaratan Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Jabatan Pelaksana 1 Berstatus PNS 2 Kualifikasi Pendidikan (minimal) S1/DIV DIII / Setara SLTA/Setara 3 Memiliki Integritas dan Moralitas Baik 4 Pengalaman (minimal) 3 tahun dalam jabatan pengawas/JF setingkat 4 tahun dalam jabatan pelaksana/setingkat lulus pelatihan terkait bidang tugas dan/atau lulus pendidikan dan pelatihan terintegrasi 5 Unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir - 6 Memiliki Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural 7 Sehat Jasmani dan Rohani (Pasal 54, 55)

14 PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRASI
PyB mengusulkan pengangkatan PNS dalam JA kepada PPK setelah mendapat pertimbangan TPK PNS; Pertimbangan TPK PNS dilakukan berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas tanpa membedakan jender, suku, agama, ras dan golongan; PPK menetapkan keputusan pengangkatan dalam JA; PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam JA; Setiap PNS yang memenuhi syarat jabatan mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam JA yang lowong.

15 PELANTIKAN & SUMPAH JABATAN
PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan YME;

16 Alasan Pemberhentian Dari JA Tata Cara Pemberhentian Dari JA
Mengundurkan diri dari Jabatan; Diberhentikan sementara dari PNS; Menjalani CLTN; Menjalani Tubel > 6 bulan; Ditugaskan secara penuh di luar JA; Tidak memenuhi persyaratan Jabatan; Dalam keadaan tertentu, alasan nomor 1 dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun; Pejabat Administrator dapat diberhentikan apabila tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan tingkat pendidikan (psl 54 ayat 6); PNS yang diberhentikan dari JA krn alasan nomor 2 s.d. 5 dapat diangkat kembali dalam jabatan terakhir apabila tersedia lowongan Jabatan. Tata Cara Pemberhentian Dari JA Diusulkan oleh PyB kepada PPK; PPK menetapkan keputusan pemberhentian dalam JA; PPK dapat memberikan kuasa kepada Pejabat di lingkungannya untuk menetapkan pemberhentian dalam JA; (Pasal 64,65,66)

17 J F JABATAN

18 Jabatan Fungsional Jenjang Keahlian Jenjang Keterampilan JF Utama
► mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi JF Madya ► mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi JF Muda ► mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan JF Pertama ► mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar Jenjang Keterampilan JF Penyelia ► melaksanakan tugas & fungsi koordinasi dalam JF keterampilan JF Mahir ► melaksanakan tugas & fungsi utama dalam JF keterampilan. JF Terampil ► melaksanakan tugas & fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan. JF Pemula ► melaksanakan tugas & fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.

19 Jabatan Fungsional JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. JF dikelompokkan dalam klasifikasi Jabatan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja. Penetapan JF dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah dengan mengacu pada klasifikasi dan kriteria JF. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

20 Pengangkatan Jabatan Fungsional
Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan dilakukan melalui : Pengangkatan Pertama; Perpindahan dari Jabatan lain; Penyesuaian/inpassing; Promosi.

21 Persyaratan Pengangkatan Pertama
Berstatus PNS; Memiliki integritas dan moralitas yang baik; Sehat jasmani dan rohani; Berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; Mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

22 Persyaratan Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan lain
Berstatus PNS; Memiliki integritas dan moralitas yang baik; Sehat jasmani dan rohani; Berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifrkasi pendidikan yang dibutuhkan; Mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; Berusia paling tinggi : 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

23 Persyaratan Pengangkatan
melalui Inpassing Berstatus PNS; Memiliki integritas dan moralitas yang baik; Sehat jasmani dan rohani; Berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifrkasi pendidikan yang dibutuhkan; Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan Syarat lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

24 Pelantikan dan Pengambilan Sumpah
Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa; Sumpah/janji Jabatan diambil oleh PPK dilingkungannya masing-masing; PPK dapat menunjuk pejabat lain di lingkungannya untuk mengambil sumpah/janji Jabatan.

