Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA DESA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA DESA"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA DESA
DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI DI DESA WAKIL MENTERI KEUANGAN RI RAPAT KOORDINASI KESIAPAN DAERAH DAN DESA DALAM PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI DI DESA Jakarta, 1 Februari 2018 Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan Menciptakan lapangan kerja, mengatasi kesenjangan, dan mengentaskan kemiskinan

2 OUTLINE PENDAHULUAN KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DANA DESA TAHUN 2018 STRATEGI OPTIMALISASI PEMANFAATAN DANA DESA MELALUI PADAT KARYA TUNAI KEBIJAKAN PENYALURAN DANA DESA TAHUN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SKEMA PADAT KARYA TUNAI PELAKSANAAN PENYALURAN UNTUK 10 DAERAH PRIORITAS SINERGI PUSAT DAN DAERAH DALAM PROGRAM PADAT KARYA TUNAI

3 PENDAHULUAN #1: URGENSI PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI
PENGANGGURAN September 2017 Diperlukan upaya yang cerdas dan terobosan baru dalam pelaksanaan Dana Desa untuk mempercepat penurunan kemiskinan, pengangguran, serta meperbaiki Gini Ratio melalui Padat Karya Tunai

4 PENDAHULUAN #2: OUTPUT & OUTCOME DANA DESA
JALAN DESA 2015: 22,9 ribu km 2016: 66,9 ribu km 2017: 109,3 ribu km JEMBATAN 2015: 234,4 km 2016: 511,9 km 2017: 852,2 km SAMBUNGAN AIR BERSIH 2015: Unit 2016: Unit 2017: Unit EMBUNG DESA 2015: 255 Unit 2016: 686 Unit 2017: Unit POSYANDU 2015: Unit 2016: Unit 2017: Unit PASAR DESA 2015: Unit 2016: Unit 2017: Unit PAUD DESA 2015: Unit 2016: Unit 2017: Unit SUMUR DAN MCK 2015: Unit 2016: Unit 2017: Unit DRAINASE DAN IRIGASI 2015: Unit 2016: Unit 2017: Unit Pencapaian output atas pemanfaatan Dana Desa dapat ditingkatkan secara lebih signifikan melalui sinergi pengelolaan Dana Desa yang berorientasi pada pengentasan kemiskinan, penyediaan lapangan kerja, pengurangan pengangguran, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

5 Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri PERAN KEMENTERIAN KEUANGAN
PENDAHULUAN #3: ARAHAN PRESIDEN DAN SKB 4 MENTERI Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Penyelarasan Dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ARAHAN PRESIDEN (Ratas Kabinet 18 Okt 2017 di Bogor) PERAN KEMENTERIAN KEUANGAN PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PELAKSANAAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA (ADD): Penganggaran Dana Desa pada APBN; Pengalokasian Dana Desa yang berpihak pada pengentasan kemiskinan dan kesenjangan; Penyempurnaan mekanisme penyaluran Dana Desa berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan Sanksi kepada kabupaten/kota yang tidak menganggarkan ADD sesuai ketentuan. PELAKSANAAN PADAT KARYA TUNAI (CASH FOR WORK) DI DESA: penyesuaian kebijakan penyaluran Dana Desa paling cepat bulan Januari, guna menunjang pelaksanaan padat karya tunai di desa dapat dimulai sejak awal tahun anggaran; penyiapan pedoman pelaksanaan cash for work dari Dana Desa bersama-sama Kementerian Desa, PDTT, Kemendagri dan Kementerian PPN/Bappenas; dan penyiapan laporan penyerapan anggaran dan capaian output kegiatan cash for work. SINERGI PEMBINAAN, PEMANTAUAN, PENGAWASAN DANA DESA DAN CASH FOR WORK: sosialisasi/bimbingan teknis/pelatihan tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan cash for work; dan pemantauan dan evaluasi penganggaran, penyaluran dan pelaksanaan Dana Desa, ADD, dan pemanfaatan Dana Desa dengan skema cash for work. Penggunaan Dana Desa harus: Benar-benar fokus ke pekerjaan Labor Intensive dengan menyerap sebanyak mungkin tenaga kerja untuk mengurangi pengangguran di desa. DIPA Dana Desa akan diperiksa agar kegiatan TIDAK dikontrakkan ke pihak ketiga dan tetap fokus pada labor intensive.

