Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROFIL YAPENKRIS NUSA BUNGA GMIT ENDE - FLORES

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROFIL YAPENKRIS NUSA BUNGA GMIT ENDE - FLORES"— Transcript presentasi:

1 PROFIL YAPENKRIS NUSA BUNGA GMIT ENDE - FLORES
Informasi ttg Yapenkris GMIT Ende-Flores, UntukSidang Majelis Klasis Flores Tanggal Feb.2015 Oleh : MelkisedekLema,SH Yapenkris Nusa Bunga GMIT

2 Yapenkris Nusa Bunga GMIT

3 Yapenkris Nusa Bunga GMIT .....1
A. Pengantar Selama menjelang 68 tahun sekolah-sekolah Kristen dikelola oleh badan yang dibentuk GMIT, “YUPENKRIS” yang berkedudukan di Kantor Sinode GMIT, sedangkan setiap Kabupaten yang memiliki sekolah-sekolah Kristen ditetapkan Sekretaris Perwakilan yang dijabat oleh Ketua Klasis sebagai Jabatan Eks Oficio. Kehadiran lembaga2 pendidikan kristen merupakan salah satu wujud kesaksian dan pelayanan gereja di bidang pendidikan dan bentuk partisipasi umat kristen dalam pembangunan bangsa dan negara. Dalam perjalanannya pada masa itu dunia pendidikan Kristen “ada kepedihan dan keprihatinan, tetapi juga ada harapan dan dan keyakinan” ..... . Berkenaan dengan Persidangan Majelis Klasis Flores ke IV tahun 2015 di sini Yapenkris Nusa Bunga GMIT Ende – Flores diberi kesempatan oleh Persidangan ini untuk memberikan informasi tentang keberadaan Yapenkris Nusa Bunga GMIT Ende-Flores B. Sejarah GMIT Lahir 31 Oktober 1947 (68 Tahun-8 bulan, 16 hari ), bersamaan dengan itu sekolah yang dikelola Indische Kerk di NTT diserahkan kepada GMIT. Nampaknya gereja dan sekolah Kristen tak dapat dipisahkan, Sekolah Kristen adalah tanggung jawab gereja sejak Gereja Masehi Injili di Timor lahir. Yapenkris Nusa Bunga GMIT Yapenkris NusaBunga

4 Yapenkris Nusa Bunga GMIT
Sejarah...... Setelah munculnya regulasi tentang Otonomi Daerah lembaga2 pendidikan kristen ditantang “siapa yang mendesain kehidupan anak2 kita? Orang tua atau anak2 ?, dalam dunia modern, sungguh mengerihkan akibatnya, bila kita membiarkan anak2 membangun kehidupannya di atas pasir. Dibangun di atas pasir - > kehidupan yang mengejar kenikmatan dan kemudahan, yang tidak mementingkan prinsip, nilai dasar yang teguh ... Pendidikan kristen haruslah bertujuan untuk menolong manusia membangun kehidupannya di atas dasar yang teguh, yakni Alkitab, Firman Allah.(Mia Noach, SP.Manongga) .Dalam perjalanan sejarah panjang itulah melalui Sidang Sinode dan atau Majelis Sinode GMIT, digumuli untuk perubahan sistem pelayanan sentralistik sinodal ke pelayanan sentralistik klasikal dengan tujuan adanya pendekatan pelayanan yang cepat dan tepat sasaran. Upaya Majelis Sinode GMIT tersebut akhirnya dapat terwujud dan melakukan likwidasi Yupenkris ke dalam 13 Yayasan Pendidikan Kristen yang disebut “YAPENKRIS”, dan 13 Yayasan tersebut sesuai karakteristik daerah masing-masing yakni disentralisasikan pada Klasis-Klasis : Yapenkris Nusa Bunga GMIT

5 Yapenkris Nusa Bunga GMIT
Sejarah.... dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh Jemaat se- Klasis yang bersangkutan. Klasis Flores yang meliputi Kabupaten-Kabupaten se- Flores - Lembata mengemban tanggung jawab kehadiran Yapenkris Nusa Bunga GMIT Ende – Flores, sebagai wadah pengembangan Strategi Pendidikan Kristen di setiap Jemaat Wilayah maupun mata Jemaat, sebagai salah satu wujud pelayanan gereja di bidang pendidikan dan bentuk partisipasi umat Kristen dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. di pulau Timor 8 Yayasan, Alor 2 yayasan, Rote 1 yayasan , Sabu 1 yayasan, Flores/Ende 1yayasan. Dan ke-13 Yapenkris kini merupakan tanggung jawab Gereja – GMIT pada saat ini. Tanggung jawab yang diberikan secara desentralisasi melalui Klasis-klasis se-GMIT merupakan salah satu bentuk pendekatan pelayanan gereja di bidang pendidikan untuk menyatakan bahwa GMIT hadir untuk menyatakan misi Kristus kepada seluruh makluk. Seluruh aset yang dimiliki sekolah2 Kristen adalah milik Gereja Masehi Injili di Timor-GMIT, Yapenkris Nusa Bunga GMIT

