Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PEMBUKAAN & KATA SAMBUTAN
RAPAT KOORDINASI UNIT LAYANAN PENGADAAN MATARAM, 5 OKTOBER 2017 TEMA : ULP PERMANEN STRUKTURAL SEBAGAI PUSAT KEUNGGULAN (CENTER OF EXCELLENT) PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH OLEH DR. SALUSRA WIDYA SEKRETARIS UTAMA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
2
ARAH DAN KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PBJP DI PEMERINTAH DAERAH
Bentuk kelembagaan permanen struktural; Sebagai Center of Excellence (CoE) PBJP yang melaksanakan 3 fungsi yaitu: Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa 3. Memiliki personil yang penuh waktu dan memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa, terutama telah menjadi pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; 4. Mendorong remunerasi yang layak (sesuai antara beban kerja, resiko dan kemampuan daerah) bagi para pengelola pengadaan barang/jasa melalui kebijakan keuangan daerah; 5. Kelembagaan PBJP sebagai CoE PBJP mampu melaksanakan proses pra dan pasca katalog untuk katalog lokal; 6. Mendukung LKPP dalam pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis dan advokasi bagi pelaku pengadaan di lingkungan pemerintah daerahnya.
3
STATUS ULP DI K/L/PEMDA/I
Pusat Jumlah % Jumlah Seluruh K/L/I 165 100 Jumlah ULP yg Sudah Terbentuk 84 50,9 Daerah Jumlah % Jumlah Prov/Kab/Kota 542 100 Jumlah ULP yg Sudah Terbentuk 508 93,7 Total (Seluruh Indonesia) Jumlah % Jumlah Seluruh K/L/D/I 707 100 Jumlah ULP Terbentuk 592 83,7 Catatan : Data per 29 September 2017 Total 165 K/L/I termasuk Lembaga Non Struktural Berdasarkan kuesioner yg kembali ke LKPP ditambah hasil konsultasi K/L/D*/I di LKPP (D*=Pemerintah Daerah) 508 ULP di Pemerintah Daerah tersebar di 34 Provinsi, 381 Kabupaten, 93 Kota)
4
STATUS ULP DI K/L/PEMDA/I
Jumlah % Jumlah Seluruh K/L/D*/I 707 100 Jumlah ULP yg Sudah Terbentuk 592 83,7 ULP Adhoc (ex-Officio) 352 59,5 ULP Permanen (melekat) 215 36,3 ULP Permanen (berdiri sendiri) 25 4,2 Jadi, dari 592 ULP yang sudah terbentuk, sebagian besar (59,5%) masih bersifat Adhoc (ex-officio). Hal ini terjadi karena sulitnya membentuk kelembagaan “baru” yang “permanen” termasuk merekrut anggota Pokja ULP-nya.
5
STATUS ULP DI PEMDA Keterangan Jumlah Persentase Jumlah Pemda 542
100,0% ULP terbentuk 508 93,7 ULP berbentuk adhoc/ex-officio 291 57,3 ULP Permanen Melekat 192 37,8 ULP Permanen Berdiri Sendiri 25 4,9
6
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.