6 Prioritas Penggunaan Dana Desa Pemberdayaan Masyarakat Desa
PENDAHULUAN #4: STRATEGI PEMANFAATAN DANA DESA Prioritas Penggunaan Dana Desa 1 2 Pembangunan Desa Pemberdayaan Masyarakat Desa Maksimal 3 – 4 kegiatan. 10 Menu kegiatan: Jalan Desa; Jembatan Desa; Tambatan Perahu; MCK; POSYANDU; POLINDES; Embung Desa; Lumbung Desa; Pasar Desa; Pelestarian Lingkungan Hidup. 1 Pengembangan sistem informasi Desa. Dukungan pengelolaan pelestarian lingkungan. Dukungan Permodalan. Dukungan pengelolaan usaha ekonomi. Pengembangan kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga. Dukungan kesiapsiagaan dan penanganan bencana alam. Bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa lainnya. 1 2 3 4 5 6 7 2

7 Pengentasan kemiskinan
KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DANA DESA TAHUN 2018 Kebijakan Pengalokasian Dana Desa Tahun 2018 difokuskan pada upaya untuk: Pengentasan kemiskinan Perbaikan kualitas hidup masyarakat Desa Mengatasi kesenjangan penyediaan sarpras pelayanan publik antardesa. Afirmasi bagi desa sangat tertinggal dan desa tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin (JPM) tinggi

8 STRATEGI OPTIMALISASI PEMANFAATAN DANA DESA MELALUI
PADAT KARYA TUNAI #1 Pemanfaatan Dana Desa melalui skema padat karya tunai merupakan terobosan baru untuk mempercepat upaya pengentasan kemiskinan melalui penyediaan lapangan kerja dan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. TUJUAN 1 menciptakan lapangan kerja 2 meningkatkan pendapatan dan daya beli masayarakat 3 menaikkan permintaan agregat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan, & kesenjangan antar desa SASARAN PROGRAM 1 Penganggur 2 Setengah penganggur 3 Penduduk miskin 4 Penerima PKH 5 Stunting penduduk yang tidak punya pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan. penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (<35 jam seminggu) masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan. memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan. Penduduk yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan. Penduduk yang memiliki balita bermasalah gizi. Kriteria Kegiatan Fokus 3 s.d. 5 kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas desa; Besaran upah: setara upah buruh tani; minimal 30% dari nilai pekerjaan fisik; dibayar harian atau mingguan. Cakupan kegiatan diperluas, mulai pengadaan, pembangunan, pengembangan, sampai pemeliharaan; Tidak dilaksanakan bersamaan dgn masa panen; Keberlanjutan program selama setahun; dan Mengoptimalkan peran pendamping desa. Prinsip Pelaksanaan Swakelola, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa; Menyerap sebanyaknya tenaga kerja setempat; dan menggunakan bahan baku setempat.

9 STRATEGI OPTIMALISASI PEMANFAATAN DANA DESA MELALUI
PADAT KARYA TUNAI #2 1 MANFAAT 2 Mengurangi jumlah penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin di Desa. Meningkatkan produksi dan produktivitas, upah/pendapatan, dan daya beli masyarakat Desa. DAMPAK 3 Terjangkaunya (aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan sosial-ekonomi. 1 Tersedianya lapangan kerja dan usaha bagi penganggur, setengah penganggur, dan masyarakat miskin. Terkelolanya potensi sumber daya lokal secara optimal. 5 Tumbuhnya rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong, dan partisipasi masyarakat. Berkurangnya nya jumlah balita kurang gizi (stunting) di Desa. Turunnya arus migrasi dan urbanisasi. 2 4 6

10 KEBIJAKAN PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2018
DALAM RANGKA PELAKSANAAN SKEMA PADAT KARYA TUNAI Perubahan skema penyaluran Dana Desa yang memungkinkan Dana Desa tahap 1 dapat disalurkan paling cepat pada bulan Januari, diharapkan dapat memacu percepatan pelaksanaan Dana Desa pada awal tahun anggaran, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat desa. Sumber: PMK No. 225/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 50/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa

