Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSukarno Sudirman Santoso Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Forum Konsultasi Publik Bappeda Provinsi Yogyakarta Tahun 2018
DITJEN BINA BANGDA SINERGITAS PERENCANAAN PUSAT DAN DAERAH Forum Konsultasi Publik Bappeda Provinsi Yogyakarta Tahun 2018 Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah YOGYAKARTA, 21 FEBRUARI 2018 Disampaikan Oleh: Dr. Ir. MUHAMMAD HUDORI, M.Si @kemendagri @kemendagri_ri
2
REGULASI YANG SUDAH DITETAPKAN
Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 (Tentang Perangkat Daerah) Amanat Pasal 232 ayat (1) UU 23 Tahun 2014 1 Nomor 12 Tahun 2017 (Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) Amanat Pasal 353 dan 383 2 Nomor 38 Tahun 2017 (Tentang Inovasi Daerah) Amanat Pasal 390 3 Nomor 45 Tahun 2017 (Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) Amanat Pasal 354 Ayat (5) 4 Nomor 2 Tahun 2018 (Tentang Standar Pelayanan Minimal) Amanat Pasal 18 Ayat (1) 5 Permendagri Nomor 32 Tahun 2017 (Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2018) Amanat UU 23 Tahun 2014 6 Nomor 86 Tahun 2017 (Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi RanperdaTentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD) Amanat Pasal 277 7 Nomor 55 Tahun 2017 (Tentang pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Daerah ) 8
3
Tjahjo Kumolo, SH. AREA RAWAN KORUPSI Perencanan dan Penganggaran
Belanja Hibah dan Bansos Pajak dan Retribusi Pengadaan Barang dan Jasa Jual Beli Jabatan Belanja Perjalanan Dinas 1 2 3 4 5 6 AREA RAWAN KORUPSI Pemerintah Daerah Tjahjo Kumolo, SH.
4
DASAR HUKUM Permendagri 54 Tahun 2010 Muatan Permendagri 86 Tahun 2017
11 BAB 301 Pasal 378 716 Halaman 643 7 Lampiran
5
DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
UU No.23 Th. 2014, Pasal RPJPD Renstra RPJMD Renja RKPD Perencanaan Pembangunan Daerah Rencana Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program,dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan. ditetapkan kepala daerah setelah RKPD ditetapkan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Perkada penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. Ditetapkan dengan PERDA paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir UU No.23 Th. 2014, Pasal Ditetapkan dengan PERDA paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik
6
DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
ARSITEKTUR DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH RPJMD Renstra PD Renja RKPD KUA PPA Rancangan APBD RKA-PD RPJPD DPA-PD RPJPD dilaksanakan melalui RPJMD; RPJMD dijabarkan kedalam Renstra PD dan diterjemahkan kedalam RKPD; RPJMD menjadi dasar pencapaian kinerja daerah jangka menengah yang dilaksanakan melalui Renstra PD; Keberhasilan pencapaian visi & misi kepala daerah ditentukan oleh keberhasilan pencapaian Renstra PD; Seluruh program selama lima tahun seluruh Renstra memedomani program prioritas dalam RPJMD; RPJMD dilaksanakan melalui RKPD; Renja PD menerjemahkan program prioritas (RKPD) kedalam kegiatan prioritas; RKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD; Realisasi (triwulan) DPA-PD menjadi dasar pengendalian (hasil) RKPD dan Renja PD.
7
Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah
Renja Perangkat Daerah memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD.