25 Rangkap Jabatan Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pejabat fungsional dilarang rangkap Jabatan dengan JA atau JPT, kecuali untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF. Pengecualian yang dimaksud dalam Pasal ini seperti: Jaksa yang diangkat menjadi kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, kepala kejaksaan negeri, atau kepala cabang kejaksaan negeri; Perancang peraturan perundang-undangan ahli madya yang diangkat menjadi Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan ada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; atau Diplomat ahli utama yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Amerika Eropa

26 JABATAN PIMPINAN TINGGI

27 JENJANG, FUNGSI DAN AKUNTABILITAS
Akuntabilitas JPT meliputi tersusun/terwujud/terlaksana/terselesaikannya: JENJANG FUNGSI 1 JPT UTAMA Memimpin dan memotivasi setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah 2 JPT MADYA 3 JPT PRATAMA JPT UTAMA 1 Kebijakan pendukung pelaksanaan pembangunan 2 Peningkatan kapabilitas organisasi 3 Sinergi antar instansi untuk mencapai tujuan pembangunan 4 Masalah yang kompleks (high risk) yang berdampak politis JPT MADYA 1 Perumusan kebijakan solutif 2 Pendayagunaan sumber daya untuk menjamin produktivitas unit kerja 3 Penerapan kebijakan dengan risiko yang minimal 4 Program yang dapat menjamin pencapaian tujuan organisasi 5 Penerapan program organisasi yang berkesinambungan 6 Sinergi antar pimpinan di dalam dan antar organisasi untuk tujuan pembangunan yang efektif dan efisien JPT PRATAMA 1 Rumusan alternatif kebijakan solutif 2 Hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi 3 Pengembangan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi 4 Kapabilitas pada unit kerja untuk mencapai outcome organisasi (Pasal 102, 103, 104)

28 PERSYARATAN JPT Diisi dari kalangan PNS;
No Persyaratan JPT Utama JPT Madya JPT Pratama 1 Kualifikasi pendidikan terendah S1/DIV 2 Memiliki KT, KM, KSK sesuai standar Jabatan 3 Kumulatif pengalaman Jabatan dalam bidang tugas Jabatan yang akan diduduki 10 tahun 7 tahun 5 tahun 4 Minimal lama Jabatan (sedang/pernah) 2 tahun JPT Madya/JF jenjang ahli utama JPT Pratama/JF jenjang ahli utama JA/JF jenjang ahli madya 5 Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik 6 Usia maksimal 58 tahun 56 tahun 7 Sehat jasmani dan rohani Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi JPT yang lowong (Pasal 105,106, 107)

29 5 tahun sebelum pendaftaran
Diisi dari kalangan non-PNS; No Persyaratan JPT Utama JPT Madya 1 WNI 2 Kualifikasi pendidikan terendah Pasca Sarjana 3 Memiliki KT, KM, KSK sesuai standar Jabatan 4 Kumulatif pengalaman Jabatan dalam bidang tugas Jabatan yang akan diduduki 15 tahun 10 tahun 5 Tidak menjadi anggota/pengurus parpol 5 tahun sebelum pendaftaran 6 Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 7 Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik 8 Usia maksimal 58 tahun 9 Sehat jasmani dan rohani 10 Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS/TNI/POLRI/Pegawai Swasta Kompetensi Teknis diukur dari: Tingkat dan spesialisasi pendidikan; Pelatihan teknis fungsional; Pengalaman bekerja secara teknis. Kompetensi Manajerial diukur dari: Tingkat pendidikan; Pelatihan struktural atau manajemen; Pengalaman memimpin. Kompetensi Sosial Kultural diukur dari pengalaman bekerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya. Standar KT, KM dan KSK ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi Pemerintah. JPT Utama dan JPT Madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden, dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden kecuali di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan SDA dan bidang lain yang ditetapkan Presiden. (Pasal 106, 108, 109)

30 TATA CARA PENGISIAN DAN PENGANGKATAN JPT
Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif. Tahapan Pengisian JPT: Perencanaan; Pengumuman lowongan; Pelamaran; Seleksi; Pengumuman Hasil Seleksi; Penetapan dan Pengangkatan. Pengisian JPT Utama, Madya dan Pratama sesuai dengan persyaratan JPT. JPT Utama dan Madya dilakukan pada tingkat nasional. JPT Pratama dilakukan pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi. Presiden dapat mengangkat JPT Utama (setara Menteri) melalui penugasan atau penunjukan langsung. (Pasal )