11 PELAKSANAAN PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2018 UNTUK 10 DAERAH PRIORITAS
(dalam miliar Rp) PEMDA PAGU PENYALURAN TAHAP 1 KAB. GORONTALO 170,9 34,2 KAB. KOLAKA TIMUR 84,6 16,9 PEMDA PAGU PENYALURAN TAHAP 1 KAB. ROKAN HULU 120,3 24,1 KAB. NATUNA 54,5 10,9 KAB. LAMPUNG TENGAH 258,6 51,7 PEMDA PAGU PENYALURAN TAHAP 1 KAB. SAMBAS 172,8 34,6 KAB. KETAPANG 217,3 43,5 KAB. BARITO KUALA 132,9 26,6 PEMDA PAGU PENYALURAN TAHAP 1 KAB. LANNY JAYA 246,4 49,3 PEMDA PAGU PENYALURAN TAHAP 1 KAB. CIANJUR 346,8 69,4 KAB. BATANG 168,4 33,7 KAB. BREBES 344,2 68,8 KAB. PEMALANG 249,3 49,9 KAB. MADIUN 142,2 28,4 PEMDA PAGU PENYALURAN TAHAP 1 KAB. MALUKU TENGAH 150,6 30,1 KOTA TIDORE KEPULAUAN 39,9 8,0 PEMDA PAGU PENYALURAN TAHAP 1 KAB. LOMBOK TENGAH 155,4 31,1 KAB. LOMBOK UTARA 49,4 9,9 Penyaluran Dana Desa tahap 1 sebesar 20% hingga 30 Januari 2018 baru mencapai sebesar Rp620,9 miliar, untuk 18 Kabupaten memenuhi persyaratan. Dari 18 daerah tersebut, 10 daerah prioritas sudah disalurkan seluruhnya Dana Desa tahap I dari RKUN ke RKUD.

12 SINERGI PUSAT DAN DAERAH DALAM PROGRAM PADAT KARYA TUNAI
Sekretariat Kabinet Penyiapan dan penyampaian analisis atas persiapan dan pelaksanaan padat karya tunai kepada Presiden. Koordinasi dengan K/L terkait. Republik Indonesia Kemenko Bidang PMK Koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Antar K/L. Koordinator penyusunan pedoman pelaksanaan padat karya tunai di desa. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa. Kementerian Keuangan: Penyusunan Kebijakan Percepatan Penyaluran Dana Desa. Penyusunan Pedoman Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa yang bersumber dari Dana Desa. Sinergi Pendanaan dan Evaluasi Efektifitas PKH, Rastra dan Dana Desa. Penyederhanaan Pelaporan Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa. Monitoring dan Evaluasi Padat Karya Tunai yang bersumber dari Dana Desa. Bimbingan teknis pelaksanaan padat karya kepada Pemerintah Daerah. Kemendagri: Supervisi kepada Daerah. Penguatan peran Kecamatan. Supervisi Perencanaan dan Penyusunan APBDesa. Penyederhanaan Pelaporan Pertanggungjawaban. Peningkatan kapasitas SDM pemerintah Desa dan BPD. Fasilitasi dan/atau Bimbingan teknis pelaksanaan padat karya kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa. Kementerian Desa PDTT: Menetapkan Juknis penggunaan Dana Desa. Koordinasi Penguatan dan Peran Pendamping Desa. Monitoring dan Evaluasi Dana Desa untuk Program Padat Karya Tunai di Desa. Bimbingan teknis pelaksanaan padat karya tunai di Desa kepada para pendamping dan pengelola di Desa. BAPPENAS: Penetapan Lokus Desa bersama TNP2K dan Kemenko Bidang PMK. Penyiapan Pedoman Umum Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa tahun 2018. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa tahun 2018 yang dilakukan oleh Pemda dan K/L. Koordinasi dengan LKPP, dan K/L lainnya terkait pengadaan barang/jasa. BPKP: BPKP bersama APIP melakukan pengawasan atas pelaksanaan program padat karya yang dilaksanakan oleh K/L/Pemda. Pendampingan dan bimbingan teknis dalam pelaporan keuangan APBDesa termasuk Dana Desa. Pengawasan Tata Kelola Keuangan Desa. LKPP: Pembinaan pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. PUSAT DAERAH PEMERINTAH DESA: Menetapkan kegiatan paling prioritas. Menganggarkan kegiatan paling prioritas. Menunjuk pelaksana kegiatan. Menyusun jadwal pelaksanaan. Membuat perkiraan biaya. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan. GUBERNUR: Melakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan kegiatan. Supervisi kepada pemerintah kabupaten/kota. Penguatan kapasitas aparat pemerintah desa. BUPATI/WALIKOTA: Supervisi perangkat desa. Penguatan kapasitas perangkat desa. Menyusun laporan pelaksanaan padat karya tunai. Mendorong aparat kecamatan melakukan pendampingan. Berkoordinasi dengan OPD lainnya.

13


Download ppt "KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA DESA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google