8
Hubungan RKPD dg Dokren Lainnya
Dalam Permendagri tentang tatacara penyusunan RKPD Tahun 2019, terdapat pedoman kebijakan pelaksanaan kegiatan tiap-tiap urusan yang harus dipedomani oleh perangkat daerah berkenaan. Renja perangkat daerah harus berpedoman kepada RKPD yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, dalam hal penentuan indicator, target capaian, program dan kegiatan serta pagu pendanaan, dimana RKPD harus berpedoman pada Program yang terdapat dalam RPJMD. Renja perangkat daerah harus sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam renstra perangkat daerah, yaitu penetapan tujuan, sasaran, program dan kegiatan serta indicator program (outcome) dan kegiatan (output) Renja perangkat daerah juga harus memperhatikan target-target yang telah ditetapkan oleh Renja K/L berkenaan, supaya target pembangunan nasional dapat tercapai 1 1 Permendagri RKPD 2019 2 RKPD 2019 RENJA 3 RENSTRA 4 RENJA K/L 2019
9
peningkatan dan pemerataan:
SINERGI PUSAT DAN DAERAH DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH INTEGRASI Perencanaan Daerah Nasional peningkatan dan pemerataan: pendapatan masy; kesempatan kerja; lapangan berusaha akses dan kualitas yan publik; dan daya saing daerah. UU 23/2014 Pasal 259 Untuk mencapai target pembangunan nasional dilakukan koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan. Koordinasi teknis pembangunan dilakukan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah. Pasal 260 Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional PP 8/2008 Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi (Psl 43 dan Psl 46) Permendagri 86/2017 Mendagri melaksanakan Binwas terhadap perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah meliputi pemberian pedoman, bimbingan, konsultasi, pendidikan dan pelatihan DASAR HUKUM TUJUAN PEMBANGUNAN
10
DASAR HUKUM PENYELARASAN RPJMN – RPJMD (RKPD)
Pasal 263 ayat (3) UU 23 Tahun 2014 1 “RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.” Pasal 272 ayat (3) UU 23 Tahun 2014 2 “Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rencana strategis perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional.” 3 SEB Menteri Dalam Negeri RI dengan Menteri PPN RI Nomor 050/4936/SJ Nomor 0430/M.PPN/12/2016 Tanggal 23 Desember Tentangn Petunjuk Pelaksanaan Penyelelarasan RPJMD dengan RPJMN Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah 2016
11
1 TUJUAN TUJUAN DAN SASARAN PENYELARASAN
Menjamin sinergitas sasaran pokok pembangunan dan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMN menjadi prioritas dalam RPJMD terkait; Harmonisasi hubungan pusat-daerah dan antar daerah dalam rangka upaya pencapaian sasaran pokok pembangunan nasional; Optimalisasi penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan; Penyesuaian alokasi anggaran pembangunan pusat dan daerah; dan Optimalisasi potensi dan keanekaragaman daerah. SASARAN 2 Tersusunnya kertas kerja penyelarasan tentang isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan di dalam RPJMD yang selaras dengan RPJMN yang dituangkan pada Form Penyelarasan; Tersusunnya butir-butir usulan Pemerintah Daerah berupa alokasi anggaran berdasarkan penyelarasan indikator dalam Pencapaian Target Prioritas Nasional sesuai kewenangannya dan dituangkan pada Form Usulan Dukungan Penyelarasan. Tersusunnya butir-butir dukungan Pemerintah Pusat dalam rencana pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah.
