Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN."— Transcript presentasi:

1 TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN

2 LATAR BELAKANG Perdagangan orang (human trafficking), merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, serta melanggar hak asasi manusia (HAM) Korban paling banyak dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi pada kelompok rentan yaitu perempuan dan anak-anak Dampak utama dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kerugian yang dialami oleh korban yaitu berupa gangguan kesehatan, cacat fisik, terinfeksi HIV/AIDS, infeksi menular seksual, gangguan mental dan trauma berat bahkan dapat menyebabkan pula kematian.

3 Data Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak Di Kabupaten Kebumen
Jenis Kekerasan 2015 2016 2017 (s/d Oktober) Fisik 21 38 Psikhis 11 12 7 Seksual 64 63 51 Penelantaran Ekonomi 8 - Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) selesai dengan diversi 16 5 1 Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABK) selesai dengan proses persidangan 4 Jumlah 120 130 85

4 Kasus perdagangan orang dan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak seperti Fenomena GUNUNG ES
Kasus yang dilaporkan Kasus yang tidak dilaporkan

5 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
PERDA Kab.Kebumen No. 9 TH 2017 tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penangangan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tingginya jumlah tenaga kerja Indonesia dari Kebumen (Okt’16: org) masih tingginya angka kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Kebumen PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DARI PERDA NO.9 TAHUN 2017

6 PERDA NO.9 TH 2017 TENTANG PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PENANGANAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN KEBUMEN

7 PERDAGANGAN ORANG Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

8 PENCEGAHAN PREVENTIF (Pasal 6)
memberikan pemahaman kepada anak didik dan/atau masyarakat luas melalui media komunikasi, informasi dan edukasi baik secara langsung maupun tidak langsung berupa media cetak dan elektronik; membangun dan menyediakan sistem informasi yang lengkap dan mudah diakses; dan membangun jejaring melalui koordinasi dan kerjasama dengan aparatur penegak hukum, aparatur pemerintah, perguruan tinggi, Kelompok Perlindungan Anak Desa, Forum Anak dan LSM

9 BAB IV PENANGANAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
PASAL 7 : Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Pemerintah Daerah dilakukan melalui: penjemputan, penampungan, dan pendampingan; koordinasi dengan instansi lain dan/atau pihak lain yang terkait dalam rangka proses pemulangan bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ke wilayah asalnya; melaporkan kepada aparatur penegak hukum yang berwenang tentang adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang guna diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau fasilitasi pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

10 Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial (Pasal 8)
pemulihan kesehatan fisik dan psikis bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di lembaga pelayanan kesehatan; pemberian pelayanan medicolegal; Reintegrasi Sosial Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ke keluarganya atau lingkungan masyarakatnya; dan pemberdayaan ekonomi dan/atau pendidikan terhadap Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau keluarganya.

11 BAB V PPT DAN GUGUS TUGAS
PPT (PASAL 9) : Untuk melindungi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemerintah Daerah membentuk PPT. Ketentuan lebih lanjut mengenai PPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

12 Gugus Tugas (Pasal 12) Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemerintah Daerah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keanggotaan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur Perangkat Daerah, PPT, Penegak Hukum, organisasi profesi, instansi vertikal, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat.

13 Gugus Tugas merupakan lembaga koordinatif yang bertugas:
memberikan saran pertimbangan kepada Bupati mengenai pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerjasama; memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang meliputi Rehabilitasi, pemulangan dan Reintegrasi Sosial; memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; dan melaksanakan pelaporan dan evaluasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tugas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dengan Peraturan Bupati.

14 BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 13)
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara antara lain: memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib; membantu upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; memberikan bantuan baik moril maupun materiil bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan/atau melakukan pendampingan dan/atau bantuan hukum bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

15 Bersama Kita Berantas Perdagangan Orang


Download ppt "TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google