6 Yapenkris Nusa Bunga GMIT
Sejarah.... Kehadiran Yapenkris Nusa Bunga GMIT Ende – Flores, sebagai wadah yang dapat mengakomodir partisipasi Umat Kristen selaku Warga Gereja dalam wilayah Klasis Flores – Lembata untuk terus mengembangkan diri dengan pembukaan lembaga pendidikan formal dan informal yang bernaung dibawah GMIT misalnya : lembaga Pendidikan Kristen di Ende setelah setahun GMIT Lahir (1948 – SD GMIT Ende 4) disusul TK Syaloom (1984) dan SMP Kristen (1987), Bahkan, partisipasi yang sama telah diupayakan/akan diupayakan warga gereja di Jemaat wilayah/Mata jemaat dalam pendirian lembaga pendidikan formal maupun informal : (Paud, TK, SD, SMP dan SMA/SMK). Hal ini menunjukkan bahwa komitmen warga gereja terpanggil untuk menyatakan karya Yesus yang memulihkan dunia. C. Dasar Hukum, Visi, Misi dan Moto Yayasan Yapenkris Nusa Bunga GMIT

7 C. Dasar Hukum, Komponen/Organ, Visi, Misi dan Moto Yayasan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor .16 Tahun tentang Yayasan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430); 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Peraturan Pemerintah RI Nomnor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan; 5. Rencana Induk Pelayanan (RIP) Gereja Masehi Injili di Timor 6. Haluan Kebijakan Umum Pelayanan GMIT 7. Akta Notaris Nomor 100 Tahun 2013 tentang Pendirian Yayasan Pendidikan Kristen Nusa Bunga GMIT Ende; Yapenkris Nusa Bunga GMIT

8 Yapenkris Nusa Bunga GMIT
Dasar ..... 8. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-7220.AH Tahun 2012 Tanggal 13 Nopember 2012 Tentang Pengesahan Yayasan Pendidikan Kristen Nusa Bunga GMIT Ende; 9. Keputusan Sidang Majelis Sinode GMIT ke-37 di Kantor Sinode GMIT tanggal 9-12 September 2014 tentang Kewajiban Jemaat-Jemaat GMIT dalam menunjang Pelayanan gereja di bidang Pendidikan.( Surat MS. No. 014/GMIT/I/F/2015 Tgl.15 Januari 2015) 8. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-7220.AH Tahun 2012 Tanggal 13 Nopember 2012 Tentang Pengesahan Yayasan Pendidikan Kristen Nusa Bunga GMIT Ende; 9. Keputusan Sidang Majelis Sinode GMIT ke-37 di Kantor Sinode GMIT tanggal 9-12 September 2014 tentang Kewajiban Jemaat-Jemaat GMIT dalam menunjang Pelayanan gereja di bidang Pendidikan.( Surat MS. No. 014/GMIT/I/F/2015 Tgl.15 Januari 2015) b) Komponen/Organ Yapenkris Nusa Bunga GMIT Ende –Flores Berdasarkan Akta Notaris tersebut maka pada tanggal 13 September 2014 melalui Sidang Majelis Sinode GMIT, bertempat di Kantor Sinode GMIT telah dilakukan penyerahan Aset Yupenkris (yang telah dilikwidasi) kepada 13 Yapenkris GMIT. Dan Yapenkris Nusa Bunga GMIT Ende – Flores merupakan salah satu dari Yapenkris GMIT tersebut. Yapenkris Nusa Bunga GMIT