12
ILUSTRASI KONDISI IDEAL PENCAPAIAN TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL DAN DAERAH (RKP-RKPD)
Pemerintah pusat mencanangkan target dan membahas dalam musrenbangnas serta meminta komitmen gubernur dalam mencapai target nasional Target Nasional (10) Gubernur mencanangkan target dan membahas dalam musrenbang prov serta meminta komitmen bupati/walikota dlm pencapaian target prov Target Prov (3) Target Prov (2) Target Prov (5) Target Kab (1) Target Kab (0,5) Target Kota (1,5) Bupati/Walikota mencanangkan target dan membahas dalam musrenbang K/K serta meminta komitmen Camat dlm pencapaian target kabupate/kota Target Kec A (0,2) Target Kec B (0,7) Target Kec C (0,1) Camat mencanangkan target dan membahas dalam musrenbang Kecamatan serta meminta komitmen Kades/Lurah dlm pencapaian target desa/kelurahan
13
Pioritas Nasional K/L Koordinasi Teknis sebagai Sinergitas
Perencanaan Pusat - Daerah BAPPENAS K/L Pioritas Nasional K/L Sinkronisasi pencapaian prioritas nasional melalui kegiatan K/L, serta target Kementerian untuk mendung target nasional PERAN KEMENDAGRI Ditjen Bina Bangda Memastikan kesesuaian kegiatan dengan urusan pemerintahan dan pembagian kewenangan antar level pemerintahan Sinkronisasi koodifikasi program Sinkronisasi program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan dalam UU 23/2014 Sinkronisasi target daerah sesuai kondisi, potensi dan intensitas urusan pemerintahan KOORDINASI TEKNIS UNTUK MENDUKUNG PENCAPAIAN PRIORITAS NASIONAL PERAN KEMENDAGRI Dukungan Kegiatan daerah dari APBD KEMENDAGRI Usulan Kegiatan Daerah untuk dibiayain APBN BAPPENAS Membahas kegiatan yang didanai APBD untuk mendukung pelaksanaan kegiatan prioritas nasional Sinkronisasi usulan kegiatan daerah yang akan dibiayai APBN dengan kegiatan K/L dan Prioritas nasional K/L DAERAH K/L DAERAH
14
Tema RKP 2019: Pemerataan Pembangunan
Penyelarasan Rencana Pembangunan Nasional Dengan Rencana Pembangunan Daerah Tema RKP 2019: Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas 5 Prioritas Nasional RKP 2019 Tahun Terakhir Pelaksanaan NAWACITA Pembangunan Pengurangan Kesenjangan Peningkatan Nilai Pemantapan Ketahanan energy, Melalui penurunan Peningkatan Pelayanan konektivitas dan industry, dan jasa Melalui pelestarian lingkungan kesuksesan Pemilu lalui Pengurangan Manusia antarwilayah Tambah Ekonomi pangan dan sumber daya air Stabilitas keamanan nasional dan Kemiskinan dan Dasar Melalui penguatan kemaritiman Melalui pertanian produktif TEMA RKPD PROVINSI YOGYAKARTA (2019) PEMERATAAN PEMBANGUNAN UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT YANG BERKEADILAN Isu Strategis RPJMD RPJPD RKPD 2018 RPJPD RKPD 2019 RPJPD RKPD 2020 RPJPD RKPD 2021 RPJPD RKPD 2022 RPJPD RPJMD
15
RPJMD RKPD RPJPD renja RPJPD renja Tahun 2 RPJPD renja Tahun 3 RPJPD
KETERHUBUNGAN RENSTRA PD dan RENJA PD RPJMD RPJPD Renstra Tujuan & Sasaran Tahun I Tujuan & Sasaran Tahun II Tujuan & Sasaran Tahun III Tujuan & Sasaran Tahun IV Tujuan & Sasaran Tahun V Program & Kegiatan Program & Kegiatan Program & Kegiatan Program & Kegiatan Program & Kegiatan RPJPD RKPD 2019 Renja PD 2019 RPJPD RPJPD renja Tahun 1 RPJPD renja Tahun 2 RPJPD renja Tahun 3 RPJPD renja Tahun 4 RPJPD renja Tahun 5
16
Hubungan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah &
Dokumen Rencana Perangkat Daerah DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DOKUMEN RENCANA PERANGAKAT DAERAH RPJPD RENSTRA PD RPJMD RKPD RENJA PD Menyusun Menyusun Mengkoordinasikan BAPPEDA PERANGKAT DAERAH
17
ARTI PENTING FORUM KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN AWAL RKPD TAHUN 2019
