Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)"— Transcript presentasi:

1 KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

2 Kementerian Keuangan RI
PENGERTIAN Apakah yang dimaksud dengan barang pindahan itu ??? Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Sumber: PMK Nomor 28/PMK.04/2008 2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

3 Apakah importasi barang pindahan dipungut Bea Masuk ???
FASILITAS ATAS BARANG PINDAHAN Apakah importasi barang pindahan dipungut Bea Masuk ??? Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan Bea Masuk. Kecuali terhadap : a. Barang Dagangan b. Kendaraan Bermotor 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

4 Pembebasan Bea Masuk hanya diberikan kepada:
KETENTUAN BARANG PINDAHAN Pembebasan Bea Masuk hanya diberikan kepada: -Tugas/dinas -Tugas belajar di LN min.1 th Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia Pelajar, mahasiswa, atau orang Indonesia yang belajar di Luar Negeri paling singkat 1 (satu) tahun Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di Luar Negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan kementerian luar negeri Dibuktikan dengan surat keterangan selesai belajar Dibuktikan dengan surat keterangan Perwakilan RI dan surat perjanjian kerja 4 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

5 Lanjutan……..Pembebasan Bea Masuk hanya diberikan kepada:
KETENTUAN BARANG PINDAHAN Lanjutan……..Pembebasan Bea Masuk hanya diberikan kepada: Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya, pindah dan berdiam di Luar Negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus Warga Negara Asing yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan: Izin menetap sementara (minimal 1 tahun) dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Izin kerja sementara (minimal 1 tahun) dari Departemen yang membidangi tenaga kerja. Dibuktikan dengan surat keterangan pindah Dibuktikan dengan Kartu Ijin Menetap Sementara dan Kartu Ijin Kerja Tenaga Asing Sementara 5 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

6 Kementerian Keuangan RI
KETENTUAN BARANG PINDAHAN Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk, harus tiba di Indonesia: Bersama-sama dengan pemilik yang bersangkutan; Atau Paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia. Max. 3 bulan Max. 3 bulan 6 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

7 PROSEDUR IMPOR BARANG PINDAHAN
Pemilik barang atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pelayanan BC tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan: Daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang pindahan yang telah ditandasahkan; Surat keterangan dan/atau dokumen terkait; dan Fotokopi paspor. Pemilik barang atau kuasanya Pemberitahuan impor dilengkapi persyaratan dokumen Peg.BC yang tangani barang pindahan Periksa Fisik Barang 7 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

8 Kementerian Keuangan RI
SELESAI TERIMA KASIH Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI


Download ppt "KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google