9 Yapenkris Nusa Bunga GMIT
c. Komponen/Organ.... c) Visi dan Misi dan Moto Visi : Mencerdaskan kehidupan masyarakat bangsa di wilayah Flores – Lembata berlandaskan kasih Kristus Misi : Mewujudkan kehidupan manusia yang terdidik,beriman kristiasi dan mandiri Manusia yang terdidik,beriman kristiani, dan mandiri dapat memelihara lingkungan hidupyang sehat, dan berjiwa inklusif. Motto : Kami mendidik, Tuhanlah yang menumbuhkan kecerdasan, Iman, dan kemandirian b) Komponen /Organ Yapenkris Nusa Bunga GMIT Ende-Flores terdiri ( sesuai Akta Notaris): Pembina : Ketua Pembina : Drs. R. Ndapanamung Anggota : Pdt. S.A. Uli Loni,STh M.L. Mangngi L.F. Balle Pengawas : Ketua Pengawas Melkisedek Lema,SH Anggota : W.Kido Pengurus : Ketua Pengurus : Chr. Laiskodath,A.Ma Sekretaris :F.C.Suky Bendahara : M. Ludji Anggota : H. Kanalebe Yapenkris Nusa Bunga GMIT

10 d.Data Pendidikan Sekolah2 Binaan Yapenkris di Ende
Nama Sekolah Guru/TU Jumlah Siswa Ket. PNS HR/Kontrak Prot Kat Islam Hindu Jumlah SD GMIT Ende 4 14 10 173 22 270 6 470 Sarana Pendidikan Milik GMIT TK Syaloom 5 1 44 16 - 61 SMPKristen 9 47 108 3 157 29 20 264 146 274 688 Yapenkris Nusa Bunga GMIT

11 Grafik Data Guru/TU dan Siswa
Yapenkris Nusa Bunga GMIT

12 Grafik animo siswa Berdasarkan agama
Yapenkris Nusa Bunga GMIT

13 D. Penutup 1. Tindak lanjut Harapan
2. Rekomendasi Partisipasi Gereja dalam pendidikan Kristen merupakan suatu tindakan yang sangat penting. Dengan merujuk pada hasil Sidang Majelis Sinode Tahun 2014 tentang Kewajiban setiap Jemaat dalam RAPBJ menetapkan alokasi 2% guna mendukung kegiatan Operasional Yayasan. Sarana dan Prasarana Pengelolaan Yayasan sampai dengan saat ini masih memanfaatkan Sarana Prasarana Majelis Klasis Flores dan atau Selama kurun waktu September 2014 setelah penyerahan Akta Notaris dan seluruh Aset tesebut, Pengelola Yapenkris Nusa Bunga GMIT Ende – Flores, melakukan koordinasi dan Rapat-rapat dalam membenahi langkah-langkah taktis Strategis yang berrhubungan dengan Pengembangan Yayasan, berupa Penetapan ART, Visi, Misi, Moto dan Program Kegiatan Yayasan serta hal lain baik intern/ekstern, kecuali koordinasi dengan Para Ketua MJW se- Klasis Flores, Yayasan baru berkesempatan memberikan sosialisasi / informasi / koordinasi. Yapenkris Nusa Bunga GMIT

14 Yapenkris Nusa Bunga GMIT
Rekomendasi Pengelola Yayasan. Diharapkan dukungan semua Jemaat khususnya Jemaat Syaloom Ende dalam mendukung Sarana Aktivitas Kantor Yapenkris Nusa Bunga GMIT Ende – Flores. 3).Bantuan Pemerintah untuk pendidikan Swasta menuntut adanya “Yayasan” yang berlindung di bawah gereja yang sudah memiliki Akta atau sertifikat tanah. 4.) Kegiatan Sekolah Minggu (PAR) yang ada di gereja-gereja dapat ditingkatkan menjadi “PAUD Gereja setempat, dengan mengusulkan proses penerbitan Akta Notaris bagai lembaga Pendidikan informal di gereja belum mendapat perhatian sehingga bantuan pemerintah melalui PAUD Gereja belum diperoleh (Mien Noach). 5) Setiap Jemaat/Jemaat Wilayah yang telah menyelenggarakan Pendidikan dapat dilaporkan ke Yapenkris Nusa Bunga GMIT Ende dalam rangka koordinasi pengembangan selanjutnya. Yapenkris Nusa Bunga GMIT

15 Yapenkris Nusa Bunga GMIT
TERIMA KASIH Yapenkris Nusa Bunga GMIT

16 Ia hadir untuk menjadi berkat
Yapenkris Nusa Bunga GMIT

17 Yapenkris Nusa Bunga GMIT
Profil Pelayanan GMIT Yapenkris Nusa Bunga GMIT

18 Pokok-pokok penting Pengelolaan Yapenkris Nusa Bunga GMIT Ende-Flores
Berikut adalah undang-udang yang mengatur yayasan: Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001 Peraturan Perintah no. 63 Tahun 2008. Di halaman ini, kami mengutip beberapa pasal penting untuk Anda ketahui, yang dikutip dari UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004: Pasal 1 ayat 1: "Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota." Pasal 2: " Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas." Pasal 3 ayat 1: "Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha." Pasal 3 ayat 2: "Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas." Pasal 7 ayat 1: "Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan." Pasal 7 ayat 3: "Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai Anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)." Pasal 9 ayat 1: "Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.  Pasal 9 ayat 2: "Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaries dan dibuat dalam bahasa Indonesia." Yapenkris Nusa Bunga GMIT