Partisipasi seluruh pemangku kepentingan Kesejahteraan Masyarakat Rancangan RKPD Tahun 2019 (Program dan Kegiatan Pemda Tahun 2019) Kesepakatan KONSULTASI PUBLIK (menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap tujuan, sasaran dan program pembangunan Provinsi Yogyakarta) MUSRENBANG RKPD 2019 (penajaman, penyelarasan, & klarifikasi) landasan PEMDA melaksanakan pembangunan daerah
18
BAGAN ALIR TAHAPAN TATACARA PENYUSUNAN RKPD KABUPATEN/KOTA
1 SE Penyusunan Renja-SKPD Persiapan Penyusunan RKPD Berita Acara Musrenbang kecamatan Pengolahan data dan informasi Telaahan kebijakan nasional (RKP) & provinsi (RKPD PROV) Pokok-pokok pikiran DPRD Kab/Kota Rancangan Awal RKPD Penyusunan Rancangan Renja SKPD kab/kota Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah VERIFIKASI Bappeda Rancangan RKPD Analisis Ekonomi & keuda Perumusan prioritas dan sasaran pembangunan Perumusan Kerangka Ekonomi & Kebijakan Keuda Perumusan program prioritas daerah beserta pagu indikatif Musrenbang RKPD Penetapan PERBUP/PERWAL ttg RKPD Evaluasi Kinerja RKPD Tahun Lalu Rancangan Akhir RKPD Dok RKPD kab/kota tahun berjalan Forum Konsultasi Publik Penyelarasan Rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif PENYUSUNAN KUA & PPAS Fasilitasi Gubernur
19
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN RENJA PD
Perumusan Ranc. akhir RKPD Per KDH RKPD Sinkronisasi Kebijakan Nasional dan Provinsi Persiapan Penyusunan Renja SKPD hasil evaluasi capaian Renstra SKPD Telaahan Rancangan Awal RKPD Penyesuaian Rancangan Renja Musrenbang RKPD Pengolahan data dan informasi Rancangan Renja-PD Penyusunan Rancangan RKPD Penetapan Renja-PD oleh Per-KDH Perumusan Sasaran Perumusan Tujuan Analisis Gambaran Pelayanan SKPD Isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD Penyesuaian Rancangan Renja PD kab/kota Perumusan program dan kegiatan, indikator kinerja, dana indikatif Pembahasan Renja SKPD pada Forum SKPD hasil evaluasi pelaksanaan Renja-PD tahun lalu Penyempurnaan Rancangan Renja PD kab/kota SE KDH perihal penyampaian rancangan awal RKPD sebagai bahan penyusunan rancangan Renja-PD Musrenbang Usulan program & kegiatan dari masyarakat Musrenbang Desa
20
Arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2019
Mempercepat pengurangan kemiskinan Memperkuat pelaksanaan bantuan sosial dan subsidi tepat sasaran Memperkuat sistem jaminan sosial Memperkuat Literasi Untuk Kesejahteraan Melaksanakan Reforma Agraria Mempercepat Pemberian Akses Kelola Sumber Daya Alam kepada Masyarakat melalui Perhutanan Sosial Meningkatkan pelayanan kesehatan dan gizi masyarakat Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan Meningkatkan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana Mencegah dan pengendalian penyakit Mempercepat penurunan stunting Meningkatkan “Gerakan Masyarakat Hidup Sehat” Pemerataan layanan pendidikan berkualitas Menyediakan pendidik yang berkualitas dan merata Menyediakan afirmasi pendidikan Memperkuat kelembagaan satuan pendidikan Meningkatkan Kualitas pembelajaran dan akademik Peningkatan akses masyarakat terhadap perumahan dan permukiman layak Menyediakan akses hunian layak dan terjangkau Menyediakan akses infrastruktur dasar permukiman layak Meningkatkan kualitas lingkungan di permukiman Peningkatan tata kelola layanan dasar Memperkuat layanan dan rujukan satu pintu Memperkuat integrasi sistem administrasi kependudukan dan catatan sipil Meningkatkan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan TPPO Mempercepat Pencapaian SPM di Daerah
21
Langkah Strategis Penurunan Kemiskinan
22
Investasi Sebagai Strategi Penanggulangan Kemiskinan
23
DITJEN BINA BANGDA TERIMAKASIH @kemendagri @kemendagri_ri
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.