31 3 2 4 1 5 6 SELEKSI TERBUKA Pelamaran Pengumuman Lowongan Seleksi
Penentuan JPT yang akan diisi; Pembentukan Pansel; Penyusunan jadwal tahapan pengisian JPT; Penentuan metode seleksi & penyusunan materi seleksi; Penentuan sistem tiap tahapan pengisian JPT; Pansel JPT Utama/ Madya tertentu dibentuk oleh Presiden; Pansel JPT Madya/ Pratama dibentuk oleh PPK berkoordinasi dengan KASN; Pansel terdiri dari unsur PPT internal, PPT ekternal, akedemisi/ pakar/ profesional; Pansel dibantu oleh Sekretariat. Secara terbuka (media cetak &/ elektronik); 15 hari sebelum pelamaran; Unsur yang harus dimuat: nama JPT lowong syarat JPT kualifikasi & Standar Kompetensi Jabatan batas waktu penyerahan berkas lamaran tahapan, jadwal & sistem seleksi alamat & no. telp Sekretariat Pansel TTD oleh Ketua Pansel/ Ketua Sekretariat Pansel atas nama Ketua Pansel Disampaikan kepada Pansel; Harus direkomendasikan PPK; Pansel dapat mengundang PNS untuk ikut seleksi; PNS yang diundang untuk mengikuti seleksi harus tetap mendapat rekomendasi dari PPK instansinya; Pansel wajib melakukan seleksi secara objektif & transparan; Tahapan Seleksi paling sedikit terdiri atas: seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak Jabatan, integritas & moralitas seleksi kompetensi wawancara akhir tes kesehatan & kejiwaan Seleksi kompetensi dilakukan oleh Pansel, dapat dibantu oleh Tim Seleksi Kompetensi independen 3 2 Pelamaran Pengumuman Lowongan SELEKSI TERBUKA 4 1 Seleksi Perencanaan 5 Dilakukan oleh Presiden atau PPK; Pansel menyampaikan 3 calon PPT Pratama kepada PPK melalui PyB, PPK memilih 1 dari 3 nama calon PPT Pratama dengan memperhatikan pertimbangan PyB; Pansel menyampaikan 3 calon PPT Madya kepada PPK/Menteri yang mengoordinasikan/Menteri untuk disampaikan kpd Presiden, Presiden memilih 1 dari 3 nama calon PPT Madya dengan memperhatikan pertimbangan PPK/Menteri yang mengoordinasikan/Menteri; PPK dilarang mengisi Jabatan lowong dari calon PPT yang lulus seleksi pada JPT yang lain. 6 Pengumuman Hasil Seleksi Penetapan Pengangkatan Wajib dilakukan untuk setiap tahapan seleksi; Pansel wajib mengumumkan: nilai yang diperoleh peserta pada tiap tahapan seleksi berdasarkan peringkat; peserta yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya; Pada tahapan akhir, Pansel memilih 3 peserta terbaik untuk tiap Jabatan lowong sebagai calon PPT Utama/Madya/Pratama, disampaikan kepada PPK (Pasal )

32 satu klasifikasi jabatan memenuhi standar kompetensi
Apabila karena PENATAAN ORGANISASI terjadi pengurangan JPT, maka penataan PPT dapat dilakukan melalui uji kompetensi; Apabila tidak diperoleh calon PPT dengan kompetensi yang sesuai maka pengisian JPT dilakukan melalui Seleksi Terbuka. Pengisian JPT yang lowong (mutasi antar JPT) dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada dengan berkoordinasi dengan KASN; Syaratnya adalah: satu klasifikasi jabatan memenuhi standar kompetensi telah menduduki jabatan paling singkat 2 thn dan paling lama 5 thn Apabila tidak diperoleh calon PPT dengan kompetensi yang sesuai maka pengisian JPT dilakukan melalui Seleksi Terbuka; Presiden berwenang melakukan pengisian JPT melalui mutasi tingkat nasional; JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN. Pengisian JPT (mutasi antar JPT) dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat yang ada dengan berkoordinasi dengan KASN; Syaratnya adalah: memenuhi standar kompetensi telah menduduki jabatan paling singkat 2 thn dan paling lama 5 thn Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dapat mengecualikan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif (Pasal )

33 PELANTIKAN DAN SUMPAH Setiap PNS atau non-PNS yang diangkat menjadi pejabat pimpinan tinggi wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan YME; Sumpah/janji Jabatan PPT diambil oleh Presiden Untuk mengambil sumpah/janji Jabatan, Presiden dapat menunjuk: PPK untuk PPT Madya (Kementerian, Lembaga Pemerintah nonkementerian & Instansi Daerah Provinsi) dan PPT Pratama (Intansi Pusat dan Daerah); Menteri yang mengoordinasikan untuk PPT Utama (Lembaga Pemerintah nonkementerian); Pejabat lain untuk PPT Madya (Kesekretariatan Lembaga Negara); Menteri/pejabat lain untuk PPT Madya (Lembaga nonstruktural).

34 Selamat Bertugas


Download ppt "PANGKAT & JABATAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google