19 Yapenkris Nusa Bunga GMIT
Pokok-pokok...... Pasal 11 ayat 1: "Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri. Undang-undang yayasan mengatur sampai pada Anggaran Dasar.  Pasal 14 ayat 1: "Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu. Pasal 14 ayat 2: "Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat: nama dan tempat kedudukan;  maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut; jangka waktu pendirian; d. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda; cara memperoleh dan penggunaan kekayaan; tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;  tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan; ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar; penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran. Pasal 18 ayat 1: "Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat Pembina.  Yapenkris Nusa Bunga GMIT

20 Yapenkris Nusa Bunga GMIT
Pokok-pokok...... Pasal 18 ayat 2:" Rapat Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina."  Undang-undang yayasan juga mengatur perubahan anggaran dasar.  Pasal 18 ayat 3: "Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia." Pasal 21 ayat 1: "Perubahan Anggaran Dasar yang meliputi nama dan kegiatan Yayasan harus mendapat persetujuan Menteri." Pasal 21 ayat 2: "Perubahan Anggaran Dasar mengenai hal lain cukup diberitahukan kepada Menteri." Pasal 24 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004):" Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum atau perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui atau telah diberitahukan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia."  Pasal 26 ayat 1: "Kekayaan Yayasan berasal dari sejumlah kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang atau barang." Pasal 28 ayat 1: "Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar."  Kewenangan Pembina dalam undang-undang yayasan juga diatur. Yapenkris Nusa Bunga GMIT

21 Yapenkris Nusa Bunga GMIT
Pokok-pokok...... Pasal 28 ayat 2: "Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas; penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan; pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan. Pasal 28 ayat 3: "Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan." Pasal 29:" Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas." Pasal 32 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali." Pasal 32 ayat 3 (UU No. 28 Tahun 2004): "Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas : a. seorang ketua; b. seorang sekretaris; dan c. seorang bendahara. Undang-undang yayasan juga mengatur pengawas. Pasal 40 ayat 1: " Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan." Yapenkris Nusa Bunga GMIT

22 Yapenkris Nusa Bunga GMIT
Pokok-pokok...... Pasal 41 ayat 1: "Pengawas Yayasan diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina." Pasal 45 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri." Pasal 49 ayat 1: "Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal tahun buku Yayasan ditutup, Pengurus wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis yang memuat sekurang- kurangnya: laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai; laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan laporan keuangan. Pasal 50 ayat 1: "Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar." Pasal 52 ayat 1 (UU No. 28 Tahun 2004): "Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan." Pasal 62:" Yayasan bubar karena: jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir; tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai; putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan: 1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan; 2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau 3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. Yapenkris Nusa Bunga GMIT

23 Yapenkris Nusa Bunga GMIT
Pokok-pokok Yayasan asing juga di atur dalam undang-undang yayasan. Pasal 69 ayat 1: "Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan Yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia." Pasal 70 ayat 1: "Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun." Yapenkris Nusa Bunga GMIT

24 DATA JUMLAH UMAT KRISTEN DI SETIAP KAB. SE- KLASIS FLORS
Yapenkris Nusa Bunga GMIT

25 Jumlah Anak Usia Sekolah ( 7-18thn)
Jumlah Warga GMIT Anggota Sidi dan Anak Usia Sekolah di setiap Kabupaten No kabupaten Jumlah Anggota Sidi Jumlah Anak Usia Sekolah ( 7-18thn) L P Jmlh Jumlh 1. Manggarai Barat 2. Manggarai 3. Mborong 4. Ngada 5. Nagakeo 6. Ende 7. Sikka 8. Flotim 9. Lembata Jumlah Yapenkris Nusa Bunga GMIT

26 Data Penyetoran 2 % Dana Pendidikan Yapenkris GMIT Tahun 2015
Yapenkris Nusa Bunga GMIT


Download ppt "PROFIL YAPENKRIS NUSA BUNGA GMIT ENDE - FLORES"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google